Beranda blog Halaman 3

MARWAH PENEGAKAN PERDA DIPERTANYAKAN: SATPOL PP DIDUGA TERLALU DEKAT DENGAN KOORDINATOR PKL, Sorotan PUBLIK

0

MEDIAISTANA.COM  — TANGERANG — 27 AGUSTUS 2026 — Ada yang patut dipertanyakan ketika aparat yang diberi mandat menjaga ketertiban justru diduga terlihat begitu dekat dengan pihak yang berada dalam pusaran persoalan ketertiban.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan interaksi antara seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikenal dengan nama panggilan “Kucing” dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai koordinator PKL berinisial KSM. Keduanya diduga terlihat duduk bersama, berbincang dan minum kopi setelah kegiatan pengambilan foto dokumentasi yang berkaitan dengan laporan penertiban.

Sekilas, duduk dan minum kopi bersama tentu bukan sebuah pelanggaran. Namun dalam konteks penegakan aturan, persoalannya menjadi berbeda ketika interaksi tersebut terjadi antara aparat yang memiliki fungsi pengawasan atau penertiban dengan pihak yang disebut berkaitan dengan objek penertiban.
Di sinilah pertanyaan publik bermula.
Apakah hubungan tersebut sekadar interaksi sosial biasa, atau terdapat kedekatan yang berpotensi memengaruhi independensi penertiban di lapangan?

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan kemarahan. Tidak pula cukup dengan bantahan singkat. Yang dibutuhkan adalah transparansi, pemeriksaan fakta dan penjelasan resmi.

BUKAN SOAL MINUM KOPI, TETAPI SOAL INTEGRITAS

Redaksi menegaskan, persoalan utama bukan pada secangkir kopi.
Yang dipertanyakan adalah batas profesionalitas aparatur negara ketika menjalankan fungsi penegakan ketertiban umum.

Seorang petugas Satpol PP membawa kewenangan dan simbol institusi. Setiap tindakan di lapangan dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap Pemerintah Kota Tangerang.
Karena itu, ketika seorang petugas diduga terlihat akrab dengan pihak yang berkaitan dengan objek penertiban, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai konteks hubungan tersebut.

Apalagi jika sebelumnya masyarakat telah menyampaikan berbagai keluhan mengenai keberadaan PKL, dugaan penguasaan lapak, dugaan pungutan, serta persoalan ketertiban di sejumlah lokasi.

Maka muncul pertanyaan yang jauh lebih besar:
Apakah penertiban benar-benar berjalan berdasarkan aturan, atau hanya sebatas dokumentasi kegiatan?

Jika benar hanya sebatas hubungan sosial, jelaskan.
Jika bagian dari tugas kedinasan, jelaskan.

Jika terdapat komunikasi terkait penertiban, jelaskan.
Jika tidak ada hubungan apa pun dengan kepentingan penertiban, jelaskan.
Sebab diam dalam situasi yang menimbulkan pertanyaan publik justru berpotensi memperbesar spekulasi.

DOKUMENTASI BUKAN UKURAN KEBERHASILAN

Penertiban tidak boleh berhenti pada kamera.

Foto petugas datang ke lokasi, berdiri bersama, mengambil dokumentasi, lalu meninggalkan lokasi tidak otomatis membuktikan bahwa persoalan ketertiban telah selesai.
Ukuran keberhasilan penertiban adalah apakah aturan benar-benar ditegakkan dan apakah kondisi di lapangan berubah secara nyata.

Jika setelah dokumentasi dibuat aktivitas yang dipersoalkan kembali berlangsung, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan.
Terlebih apabila muncul dugaan bahwa setelah dokumentasi selesai, petugas justru berinteraksi secara santai dengan pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Di sinilah integritas diuji.

Aparat penegak aturan harus mampu menjaga jarak profesional. Bukan berarti petugas harus bermusuhan dengan masyarakat. Namun kedekatan personal tidak boleh sampai menimbulkan konflik kepentingan, perlakuan khusus, atau persepsi bahwa aturan dapat dinegosiasikan.

SIAPA YANG SEBENARNYA DIAWASI?

Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting.
Jika KSM benar merupakan pihak yang berperan sebagai koordinator PKL, maka apa sebenarnya posisi KSM dalam struktur pengelolaan PKL tersebut?
Apakah memiliki mandat resmi?
Apakah ditunjuk pemerintah?
Apakah hanya tokoh informal?

