25 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 39

Sinergi TNI dan Media di Ngawi Menguat, Dandim 0805: Informasi Akurat Kunci Menjaga NKRI

0

Ngawi – Sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan insan pers kembali ditegaskan dalam kegiatan buka puasa bersama yang digelar Kodim 0805/Ngawi di Pendopo Rumah Joglo milik Bapak Nely Alas Pecah, Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (9/3/2026). Momentum ini menjadi penguat kolaborasi antara aparat keamanan dan media dalam menjaga stabilitas informasi di tengah derasnya arus digital dan ancaman hoaks.

Kegiatan bertema “TNI Bersama Awak Media Melahirkan Sinergitas Menguatkan Informasi untuk Menjaga Negeri” tersebut dihadiri Dandim 0805/Ngawi Letkol Arh Setu Wibowo, S. Hub. Int., M.H.I., Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., Kajari Ngawi B. Hermanto, S.H., M.H., anggota DPRD Kabupaten Ngawi Haris Agus Susilo, S.I.P., M.M., personel TNI-Polri, serta insan media dan asosiasi wartawan se-Kabupaten Ngawi.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan kuatnya komitmen antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan insan pers dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, objektif, dan bertanggung jawab kepada publik.

Dalam sambutannya, Kajari Ngawi B. Hermanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa peran media sangat strategis dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik. Ia menilai sinergitas antara lembaga negara dan media menjadi benteng penting dalam melawan penyebaran hoaks.

“Terima kasih atas kesempatan bisa hadir dalam acara buka bersama yang diselenggarakan oleh Kodim 0805/Ngawi. Sinergitas seperti ini penting kita bangun bersama media untuk menghadirkan informasi yang anti-hoaks, independen, serta tetap berpegang pada kaidah jurnalistik,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0805/Ngawi Letkol Arh Setu Wibowo, S. Hub. Int., M.H.I. menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Kabupaten Ngawi yang selama ini aktif menjalin komunikasi dan kerja sama dengan TNI dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, media memiliki peran vital sebagai pilar demokrasi yang mampu membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang akurat, faktual, dan berimbang.

“Kami bangga dengan rekan-rekan media di Kabupaten Ngawi yang selalu bersinergi dengan kami. Mari kita terus memperkuat kerja sama ini demi menjaga keutuhan NKRI. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan menyejukkan masyarakat,” ungkapnya.

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat, kolaborasi antara TNI dan media dinilai semakin penting. Arus informasi yang tidak terverifikasi kerap memicu disinformasi hingga berpotensi mengganggu stabilitas sosial.

Karena itu, sinergi antara aparat keamanan dan insan pers menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang kredibel sekaligus menangkal berbagai narasi menyesatkan di ruang digital.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, DPRD, dan insan pers dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat persatuan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

JEMBATAN DI DESA SUMBERBARU SINGOJURUH MANGKRAK 40%! PEMILIK TANAH INISIAL IDA DIDUGA KABUR DARI JANJI DP

0

Mediaistana.com

Desa Sumberbaru, Kecamatan Singojuruh – Pekerjaan pembangunan jembatan di wilayah Desa Sumberbaru mengalami kemacetan dan kini dalam kondisi mangkrak. Hal ini disebabkan pihak pemborong merasa dirugikan akibat kurangnya kejelasan dan komitmen dari pemilik tanah yang menjadi pihak terkait dalam proyek ini.

 

Menurut keterangan dari Bapak Aspirin (pihak pemborong), awalnya ada kesepakatan bahwa pemilik tanah akan memberikan uang muka (DP) setelah material pembangunan didatangkan ke lokasi. Namun, hingga pekerjaan mencapai tahapan hampir 40%, janji tersebut tidak terealisasi.

 

Pemilik tanah yang dikonfirmasi memiliki inisial IDA, bertempat tinggal di Desa Kembiritan, Dusun Pandan, Kecamatan Genteng. Meski telah dilakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp, jawaban yang diberikan selalu berubah dan tidak menunjukkan itikad baik yang jelas.

 

“Saya merasa sangat dirugikan dan bahkan seperti dibohongi dengan janji-janji yang tidak ditepati,” ujar Bapak Aspirin dengan nada kesal.

