Beranda blog Halaman 2

Guru SD Aisyiyah Jatuh di SPBU Plumpang, Polres Jakut Didesak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian

0

 

INVESTIGASI.IN

JAKARTA UTARA — Kasus yang menimpa Lily, seorang guru SD Aisyiyah yang mengalami cedera setelah jatuh di area SPBU 34-14207 Plumpang Semper, Jakarta Utara, terus menjadi perhatian.

Korban kini mendesak Polres Metro Jakarta Utara memberikan kepastian hukum dan mengusut secara tuntas dugaan kelalaian yang menyebabkan dirinya mengalami luka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami retak pada tulang rusuk dan masih merasakan sakit ketika bergerak.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-harinya, termasuk tugasnya sebagai seorang guru.

Perkara ini telah dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/943/V/2026/SPKT dan ditangani Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Jakarta Utara.

Korban menilai proses hukum terhadap laporan tersebut harus berjalan secara transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.

Terlebih, sejumlah tahapan penanganan perkara disebut telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemberian keterangan dan bukti kepada penyidik.

Polisi Diminta Segera Memberikan Kepastian
Pihak korban menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukanlah permintaan perlakuan khusus.

Korban hanya meminta agar laporan yang telah dibuat diproses secara serius dan seluruh bukti yang tersedia diperiksa secara profesional.

Yang jadi pertanyaan kasus tersebut sudah berjalan hampir 5 bulan namun pihak kepolisian setiap di konfirmasi selalu mengatakan bahwa saksi dari Pertamina tidak hadir saat di panggil ada apa , jangan sampai benar bahwa hukum di Indonesia tajam kebawah tapi tumpul ke atas .

Korban juga mempertanyakan sikap pihak pengelola SPBU. Menurut keterangannya, selama menjalani perawatan di rumah sakit, tidak ada perwakilan pihak SPBU yang datang menjenguk ataupun menunjukkan bentuk tanggung jawab kepada korban.

Namun demikian, ada atau tidaknya tanggung jawab hukum pihak SPBU tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Rekaman CCTV, kondisi lokasi kejadian, keterangan saksi, serta bukti medis menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui secara terang bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan apakah terdapat unsur kelalaian.

Penyidik: Saksi dari Pertamina Patra Niaga Belum Hadir
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara tersebut, Brigadir A. Azis Sadikin, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih menghadapi kendala pada pemanggilan saksi.

Menurut Azis, salah satu hambatan yang dihadapi adalah pemanggilan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Barat yang hingga kini disebut belum hadir memenuhi panggilan.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan masih terdapat pihak yang perlu dimintai keterangan untuk membuat perkara menjadi terang.

Korban berharap kendala pemanggilan saksi tersebut tidak menjadi alasan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.

Dugaan Kelalaian Harus Dibuktikan Secara Profesional
Secara hukum, Pasal 474 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka sehingga menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Apabila akibatnya dikategorikan sebagai luka berat, Pasal 474 ayat (2) mengatur ancaman yang lebih berat.

Dalam ranah perdata, Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata juga mengatur prinsip pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum serta kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kurang hati-hati. Penerapannya dalam perkara ini tentu bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.

Karena itu, korban meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar memastikan seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh.

Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur pidana, korban berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, korban juga meminta agar keputusan tersebut disampaikan secara terbuka dengan alasan hukum dan hasil penyidikan yang jelas.

Jangan Biarkan Korban Berjuang Sendirian
Korban saat ini bukan hanya menghadapi rasa sakit akibat cedera, tetapi juga harus menanggung dampak terhadap aktivitas profesinya sebagai guru.

Karena itu, kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting.
Laporan masyarakat yang telah disertai keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, serta olah TKP tidak boleh kehilangan arah.

Setiap bukti harus diuji dan setiap pihak yang relevan harus dimintai keterangan agar perkara dapat menjadi terang.

Korban dan keluarga berharap Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan komitmen penegakan hukum dengan menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

Jangan sampai seorang korban yang telah mengalami luka dan terganggu aktivitas profesinya justru harus berjuang sendirian hanya untuk mendapatkan kepastian atas laporan yang telah dibuatnya.

Kini perhatian tertuju kepada Polres Metro Jakarta Utara: apakah dugaan kelalaian tersebut akan diusut sampai terang berdasarkan bukti yang ada, atau justru berhenti tanpa kepastian bagi korban?
Korban berharap jawabannya adalaha penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Aris.t

 

PERS RELEASE .KASUS PEMBACOKAN BERAKIBAT KEMATIAN DI CIBINONG

0

PERS RELEASE .KASUS PEMBACOKAN BERAKIBAT KEMATIAN DI CIBINONG

Cibinong, Bogor . mediaistana.com .

Peristiwa kekerasan berujung kematian terjadi di kawasan Pertokoan belakang Toko Queen, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu dini hari, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Seorang warga meninggal dunia akibat luka bacok/tusuk, dan pelaku berhasil diamankan kepolisian.

