Beranda blog Halaman 38

Diperta Probolinggo Tancap Gas! Gerakan Tanam Padi 2 Hektare Kebut Swasembada Pangan

0

Probolinggo, Mediaistana.com
Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo kembali tancap gas. Gerakan Tanam Padi serentak digelar di lahan 2 hektare Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Selasa (18/8/2026).

Langkah ini jadi upaya nyata mendongkrak luas tanam, menaikkan produktivitas, dan memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah target swasembada nasional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Faiq El Himmah, Ketua Katimker Kabupaten Probolinggo Eko Budi Santoso, Koordinator BPP Sumberasih Adsan beserta jajaran PPL, Babinsa Sumberasih, dan paguyuban kelompok tani setempat.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi menegaskan, gerakan ini bukan sekadar seremoni. Harus ada tindak lanjut nyata di lapangan agar berdampak langsung.
Melalui Gerakan Tanam Padi ini kita kejar percepatan tanam, perluasan areal, dan kenaikan produktivitas padi. Tujuannya satu, penguatan produksi beras di Kabupaten Probolinggo, ujarnya.

Menurutnya, peningkatan produksi padi adalah kunci menjaga ketersediaan pangan. Sekaligus jadi tulang punggung program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat.

Karena itu, sinergi semua pihak harus terus dikuatkan. Mulai dari pemerintah, penyuluh, kelompok tani, hingga petani di lapangan.
Target kita jelas. Lahan harus produktif, petani makin sejahtera, dan produksi beras daerah terus naik. Itu muaranya, tambahnya.

Senada dengan itu, Faiq El Himmah menyebut gerakan tanam ini sebagai dorongan agar petani tidak menunda waktu tanam. Potensi lahan yang ada harus dimanfaatkan maksimal.
Dengan dukungan penyuluh di lapangan, kita optimis luas tanam dan produktivitas akan terus naik. Jangan sampai ada lahan tidur, katanya.

Ia menekankan peran kelompok tani dan penyuluh sangat vital. Pendampingan harus jalan dari awal: persiapan lahan, pemilihan benih, teknik budidaya, sampai panen.

Ketua Katimker Kabupaten Probolinggo Eko Budi Santoso juga mengapresiasi gerakan ini. Baginya ini momentum memperkuat koordinasi pemerintah dengan petani.
Jangan berhenti di tanam saja. Kita kawal sampai tanaman tumbuh baik dan hasilnya optimal. Itu baru disebut berhasil, tegasnya.

Eko menambahkan, keberlanjutan jadi kunci. Petani perlu didorong menerapkan budidaya yang benar agar hasil tidak hanya banyak, tapi juga berkualitas.

Di sisi lain, JF Pengawas Mutu Benih Diperta Okta Purwo Ina Rany mengingatkan pentingnya benih bermutu. Benih menentukan 30% keberhasilan produksi.

Gunakan benih bersertifikat dan sesuai kondisi lahan. Ditambah pemupukan tepat dan pendampingan penyuluh, hasilnya pasti maksimal, ungkapnya.

Gerakan Tanam Padi di Desa Pesisir ini diharapkan jadi pemicu. Efek berantainya adalah peningkatan produksi pangan, stabilisasi harga beras, hingga naiknya pendapatan petani.

Dengan kolaborasi Diperta, Babinsa, penyuluh, kelompok tani dan seluruh stakeholder, Kabupaten Probolinggo optimis mampu memperkuat produksi beras dan mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Keluarkan Murid Tanpa Prosedur, SMKN 1 Jatibarang Dinilai Tak Becus Didik Siswa

0

Keluarkan Murid Tanpa Prosedur, SMKN 1 Jatibarang Dinilai Tak Becus Didik Siswa

————————
INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali dicoreng oleh tindakan arogan dan sewenang-wenang. Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pihak sekolah nekat memberhentikan salah satu siswanya secara sepihak hanya berlandaskan tuduhan “berkelakuan tidak baik”. Pemberhentian tanpa mekanisme pemanggilan resmi maupun Surat Peringatan (SP) ini menabrak aturan hukum dan mencederai hak konstitusional anak atas pendidikan.

Akibat tindakan otoriter tersebut, korban kini mengurung diri, mengalami trauma berat, dan murung karena menanggung malu tidak lagi bisa bersekolah bersama teman-temannya.

Nasib memilukan ini menimpa WA, Kelas 11 TSM 1, Warga Desa Lobener Kecamatan Jatibarang.

Selain otoriter, pihak sekolah dianggap sepihak mengabaikan Prosedur Operasional Standar (SOP) penanganan kedisiplinan dalam memutuskan “merumahkan” WA. Secara hukum, pemberhentian siswa merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) yang wajib melalui pembinaan beregu (guru BK, wali kelas, kepala sekolah), pemberian SP 1 hingga SP 3, serta mediasi bersama orang tua.

Tindakan ini melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 9 dan Pasal 54) yang menjamin hak anak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi serta perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan sekolah. Pemecatan sepihak yang memicu trauma psikologis pada anak jelas merupakan bentuk kekerasan mental yang terstruktur.

Tindakan pihak sekolah juga mencerminkan kegagalan mendidik muridnya, sekaligus memunculkan adanya desakan agar Kepala sekolah beserta guru BK untuk mundur atau dicopot jabatannya.

Ironi di Tengah Semangat Kurikulum Merdeka

Keputusan anti-pembinaan ini bertolak belakang dengan ruh Kurikulum Merdeka. Pemerintah merancang Kurikulum Merdeka untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, aman, ramah anak, serta berfokus pada pendekatan humanis melalui Profil Pelajar Pancasila. Tujuan utamanya adalah merangkul, membimbing, dan memulihkan karakter peserta didik, bukan membuang anak saat dianggap bermasalah.

Abdur Rohman, orang tua siswa yang menjadi korban tak mampu menyembunyikan kekecewaan mendalam atas kesewenang-wenangan manajemen sekolah.