Atas dasar apa seseorang dapat berperan sebagai koordinator?
Dan jika terdapat aktivitas pengelolaan lapak atau pungutan tertentu, siapa yang memberikan kewenangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.

Jangan sampai masyarakat berada dalam situasi di mana aturan pemerintah berjalan di satu sisi, sementara terdapat struktur informal yang justru memiliki pengaruh lebih besar di lapangan.
Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar PKL.
Ini menyangkut wibawa negara di tingkat paling bawah.

SATPOL PP JANGAN HANYA HADIR KETIKA KAMERA MENYALA

Masyarakat membutuhkan aparat yang hadir bukan hanya ketika ada laporan atau ketika dokumentasi diperlukan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku sama kepada semua orang.

Tidak boleh ada kesan bahwa satu kelompok ditertibkan sementara kelompok lain dibiarkan.
Tidak boleh muncul persepsi bahwa kedekatan dengan oknum aparat dapat menjadi tameng.

Dan tidak boleh ada anggapan bahwa setelah kegiatan dokumentasi selesai, semuanya kembali seperti semula.

Jika persepsi tersebut berkembang, maka yang rusak bukan hanya citra seorang petugas.
Yang dipertaruhkan adalah marwah institusi Satpol PP dan kredibilitas Pemerintah Kota Tangerang.

PEMKOT TANGERANG TIDAK BOLEH MEMBIARKAN PERSEPSI BERKEMBANG

Pemerintah Kota Tangerang memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aparaturnya bekerja berdasarkan aturan, kode etik, disiplin dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, isu dugaan kedekatan antara oknum Satpol PP yang disebut bernama panggilan “Kucing” dengan KSM perlu dijawab secara proporsional.

Tidak perlu defensif.
Tidak perlu menganggap kritik sebagai serangan.
Tidak perlu mencari siapa yang memberitakan.
Jawab substansinya.
Apakah pertemuan itu benar terjadi?
Dalam konteks apa?
Apakah ada tugas kedinasan?

Apakah petugas tersebut sedang menjalankan fungsi pengawasan?
Apakah KSM memang memiliki posisi sebagai koordinator PKL?
Apakah terdapat hubungan kepentingan antara keduanya?
Dan apakah terdapat laporan atau pemeriksaan internal mengenai persoalan tersebut?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

INSPEKTORAT PERLU TURUN JIKA ADA INDIKASI KONFLIK KEPENTINGAN

Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya potensi konflik kepentingan, maka Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh menutup mata.
Inspektorat dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Jika persoalannya menyangkut disiplin ASN atau pegawai pemerintah, mekanisme pemeriksaan harus dilakukan sesuai aturan.

Jika terdapat dugaan pungutan atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur pidana.
Namun seluruh proses tersebut harus berdasarkan bukti.

Jangan menghukum seseorang hanya karena rumor. Tetapi jangan pula membiarkan dugaan serius tanpa pemeriksaan.

Inilah prinsip negara hukum.

PUBLIK MENUNTUT BUKTI, BUKAN SEKADAR NARASI

Selama ini masyarakat sering disuguhi pernyataan bahwa penertiban telah dilakukan.
Tetapi masyarakat juga berhak bertanya:
Apa hasilnya?
Berapa lokasi yang telah ditertibkan?
Apa tindak lanjutnya?

Apakah pelanggaran berulang?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?

Apakah ada evaluasi?
Dan apabila terdapat koordinator informal di lapangan, bagaimana pemerintah memastikan keberadaannya tidak mengganggu pelaksanaan Peraturan Daerah?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap Satpol PP.
Justru sebaliknya.
Kritik publik merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan kewenangan negara.

JANGAN SAMPAI ADA “NEGARA DALAM NEGARA”

Kekhawatiran terbesar muncul apabila masyarakat mulai melihat adanya kelompok atau individu tertentu yang seolah-olah memiliki kekuasaan sendiri di lapangan.

Jika ada orang yang dianggap mampu mengatur lapak, mengatur pedagang, mengatur lokasi, bahkan berkomunikasi sangat dekat dengan aparat yang seharusnya melakukan pengawasan, maka pemerintah harus memastikan tidak ada kekuasaan informal yang mengambil alih fungsi negara.

Pemerintah harus menjadi pihak yang mengatur.
Bukan kelompok informal.
Bukan koordinator lapangan.
Bukan oknum.