Peristiwa bermula saat Sdri.inilsal Jh sedang membeli gorengan dan terlibat percekcokan dengan Sdri. Inisial S& Sdri. A yang didampingi oleh H alias Y (47 thn). Pelaku kemudian memukul terhadap,sdri J h. Saat itu, sdri inisial S alias A (55 thn) bersama istrinya sdri R(39 thn) berada di lokasi. Pelaku juga menendang R

Karena istrinya ditendang,sdri S, membela istrinya dan terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku. Dalam perkelahian tersebut, pelaku diduga membacok/menusuk korban pada lengan kanan dan perut sebelah kiri. Korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka tersebut. Jenazah rencananya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban meninggal dunia sndri S alias A, 55 tahun
Alamat: Kp. Pos RT 05/04, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong

Pelaku pembacokan sekaligus melayang nyawa seseorang diamnkan pihak kepolisian inisial H , 47 tahun, Islam, Buruh Harian Lepas
Alamat: Kp. Cikempong RT 04/011, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong
Kondisi saat ditangkap: tangan kiri terluka, sedang mendapat perawatan medis di RSUD Cibinong

3 orang Yang menyaksikan saat kejadian inisial
R (39 thn) , istri korban
D (48 thn)
Jh (48 thn)

Tim gabungan Polsek Cibinong dibantu Buser Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku sekitar 2,5 jam setelah kejadian. Pelaku ditemukan di RSUD Cibinong saat menjalani perawatan luka di tangan kirinya. Pengamanan dilakukan oleh:

Pawas AKP Agus Sugianto, S.H. beserta Piket Fungsi
Kanit Reskrim
Piket Pamapta Polres Bogor
Tim Ident & Buser Polres Bogor

Pelaku terancam pasal berlapis:

Pasal 338 KUHP .Pembunuhan: penjara 15 tahun
Pasal 339 KUHP .Pembunuhan berencana: hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun
Pasal 170 KUHP .Penganiayaan bersama: penjara hingga 5,5 tahun
Pasal 466 KUHP .Penganiayaan: penjara hingga 2,5 tahun

Keterangan lengkap mengenai motif dan status penyidikan akan disampaikan pihak kepolisian dalam gelar perkara selanjutnya.

Maulana Mansur | mediaistana.com
Sumber: Polsek Cibinong , 26 Agustus 2026

Guru SD Aisyiyah Jatuh di SPBU Plumpang, Polres Jakut Didesak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian

0

 

INVESTIGASI.IN

JAKARTA UTARA —

Kasus yang menimpa Lily, seorang guru SD Aisyiyah yang mengalami cedera setelah jatuh di area SPBU 34-14207 Plumpang Semper, Jakarta Utara, terus menjadi perhatian.

Korban kini mendesak Polres Metro Jakarta Utara memberikan kepastian hukum dan mengusut secara tuntas dugaan kelalaian yang menyebabkan dirinya mengalami luka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami retak pada tulang rusuk dan masih merasakan sakit ketika bergerak.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-harinya, termasuk tugasnya sebagai seorang guru.

Perkara ini telah dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/943/V/2026/SPKT dan ditangani Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Jakarta Utara.

Korban menilai proses hukum terhadap laporan tersebut harus berjalan secara transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.

Terlebih, sejumlah tahapan penanganan perkara disebut telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemberian keterangan dan bukti kepada penyidik.

Polisi Diminta Segera Memberikan Kepastian
Pihak korban menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukanlah permintaan perlakuan khusus.

Korban hanya meminta agar laporan yang telah dibuat diproses secara serius dan seluruh bukti yang tersedia diperiksa secara profesional.

Yang jadi pertanyaan kasus tersebut sudah berjalan hampir 5 bulan namun pihak kepolisian setiap di konfirmasi selalu mengatakan bahwa saksi dari Pertamina tidak hadir saat di panggil ada apa , jangan sampai benar bahwa hukum di Indonesia tajam kebawah tapi tumpul ke atas .

Korban juga mempertanyakan sikap pihak pengelola SPBU. Menurut keterangannya, selama menjalani perawatan di rumah sakit, tidak ada perwakilan pihak SPBU yang datang menjenguk ataupun menunjukkan bentuk tanggung jawab kepada korban.

Namun demikian, ada atau tidaknya tanggung jawab hukum pihak SPBU tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Rekaman CCTV, kondisi lokasi kejadian, keterangan saksi, serta bukti medis menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui secara terang bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan apakah terdapat unsur kelalaian.

Penyidik: Saksi dari Pertamina Patra Niaga Belum Hadir
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara tersebut, Brigadir A. Azis Sadikin, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih menghadapi kendala pada pemanggilan saksi.

Menurut Azis, salah satu hambatan yang dihadapi adalah pemanggilan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Barat yang hingga kini disebut belum hadir memenuhi panggilan.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan masih terdapat pihak yang perlu dimintai keterangan untuk membuat perkara menjadi terang.