“Anak saya dihakimi begitu saja tanpa ada SP atau ruang klarifikasi. Kalau memang anak saya ada salah, di mana peran sekolah untuk mendidik? Sekarang anak saya trauma, cuma bisa mengurung diri di kamar karena malu sama tetangga dan temannya. Masa depannya seperti dihancurkan begitu saja,” keluh Rohman Cepon dengan nada gemetar.

Tindakan represif ini menuai reaksi keras dari insan pers dan organisasi kemasyarakatan. Tomi Susanto Sekretaris Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) mengecam keras sikap Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang yang dinilai bertindak layaknya algojo pendidikan.

“AMKI mengecam keras tindakan arogan Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang. Mengeluarkan siswa tanpa melalui prosedur SP itu perbuatan ugal-ugalan dan sewenang-wenang! Sekolah publik dibiayai negara untuk mendidik, bukan menjadi arena kekuasaan oknum kepala sekolah,” tegas Sekretaris AMKI yang biasa dipanggil Tomsus.

Secara hukum, kebijakan sepihak ini terancam batal demi hukum dan berpotensi menyeret pihak sekolah ke ranah gugatan PTUN hingga pidana perlindungan anak.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi alias Almak memaparkan, pihak sekolah mestinya menjadi bengkel moral bagi anak didik, tidak menimbulkan permasalahan baru yang membuat anak makin depresi dan putus sekolah hingga bisa mengancam masa depan anak.

“Saya sangat menyayangkan, pihak sekolah tidak bertnggungjawab terhadap moral anak, mestinya anak-anak seperti itu harus diberi kesempatan untuk benar-benar dididik. Ini kesannya pihak sekolah lari dari tanggungjawab,” jelas Almak.

Di sisi lain, kasus ini memicu kecurigaan publik terkait tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Jatibarang. Sesuai Permendikbudristek tentang Juknis Penggunaan Dana BOS, alokasi anggaran tidak hanya untuk operasional fisik, tetapi juga untuk kegiatan asesmen dan pembinaan karakter siswa. Selain itu dana BOS jugs mencakup layanan bimbingan konseling dan penanganan masalah peserta didik.

“Jika anggaran BOS yang dikucurkan negara per kepala siswa terus diserap, namun pendekatan pembinaan karakter tidak dijalankan dan siswa justru dikeluarkan sesuka hati, maka kami nilai pihak sekolah gagal, sebaiknya kepala sekolah dan BK mundur atau dicopotm Ini juga mencerminkan amburadulnya efektifitas serta akuntabilitas penggunaan Dana BOS yang bisa saja disalahgunakan. Saya akam serius dalami bantuan dana BOS,”tegas Tomi Susanto.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang, Suparman belum bisa berkomentar. Awak media yang berupaya mengkonfirmasi mendatangi sekolah, dua kali tidak ditemui Kepsek Suparman lantaran ada dinas luar.

Editor:Iyons74

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Extacy

0

Tulang Bawang Barat l Mediaistana.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil Mengungkap jaringan Peredaran Narkotika Jenis Extacy dan menangkap seorang Pria di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2026 Sekira Pukul 22.30 Wib.

Diketahui identitas berinisial DS (33) Warga Menggala Kota Kelurahan Menggala Kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku ditangjap tanpa perlawanan.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB. S.E., M.H. membenarkan terkait penangkapan pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis Extacy.

“Pelaku kita tangkap pada saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan maksud akan mengedarkan narkoba tersebut pada acara orgen tunggal,” ucapnya. Selasa (18/08/26)

Lebih lanjut, ungkap AKP Samsi, penangkapan bermula ‎Pada hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2026 sekira Pukul 21.00 Wib dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota opsnal satrenarkoba akan ada seseorang yang membawa narkotika akan melintas di jalan Tiyuh Penumangan.

Kemudian anggota langsung bergerak menyusuri jalan menuju tempat acara orgen tunggal kemudian anggota melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan lalu anggota langsung memberhentikan kendaraan tersebut dengan cara melakukan penghadangan di jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 9 butir pil warna hijau diduga jenis Extacy, 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis Extacy, 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis Extacy yang disimpan didalam 1 buah kotak rokok merk Surya warna cokelat kemudian diselipkan dipinggang pelaku, 1 unit handphone merk Oppo A3 dan uang hasil penjualan narkoba dengan rincian 3 lembar uang Rp. 100.000, 1 lembar uang Rp. 50.000, 2 lembar uang Rp. 20.000, 3 lembar uang Rp. 10.000, 6 lembar uang Rp. 5.000.

Kemudian dilakukan interogasi kepada Pelaku dan mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut semua barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polres Tulang Bawang Barat.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.” pungkasnya.**

*(humas_tubaba_R)*

Pesta Jamuan Rakyat Meriahkan HUT RI ke-81 di Erpetra Kali Jodo, Dihadiri Menteri Sosial

0

Mediaistana.com, JAKARTA UTARA, 18 Agustus 2026 — Suasana semarak mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Taman Erpetra, Kali Jodo, Jakarta Utara, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Pesta Jamuan Rakyat tersebut dihadiri Menteri Sosial Saipul Yusuf dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat sekitar.

Sejak acara dimulai, warga terlihat berdatangan dan memenuhi area kegiatan. Tidak hanya orang dewasa, sejumlah warga juga datang bersama anak-anak dan keluarga untuk ikut merasakan kemeriahan peringatan hari kemerdekaan.

Kehadiran masyarakat semakin menambah semarak acara. Rangkaian hiburan yang diiringi musik dangdut secara langsung membuat suasana semakin meriah. Sejumlah warga bahkan terlihat ikut berjoget menikmati alunan musik yang disuguhkan dalam acara tersebut.

Bagi masyarakat setempat, kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi hiburan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk berkumpul, bersilaturahmi dan menikmati suasana kebersamaan bersama warga lainnya.

Salah seorang warga, Mira, mengaku sengaja datang bersama anak-anak dan sejumlah ibu-ibu dari lingkungan tempat tinggalnya untuk menghadiri Pesta Jamuan Rakyat tersebut.