Dan bukan jaringan kepentingan tertentu.

Negara tidak boleh kehilangan kendali atas ruang publik.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa oknum Satpol PP tersebut telah melakukan pelanggaran.
Redaksi juga tidak menyatakan bahwa KSM telah melakukan tindak pidana.
Semua informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.

Namun karena menyangkut aparatur pemerintah dan penegakan ketertiban umum, informasi tersebut layak menjadi perhatian publik.
Kami meminta Satpol PP Kota Tangerang memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan interaksi tersebut dan memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin, etika, atau konflik kepentingan.

KSM juga memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta.

Pers bukan hakim. Pers bukan penyidik. Tetapi pers memiliki kewajiban mengajukan pertanyaan ketika terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Dan pertanyaan itu sederhana:

Jika Satpol PP ditugaskan menertibkan PKL, mengapa justru muncul dugaan kedekatan antara oknum petugas dengan pihak yang disebut sebagai koordinator PKL?

Apakah hanya kebetulan?

Apakah bagian dari komunikasi kedinasan?
Ataukah ada persoalan lain yang perlu diperiksa?
Publik menunggu jawaban.

Karena pada akhirnya, yang sedang diuji bukan sekadar seorang petugas.
Yang sedang diuji adalah marwah penegakan aturan Pemerintah Kota Tangerang.

RED David E,S.E.

LIN DPC Jakarta Timur Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

0

 

MEDIA ISTANA.COM

JAKARTA
Selasa 25 Agustus 2026
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Jakarta Timur, Abdul Gofur, bersama seluruh jajaran dan anggota LIN DPC Jakarta Timur menyatakan dukungan terhadap tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Menurut Abdul Gofur, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset bukanlah tuntutan yang sederhana. RUU tersebut menyentuh persoalan penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait kewenangan negara dalam menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
“Dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari kepedulian terhadap upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan hasil kejahatan tidak dengan mudah dinikmati oleh pelakunya,” ujar Abdul Gofur.
LIN DPC Jakarta Timur menilai, keberadaan regulasi yang kuat dan jelas diperlukan agar upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan negara dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses perampasan aset.
Karena itu, LIN DPC Jakarta Timur bersama seluruh anggotanya mendorong para pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap pembahasan RUU tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Abdul Gofur menegaskan, dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen LIN DPC Jakarta Timur dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih serta memperkuat semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Aristono

LIN DPC Jakarta Timur Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

0

 

MEDIA ISTANA.COM

JAKARTA TIMUR
merahputihpers.com
Selasa 25/08/2026
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Jakarta Timur, Abdul Gofur, bersama seluruh jajaran dan anggota LIN DPC Jakarta Timur menyatakan dukungan terhadap tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Menurut Abdul Gofur, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset bukanlah tuntutan yang sederhana. RUU tersebut menyentuh persoalan penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait kewenangan negara dalam menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
“Dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari kepedulian terhadap upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan hasil kejahatan tidak dengan mudah dinikmati oleh pelakunya,” ujar Abdul Gofur.
LIN DPC Jakarta Timur menilai, keberadaan regulasi yang kuat dan jelas diperlukan agar upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan negara dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses perampasan aset.
Karena itu, LIN DPC Jakarta Timur bersama seluruh anggotanya mendorong para pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap pembahasan RUU tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Abdul Gofur menegaskan, dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen LIN DPC Jakarta Timur dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih serta memperkuat semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Aristono

Jurnalis : CiLiNda,S.I.Kom

LIN Serukan Aksi Damai 27 Agustus, Desak Pemerintah Buka Dialog

0

 

MEDIA ISTANA.COM

JAKARTA, 26 Agustus 2026 —

Lembaga Investigasi Nasional (LIN) menyerukan agar rencana aksi unjuk rasa masyarakat pada tanggal 27 Agustus berlangsung damai dan tidak berujung pada kekerasan, perusakan fasilitas umum, ataupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Gus Robi Irawan Wiratmoko, menyatakan bahwa hak kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati, namun ia juga menegaskan bahwa hak tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum dan dengan menghormati hak-hak orang lain.

“LIN menghormati rencana penyampaian aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2026 sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, demokrasi tidak boleh melampaui batasan etika dan hukum,” ujar Gus Robi, dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (26/8).