Korban berharap kendala pemanggilan saksi tersebut tidak menjadi alasan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.

Dugaan Kelalaian Harus Dibuktikan Secara Profesional
Secara hukum, Pasal 474 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka sehingga menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Apabila akibatnya dikategorikan sebagai luka berat, Pasal 474 ayat (2) mengatur ancaman yang lebih berat.

Dalam ranah perdata, Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata juga mengatur prinsip pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum serta kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kurang hati-hati. Penerapannya dalam perkara ini tentu bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.

Karena itu, korban meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar memastikan seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh.

Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur pidana, korban berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, korban juga meminta agar keputusan tersebut disampaikan secara terbuka dengan alasan hukum dan hasil penyidikan yang jelas.

Jangan Biarkan Korban Berjuang Sendirian
Korban saat ini bukan hanya menghadapi rasa sakit akibat cedera, tetapi juga harus menanggung dampak terhadap aktivitas profesinya sebagai guru.

Karena itu, kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting.
Laporan masyarakat yang telah disertai keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, serta olah TKP tidak boleh kehilangan arah.

Setiap bukti harus diuji dan setiap pihak yang relevan harus dimintai keterangan agar perkara dapat menjadi terang.

Korban dan keluarga berharap Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan komitmen penegakan hukum dengan menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

Jangan sampai seorang korban yang telah mengalami luka dan terganggu aktivitas profesinya justru harus berjuang sendirian hanya untuk mendapatkan kepastian atas laporan yang telah dibuatnya.

Kini perhatian tertuju kepada Polres Metro Jakarta Utara: apakah dugaan kelalaian tersebut akan diusut sampai terang berdasarkan bukti yang ada, atau justru berhenti tanpa kepastian bagi korban?
Korban berharap jawabannya adalah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Aris t

Caretaker KONI Agam Perkuat Koordinasi Cabor, Fokus Persiapan Porprov XVI Sumatera Barat 2026

0

Kab. Agam, Media Istana – Caretaker Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam bergerak cepat melakukan konsolidasi organisasi dan koordinasi bersama seluruh cabang olahraga (Cabor) dalam rangka mempersiapkan keikutsertaan Kabupaten Agam pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat Tahun 2026.

Langkah tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor 131 Tahun 2026 tertanggal 20 Agustus 2026 tentang pembekuan kepengurusan KONI Kabupaten Agam periode 2022–2026 dan penetapan Caretaker KONI Kabupaten Agam.

Caretaker KONI Agam dipimpin Revdi Iwan Syahputra. Dalam masa transisi tersebut, Caretaker memprioritaskan keberlanjutan pembinaan atlet serta memastikan persiapan Kabupaten Agam menghadapi Porprov XVI Sumatera Barat tetap berjalan.

Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggelar rapat koordinasi bersama para Ketua dan pengurus Cabor se-Kabupaten Agam. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi, melakukan pemutakhiran data, serta memetakan kebutuhan masing-masing Cabor dalam menghadapi Porprov.

Ketua Caretaker KONI Kabupaten Agam, Revdi Iwan Syahputra, mengatakan keberadaan Caretaker tidak boleh menjadi alasan terhentinya proses pembinaan atlet.

“Prioritas kita adalah atlet. Mereka telah menjalani proses latihan dan pembinaan dalam waktu yang panjang. Karena itu, dinamika administrasi organisasi tidak boleh mengganggu kesempatan mereka untuk berprestasi dan membawa nama baik Kabupaten Agam,” ujar Revdi Iwan.

Menurutnya, koordinasi dengan Cabor menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kebutuhan persiapan Porprov dapat dipetakan secara objektif. Data atlet, pelatih, program pembinaan, kebutuhan anggaran serta kesiapan masing-masing Cabor perlu dihimpun secara akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Fokus pada Data dan Kesiapan Atlet

Rapat koordinasi yang dilaksanakan Rabu (26/8/2026) di Kantor Caretaker KONI Kabupaten Agam, Komplek Perkantoran Pemda Agam, Lapangan Tenis Pemda Agam, Lubuk Basung, membahas sejumlah agenda strategis.

Agenda tersebut meliputi pemutakhiran data atlet dan pelatih, pemetaan program pembinaan masing-masing Cabor, identifikasi kebutuhan menuju Porprov, serta penyusunan strategi dan jadwal persiapan secara terukur.

Revdi berharap seluruh Cabor dapat berperan aktif dalam proses tersebut dengan menyampaikan data dan informasi yang diperlukan.

“Data menjadi dasar bagi kita untuk menentukan langkah selanjutnya. Kita ingin setiap kebijakan diambil berdasarkan kondisi riil masing-masing cabang olahraga, sehingga persiapan dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh insan olahraga di Kabupaten Agam untuk memperkuat kebersamaan dan mengedepankan kepentingan atlet serta prestasi daerah.