«“Saya datang dari rumah bersama anak-anak dan ibu-ibu di sekitar wilayah saya untuk menghadiri acara jamuan rakyat yang diselenggarakan pihak panitia. Jujur, saya sangat bahagia sekali,” ujar Mira.»

Menurutnya, kegiatan seperti ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menikmati momentum peringatan kemerdekaan secara bersama-sama. Suasana yang penuh kegembiraan juga membuat warga merasa semakin dekat satu sama lain.

Pesta Jamuan Rakyat tersebut menjadi salah satu bentuk kegiatan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus memberikan hiburan dan kebahagiaan bagi masyarakat setempat.

Momentum perayaan kemerdekaan juga diharapkan tidak berhenti pada kemeriahan acara semata. Semangat kemerdekaan diharapkan dapat terus diwujudkan melalui persatuan, gotong royong, kepedulian sosial serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan penuh kegembiraan, warga pun menikmati seluruh rangkaian kegiatan hingga suasana perayaan berlangsung semarak.

Jayalah Indonesia. Makmurlah negerinya, sejahteralah rakyatnya.

Pj. Sekda Nisel Amsarno Sarumaha Pimpin Upacara Penurunan Remisi Dilapas Teluk Dalam

0

Nias Selatan|mediaistana.com~Pj. Sekda Nias Selatan Amsarno Sarumaha, SH., MH., CGCAE., menjadi Irup pada Upacara Penurunan Remisi Warga Binaan di Lapas Teluk Dalam, Senin (17/8/2026).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto pada arahanya yang dibacakan oleh Pj. Sekda Amsarno Sarumaha mengatakan bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, bagi Anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, sečara integrasi sosial.

Turut hadir, Asisten Pemerintah dan Kesra Fataloza Giawa, SH., MH., Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten NIas Selatan Damai Omega Telaumbanua, SKM., MM., Plh. Kalapas dan PJU Kalapas dan warga Binaan.

 PASCA HUT RI KE-81: SIMBOL KEBERSAMAAN INDAH NYA PKL DI PINGGIR JALAN CIPONDOH

0

Mediaistana.com – TANGERANG, 18 AGUSTUS 2026 — Satu hari usai peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, menampilkan dua wajah yang sangat kontradiktif. Di satu sisi, pemandangan ratusan pedagang kaki lima yang berjejer rapi di sejumlah ruang publik menciptakan suasana yang meriah dan harmonis, bagaikan Kerajaan Konoha yang hidup dan penuh semangat persaudaraan. Namun di sisi lain, di titik-titik strategis seperti kawasan GOR Gondrong, Jalan Sipon, Poris Plawad Utara, hingga area pintu keluar Terminal Poris, PKL justru menguasai badan jalan, trotoar, dan ruang terbuka secara sembarangan—menimbulkan kekacauan, kemacetan, dan kerugian bagi masyarakat luas. Fenomena ini sekaligus memunculkan pertanyaan tajam: ke mana perginya marwah penegak aturan? Di mana peran Pemerintah Kota, Camat, dan Satuan Polisi Pamong Praja selaku pelayan masyarakat yang seharusnya menjaga ketertiban umum?

SUASANA YANG MENGHANGATKAN: JALANAN BAGAI KERAJAAN KONOHA

Jalan-jalan utama kecamatan yang biasanya padat dan berisik kini diselimuti suasana yang meriah, tertata rapi, dan penuh semangat. Ratusan pedagang kaki lima sejak pagi buta sudah menata lapak mereka, berjejer rapi memanjang sepanjang jalan utama kecamatan, mengelilingi persimpangan dan ruang terbuka publik bagaikan formasi pasukan ninja yang siap menjaga wilayahnya. Tidak ada kekacauan, tidak ada keributan—yang ada justru keteraturan yang menakjubkan, saling menghormati batas antar lapak, dan senyum yang saling dipertukarkan antar sesama pedagang maupun kepada pembeli.

Setiap lapak bagaikan markas klan yang berbeda, masing-masing menyajikan keunikan dan kekhasan yang menjadi kebanggaan pemiliknya. Aroma nasi uduk dan bubur ayam menguar ke udara sejak fajar menyingsing, seolah-olah menjadi sinyal bahwa kehidupan di “Konoha Cipondoh” telah bangun. Lapak jajanan pasar yang penuh warna—kue lapis, klepon, nagasari—terpajang seperti harta karun yang dipersembahkan untuk rakyat. Penjual sate, bakso, minuman segar, hingga barang kebutuhan sehari-hari semuanya berpadu menjadi satu kesatuan yang harmonis, membentuk jaring kehidupan yang menyokong satu sama lain persis seperti hubungan antar klan di Kerajaan Konoha.

Yang terasa lebih dalam adalah semangat yang menyelimuti mereka. Pasca perayaan kemerdekaan ke-81, semangat “merdeka” itu bukan sekadar slogan di atas panggung, melainkan nyata terwujud dalam kerja keras, kemandirian, dan kebersamaan rakyat kecil ini. Mereka merayakan kemerdekaan dengan cara mereka sendiri: bangun pagi, menata lapak, melayani pembeli dengan senyum, dan saling menyapa tetangga lapak. Tidak ada yang menunggu bantuan dari atas—semua bergerak sendiri, menyusun kekuatan bersama, menjaga ketertiban secara sukarela, persis seperti warga Konoha yang menjaga desa mereka tanpa perlu diperintah.

Warga yang datang berbelanja pun tampak terhanyut dalam suasana itu. Anak-anak berlari di antara deretan lapak bagaikan anak-anak ninja yang bermain di jalanan desa, tertawa lepas tanpa beban. Orang tua berjalan santai, berbincang dengan pedagang, bukan sekadar transaksi jual beli melainkan pertemuan antar sesama warga yang saling mengenal. Di tengah hiruk pikuk yang tertata itu, terasa ikatan persaudaraan yang kuat—sesuatu yang sering kali hilang di kawasan perkotaan yang sibuk. Di sini, di Cipondoh pasca HUT RI ke-81, kemerdekaan terasa bukan sekadar tanggal di kalender, melainkan napas kehidupan yang dihirup bersama oleh setiap orang.