 

Sampai saat ini, belum ada upaya klarifikasi atau langkah konkret dari pihak pemilik tanah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, sehingga pekerjaan pembangunan tetap terhenti dan berpotensi menimbulkan kerugian lebih lanjut serta mengganggu akses yang seharusnya dipermudah dengan adanya jembatan tersebut.

narasumber: Aspirin

 

 

Hak Jawab dan Tanggung Jawab Media: Apakah Bisa Dimuat di Media Lain?

0

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Dalam praktik jurnalistik yang sehat, hak jawab merupakan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan informasi serta melindungi kehormatan seseorang atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan media. Namun sering muncul pertanyaan di masyarakat: apakah hak jawab atas suatu pemberitaan media harus dimuat di media yang sama, atau boleh dipublikasikan di media lain?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pedoman yang dikembangkan oleh Dewan Pers.

Hak Jawab dalam UU Pers

Hak jawab secara hukum telah diatur dalam UU Pers.

Pasal 1 angka 11 UU Pers menyatakan:

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Selain itu, kewajiban media terhadap hak jawab ditegaskan dalam:

Pasal 5 ayat (2) UU Pers:

“Pers wajib melayani Hak Jawab.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa media yang memberitakan suatu informasi memiliki kewajiban hukum untuk melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000.”

Dengan demikian, secara prinsip hak jawab seharusnya dilayani oleh media yang memuat berita tersebut.

Apakah Hak Jawab Bisa Dimuat di Media Lain?

Secara hukum, UU Pers tidak mengatur bahwa hak jawab harus atau boleh dimuat di media lain sebagai kewajiban hukum. Kewajiban yang diatur undang-undang hanya berlaku bagi media yang pertama kali memuat pemberitaan.

Pandangan praktik yang berkembang di kalangan pers juga menunjukkan bahwa:

Hak jawab pada dasarnya ditujukan kepada media yang memberitakan.

Memuat klarifikasi atau bantahan di media lain bukan kewajiban hukum, melainkan pilihan atau strategi komunikasi.

Pandangan ini juga pernah disampaikan dalam kajian Dewan Pers, bahwa tuntutan agar permintaan maaf atau klarifikasi dimuat di banyak media lain tidak lazim dalam praktik jurnalistik, karena tanggung jawab utama tetap berada pada media yang memberitakan.

Ketika Media Tidak Responsif

Dalam praktik, sering terjadi media yang diberi hak jawab tidak merespons, menunda, atau mempersulit proses publikasi. Dalam kondisi seperti ini, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Mengirimkan hak jawab secara resmi kepada redaksi (melalui email atau surat tercatat).
2. Mengajukan pengaduan ke Dewan Pers untuk proses mediasi sengketa pemberitaan.
3. Mempublikasikan klarifikasi atau hak jawab di media lain sebagai bentuk hak menyampaikan pendapat kepada publik.

Langkah ketiga ini bukanlah kewajiban hukum, tetapi diperbolehkan sebagai hak komunikasi publik, terutama jika media pertama tidak memberikan ruang yang semestinya.

Dengan kata lain:

Secara hukum: hak jawab harus dilayani oleh media yang memberitakan.

Secara praktik komunikasi: hak jawab atau klarifikasi boleh dipublikasikan di media lain, terutama bila media pertama tidak responsif atau mengabaikan permintaan tersebut.

Menjaga Etika dan Keseimbangan Informasi

Hak jawab pada dasarnya bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari prinsip dasar jurnalisme: cover both sides atau keseimbangan informasi.

Media yang profesional seharusnya:

membuka ruang bagi pihak yang dirugikan,

memuat hak jawab secara proporsional,

dan tidak mempersulit proses klarifikasi.

Ketika media menutup ruang tersebut, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya melalui berbagai saluran komunikasi lainnya.

Penutup

Hak jawab adalah instrumen demokrasi dalam dunia pers. Undang-Undang Pers mewajibkan media yang memberitakan untuk melayani hak jawab, namun tidak melarang pihak yang dirugikan mempublikasikan klarifikasi di media lain.

Karena itu, bila sebuah media tidak responsif atau berputar-putar dalam menanggapi hak jawab, publikasi klarifikasi di media lain dapat menjadi langkah etis dan sah secara komunikasi, sekaligus tetap membuka kemungkinan penyelesaian melalui Dewan Pers.

Pers yang sehat bukan hanya bebas, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keadilan informasi.

Latar belakan penulis:
1. Eks wartawan lokal “Suara Maluku” Ambon.
2. Eks wartawan Nasional “Jawa Pos”, Surabaya/Jakarta.