Ia mengatakan bahwa para pengunjuk rasa memiliki hak untuk mengkritik pemerintah dan lembaga negara, namun kritik tersebut tidak boleh disertai kekerasan, intimidasi, perusakan properti publik, atau tindakan yang dapat membahayakan orang lain.

LIN juga mendesak pemerintah dan parlemen untuk tidak memandang demonstrasi semata-mata sebagai masalah keamanan.

“Di balik setiap aksi unjuk rasa, terdapat aspirasi yang perlu didengar dan ditanggapi secara terbuka,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa dialog antara pengunjuk rasa, pemerintah, dan parlemen diperlukan untuk mencegah perbedaan pandangan politik berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

LIN berharap aksi unjuk rasa 27 Agustus dapat menjadi sarana komunikasi antara warga dan lembaga negara, serta memungkinkan kritik disampaikan secara terbuka.

“Kami berharap tanggal 27 Agustus menjadi momen dialog, bukan konfrontasi. Negara tidak perlu takut terhadap kritik, dan masyarakat tidak boleh menggunakan kebebasan sebagai alasan untuk melanggar hukum,” kata Gus Robi.

Ia menyatakan bahwa kedewasaan demokrasi tidak hanya diukur dari kemampuan warga dalam menyampaikan kritik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan lembaga negara dalam meresponsnya secara terbuka dan proporsional.

Gus Robi menambahkan bahwa kebebasan berekspresi dan ketertiban umum tidak perlu dipandang sebagai kepentingan yang saling bertentangan, selama semua pihak menghormati hukum dan menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan.

Aksi unjuk rasa 27 Agustus ini direncanakan sebagai wadah bagi warga untuk menyuarakan aspirasi mereka. Pihak berwenang menghadapi tantangan untuk menjamin hak berkumpul secara damai sembari tetap menjaga keamanan publik dan memastikan aktivitas sehari-hari dapat terus berjalan.

Aristono

Kantah Tangsel Jadi Rujukan Studi Tiru Integrasi NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

0

mediaistana.com

Tangsel, 26 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan kembali menjadi tujuan studi tiru dalam upaya mendorong akselerasi digitalisasi pertanahan sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada Rabu (26/8/2026), Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menerima kunjungan kerja jajaran Kantor Pertanahan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda/Dispenda) Kota Banjar dalam rangka studi tiru penerapan integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Dalam kegiatan tersebut, Kantah Kota Tangerang Selatan memaparkan rekam jejak, pengalaman keberhasilan, serta strategi teknis penerapan integrasi NIB-NOP yang telah berjalan di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Integrasi data pertanahan dan perpajakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas basis data, mendukung akurasi pemetaan bidang tanah, serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Pemanfaatan data yang terintegrasi juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berbasis digital.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H., menyampaikan bahwa kolaborasi dan pertukaran pengalaman antarlembaga menjadi bagian penting dalam mempercepat transformasi pelayanan publik.

“Integrasi NIB dan NOP bukan hanya mengenai penyatuan data, tetapi bagaimana data tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih akurat, cepat, transparan, sekaligus memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah. Kami siap berbagi pengalaman dan mendukung Kota Banjar dalam mengimplementasikan integrasi ini sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya,” ujar Dr. Seto Apriyadi.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif serta pertukaran masukan dan pengalaman antarlembaga. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai strategi dan tantangan dalam penerapan integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.

Kantah Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendorong digitalisasi layanan pertanahan. Pengalaman implementasi integrasi NIB-NOP di Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam membangun sistem pengelolaan data yang terintegrasi.

Melalui kegiatan studi tiru tersebut, sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat sehingga dapat mempercepat terwujudnya tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah yang transparan, modern, akurat, dan terintegrasi, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(Rafiqi)

Wabup Aceh Timur Buka Piala Pemuda Cup ke-X di Idi Tunong

0

Wabup Aceh Timur Buka Piala Pemuda Cup ke-X di Idi Tunong

 

Aceh Timur -Mediaistana.com

Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H. membuka Open Turnamen Piala Pemuda Cup ke-X di Lapangan Roma Irama, Gampong Buket Teukuh, Kecamatan Idi Tunong, Rabu, 26 Agustus 2026.

 

Tendangan bola pertama oleh Wakil Bupati menandai dimulainya turnamen yang diikuti 26 klub tersebut. Ia hadir bersama Camat Idi Tunong Adnan, S.Ag., Kapolsek Idi Tunong Saiful Bahri, dan Danramil Idi Tunong.