Kepala Kecamatan Cipondoh menyebutkan bahwa fenomena ini muncul secara alami dari masyarakat sendiri. “Kami tidak mengatur, tidak menyuruh. Ini murni inisiatif para pedagang dan warga. Mereka memahami bahwa kemerdekaan berarti berjuang bersama, menata diri bersama, membangun suasana yang baik bersama. Hari ini Cipondoh tampak seperti kerajaan yang damai dan kuat, dan itu dibangun oleh rakyatnya sendiri,” ujarnya dengan nada bangga.

Para pedagang sendiri mengaku merasakan perubahan suasana yang berbeda dibandingkan hari-hari biasa. “Rasanya beda, Pak. Sehabis upacara HUT kemarin, hati terasa lebih ringan, lebih semangat. Kami sepakat menata lapak lebih rapi, tidak berdesakan, saling jaga jarak. Ternyata hasilnya bagus, pembeli juga nyaman. Rasanya seperti kami satu tim, satu desa,” kata Budi, pedagang soto yang sudah berjualan di Cipondoh selama 12 tahun.

NAMUN DI TITIK LAIN: SEMAKIN INDAH YANG DIBIARKAN

Namun pemandangan harmonis itu ternyata tidak merata di seluruh kawasan Kecamatan Cipondoh. Di sejumlah titik strategis, kondisi justru sebaliknya—penuh kekacauan yang memprihatinkan sekaligus memancing amarah warga. Di area sekitar GOR Gondrong, yang seharusnya menjadi ruang terbuka publik dan sarana olahraga masyarakat, badan jalan melingkar dan halaman depan kini disesaki lapak-lapak PKL yang berjejer sembarangan. Mereka menempati separuh jalan, mempersempit akses kendaraan, memblokir saluran air, dan meninggalkan tumpukan sampah yang mengundang lalat. Pengunjung GOR yang hendak berolahraga justru kesulitan melintas, sementara warga sekitar mengeluh debu, bau, dan kebisingan yang berlangsung dari siang hingga larut malam.

Kondisi serupa bahkan lebih parah terlihat di sepanjang Jalan Sipon dan Poris Plawad Utara. Dua jalur lalu lintas yang biasanya padat kini menyempit menjadi hanya satu jalur efektif karena lapak PKL yang menguasai bahu jalan hingga masuk ke badan jalan utama. Antrean kendaraan memanjang setiap jam sibuk, pengendara sepeda motor terpaksa masuk ke tengah jalan untuk menghindari lapak, sementara pejalan kaki sama sekali tidak memiliki ruang—mereka terpaksa berjalan di atas aspal di antara kendaraan yang melaju. Bahkan di area pintu keluar Terminal Poris, titik yang seharusnya bebas dari gangguan agar arus penumpang dan angkutan berjalan lancar, PKL justru menggelar lapak tepat di pinggir jalan keluar, menghalangi pandangan pengemudi, menyulitkan perputaran lalu lintas, dan menimbulkan risiko kecelakaan yang nyata setiap saat.

Yang membuat masyarakat semakin geram bukan sekadar keberadaan PKL itu sendiri, melainkan ketiadaan kehadiran aparat dan pejabat yang bertugas. Warga sudah berbulan-bulan melaporkan kondisi ini ke kantor kecamatan, ke dinas terkait, hingga ke pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata. Tidak ada penertiban, tidak ada penataan, tidak ada peringatan. Camat Cipondoh seolah tidak melihat kekacauan yang terjadi di wilayahnya sendiri. Satuan Polisi Pamong Praja yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan peraturan daerah, nyaris tak terlihat di lapangan. Saat ditanya warga, jawaban yang sering didengar adalah “belum ada perintah dari atas”, “menunggu arahan”, atau “nanti saja setelah hari raya”. Padahal hari raya sudah berlalu, bulan berganti bulan, dan kekacauan justru semakin merajalela.

“Kami tidak menentang PKL mencari nafkah. Kami paham mereka juga butuh makan. Tapi caranya harus tertib, tidak boleh merugikan orang banyak,” ujar Suryadi, warga Poris Plawad yang setiap hari melintasi kawasan itu. “Yang kami tanyakan ini: di mana aturan? Di mana penegak hukum? Kalau dibiarkan terus, lama-lama jalanan ini jadi milik siapa yang kuat menempati saja. Pemkot di mana? Camat di mana? Satpol PP di mana? Apakah mereka hanya muncul saat ada upacara bendera saja?”

Keluhan serupa datang dari pengemudi angkutan umum yang beroperasi di rute Terminal Poris–Gondrong. “Setiap hari kami terjebak macet karena jalan dikuasai pedagang. Kalau kami menegur, mereka marah. Kalau ada kecelakaan, siapa yang tanggung jawab? Tidak ada yang menolong kami. Aparat tidak ada,” kata Heri, pengemudi angkot yang sudah 15 tahun melayani rute itu.

Fenomena ini menimbulkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa ada kelalaian tugas, atau bahkan ada unsur pembiaran yang disengaja. Mengapa penataan dan ketertiban bisa muncul secara alami di satu tempat, tetapi di titik lain yang jauh lebih parah justru dibiarkan tanpa tindakan? Mengapa aturan yang berlaku seolah berlaku selektif? Apakah karena setelah masa perayaan kemerdekaan, semangat pelayanan dan penegakan aturan ikut “libur”?

Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP, sejauh ini belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi di keempat titik tersebut. Kantor Camat Cipondoh saat dikonfirmasi menyatakan bahwa “akan dilakukan peninjauan dan tindakan selanjutnya”, namun tidak memberikan jangka waktu pasti. Sementara itu, kekacauan di jalanan terus berlanjut, setiap hari semakin parah, dan marwah penegak aturan semakin dipertanyakan: apakah mereka ada untuk melayani seluruh masyarakat, atau hanya hadir saat diperlukan untuk acara seremonial saja?

