27.7 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 36

Acara Berbuka Puasa dan Salat Maghrib Berjamaah Digelar di Rumah Bapak David Al Purwo

0

Mediaistana.com

Tegaldlimo – Dalam bulan suci Ramadan, acara berbuka puasa telah sukses diselenggarakan di rumah Bapak David Al Purwo, Rt 11 Rw 02 Dusun Sumber Luhur. Kegiatan yang diikuti oleh banyak warga sekitar berjalan dengan khidmat dan penuh kebersamaan.

Acara dimulai tepat waktu dengan pembukaan berupa doa bersama untuk memohon berkah dan keberkahan pada bulan suci Ramadan. Setelah itu, seluruh peserta melaksanakan salat Maghrib secara berjamaah, memperkuat tali silaturahmi antar warga. Hadir dalam kesempatan ini antara lain Bapak Edi selaku perwakilan Koramil Tegaldlimo, serta jajaran RT, RW, dan Kepala Dusun (Kadus) Desa setempat, yang turut serta dalam mempererat hubungan antar masyarakat.

 

Selama acara, peserta menikmati hidangan berbuka puasa yang telah disiapkan dengan penuh cinta kasih, sambil berbagi cerita dan doa untuk kebaikan bersama. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus dilaksanakan untuk mempererat hubungan antar warga serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan dalam bulan suci Ramadan.(kevin)

Mediasi Suroto-Yanto Tidak Hasil, Kedua Pihak Tetap Mempertahankan Hak

0

Mediaistana.com

Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi – (10/03/2026) – Kegiatan mediasi yang digelar di Ruang Mediasi Desa Dasri tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa, yaitu Bapak Suroto dan Bapak Yanto. Kedua belah pihak sama-sama tegas mempertahankan haknya terkait objek sengketa yang juga berkaitan dengan sebuah surat bukti.

 

Acara pembukaannya dipimpin langsung oleh Kepala Desa Dasri, H. Moh. Katiran, SE., SH. Kegiatan mediasi ini juga dihadiri oleh Bapak Agus S. selaku Babinsa Dasri, Bapak Puguh selaku Babinkamtibmas Dasri, awak media, beberapa personel terkait, serta Kepala Dusun desa setempat.

 

Perdebatan ini bermula ketika pihak Bapak Suroto meminta untuk menghentikan aktivitas terkait objek yang menjadi permasalahan, karena menyatakan bahwa objek tersebut masih dalam status sengketa. Sementara itu, Bapak Yanto yang juga merasa memiliki hak atas objek tersebut menyampaikan bahwa ia telah melakukan pembelian dan berhak untuk mempertahankan klaimnya. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Yanto juga menyampaikan bahwa jika nantinya terbukti kepemilikan objek tersebut benar-benar menjadi hak Bapak Suroto, ia saat ini belum siap untuk menyerahkannya.

 

Dari informasi yang diliput awak media, pada Surat Hak Milik (SHM) terkait tercantum alamat Jalan Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Namun, Bapak Yanto membeli tanah tersebut pada tahun 2019, di mana saat itu objek tanah tersebut masih berada di bawah wilayah Kecamatan Gambiran, Tambakan, sebelum adanya pemekaran wilayah yang kemudian membuatnya menjadi bagian dari Kecamatan Tegalsari. Perbedaan penetapan wilayah pada saat pembelian dan pada data SHM menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini.

 

Di sisi lain, pihak Bapak Suroto menunjukkan hasil verifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanah yang menyatakan bahwa objek tanah memang berada di lahan yang diklaimnya. Kepala Desa juga sempat menunjukkan peta resmi, di mana wilayah tersebut tercatat berada di kawasan Karangdoro, yang berarti termasuk dalam Desa Karangdoro.

 

Meskipun tidak mencapai titik temu, proses mediasi berjalan dengan kondusif sesuai dengan prinsip mencari solusi terbaik bagi kedua pihak. Pihak dari tiga pilar Desa Dasri mengimbau agar penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan kepala dingin dan kondusif, dengan tujuan agar situasi di Desa Dasri tetap stabil dan tidak memanas. Langkah selanjutnya akan diatur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan objek yang diperdebatkan.(kevin)

5. Mediasi Suroto-Yanto Tidak Hasil, Kedua Pihak Tetap Mempertahankan Hak

0

Mediaistana.com

Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi – (10/03/2026) – Kegiatan mediasi yang digelar di Ruang Mediasi Desa Dasri tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa, yaitu Bapak Suroto dan Bapak Yanto. Kedua belah pihak sama-sama tegas mempertahankan haknya terkait objek sengketa yang juga berkaitan dengan sebuah surat bukti.