 

Wabup T. Zainal Abidin, mengatakan turnamen sepak bola tidak semata soal kemenangan. Menurut dia, kompetisi semacam ini penting untuk menemukan pemain muda berbakat sekaligus memperkuat hubungan antarwarga.

 

“Junjung sportivitas. Jadikan olahraga sebagai wadah mempererat persatuan, bukan mencari permusuhan,” Kata T. Zainal.

 

Ia berharap turnamen tingkat kecamatan itu melahirkan pemain yang mampu menembus kompetisi antar kecamatan, kabupaten hingga nasional. Para peserta juga diminta menjaga disiplin dan fair play.

 

Sebanyak 26 klub ambil bagian, antara lain Pesisir FC, PSGS Kasih Sayang, Persikaja GP Jalan, Legacy FC, PSKP Keumuneng Putra, Tirta Persada, Putra Kumbang FC, Sinar Muda FC, PSJR Jambo Reuhat, Kutaradja FC, Karang Taruna FC, Taruna FC, Muda Baroena FC, Tibro Jaya, Padang Kasah FC, Merpati FC, Jagoar FC, Singa Meurante FC, Young Warriors FC, Remaja Gabungan FC, PSPB Pulo Blang, Rajawali, Andespang FC, Putra Tanoh Anou Idi FC, dan Elang Putra FC.

 

Piala Pemuda Cup ke-X diharapkan menjadi panggung bagi talenta muda sekaligus ruang mempererat persaudaraan masyarakat Idi Tunong. (*)

Sosialisasi Police Goes to School: Satlantas Polres Tulang Bawang Gebrak SMPN 1 Penawartama

0

Tulang Bawang l Mediaistana.com – Upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini terus digencarkan jajaran Satlantas Polres Tulang Bawang. Melalui program Police Goes to School, Unit Kamsel Satlantas Polres Tulang Bawang menyambangi SMPN 1 Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (26/8/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut diikuti sebanyak 189 pelajar, terdiri dari 73 siswa laki-laki dan 116 siswi perempuan, serta didampingi dua orang guru.
Kehadiran personel kepolisian di lingkungan sekolah bukan sekadar memberikan sosialisasi, namun menjadi langkah nyata untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas kepada generasi muda sejak dini.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Deny Ertanto, S.Pd., memberikan edukasi mengenai berbagai rambu-rambu lalu lintas, pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, serta mengajak para pelajar menjadi generasi yang sadar dan peduli terhadap keselamatan di jalan raya.

Pesan yang disampaikan sederhana namun tegas: keselamatan bukan sekadar aturan, melainkan kebutuhan setiap pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Iptu Farhan Maulana Affianto, mengatakan bahwa edukasi tertib berlalu lintas harus ditanamkan sejak usia sekolah agar para pelajar memahami bahwa disiplin di jalan merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami ingin membangun kesadaran berlalu lintas sejak dini. Para pelajar bukan hanya sebagai peserta sosialisasi, tetapi kami harapkan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat,” ujar Iptu Farhan.

Menurutnya, pemahaman terhadap rambu-rambu dan aturan lalu lintas merupakan pondasi penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

“Kami terus hadir di tengah-tengah pelajar untuk memberikan pemahaman bahwa tertib berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri. Dengan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, kami optimistis kesadaran generasi muda terhadap keselamatan berlalu lintas akan semakin kuat,” tegasnya.

Program Police Goes to School juga menjadi bagian dari upaya Polri membangun kedekatan dengan generasi muda sekaligus menciptakan ruang edukasi yang positif antara polisi dan pelajar.

Satlantas Polres Tulang Bawang berharap para siswa SMPN 1 Penawartama dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari dan turut mengingatkan keluarga maupun lingkungan sekitarnya untuk selalu menaati peraturan lalu lintas.**

(R)

Di Ujung Masa Dinas, Wakapolres Tanimbar Taruh Keteladanan Kepemimpinan dan Janji Pengabdian

0

​Saumlaki,mediaistana.com -Memasuki usia 56 tahun yang menandai babak krusial pengabdian di institusi Polri, Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhelmus B. Minanlarat menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum perbatasan Indonesia.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan di tengah syukuran sederhana yang membaurkan jajaran kepolisian, tokoh agama, hingga pejabat pemerintah daerah di kediamannya di Saumlaki, Rabu (26/8/2026).