KEMERDEKAAN HARUS DIISI DENGAN TERTIB DAN TINDAKAN NYATA

Kemerdekaan yang baru saja dirayakan ke-81 seharusnya diisi dengan tertib, disiplin, dan pelayanan yang nyata. Bukan dengan membiarkan ruang publik dirampas tanpa aturan, lalu membiarkan warga bingung. Kecamatan Cipondoh hari ini menyajikan dua gambaran yang saling melengkapi sekaligus saling menantang: di satu sisi, rakyat kecil mampu menata diri dan hidup bersatu bagaikan warga Kerajaan Konoha tanpa perlu diperintah. Namun di sisi lain, ketika ketertiban itu dilanggar dan kekacauan merajalela, justru mereka yang diberi amanah untuk menjaga aturan yang tampak absen dan tidak bertindak.

Masyarakat Cipondoh dan seluruh warga Tangerang menuntut jawaban, dan yang lebih penting: tindakan nyata. Sekarang juga. Jangan biarkan semangat kemerdekaan hanya menjadi kata-kata di atas panggung, sementara di jalanan rakyat harus berjuang sendiri tanpa perlindungan aturan dan pelayanan aparat.

— Mediaistana.com , 18 Agustus 2026

Redaksi DAVID E,S.E.

oplus_32

Wali Kota Jakut Hendra Hidayat Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI

0

 

Media istana.Com

JAKARTA UTARA — Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, S.IP., M.A., memberikan klarifikasi terkait unggahan akun media sosial @winmasofficia yang menyoroti pendistribusian surat imbauan pajak kendaraan kepada masyarakat pada momentum Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan Hendra melalui sambungan telepon pada Selasa (18/8/2026).

Hendra menegaskan, surat imbauan pajak kendaraan tersebut bukan dibuat maupun ditandatangani pada 17 Agustus. Menurutnya, surat itu telah ditandatangani sejak 6 Agustus 2026 dan selanjutnya didistribusikan melalui pihak terkait.

“Surat itu ditandatangani pada 6 Agustus 2026. Pendistribusiannya melalui Dispenda,” ujar Hendra.

Meski demikian, Hendra mengaku masih perlu melakukan pengecekan terkait mekanisme hingga surat tersebut diterima masyarakat pada 17 Agustus.

“Dispenda ini kan stafnya terbatas. Mungkin kita harus cek juga siapa yang mendistribusikan itu, entah melalui Pos atau RT,” jelasnya.

Selain persoalan pembayaran pajak, Hendra menekankan pentingnya tertib administrasi kepemilikan kendaraan. Ia mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus segera melakukan proses balik nama apabila kendaraan telah dijual atau berpindah tangan.

“Kami juga berharap teman-teman membayar pajak tepat waktu. *Manfaatkan momentum yg baik ketika ada keringanan penghapusan denda dan ketika masyarakat menjual kendaraan tersebut agar langsung melaporkan agar terhindar dari progresif”* lanjut Hendra.

Menurutnya, tertib administrasi kendaraan penting agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan administrasi maupun kewajiban pajak di kemudian hari.

Hendra pun mengajak masyarakat tidak hanya memperhatikan kewajiban membayar pajak, tetapi juga memastikan status kepemilikan kendaraan telah diperbarui sesuai dengan transaksi yang terjadi.

Aristono

LAPORAN PEDAGANG MANDUL DI MEJA,KANIT PENYIDIK POLSEK CIPONDOH — BUNGKAM

0

Mediaistana.com – TANGERANG, 18 AGUSTUS 2026 — Ini bukan sekadar kelambatan. Ini adalah PENGKHIANATAN TERHADAP KEPERCAYAAN MASYARAKAT. Ini adalah PEMBIAARAN KEJAHATAN yang dilakukan justru oleh pihak yang diberi wewenang untuk menegakkan hukum. Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang berani melawan pungutan liar keji, kini dihukum dua kali: pertama oleh para pemeras yang merampas uang mereka setiap hari, kedua oleh Kanit Penyidik Polsek Cipondoh IPTU Amin Isropi, S.H. yang sengaja mengubur laporan mereka dalam kebisuan yang memuakkan.

Laporan resmi bernomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH diajukan sejak awal Juli 2026. Lebih dari sebulan berlalu! Bukti sudah diserahkan. Nama-nama pelaku sudah disebut. Kronologi sudah terurai rapi. Tapi apa yang didapat para korban? KEBISUAN. KETIDAKPEDULIAN. PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB YANG MENJIJIKKAN.

LAPORAN DIANGKAT, TAPI DIKUBUR DI BALIK PINTU TERTUTUP

Para pedagang — KS/KSM, KDL, BDR, ONY, JK, dan puluhan lainnya — sudah bertahun-tahun dihisap darahnya. Setiap hari mereka dipaksa menyerahkan uang hasil keringat, diancam akan diusir, dihukum, bahkan diserang fisik jika berani menolak. Mereka datang ke Polsek Cipondoh bukan untuk minta ampun, tapi untuk MENUNTUT HUKUM BERLAKU. Mereka membawa bukti pembayaran, saksi mata, nama-nama lengkap termasuk mantan RT 04 dan Ketua RW 01 Kelurahan Gondrong yang diduga menjadi pelindung praktik busuk ini.

Laporan diterima, tanda terima diberikan. Lalu apa? TIDAK ADA APA-APA.

Satu bulan lebih berlalu, tidak ada SP2HP. Tidak ada panggilan untuk pendalaman keterangan. Tidak ada satu pun dari mereka yang dilaporkan namanya dipanggil untuk diperiksa. Yang ada justru KANIT PENYIDIK IPTU AMIN ISROPI MEMILIH BUNGKAM SEPERTI IKAN, seolah-olah laporan itu tidak pernah ada. Ketika awak media menanyakan status perkara, jawabannya bukan penjelasan hukum, melainkan PENGHINAAN TERHADAP KECERDASAN MASYARAKAT:

“Silakan tanyakan pada pelapor.”