0

Hak Jawab dan Tanggung Jawab Media: Apakah Bisa Dimuat di Media Lain?

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Dalam praktik jurnalistik yang sehat, hak jawab merupakan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan informasi serta melindungi kehormatan seseorang atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan media. Namun sering muncul pertanyaan di masyarakat: apakah hak jawab atas suatu pemberitaan media harus dimuat di media yang sama, atau boleh dipublikasikan di media lain?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pedoman yang dikembangkan oleh Dewan Pers.

Hak Jawab dalam UU Pers

Hak jawab secara hukum telah diatur dalam UU Pers.

Pasal 1 angka 11 UU Pers menyatakan:

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Selain itu, kewajiban media terhadap hak jawab ditegaskan dalam:

Pasal 5 ayat (2) UU Pers:

“Pers wajib melayani Hak Jawab.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa media yang memberitakan suatu informasi memiliki kewajiban hukum untuk melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000.”

Dengan demikian, secara prinsip hak jawab seharusnya dilayani oleh media yang memuat berita tersebut.

Apakah Hak Jawab Bisa Dimuat di Media Lain?

Secara hukum, UU Pers tidak mengatur bahwa hak jawab harus atau boleh dimuat di media lain sebagai kewajiban hukum. Kewajiban yang diatur undang-undang hanya berlaku bagi media yang pertama kali memuat pemberitaan.

Pandangan praktik yang berkembang di kalangan pers juga menunjukkan bahwa:

Hak jawab pada dasarnya ditujukan kepada media yang memberitakan.

Memuat klarifikasi atau bantahan di media lain bukan kewajiban hukum, melainkan pilihan atau strategi komunikasi.

Pandangan ini juga pernah disampaikan dalam kajian Dewan Pers, bahwa tuntutan agar permintaan maaf atau klarifikasi dimuat di banyak media lain tidak lazim dalam praktik jurnalistik, karena tanggung jawab utama tetap berada pada media yang memberitakan.

Ketika Media Tidak Responsif

Dalam praktik, sering terjadi media yang diberi hak jawab tidak merespons, menunda, atau mempersulit proses publikasi. Dalam kondisi seperti ini, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Mengirimkan hak jawab secara resmi kepada redaksi (melalui email atau surat tercatat).
2. Mengajukan pengaduan ke Dewan Pers untuk proses mediasi sengketa pemberitaan.
3. Mempublikasikan klarifikasi atau hak jawab di media lain sebagai bentuk hak menyampaikan pendapat kepada publik.

Langkah ketiga ini bukanlah kewajiban hukum, tetapi diperbolehkan sebagai hak komunikasi publik, terutama jika media pertama tidak memberikan ruang yang semestinya.

Dengan kata lain:

Secara hukum: hak jawab harus dilayani oleh media yang memberitakan.

Secara praktik komunikasi: hak jawab atau klarifikasi boleh dipublikasikan di media lain, terutama bila media pertama tidak responsif atau mengabaikan permintaan tersebut.

Menjaga Etika dan Keseimbangan Informasi

Hak jawab pada dasarnya bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari prinsip dasar jurnalisme: cover both sides atau keseimbangan informasi.

Media yang profesional seharusnya:

membuka ruang bagi pihak yang dirugikan,

memuat hak jawab secara proporsional,

dan tidak mempersulit proses klarifikasi.

Ketika media menutup ruang tersebut, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya melalui berbagai saluran komunikasi lainnya.

Penutup

Hak jawab adalah instrumen demokrasi dalam dunia pers. Undang-Undang Pers mewajibkan media yang memberitakan untuk melayani hak jawab, namun tidak melarang pihak yang dirugikan mempublikasikan klarifikasi di media lain.

Karena itu, bila sebuah media tidak responsif atau berputar-putar dalam menanggapi hak jawab, publikasi klarifikasi di media lain dapat menjadi langkah etis dan sah secara komunikasi, sekaligus tetap membuka kemungkinan penyelesaian melalui Dewan Pers.

Pers yang sehat bukan hanya bebas, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keadilan informasi.

Latar belakan penulis:
1. Eks wartawan lokal “Suara Maluku” Ambon.
2. Eks wartawan Nasional “Jawa Pos”, Surabaya/Jakarta.

Patroli Siang Hari di Muara Angke, Polisi Antisipasi Curanmor dan Tawuran

0

MediaIstana | Jakarta Utara – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan patroli kepolisian guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta potensi tawuran di wilayah hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Senin (9/3/2026).