​Ujian Kematangan Kepemimpinan

​Langkah ini menjadi sinyal penting bagi publik di tengah tingginya dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pulau terluar tersebut.

​Memasuki usia kematangan dinas, Wilhelmus menekankan bahwa keselamatan dan ketertiban warga Tanimbar tetap menjadi prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar.

​”Di usia ke-56 ini, saya bersyukur masih diberi kesempatan mengabdi. Mohon doanya agar saya dan seluruh jajaran Polres Kepulauan Tanimbar bisa terus menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandas Minanlarat.

​Apresiasi dan Penguatan Solidaritas Kapolres Kepulauan Tanimbar menggarisbawahi bahwa loyalitas dan dedikasi Wakapolres merupakan pilar vital dalam menjaga integritas jajaran kepolisian di tingkat tapak.

​Kematangan kepemimpinan di usia 56 tahun ini dinilai menjadi tolok ukur keteladanan bagi seluruh personel Polres Kepulauan Tanimbar dalam mengayomi masyarakat.

​Dukungan tersebut mengalir langsung dari lintas sektor, mulai dari Camat Tanimbar Selatan, Ketua Klasis GPM Tanimbar Selatan, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres, Bhayangkari, hingga tokoh pemuda setempat.

​Mendorong Wadah Kebersamaan Warga

​Tak sekadar perayaan personal, momentum ini dimanfaatkan untuk mendorong terbentuknya wadah persekutuan resmi bagi masyarakat Desa Kandar yang berdomisili di Saumlaki.

​Langkah strategis tersebut dinilai krusial untuk memperkuat mitigasi konflik sosial berbasis paguyuban dan mempererat solidaritas antarwarga di pusat ibu kota kabupaten.

​Acara yang dipuncaki dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama ini menegaskan sinergi erat antara kepolisian dan elemen sipil.

​Di tengah tantangan geografis dan sosial Kepulauan Tanimbar, ketegasan serta konsistensi Polres Tanimbar dalam menjaga kamtibmas menjadi taruhan utama atas kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Polsek Pamulang Gencarkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi 3C, Tawuran, dan Balap Liar

0

mediaistana.com

Pamulang, 26 Agustus 2026 — Jajaran Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan terus menggencarkan kegiatan Patroli Cipta Kondisi sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pamulang.

Kegiatan patroli yang dilaksanakan pada malam hingga dini hari tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Dody Irawan, S.H., M.H. bersama personel Polsek Pamulang.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan, di antaranya titik rawan 3C (curas, curat, dan curanmor), kejahatan jalanan, tawuran, serta balap liar.

Patroli dilakukan dengan menyusuri jalur-jalur utama, sentra ekonomi, objek vital, hingga kawasan permukiman warga. Personel juga melaksanakan strong point di sejumlah lokasi rawan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap kelompok remaja yang ditemukan berkumpul di lokasi tertentu. Dalam kesempatan tersebut, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Dody Irawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan patroli cipta kondisi akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Patroli ini merupakan upaya preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Pamulang.

(Rafiqi)

Unit Reskrim Polsek Pamulang Tingkatkan Patroli Kamtibmas di Pamulang Square

0

mediaistana.com

Pamulang — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana, Unit Reskrim Polsek Pamulang melaksanakan kegiatan kepolisian berupa Patroli Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pamulang, Selasa (25/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan, S.H., M.H., dengan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari wilayah hukum Polsek Pamulang, salah satunya Mall Pamulang Square.

Dalam pelaksanaannya, personel Unit Reskrim melakukan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat.

Patroli ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana di tengah aktivitas masyarakat.

Panit Reskrim Polsek Pamulang IPDA Aries Munandar, S.H., mengatakan bahwa kegiatan patroli secara rutin merupakan bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kegiatan patroli Kamtibmas ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami melakukan pemantauan secara langsung terhadap situasi keamanan, khususnya di lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Kami juga terus mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar IPDA Aries Munandar, S.H.

Lebih lanjut, IPDA Aries menegaskan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Pamulang akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat preventif maupun represif sesuai dengan tugas dan kewenangan kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila menemukan adanya potensi gangguan Kamtibmas atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamulang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan kehadiran personel di lapangan, serta menciptakan rasa aman guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Pamulang.

(Rafiqi)