 

Acara pembukaannya dipimpin langsung oleh Kepala Desa Dasri, H. Moh. Katiran, SE., SH. Kegiatan mediasi ini juga dihadiri oleh Bapak Agus S. selaku Babinsa Dasri, Bapak Puguh selaku Babinkamtibmas Dasri, awak media, beberapa personel terkait, serta Kepala Dusun desa setempat.

 

Perdebatan ini bermula ketika pihak Bapak Suroto meminta untuk menghentikan aktivitas terkait objek yang menjadi permasalahan, karena menyatakan bahwa objek tersebut masih dalam status sengketa. Sementara itu, Bapak Yanto yang juga merasa memiliki hak atas objek tersebut menyampaikan bahwa ia telah melakukan pembelian dan berhak untuk mempertahankan klaimnya. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Yanto juga menyampaikan bahwa jika nantinya terbukti kepemilikan objek tersebut benar-benar menjadi hak Bapak Suroto, ia saat ini belum siap untuk menyerahkannya.

 

Dari informasi yang diliput awak media, pada Surat Hak Milik (SHM) terkait tercantum alamat Jalan Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Namun, Bapak Yanto membeli tanah tersebut pada tahun 2019, di mana saat itu objek tanah tersebut masih berada di bawah wilayah Kecamatan Gambiran, Tambakan, sebelum adanya pemekaran wilayah yang kemudian membuatnya menjadi bagian dari Kecamatan Tegalsari. Perbedaan penetapan wilayah pada saat pembelian dan pada data SHM menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini.

 

Di sisi lain, pihak Bapak Suroto menunjukkan hasil verifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanah yang menyatakan bahwa objek tanah memang berada di lahan yang diklaimnya. Kepala Desa juga sempat menunjukkan peta resmi, di mana wilayah tersebut tercatat berada di kawasan Karangdoro, yang berarti termasuk dalam Desa Karangdoro.

 

Meskipun tidak mencapai titik temu, proses mediasi berjalan dengan kondusif sesuai dengan prinsip mencari solusi terbaik bagi kedua pihak. Pihak dari tiga pilar Desa Dasri mengimbau agar penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan kepala dingin dan kondusif, dengan tujuan agar situasi di Desa Dasri tetap stabil dan tidak memanas. Langkah selanjutnya akan diatur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan objek yang diperdebatkan.(kevin)

5. Mediasi Suroto-Yanto Tidak Hasil, Kedua Pihak Tetap Mempertahankan Hak

0

Mediaistana.com

Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi – (10/03/2026) – Kegiatan mediasi yang digelar di Ruang Mediasi Desa Dasri tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa, yaitu Bapak Suroto dan Bapak Yanto. Kedua belah pihak sama-sama tegas mempertahankan haknya terkait objek sengketa yang juga berkaitan dengan sebuah surat bukti.

 

 

Acara pembukaannya dipimpin langsung oleh Kepala Desa Dasri, H. Moh. Katiran, SE., SH. Kegiatan mediasi ini juga dihadiri oleh Bapak Agus S. selaku Babinsa Dasri, Bapak Puguh selaku Babinkamtibmas Dasri, awak media, beberapa personel terkait, serta Kepala Dusun desa setempat.

 

Perdebatan ini bermula ketika pihak Bapak Suroto meminta untuk menghentikan aktivitas terkait objek yang menjadi permasalahan, karena menyatakan bahwa objek tersebut masih dalam status sengketa. Sementara itu, Bapak Yanto yang juga merasa memiliki hak atas objek tersebut menyampaikan bahwa ia telah melakukan pembelian dan berhak untuk mempertahankan klaimnya. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Yanto juga menyampaikan bahwa jika nantinya terbukti kepemilikan objek tersebut benar-benar menjadi hak Bapak Suroto, ia saat ini belum siap untuk menyerahkannya.

 

Dari informasi yang diliput awak media, pada Surat Hak Milik (SHM) terkait tercantum alamat Jalan Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Namun, Bapak Yanto membeli tanah tersebut pada tahun 2019, di mana saat itu objek tanah tersebut masih berada di bawah wilayah Kecamatan Gambiran, Tambakan, sebelum adanya pemekaran wilayah yang kemudian membuatnya menjadi bagian dari Kecamatan Tegalsari. Perbedaan penetapan wilayah pada saat pembelian dan pada data SHM menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini.