Patroli dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Patroli IPDA Resi Mulyono, S.H. Sebelum pelaksanaan patroli, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan guna memastikan cara bertindak dan kelengkapan patroli lengkap agar kegiatan berjalan tertib, lancar, aman dan terkoordinasi dengan baik.

Setelah apel, personel kepolisian melaksanakan patroli di sejumlah titik, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk Pelabuhan Muara Angke. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.

Petugas mengingatkan warga untuk selalu mengunci ganda kendaraan yang diparkir di pinggir jalan, serta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor maupun tindak kriminal lainnya.

Selain itu, patroli juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman serta mencegah potensi terjadinya tawuran di lingkungan warga.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin akan terus dilaksanakan sebagai langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok.”

Jazirah Leihitu Buru Gelar Bukber, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Namlea

0

Komunitas Jazirah Leihitu Buru (JLB) menggelar kegiatan buka puasa bersama sekaligus pembagian santunan kepada anak yatim di Masjid Al Munawarah Pilar, Namlea, Senin (9/3/2026).

Kegiatan tersebut diawali dengan pembagian ratusan kotak takjil kepada warga yang melintas di kawasan Simpang Lima Namlea menjelang waktu berbuka puasa. Aksi berbagi itu mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan para pengendara yang melintas.

Setelah kegiatan berbagi takjil, rangkaian acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama serta penyerahan santunan kepada anak-anak yatim di Masjid Al Munawarah Pilar.

Ketua JLB, Muhamad Syukur Awan ST, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial komunitas JLB kepada masyarakat, khususnya anak-anak yatim, di bulan suci Ramadan.

Menurutnya, Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan kami di komunitas JLB. Semoga apa yang kami lakukan dapat membantu serta memberikan kebahagiaan bagi anak-anak yatim dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan berbagi takjil dan santunan tersebut juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antaranggota komunitas serta masyarakat di Kabupaten Buru.

Acara berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan hingga waktu berbuka puasa tiba. Para peserta yang hadir tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang digelar oleh komunitas Jazirah Leihitu Buru tersebut.

Koops TNI Papua Berbagi Kasih di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

0

Koops TNI Papua Berbagi Kasih di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Jakarta -MEDIA ISTANA Mimika, Papua Tengah – Komando Operasi (Koops) TNI Papua melaksanakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Santa Susana, Mimika, Papua Tengah, Minggu (8/3/2026), sebagai wujud kepedulian dan perhatian TNI kepada masyarakat, khususnya anak-anak panti asuhan.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan keceriaan. Berbagai aktivitas edukatif digelar untuk menghibur sekaligus menumbuhkan semangat belajar anak-anak, di antaranya pojok baca, lomba menyanyi lagu kebangsaan, serta lomba menggambar dan mewarnai. Anak-anak panti tampak antusias mengikuti setiap kegiatan yang disiapkan oleh personel Satgas Teritorial Koops TNI Papua.

Kepala Panti Asuhan Santa Susana, Magdalena Imanuel, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada anak-anak panti. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Koops TNI Papua atas perhatian dan kasih kepada anak-anak di Panti Asuhan Santa Susana. Anak-anak sangat senang mengikuti kegiatan ini, semoga Tuhan memberkati Satgas Teritorial yang bertugas di Tanah Papua,” ungkapnya.

Sementara itu, Dansatgas Teritorial Koops TNI Papua Brigjen TNI Stefie Jantje Nuhujanan juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI dalam membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Papua. “Kami berbagi kasih agar anak-anak tetap semangat belajar dan rajin beribadah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Koops TNI Papua juga menyalurkan santunan serta bantuan berupa sembako, buku bacaan, dan alat tulis sekolah guna mendukung kebutuhan serta aktivitas belajar anak-anak di panti asuhan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat serta memberikan motivasi bagi anak-anak panti asuhan untuk terus belajar, berprestasi, dan meraih cita-cita di masa depan. (*)

HAMDAN

Orang Tua Murid Protes,Diduga Menu Makan Bergizi Gratis SPPG Ponggang tidak sesuai Anggaran

0

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ponggang Jalan kmp Cibitung I desa Ponggang kecamatan Serang panjang kabupaten Subang dikeluhkan wali murid SDN Ponggang kec.Serang Panjang.