Itu bukan jawaban. Itu adalah PENGKHIANATAN JABATAN. Seorang Kanit Penyidik yang tugas utamanya memproses laporan masyarakat, malah melempar pertanyaan kembali kepada korban. Apakah dia tidak tahu apa yang ada di dalam mejanya? Apakah laporan itu sudah dikunci dan dikubur supaya tidak terlihat siapa pun? ADA APA DI BALIK INI? SIAPA YANG DILINDUNGI?

PUNGLI MASIH BERJALAN, KORBAN DITEROR — POLSEK CIPONDOH TUTUP MATA

Yang membuat darah mendidih: PARA PEMERAS YANG DILAPORKAN MASIH BERKELILING BEBAS DI LOKASI, MASIH MEMUNGUT UANG, MASIH MENGANCAM. Mereka tahu laporan itu mandul. Mereka tahu Polsek Cipondoh tidak berani menyentuh mereka. Mereka tertawa di wajah para korban.

Para pedagang kini hidup dalam neraka ketakutan:

– Setiap hari mereka melihat wajah-wajah yang mereka laporkan datang menagih uang
– Mereka diancam: “Berani lapor? Coba saja lihat apa yang terjadi”
– Mereka datang ke Polsek minta perlindungan, tapi yang menjaga hukum justru MENINGGALKAN MEREKA
– Beberapa pedagang sudah berniat menarik laporan karena tidak tahan diintimidasi — ITU YANG DIINGINKAN OLEH MEREKA YANG MENGUBAH HUKUM MENJADI LUCU

“Kami pikir polisi itu pelindung. Ternyata mereka lebih seperti penjaga rahasia para penjahat. Kami melapor dan malah merasa seperti KAMI yang jadi tersangka. Siapa yang berani kami percaya sekarang?”
— tangis seorang pelapor yang tidak berani menampakkan wajahnya

Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah KESENGAJAAN. Tidak mungkin sebuah laporan lengkap dengan bukti dan saksi mandek selama sebulan lebih tanpa ada tangan yang menahan. SIAPA YANG MENGHAMBAT PENYIDIKAN? SIAPA YANG MEMBAYAR SIAPA?

TUDINGAN KERAS: ADA KONSPIRASI DI DALAM POLSEK CIPONDOH?

Masyarakat kini bertanya dengan lantang dan tidak akan diam:

– Mengapa Kanit Penyidik IPTU Amin Isropi bungkam ketika ditanya? Apakah dia malu? Atau dia TAKUT KEPADA ORANG-ORANG YANG DILAPORKAN?
– Mengapa tidak ada satu pun tersangka yang diperiksa padahal nama-nama mereka sudah tercantum jelas dalam laporan?
– Apakah ada aliran uang dari para pemungut pungli ke kantong-kantong tertentu di lingkungan Polsek Cipondoh? JAWAB!
– Apakah Kapolsek Cipondoh tahu bahwa di bawah komandonya ada praktik penguburan laporan yang terang-terangan? Kalau tahu, mengapa diam? Kalau tidak tahu, mengapa dia tidak memimpin?
– Di mana Propam Polri? Di mana pengawasan? Apakah mata pengawas sudah tertutup debu atau tertutup uang?

Kami menuduh: Penyidikan dalam perkara ini sengaja diperlambat, sengaja dihambat, dan sengaja dibuat mandul supaya para penjahat bisa terus menikmati hasil kejahatan mereka. Tidak ada penjelasan lain yang masuk akal. Tidak ada alasan lain yang bisa diterima akal sehat.

TUNTUTAN TEGAS — TIDAK ADA KOMPROMI,

Para korban, didukung elemen masyarakat dan awak media, menuntut dengan suara paling keras:

1. KANIT PENYIDIK IPTU AMIN ISROPI, S.H. HARUS DIPERIKSA OLEH PROPAM POLRI SEKARANG JUGA. Dia telah melalaikan tugas, mengkhianati kepercayaan masyarakat, dan diduga menutupi kejahatan. Jabatannya tidak membuatnya kebal pemeriksaan.
2. SELURUH PIHAK YANG DILAPORKAN HARUS DIPANGGIL DAN DIPERIKSA DALAM WAKTU 3 X 24 JAM. Tidak ada lagi penundaan. Tidak ada lagi alasan “sedang dipelajari”. Bukti sudah ada sejak sebulan lalu.
3. SP2HP HARUS DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH PELAPOR HARI INI JUGA. Secara tertulis, secara transparan, tanpa pengeditan, tanpa kebohongan.
4. PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN HARUS DIPASTIKAN OLEH KEPOLISIAN SECARA NYATA, BUKAN JANJI MANIS DI KERTAS. Jika ada satu korban saja yang diancam setelah ini, maka Polsek Cipondoh secara langsung bertanggung jawab.
5. KAPOLSEK CIPONDOH HARUS MENGAMBIL ALIH PENANGANAN PERKARA INI SECARA LANGSUNG. Dia tidak bisa bersembunyi di balik bawahannya. Jika dia tidak mampu mengendalikan jajarannya, maka dia harus mundur.
6. JIKA DALAM 7 HARI TIDAK ADA KEMAJUAN NYATA, KAMI AKAN MENGGELAR AKSI DI DEPAN POLSEK CIPONDOH. Masyarakat akan datang membawa bukti, membawa suara, membawa tuntutan sampai pintu kantor mereka.

PERINGATAN KERAS UNTUK PARA PENYELENGGARA NEGARA

Jangan pernah berpikir bahwa diam berarti masyarakat setuju. Jangan pernah berpikir bahwa karena mereka pedagang kecil, mereka bisa diinjak semena-mena. Jangan pernah berpikir bahwa uang bisa membeli keadilan di Kota Tangerang.