 

Di sisi lain, pihak Bapak Suroto menunjukkan hasil verifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanah yang menyatakan bahwa objek tanah memang berada di lahan yang diklaimnya. Kepala Desa juga sempat menunjukkan peta resmi, di mana wilayah tersebut tercatat berada di kawasan Karangdoro, yang berarti termasuk dalam Desa Karangdoro.

 

Meskipun tidak mencapai titik temu, proses mediasi berjalan dengan kondusif sesuai dengan prinsip mencari solusi terbaik bagi kedua pihak. Pihak dari tiga pilar Desa Dasri mengimbau agar penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan kepala dingin dan kondusif, dengan tujuan agar situasi di Desa Dasri tetap stabil dan tidak memanas. Langkah selanjutnya akan diatur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan objek yang diperdebatkan.(kevin)

2. Sengketa Tanah, Mediasi Suroto dan Yanto Tidak Menemukan Titik Temu

0

Mediaistana.com

Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi – (10/03/2026) – Kegiatan mediasi yang digelar di Ruang Mediasi Desa Dasri tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa, yaitu Bapak Suroto dan Bapak Yanto. Kedua belah pihak sama-sama tegas mempertahankan haknya terkait objek sengketa yang juga berkaitan dengan sebuah surat bukti.

 

Acara pembukaannya dipimpin langsung oleh Kepala Desa Dasri, H. Moh. Katiran, SE., SH. Kegiatan mediasi ini juga dihadiri oleh Bapak Agus S. selaku Babinsa Dasri, Bapak Puguh selaku Babinkamtibmas Dasri, awak media, beberapa personel terkait, serta Kepala Dusun desa setempat.

 

Perdebatan ini bermula ketika pihak Bapak Suroto meminta untuk menghentikan aktivitas terkait objek yang menjadi permasalahan, karena menyatakan bahwa objek tersebut masih dalam status sengketa. Sementara itu, Bapak Yanto yang juga merasa memiliki hak atas objek tersebut menyampaikan bahwa ia telah melakukan pembelian dan berhak untuk mempertahankan klaimnya. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Yanto juga menyampaikan bahwa jika nantinya terbukti kepemilikan objek tersebut benar-benar menjadi hak Bapak Suroto, ia saat ini belum siap untuk menyerahkannya.

 

Dari informasi yang diliput awak media, pada Surat Hak Milik (SHM) terkait tercantum alamat Jalan Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Namun, Bapak Yanto membeli tanah tersebut pada tahun 2019, di mana saat itu objek tanah tersebut masih berada di bawah wilayah Kecamatan Gambiran, sebelum adanya pemekaran wilayah yang kemudian membuatnya menjadi bagian dari Kecamatan Tegalsari. Perbedaan penetapan wilayah pada saat pembelian dan pada data SHM menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini.

 

Di sisi lain, pihak Bapak Suroto menunjukkan hasil verifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanah yang menyatakan bahwa objek tanah memang berada di lahan yang diklaimnya. Kepala Desa juga sempat menunjukkan peta resmi, di mana wilayah tersebut tercatat berada di kawasan Karangdoro, yang berarti termasuk dalam Desa Karangdoro.

 

Meskipun tidak mencapai titik temu, proses mediasi berjalan dengan kondusif sesuai dengan prinsip mencari solusi terbaik bagi kedua pihak. Pihak dari tiga pilar Desa Dasri mengimbau agar penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan kepala dingin dan kondusif, dengan tujuan agar situasi di Desa Dasri tetap stabil dan tidak memanas. Langkah selanjutnya akan diatur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan objek yang diperdebatkan.(kevin)

 

Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal

0

Lampung l Mediaistana.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H didampingi oleh
Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I. dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP)

24 unit mesin dompeng/alkon

47 jerigen berisi bahan bakar solar

17 unit kendaraan roda dua

1 unit kendaraan roda empat

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.**

(R)

Pelni Cabang Tual Gelar Buka Puasa Bersama, Diawali Santunan Anak Yatim dan Doa untuk Kelancaran Mudik 2026

0

TUAL — Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Tual. Kegiatan tersebut diawali dengan pemberian santunan kepada anak yatim, dilanjutkan dengan tausiah serta doa bersama untuk kelancaran penyelenggaraan mudik Lebaran 2026.

Acara yang berlangsung di kantor cabang Pelni di Tual ini dihadiri oleh jajaran pegawai Pelni, tokoh agama, serta sejumlah anak yatim dari sekitar wilayah tersebut. Momentum kebersamaan ini dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan.

Kepala Cabang Pelni Tual, Agus Herianta, mengatakan kegiatan buka puasa bersama ini tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga sebagai bentuk rasa syukur serta harapan agar operasional pelayanan transportasi laut, khususnya dalam menghadapi arus mudik Lebaran 2026, dapat berjalan lancar dan aman.