“Perbedaan yang ada mari kita kesampingkan. Kita memiliki tujuan yang sama, yaitu memajukan olahraga Agam dan memberikan ruang terbaik bagi atlet untuk berprestasi,” tambahnya.

Pemkab Agam Dukung Persiapan Porprov Sumbar 2026

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Pemerintah Kabupaten Agam yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam, Kasman Zaini.

Dalam kesempatan tersebut, Kasman menyampaikan apresiasi terhadap langkah koordinasi yang dilakukan Caretaker KONI Agam. Menurutnya, persiapan menghadapi Porprov membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar target pembinaan dan prestasi atlet dapat diwujudkan.

Ia berharap pelaksanaan persiapan kontingen Kabupaten Agam menuju Porprov XVI Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang membanggakan bagi daerah.

“Harapan kita tentu persiapan ini berjalan sukses dan melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat mengharumkan nama Kabupaten Agam,” ujar Kasman.

Kasman juga menyampaikan bahwa Kabupaten Agam telah menunjukkan kesiapan untuk berpartisipasi dalam Porprov sejak Maret 2026.

“Sejak Maret 2026, salah satu yang paling pertama menyatakan kesiapan untuk ikut Porprov adalah Kabupaten Agam. Sekarang yang dibutuhkan adalah kerja sama bersama untuk atlet-atlet yang berprestasi,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan pembinaan olahraga tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Sinergi antara pemerintah daerah, KONI, Cabor, pelatih, atlet dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menciptakan prestasi olahraga.

Sinergi untuk Prestasi Agam

Caretaker KONI Agam menegaskan komitmennya untuk menjaga komunikasi dengan seluruh Cabor selama masa kerja kepengurusan sementara. Koordinasi secara berkala akan dilakukan untuk memastikan berbagai kebutuhan dan perkembangan persiapan Porprov dapat dipantau secara bersama.

Selain aspek teknis pertandingan, pembinaan atlet dan kesiapan kontingen juga menjadi perhatian agar Kabupaten Agam dapat mengikuti Porprov XVI secara optimal.

Revdi Iwan menegaskan bahwa semangat kebersamaan menjadi modal utama dalam menghadapi agenda olahraga tingkat provinsi tersebut.

“Kita ingin seluruh pihak berjalan bersama. Organisasi harus hadir memberikan dukungan kepada atlet, Cabor dan pelatih. Mudah-mudahan dengan kebersamaan ini, Kabupaten Agam mampu meraih hasil terbaik pada Porprov XVI Sumatera Barat,” ujarnya.

Dengan dimulainya konsolidasi bersama Cabor, Caretaker KONI Agam berharap seluruh proses persiapan menuju Porprov XVI Sumatera Barat 2026 dapat berjalan lebih terarah, transparan dan terukur.

Pada akhirnya, seluruh ikhtiar tersebut bermuara pada satu tujuan: memberikan kesempatan terbaik kepada atlet Kabupaten Agam untuk berjuang, berprestasi dan mengharumkan nama daerah di tingkat Sumatera Barat.

Pewarta : Basri

Bupati Bogor Rudi Susmanto: Di Tengah Isu , Ketidakhadiran, Publik Menanti Klarifikasi

0

Bupati Bogor Rudi Susmanto: Di Tengah Isu , Ketidakhadiran, Publik Menanti Klarifikasi

KABUPATEN BOGOR — mediaistana.com

Nama Bupati Bogor, Rudy Susmanto, belakangan ini menjadi sorotan publik. Bukan karena pencapaian program kerjanya, melainkan karena ketidakhadirannya dari sejumlah agenda resmi pemerintahan di tengah beredarnya isu penegakan hukum di lingkungan Pemkab Bogor.

Rumor berawal dari kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dikabarkan dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Meski KPK kemudian mengklarifikasi dan membantah isu tersebut, namun dampaknya terasa hingga kini. Sejumlah nomor telepon pejabat tinggi, termasuk Bupati, sempat tidak dapat dihubungi. Keberadaan Rudy Susmanto pun tidak terlihat di ruang publik.

Ketidakhadiran Sang Bupati terasa sangat mencolok dalam beberapa agenda strategis:

Peresmian Sekolah Rakyat di Jasinga — semestinya dipimpin Bupati, namun hanya dihadiri Sekretaris Daerah.
Acara Maulid Nabi Akbar di Alun-Alun Pemda Kabupaten Bogor .kegiatan besar yang dihadiri ulama, tokoh masyarakat, dan ribuan warga, Bupati maupun Ketua DPRD tidak terlihat. Yang hadir hanya Wakil Bupati, Sekda, Kadinkes, dan Ketua Komisi 3 DPRD.