Kanit Penyidik IPTU Amin Isropi, S.H.: Diam Anda bukanlah kebijaksanaan. Diam Anda adalah BUKTI KESALAHAN. Bungkam Anda adalah pengakuan bahwa ada sesuatu yang kotor di meja Anda. Buka mulut Anda, buka berkas Anda, atau masyarakat yang akan membukanya untuk Anda — dan itu akan jauh lebih menyakitkan.

“Hukum itu milik semua orang, bukan milik mereka yang punya koneksi dan punya uang. Kalau Polsek Cipondoh tidak mampu menegakkan hukum di sini, ada institusi yang lebih tinggi. Kalau semua tutup mata, maka rakyat yang akan menjadi pengadil.”
— pernyataan bersama para pedagang dan pendukungnya

Kasus ini tidak akan mati. Kami tidak akan diam. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.

RED David E,

Oplus_131072

S.E.

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI

0

JAKARTA I MEDIAISTANA.Com – BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?
Pendapat Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

Belakangan ini muncul kembali polemik mengenai siapa yang sesungguhnya berwenang melakukan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya apakah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti adanya kerugian negara.

Menurut pendapat hukum saya, persoalan tersebut harus terlebih dahulu dikembalikan kepada Konstitusi dan undang-undang, bukan semata-mata kepada praktik yang selama ini berlangsung.

1. BPK DAN BPKP MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM YANG BERBEDA

Pasal 23E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Konstitusi dengan demikian secara tegas membentuk satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memperoleh mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Mandat tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 10 ayat (1) UU BPK memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Kedudukan BPK harus dibedakan secara fundamental dengan BPKP. BPK adalah lembaga negara yang memperoleh mandat langsung dari UUD 1945. Sementara itu, BPKP merupakan lembaga pemerintah dalam lingkungan kekuasaan eksekutif yang tugas dan fungsinya diatur melalui Peraturan Presiden, termasuk Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP sebagaimana telah diubah.

Karena itu, sumber dan kualitas kewenangan keduanya tidak sama.

2. PERSOALANNYA BUKAN SEKADAR SIAPA YANG MAMPU MENGHITUNG

Saya tidak mempersoalkan kompetensi profesional auditor BPKP. Saya juga tidak mengatakan bahwa BPKP tidak boleh melakukan pemeriksaan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah.

Yang saya persoalkan adalah: apakah hasil audit lembaga pengawasan internal pemerintah tersebut dapat berubah fungsi menjadi bukti untuk membuktikan unsur “merugikan keuangan negara” dalam perkara pidana korupsi, yang kemudian digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa seseorang?

 

 

Menurut pendapat saya: TIDAK.

Ketika hasil suatu audit hendak dipergunakan untuk membuktikan unsur tindak pidana dan menjadi dasar negara menuntut seseorang, persoalannya tidak lagi semata-mata berada dalam wilayah administrasi pemerintahan. Kita telah memasuki wilayah hukum pidana, sehingga asas legalitas, kepastian hukum, due process of law, serta kejelasan sumber kewenangan harus diberlakukan secara ketat.

3. PENJELASAN PASAL 603 KUHP MEMPERJELAS PERSOALAN

Penjelasan Pasal 603 KUHP menyatakan bahwa pengertian “merugikan keuangan negara” didasarkan pada “hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.

Pembentuk undang-undang tidak menggunakan istilah “hasil audit instansi pemerintah”, tidak menyebut “hasil audit APIP”, dan tidak pula menggunakan istilah umum “hasil audit lembaga yang berwenang”. Yang digunakan justru istilah khusus:

“LEMBAGA NEGARA AUDIT KEUANGAN”

Pertanyaannya sederhana: siapakah lembaga negara audit keuangan menurut Konstitusi? Pasal 23E UUD 1945 menunjuk Badan Pemeriksa Keuangan.

Bahkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menghubungkan frasa dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP tersebut dengan BPK, merujuk kepada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU BPK.

Dengan demikian timbul pertanyaan hukum yang sangat mendasar: apabila hasil audit BPKP, Inspektorat, atau bahkan akuntan publik diberi fungsi yang sama untuk membuktikan unsur kerugian negara dalam perkara pidana, lalu untuk apa pembentuk undang-undang menggunakan frasa khusus “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP?
Jangan sampai suatu norma undang-undang kehilangan makna karena praktik penegakan hukum justru memperluasnya.

4. SAYA TIDAK SEPENDAPAT DENGAN KONSTRUKSI HUKUM YANG SELAMA INI DIGUNAKAN

Saya mengetahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan BPKP, BPK, instansi lain, maupun menggunakan ahli dalam pembuktian kerugian negara.
Saya juga memahami Rumusan Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 yang dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, yang pada pokoknya membuka ruang bagi hasil pemeriksaan atau audit BPKP, Inspektorat, SKPD, maupun akuntan publik tersertifikasi untuk dijadikan dasar dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, sedangkan hakim tetap menilai berdasarkan fakta persidangan.

Dengan segala hormat, saya tidak sependapat dengan konstruksi hukum tersebut.

Menurut saya, konstruksi tersebut mencampuradukkan antara kewenangan melakukan pengawasan dan penghitungan secara administratif dengan kewenangan menghasilkan pemeriksaan yang dipergunakan untuk membuktikan unsur konstitutif suatu tindak pidana. Keduanya bukan hal yang sama.

Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 juga lahir jauh sebelum berlakunya KUHP Nasional yang sekarang secara khusus menggunakan terminologi “hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”. Oleh karena itu, menurut saya konstruksi hukum tahun 2012 tersebut tidak dapat begitu saja dipindahkan ke rezim hukum Pasal 603 KUHP tanpa memperhatikan perubahan norma.

5. SEMA TIDAK BOLEH MEMPERLUAS MAKNA UNDANG-UNDANG

Terhadap SEMA Nomor 2 Tahun 2024, pertanyaan hukumnya juga sederhana: dapatkah suatu SEMA atau Rumusan Kamar memperluas pengertian “lembaga negara audit keuangan” yang telah ditentukan dalam suatu undang-undang?

Menurut pendapat saya: tidak dapat.