Senin (09/03/26).

 

Salah seorang orang tua murid SDN Ponggang yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan kepada awak media”Bahwa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan oleh SPPG Ponggang kmp.Cibitung I diduga tidak sesuai dengan anggaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima siswa Sekolah Dasar kelas satu SDN Ponggang kecamatan Serang panjang susu kotak Indomilk satu,bakso goreng satu,Sempol dua pcs,roti satu,kurang lebih kalau dinominalkan sekitar 7-8rb itu pendistribusian untuk tiga hari”ujarnya.

 

Menurutnya menu yang disajikan itu sangatlah kurang pantas dan bukan Makanan Bergizi sesuai program pemerintah”ungkapnya.

 

Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sanksi tegas bertahap,mulai dari pembinaan,peringatan,suspend (penangguhan),hingga penghentian kerjasama secara permanen(pencabutan izin)bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nakal,sanksi ini menerapkan pelanggaran seperti mark-up harga,kwalitas makanan rendah atau tidak layak dan monopoli bahan baku.

 

Sanksi ini bertujuan memastikan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar yang diterapkan dalam keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) No.401.1 Tahun 2025.

 

Saya berharap kepada Ketua Paguyuban Mitra MBG kabupaten Subang Bapak H.Aceng kudus bisa menegur dapur SPPG yang nakal”tuntasnya.

 

Awak media mencoba untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait masalah ini kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ponggang tersebut namun sayang beliau sedang dalam keadaan tidak sehat tidak berada ditempat,sehingga sampai berita ini kami turunkan awak media belum ketemu sama Kepala SPPG Ponggang tersebut.

Harga Pupuk Subsidi Diatas HET, Mkios UD Nayla Tani Dikeluhkan Petani di Panai Hulu

0

LABUHANBATU – Sejumlah petani sawah di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mengeluhkan tingginya eceran harga pupuk subsidi yang mereka beli dari Mkios UD. Nayla Tani yang beralamat di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Keluhan disampaikan salah seorang petani yang mengaku sebagai anggota kelompok tani di Desa Teluk Sentosa. Ia menyebutkan, setiap musim tanam padi dirinya terpaksa membeli pupuk subsidi dengan harga yang dinilai tidak wajar dan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut keterangannya, Di Mkios UD. Nayla pupuk jenis Urea dijual seharga Rp190.000 per sak, sementara pupuk Poska mencapai Rp205.000 per sak. Harga tersebut dinilai sangat memberatkan petani.

“Setiap musim padi kami tetap beli pupuk subsidi, tapi harganya sangat tinggi. Urea Rp190 ribu dan Poska Rp205 ribu. Padahal setahu kami itu sudah di atas harga HET pemerintah,” ujar petani tersebut kepada awak media saat ditemui di lapangan, Panai Hulu, Selasa (3/3/2026).

Ironisnya, pupuk subsidi tersebut tidak dibeli langsung oleh petani di kios resmi. Ia mengaku pupuk itu diperoleh melalui perantara seorang Kepala Dusun VII Desa Teluk Sentosa yang akrab disapa Bapak Tulloh.

Petani itu menjelaskan, Bapak Tulloh mengambil pupuk dari Gapoktan UD. Nayla Tani di Desa Cinta Makmur yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang dengan panggilan Didit. Dari Gapoktan tersebut, Bapak Tulloh mengambil pupuk dengan harga Urea Rp165.000 dan Poska Rp180.000 per sak, kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga lebih tinggi.

“Jadi sebelum sampai ke petani, harganya sudah naik lagi,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, Bapak Tulloh mengakui bahwa dirinya memang mengambil pupuk dari Gapoktan UD. Nayla Tani.

Namun ia menyebut harga yang diterimanya dari pihak gapoktan berbeda dengan informasi yang disampaikan petani.

Menurut Bapak Tulloh, dirinya mengambil pupuk Urea seharga Rp130.000 per sak dan pupuk Poska Rp145.000 per sak. Ia berdalih harga tersebut sudah ditentukan oleh pihak gapoktan.

“Kalau saya ambil dari sana, Urea Rp130 ribu dan Poska Rp145 ribu,” kilah Bapak Tulloh kepada awak media dihari yang sama.

Bapak Tulloh juga mengungkapkan bahwa setiap kali mengambil pupuk dari UD. Nayla Tani, jumlahnya mencapai sekitar 8 ton yang kemudian disalurkan kepada petani melalui dirinya.