“Melalui kegiatan ini kami berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim sekaligus memanjatkan doa bersama agar seluruh proses pelayanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan baik, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain santunan, tausiah yang disampaikan dalam kegiatan tersebut juga mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan keikhlasan dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi para pemudik yang akan menggunakan transportasi laut.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan dengan buka puasa bersama seluruh peserta yang hadir. Suasana kekeluargaan dan kebersamaan tampak terasa hingga akhir acara.

Pelni Cabang Tual sendiri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, terutama menjelang arus mudik Lebaran, mengingat transportasi laut masih menjadi salah satu pilihan utama masyarakat di wilayah kepulauan Maluku.(Tim)

Polres Tulang Bawang Barat  Gelar Pasar Murah Serentak, Hadir Untuk Bantu Masyarakat

0

Tulang Bawang Barat l Mediaistana.com – Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung, Dalam upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di Pasar Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Selasa (10/03/2026).

Dalam Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Tubaba Ir Novriwan Jaya, S.P, Waka Polres Tubaba Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, Pabung Kodim 0412/LU Kapten Inf Gus Amirul Amin, Ka Bulog Tubaba Julkhaidar Ramadhon, Kepala BPOM Nurul Isnani, S.Farm, Para PJU Polres Tubaba, Para Kepala OPD Pemkab Tubaba, Pengurus TP-PKK Tubaba dan Pengurus Bhayangkari Cabang Tubaba.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Waka Polres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, di dampingi Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi, S.H., M.H mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya dalam membantu meringankan beban ekonomi, Pasar murah ini terbuka untuk masyarakat yang ingin membeli berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.

“Gerakan pasar murah ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat,” ujar Kompol Zaini Dahlan.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut akan disediakan sejumlah bahan kebutuhan pokok seperti Minyak Kita, Gula Manis Kita, Tepung Bola Salju,
Tepung Segitiga Biru, Beras SPHP, Telur, dan Beras Medium,

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk dapat hadir dan memanfaatkan kegiatan pasar murah ini. Semoga kegiatan ini dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

“Melalui kegiatan ini, Polres Tulang Bawang Barat berharap dapat membantu menjaga stabilitas harga bahan pokok sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.” pungkasnya **

*(humas_tubaba_R)*

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

0

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Jakarta -MEDIA ISTANA (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wapang TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia melalui video conference dari kediaman Presiden RI di Hambalang, Bogor. Senin (9/3/2026).

Sebanyak 218 jembatan berhasil dibangun dalam waktu sekitar 2,5 bulan sebagai hasil kerja keras prajurit TNI bersama para petugas di daerah dalam membantu pemulihan wilayah terdampak bencana serta membuka akses mobilitas masyarakat. Pembangunan jembatan ini menjadi wujud komitmen TNI dalam mendukung percepatan pembangunan nasional dan penguatan konektivitas antarwilayah.

HAMDAN

*Kepsek SMKN 1 Pangkatan Menghindari Wartawan, Dugaan Enggan Dikofirmasi*

0

MediaIstana.com Labuhanbatu||-  Selasa 10/03/2026  Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Pangkatan, Asmidawati, diduga menghindari wartawan yang ingin melakukan konfirmasi. Kunjungan Tim awak media ke SMKN 1 Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kesekian kalinya, hanya menimbulkan dugaan dan kecurigaan yang kuat atas perilaku Kepsek yang tidak mau ditemui wartawan.

Awalnya, Tim awak media ingin menemui Kepsek SMKN 1 Pangkatan hanya untuk bersilaturahmi dan bincang-bincang kecil terkait perkembangan SMKN 1 Pangkatan sejak di bawah kepemimpinan Asmidawati. Namun, karena penyambutan dan tata krama beberapa staf tata usaha yang memberikan alasan dan nomor kontak Kepsek yang tidak bisa dihubungi, muncullah adanya dugaan yang patut dicurigai.

Sebagai media yang tugasnya menjadi sosial kontrol sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999, Asmidawati sebagai pejabat publik tidak mencerminkan etika yang baik. Mungkin ada hal penyalahgunaan anggaran dana BOS atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, sehingga enggan menemui wartawan.

Harapan kepada instansi terkait agar hal semacam ini dapat diminimalisir agar dunia pendidikan terkhusus instansi pendidikan di Labuhanbatu Sumatera Utara berjalan sesuai amanat undang undang di negara kesatuan Republik Indonesia.

By  (  Dariter Ritonga  )

 

Mahmud Efendi Ritonga l Tim