Apalagi apabila perluasan tersebut kemudian mempunyai konsekuensi langsung terhadap pembuktian unsur tindak pidana. Kalau undang-undang mengatakan “lembaga negara audit keuangan”, terminologi itu harus ditafsirkan berdasarkan UUD 1945 dan sistem peraturan perundang-undangan, bukan diperluas melalui praktik atau pedoman internal peradilan.

6. BUKAN MASALAH ANGKA AUDIT ITU FINAL ATAU TIDAK

Ada pendapat yang mengatakan: “Tidak masalah BPKP yang menghitung, karena pada akhirnya angka kerugian negara tetap akan diuji di depan persidangan dan hakimlah yang menentukan.”

Menurut saya, argumentasi tersebut belum menjawab persoalan pokok.

Saya sepakat bahwa hakim tidak terikat secara mutlak kepada suatu angka audit dan seluruh bukti harus diuji di persidangan. Tetapi sebelum sampai kepada pertanyaan apakah hasil audit itu benar atau salah, terlebih dahulu harus dijawab apakah lembaga yang membuat audit tersebut mempunyai kewenangan hukum untuk menghasilkan pemeriksaan yang digunakan sebagai bukti unsur kerugian negara dalam perkara pidana.

Itulah persoalan kompetensi atau kewenangan. Sebuah hasil pekerjaan mungkin secara teknis benar, tetapi kebenaran teknis tidak dengan sendirinya melahirkan
kewenangan hukum.

7. PENDAPAT HUKUM SAYA

• Pertama, BPKP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah. BPKP dapat melakukan audit investigatif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan sesuai kewenangan administratif yang diberikan kepadanya.
• Kedua, Kewenangan administratif tersebut, menurut saya, tidak dapat diperluas menjadi kewenangan untuk menghasilkan audit yang digunakan Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
• Ketiga, Untuk kepentingan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP, hasil pemeriksaan yang dimaksud oleh undang-undang adalah hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu BPK.
• Keempat, Oleh karena itu, menurut pendapat saya, hasil audit BPKP tidak seharusnya dijadikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam mendakwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

• Kelima, Setelah hasil pemeriksaan BPK diajukan ke persidangan, hasil tersebut tentu tidak serta-merta mengikat hakim secara mutlak. Terdakwa dan penasihat hukumnya berhak membantahnya, Jaksa wajib membuktikannya, dan hakim wajib menguji seluruh bukti untuk menemukan kebenaran materiil.

Dengan demikian terdapat dua persoalan yang harus dibedakan:

“SIAPA YANG BERWENANG MENGHASILKAN PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA?” dan “SIAPA YANG PADA AKHIRNYA MENILAI TERBUKTI ATAU
TIDAKNYA KERUGIAN TERSEBUT?”

Yang pertama, menurut saya, adalah BPK sebagai lembaga negara audit keuangan.

Yang kedua adalah hakim melalui proses pembuktian di persidangan. Kedua
kewenangan tersebut jangan dicampuradukkan.

8. PENUTUP

Pemberantasan korupsi harus kita dukung dengan sungguh-sungguh. Namun semangat memberantas korupsi tidak boleh membuat kita mengabaikan prinsip negara hukum.

Semakin berat ancaman pidananya, semakin ketat pula kita harus menjaga asas legalitas, kepastian hukum, kewenangan lembaga, dan due process of law.

Sebab seseorang tidak boleh kehilangan kemerdekaannya berdasarkan suatu proses yang kewenangan lembaga pembentuk buktinya sendiri masih diperdebatkan.

Dalam negara hukum, kewenangan tidak lahir karena sesuatu telah lama dipraktikkan. Kewenangan harus lahir dari Konstitusi dan undang-undang.

Apabila Konstitusi telah menunjuk satu lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta KUHP secara khusus menunjuk “lembaga negara audit keuangan”, maka menurut pendapat saya kita harus konsisten terhadap pilihan konstitusional tersebut.***

(R)

Jakarta, 17 Agustus 2026

 

Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

0

Hendra Hidayat Klarifikasi Polemik Surat Pajak: Ditandatangani 6 Agustus

 

MediaIstana com, JAKARTA UTARA — (18/08/2026). Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, S.IP., M.A., memberikan klarifikasi terkait unggahan akun media sosial @winmasofficia yang menyoroti pendistribusian surat imbauan pajak kendaraan kepada masyarakat pada momentum Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan Hendra melalui sambungan telepon pada Selasa (18/8/2026).

Hendra menegaskan, surat imbauan pajak kendaraan tersebut bukan dibuat maupun ditandatangani pada 17 Agustus. Menurutnya, surat itu telah ditandatangani sejak 6 Agustus 2026 dan selanjutnya didistribusikan melalui pihak terkait.

“Surat itu ditandatangani pada 6 Agustus 2026. Pendistribusiannya melalui Dispenda,” ujar Hendra.

Meski demikian, Hendra mengaku masih perlu melakukan pengecekan terkait mekanisme hingga surat tersebut diterima masyarakat pada 17 Agustus.

“Dispenda ini kan stafnya terbatas. Mungkin kita harus cek juga siapa yang mendistribusikan itu, entah melalui Pos atau RT,” jelasnya.

Selain persoalan pembayaran pajak, Hendra menekankan pentingnya tertib administrasi kepemilikan kendaraan. Ia mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus segera melakukan proses balik nama apabila kendaraan telah dijual atau berpindah tangan.

“Kami juga berharap teman-teman membayar pajak tepat waktu. *Manfaatkan momentum yg baik ketika ada keringanan penghapusan denda dan ketika masyarakat menjual kendaraan tersebut agar langsung melaporkan agar terhindar dari progresif”* lanjut Hendra.

Menurutnya, tertib administrasi kendaraan penting agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan administrasi maupun kewajiban pajak di kemudian hari.

Hendra pun mengajak masyarakat tidak hanya memperhatikan kewajiban membayar pajak, tetapi juga memastikan status kepemilikan kendaraan telah diperbarui sesuai dengan transaksi yang terjadi.(Red)