Bukan hanya Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Bogor serta sejumlah petinggi Partai Gerindra juga dikabarkan tidak tampak dalam agenda publik beberapa hari terakhir.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan:
“Kita semua harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita sama-sama hormati proses yang sedang dilakukan oleh KPK, kita tunggu saja hasil terbaik dari para penegak hukum.”
Aktivis , Pengamat Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang (Ketua LSM Penjara):
Ia menyoroti sejumlah bidang yang diduga bermasalah, antara lain:
Dugaan korupsi upah pungut dan pengadaan barang/jasa
Dugaan praktik jual beli jabatan (BKPSDM)
Dugaan penyimpangan dana festival Dinas Pariwisata
Dugaan Pungli di RSUD Ciawi
Dugaan penyimpangan pengadaan alat komputer/laptop
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Sekwan DPRD

“Kejelasan dari aparat penegak hukum penting agar spekulasi tidak terus berkembang dan roda pemerintahan tidak terganggu. Publik kini menunggu dua hal: kejelasan proses hukum dari KPK, dan kembalinya para pejabat Pemkab Bogor ke ruang publik dengan agenda kerja yang jelas.”

Meski isu OTT telah dibantah, kekosongan kehadiran para pejabat utama justru memunculkan lebih banyak pertanyaan. Warga Kabupaten Bogor mulai bertanya-tanya: ke mana para pemimpin mereka? Apakah ada masalah serius yang sedang ditangani? Bagaimana kelanjutan program pembangunan?

Klarifikasi resmi dari Bupati maupun Pemkab Bogor terkait ketidakhadiran.
Kejelasan dari KPK terkait dugaan-dugaan penyimpangan yang beredar.
Kembalinya para pejabat ke ruang publik untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara normal.

“Pemimpin harus hadir, apalagi di tengah situasi yang sedang dipertanyakan warga. Kehadiran dan keterbukaan adalah kunci untuk meredakan keresahan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Maulana Mansur | mediaistana.com

 

Kepala Inspektorat Nias Selatan Bantah Pemberitaan Hoaks: LAPDU Masyarakat Diproses Sesuai Mekanisme

0

Nias Selatan|mediaistana.com~Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Amsarno Sarumaha, S.H., M.H., memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan menyebut adanya ratusan pengaduan masyarakat (Dumas) dari tahun 2022 sampai tahun 2026 yang diduga tidak ditindaklanjuti inspektorat kabupaten Nias Selatan, Rabu(26/8/2026)

Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Amsarno Sarumaha, SH.,MH.,CGCAE, secara tegas membantah informasi tersebut.

“Informasi yang disebarkan melalui pemberitaan salah seorang wartawan bahwa itu hoaks atau tidak benar”.

Inspektorat menegaskan, bahwa Dumas yang sudah masuk di inspektorat Nias Selatan tetap kita tindaklanjuti pemeriksaannya hingga terbitnya LHP,” kata inspektorat.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tanggapan terhadap pemberitaan yang sebelumnya menyebut adanya ratusan pengaduan masyarakat terkait desa maupun sekolah yang belum mendapatkan tindak lanjut.

Inspektorat: Menegaskan bahwa sudah banyak LHP telah terbit dan sudah kita tindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme.

Amsarno menyampaikan bahwa telah banyak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan dan ditindaklanjuti oleh auditor, dan sebagian terproses di APH sampai ke putusan pengadilan,” jelasnya.

Keterangan tersebut menjadi poin penting untuk memperjelas informasi mengenai penanganan laporan masyarakat.

Meski demikian, untuk memberikan gambaran yang lebih terukur kepada publik, data mengenai jumlah Dumas yang diterima, jumlah LHP yang telah diterbitkan serta status tindak lanjutnya dapat menjadi informasi penting untuk melengkapi klarifikasi pemerintah daerah.

“Penanganan Dumas Mengacu Permendagri”

Terkait mekanisme penanganan laporan masyarakat, Inspektorat menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Mekanisme penanganan Dumas berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, penanganan pengaduan tidak dilakukan secara sembarangan atau asal asalan, melainkan melalui mekanisme pemeriksaan dan administrasi sesuai ketentuan.

“Bantah Tidak Terbuka kepada Wartawan”

Inspektorat juga menanggapi persoalan komunikasi antara pemerintah daerah dengan insan pers.

Menurutnya, wartawan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepadanya.

“Pihak Pemerintah Daerah selalu terbuka dengan pihak wartawan,” tegasnya.

Menurut inspektorat, informasi mengenai penanganan pengaduan masyarakat juga disampaikan kepada publik secara berkala.

“Setiap tahun kita beritakan Dumas yang kita tangani dan telah ditindaklanjuti,” jelasnya.

Menyikapi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, inspektorat menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab kepada redaksi media yang menerbitkan pemberitaan tersebut.

“Saya akan melakukan upaya hak jawab ke redaksinya,” ujarnya.

Langkah hak jawab menjadi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan sehingga publik memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait.

Pemerintah kabupaten Nias Selatan berharap perbedaan informasi mengenai penanganan Dumas dan LHP dapat diluruskan berdasarkan data administrasi, bukan berkembang menjadi konflik personal antara pejabat pemerintah dan wartawan.

Klarifikasi berbasis data menjadi penting agar publik dapat menilai secara objektif apakah pengaduan masyarakat telah ditangani sebagaimana mestinya.