“Biasanya sekitar 8 ton. Nanti petani bayarnya setelah panen sawit,” jelasnya.

Sementara itu, Didit selaku pengelola Gapoktan UD. Nayla Tani belum berhasil dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Jum’at (6/3/2026) hingga dipublikasikan.

Praktik penjualan pupuk subsidi dengan harga melebihi HET mendapat tanggapan Pemerhati Petani Kabupaten Labuhanbatu, B.Manalu, Rantauprapat, Senin(9/3/2026) menyampaikan bahwa hal tersebut berpotensi melanggar aturan penyaluran pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat merugikan petani dan mencederai tujuan program subsidi pupuk yang seharusnya membantu meningkatkan kesejahteraan petani, tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum dapat turun tangan melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap dugaan permainan harga pupuk subsidi tersebut, ucapnya.

Pasalnya, pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi petani dengan harga terjangkau, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas dengan harga yang melampaui ketentuan, ungkap nya.

Hal ini, Penyaluran pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) melanggar UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan barang dalam pengawasan, tegasnya.

Dimana juga sanksi pidana pelanggaran HET pupuk subsidi dapat dijerat Pasal 2 UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp.1 milliar, ucap Manalu.

Manalu juga menyebutkan Undang-Undang Perdagangan yang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014, pelaku yang memperdagangkan barang dalam pengawasan (seperti pupuk bersubsidi) tidak sesuai ketentuan dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa penjualan pupuk subsidi wajib mengikuti HET.

Dalam Pasal KUHP Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 55 atau 56 KUHP jika terbukti turut serta atau membantu melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi.

Pelanggaran terhadap aturan ini merugikan petani dan ketahanan pangan nasional, tutupnya.***

 

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI

0

Cilacap, 09 Maret 2026

Nomor  :
Sifat      : Penting/Segera
Hal         : Laporan Pengaduan Terkait Dugaan Kriminalisasi Produk Jurnalistik

Yth. Bpk. Prabowo Subiyanto
        Presiden Republik Indonesia
di Jakarta

Dengan Hormat,
Melalui surat ini, perkenankan kami menyampaikan aspirasi serta perlindungan hukum atas marwah kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Pengaduan ini didasarkan pada komitmen bersama untuk menjaga supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 145/PUU-XXIII/2025, yang secara eksplisit menyatakan bahwa produk jurnalistik tidak dapat ditarik ke ranah peradilan pidana maupun perdata sebelum menempuh mekanisme sengketa pers yang diatur oleh undang-undang.

Adapun substansi laporan pengaduan ini adalah sebagai berikut:
I. DASAR KEBERATAN
Terdapat dugaan upaya pembungkaman kebebasan berpendapat melalui proses penyelidikan terhadap produk jurnalistik di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Hal ini merujuk pada diterbitkannya surat dari Kepolisian Resor Kota Cilacap Nomor: B/87/1/RES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Cilacap.

Surat tersebut menyatakan bahwa Unit 1 Satreskrim Polresta Cilacap tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana “Pencemaran Nama Baik” (Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023) atas laporan saudari Tri Mulyani.

II. ANALISIS YURIDIS DAN NORMATIF
Kami memandang bahwa langkah penyelidikan tersebut bersifat prematur dan mengabaikan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, dengan pertimbangan:
. Mekanisme Hak Jawab: Secara normatif, setiap keberatan terhadap produk jurnalisme wajib diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi serta koordinasi dengan Dewan Pers, bukan melalui pendekatan hukum pidana.
. Preseden Hukum: Tindakan mengkriminalisasi produk pers tanpa melalui tahapan sengketa di Dewan Pers merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan mencederai semangat kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia.

III. PERMOHONAN
Berdasarkan pertimbangan di atas, kami memohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Pur) Prabowo Subiyanto, dapat memberikan atensi dan arahan agar proses hukum di Polresta Cilacap dilakukan secara tegas, terukur, dan objektif.

Kami berharap pihak kepolisian tetap mengedepankan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers guna menghindari preseden buruk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

​Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan dengan harapan Bapak Presiden dapat menindaklanjutinya demi menjaga muruah hukum dan kemerdekaan pers di tanah air.

​Atas perhatian, kebijaksanaan, dan dedikasi Bapak dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, kami haturkan terima kasih.

Hormat Kami,

S U L I Y O
Wartawan Mediaistana.com.