 

Polres Purworejo Gelar Sosialisasi dan Pencegahan Tawuran Antar-Pelajar

0

PURWOREJO || Mediaistana.com – Jajaran Polres Purworejo mengambil langkah cepat dan humanis menyikapi eskalasi kenakalan remaja yang meresahkan dalam beberapa pekan kebelakang. Bertempat di Gedung Auditorium Tri Brata, Polres Purworejo menggelar Sosialisasi dan Pencegahan Tawuran Antar-Pelajar, Rabu (26/08) sore.

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo. Forum ini dihadiri Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si., perwakilan Dinas Pendidikan Purworejo dan Kebumen, Kepala Dinas Sosial PPKB, DP3APMD, Kepala UPT PPA, serta perwakilan BAPAS Magelang.

Hadir pula guru Bimbingan Konseling (BK) dari 8 sekolah di wilayah Purworejo dan 14 sekolah di wilayah Kebumen. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah kehadiran kurang lebih 60 siswa asal Purworejo dan Kebumen yang sebelumnya terlibat aksi tawuran di sejumlah titik seperti Kecamatan Butuh, Kemiri, dan Bayan, yang hadir didampingi langsung oleh orang tua masing-masing.

Dalam arahannya, Kapolres Purworejo menegaskan bahwa forum tersebut bukan wadah untuk saling menghakimi.

“Kegiatan ini bukan untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Bukan juga untuk saling menyalahkan atau mencari siapa yang harus disudutkan. Yang paling penting, kita belajar dari kejadian yang sudah terjadi dan mencegah supaya tidak terulang lagi,” ujar AKBP Windy Syafutra di hadapan para siswa dan orang tua.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya yang mendalam bahwa tawuran bukan lagi sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan ancaman nyata yang berisiko memicu luka fisik, kerusakan fasilitas, jeratan hukum, hingga korban jiwa. Kepada para pelajar, Kapolres berpesan agar tidak mempertaruhkan masa depan demi emosi sesaat atau provokasi di media sosial.

“Adik-adik adalah harapan bangsa, harapan sekolah, dan harapan orang tua. Orang tua menyekolahkan kalian supaya bisa meraih cita-cita, bukan untuk ikut tawuran. Berani menolak tawuran justru adalah bentuk keberanian yang sebenarnya,” tegasnya.

Kapolres turut mengingatkan pentingnya bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi oleh tantangan antarsekolah, serta proaktif melapor kepada guru, orang tua, atau kepolisian jika mendapati rencana konfrontasi.

Senada dengan Kapolres, Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si., menyoroti bahwa insiden ini merupakan refleksi dan instrospeksi kolektif bagi sistem pendidikan daerah.

“Kejadian ini menjadi tanggung jawab kita semua, ini merupakan indikator bahwa ini merupakan kegagalan sistem pendidikan kita, yang harus kita benahi bersama dan tentunya menjadi instropeksi kita semua,” ungkap Wakil Bupati.

Ia mengingatkan para siswa bahwa dampak terburuk dari tawuran bukanlah kerugian bagi pemerintah atau aparat kepolisian, melainkan kehancuran masa depan anak-anak itu sendiri yang keliru mengartikan pencarian jati diri.

Usai sesi pengarahan umum, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembinaan intensif bagi para siswa yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Purworejo AKP Damara Wibowo, didampingi pihak BAPAS Kabupaten Purworejo dan Dinas Sosial. Melalui pendekatan psikologis dan edukatif, para siswa diajak untuk mengubah orientasi energi mereka ke arah yang lebih positif.

Hari Kedua Belas Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 925,638 Ton Bantuan

0

Hari Kedua Belas Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 925,638 Ton Bantuan

Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari kedua belas, Rabu (26/8/2026). Sebanyak 8.122 personel TNI masih bertugas di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebanyak 27 unit alutsista juga tetap dilibatkan, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI, untuk mendukung mobilitas personel, pengangkutan bantuan, serta berbagai kebutuhan penanganan bencana.

Pada hari kedua belas, TNI kembali mengirimkan 11,740 ton bantuan melalui jalur udara menggunakan pesawat TNI AU. Dengan penyaluran tersebut, total bantuan yang telah dikirimkan TNI hingga saat ini mencapai 925,638 ton.

TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait untuk mendukung penanganan serta pemulihan masyarakat pascabencana. Sinergi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan bantuan dan pelayanan dapat diberikan secara cepat, tepat, dan terpadu kepada masyarakat terdampak.

HAMDAN ❤️

I Love Indonesia ! 79 Anak TK di Probolinggo Warnai Tas Mamamia Meriahkan HUT ke-81 RI

0

Probolinggo, Mediaistana.com
Semangat merah putih terasa meriah di Aula TK Negeri Pembina 2 Kraksaan. Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Probolinggo menggelar Gebyar Lomba Mewarnai Tas Kanvas Mamamia, sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rabu (26/8/2026).

Sebanyak 79 anak TK dari berbagai kecamatan turut ambil bagian. Mereka adalah putra-putri terbaik yang sebelumnya telah lolos seleksi di tingkat kecamatan. Dengan penuh semangat, anak-anak melukis kreativitasnya di atas tas kanvas bertema I LOVE INDONESIA.

Kegiatan edukatif ini menjadi wujud nyata IGTKI-PGRI Kabupaten Probolinggo dalam mengisi kemerdekaan. Bukan hanya upacara, tapi juga lewat karya seni yang menumbuhkan kreativitas dan kecintaan anak usia dini terhadap bangsa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Amik Mutammimah, Korwil Bidang Dikdaya Kecamatan Kraksaan Sofiah Hastuti, serta Ketua IGTKI-PGRI Kabupaten Probolinggo Ellyzabeth Evelyn.

Amik Mutammimah menyampaikan kemerdekaan harus diisi dengan kegiatan positif. Kemerdekaan bukan hanya dirayakan dengan upacara, tetapi juga bisa kita isi dengan kegiatan positif seperti hari ini, ujarnya.

 

Menurutnya, lomba ini punya 3 tujuan utama: menyalurkan kreativitas anak lewat warna, menanamkan cinta tanah air melalui tema I LOVE INDONESIA, serta melatih kemandirian dan sportivitas. Menang tidak sombong, kalah tidak berkecil hati. Yang penting anak-anak berani mencoba dan bangga jadi anak Indonesia, jelasnya.

Amik juga mengapresiasi IGTKI-PGRI Kabupaten Probolinggo dan TK Negeri Pembina 2 Kraksaan. Terima kasih kepada panitia dan orang tua yang sudah mendukung anak-anaknya mengikuti acara seindah ini, tuturnya.

Senada, Ketua IGTKI-PGRI Kabupaten Probolinggo Ellyzabeth Evelyn menyebut lomba ini bukan sekadar kompetisi. Ini sarana mempererat silaturahmi guru, orang tua, dan anak. Sambil mewarnai, anak juga belajar kerja sama, motorik halus, kognitif, dan bahasa, ungkapnya.

Ia menegaskan kegiatan mewarnai bisa menjadi media menanamkan karakter cinta tanah air sejak dini. Pesan kami, melalui lomba ini tumbuh karakter cinta tanah air pada anak usia dini. Harapannya guru dan wali murid semakin sinergi untuk mencerdaskan anak bangsa, tambahnya.

Usai penilaian dewan juri, keluarlah para pemenang. Juara 1 diraih Anita Faiha Alfaruq dari TK Kartini PG Wonolangan Dringu, Juara 2 Atika Fitria Tsabita dari TK Namira Kraksaan, dan Juara 3 Anasya Felicia Az-Zahra dari TK Negeri Pembina Dringu. Harapan 1 Kaliahora Alifia Mashel dari TK PKK Sukokerto Pajarakan, Harapan 2 M. Virey Mayar dari TK Kartini PG Wonolangan Dringu, dan Harapan 3 Ainiyyah Ahla Aisyi dari TK Zainul Hasan.

Melalui gebyar ini, semangat kemerdekaan tidak hanya terasa di lapangan upacara, tetapi juga tumbuh lewat kreativitas, kemandirian, sportivitas, dan cinta Indonesia dari generasi paling kecil.

GAWAT NEGARA RUGI MILIARAN, APH BUNGKAM PABRIK OLI PALSU,NAROTOK

0

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG, 27 AGUSTUS 2026
Kurang dari 1.000 meter dari halaman depan Kantor Polsek Cipondoh, Kota Tangerang — sebuah sindikat kejahatan ekonomi beroperasi terbuka-lebar, bertahun-tahun lamanya, tanpa satu pun aparat penegak hukum menyentuhnya. Di Jalan Kampung Narotok, RT 002/RW 006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tersembunyi pusat penimbunan, pencampuran, hingga pengemasan ulang oli mesin palsu dan oplosan yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

FAKTA DI LAPANGAN: DI BAWAH HIDUNG KEPOLISIAN

Berdasarkan penyelidikan mendalam tim investigasi media ini, lokasi yang diduga dikuasai oknum berinisial MDN ini bukan sekadar gudang penyimpanan. Di sana terjadi proses pencampuran oli bekas dengan bahan kimia tertentu, lalu dikemas ulang menjadi merek-merek oli ternama yang beredar di pasaran seluruh Indonesia. Distribusinya menjangkau bengkel-bengkel, toko sparepart, hingga pasar-pasar di Jabodetabek dan wilayah lainnya.

– Jarak lokasi ke Polsek Cipondoh: ± 900 meter — bisa dijangkau berjalan kaki dalam waktu kurang dari 15 menit.
– Waktu beroperasi: Belasan tahun, terbuka-lebar tanpa penutup.
– Aktivitas harian: Truk masuk-keluar, bau menyengat melanda pemukiman warga setiap hari.

Warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada awak media:

“Sudah belasan tahun ini beroperasi. Setiap hari truk-truk masuk keluar, bau menyengat sampai ke rumah kami. Kami heran, Polsek Cipondoh ada di depan mata, tapi seakan tidak pernah tahu apa-apa. Apa benar tidak tahu, atau memang sengaja ditutup mata?”

KERUGIAN NEGARA DAN BAHAYA BAGI MASYARAKAT

Praktek oli oplosan ini menimbulkan kerugian berlipat ganda:

– Kerugian Keuangan Negara: Tidak membayar pajak, tidak ada cukai, dan menghindari seluruh kewajiban perpajakan. Diperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah per tahun.
– Kerugian Konsumen: Konsumen membeli oli palsu dengan harga oli asli, menyebabkan kerusakan mesin kendaraan yang bisa menelan biaya jutaan rupiah.
– Bahaya Keselamatan: Kualitas oli oplosan tidak terjamin, meningkatkan risiko kecelakaan akibat kerusakan mesin di jalan raya — membahayakan nyawa pengendara dan pengguna jalan lainnya.
– Kerugian Produsen Resmi: Melemahkan industri dalam negeri dan merusak citra merek-merek ternama, menggerogoti ekonomi bangsa dari dalam.

PELANGGARAN UNDANG-UNDANG YANG TERJADI:

Dasar Hukum Pelanggaran
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Menjual barang yang tidak layak dan palsu
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Pemalsuan merek dagang
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan Penggelapan pajak dan pendapatan negara
KUHP Pasal 382 & Pasal 480 Penipuan dan perdagangan barang curian/palsu
UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 Pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah berbahaya tanpa izin

KENAPA APH BUNGKAM? DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM DI BALIK Skenario

Yang paling mengerikan dan memancing kemarahan publik bukan sekadar kejahatan yang berlangsung — melainkan siapa yang diduga melindunginya.

Berdasarkan penelusuran mendalam awak media, kuat dugaan ada oknum aparat yang terlibat di balik skenario beroperasinya pabrik oli oplosan milik bos MDN ini. Mustahil sebuah sindikat kejahatan ekonomi beroperasi belasan tahun, terbuka-lebar, berjarak hanya 900 meter dari kantor Polsek Cipondoh, tanpa ada satu pun penindakan.

Apakah kejahatan ini berjalan karena:

– Polsek Cipondoh benar-benar tidak tahu? — Tidak masuk akal.
– Atau memang ada kekuatan, ada tangan-tangan oknum aparat yang sengaja menutup mata, memberikan perlindungan, dan membiarkan kerajaan kejahatan ini tumbuh subur di wilayah hukum mereka?

Publik menuntut kebenaran: Siapa yang sebenarnya melindungi MDN? Apa bentuk kerjasamanya? Dan berapa lama jaringan perlindungan ini telah berjalan?

Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan:

“Jika ada oknum TNI, Polri, maupun ASN yang terlibat dalam kejahatan dan mafia, sikat sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman.”

Mandat ini jelas. Maka kami, rakyat, memohon kepada:
Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit, Kapolda Metro Jaya, serta Kejaksaan Negeri — untuk turun langsung, mengungkap fakta di balik dugaan keterlibatan oknum aparat dalam skenario beroperasinya pabrik oli palsu Narotok ini.

TUNTUTAN PUBLIK — TIDAK ADA KOMPROMI:

1. Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya segera menurunkan tim khusus independen untuk mengusut tuntas sindikat oli oplosan berinisial MDN di Kampung Narotok, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat.
2. Bongkar seluruh jaringan perlindungan yang diduga melindungi operasi ilegal ini — dari tingkat bawah hingga ke puncak kekuasaan yang melindunginya.
3. Periksa kelalaian atau keterlibatan pihak Polsek Cipondoh yang membiarkan kejahatan berlangsung bertahun-tahun di bawah hidungnya sendiri. Jika terbukti ada keterlibatan — proses hukum secepatnya.
4. Tindak tegas sesuai hukum yang berlaku — tidak ada kompromi bagi perusak ekonomi rakyat dan pencuri uang negara. Segera tutup lokasi, sita barang bukti, dan tangkap seluruh pihak yang terlibat.

HUKUM HARUS TAJAM KE ATAS MAUPUN KE BAWAH

Rakyat tidak butuh janji manis. Rakyat butuh penegakan hukum yang nyata. Jika di satu kilometer dari kantor polisi saja kejahatan bisa berkuasa bagaikan kerajaan sendiri, jika bos MDN bisa bersembunyi di balik dugaan perlindungan oknum aparat — maka di mana letak kedaulatan hukum negara ini?

Tidak ada tempat persembunyian bagi penjahat ekonomi. Tidak ada kekebalan hukum bagi mereka yang merugikan rakyat dan negara. Bongkar sekarang juga — tuntaskan sampai ke akar-akarnya!

Tim Investigasi Mediaistana.com
Mengawal Kebenaran, Menjaga Keadilan
. RED DAVID E,S.E.