25.8 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 489

Aktivis Lsm Faam Desak Pemerintah Evaluasi HGU Perusahaan Sawit dikalimantan barat

0

Media istana.Com
Pontianak,Kalbar
Aktivis Lsm Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalbar Edi Ashari,S.H. Meng Apresiasi, Kegiatan Kunjungan kerja Spesifik Anggota DPR RI Komisi II,Ke Kanwil ATR/BPN Kalbar pada hari Rabu 7/5/2025.
Ketua tim kunjungan spesifik komisi II DPR RI,Aria Bima,disela-sela kunjungannya menyoroti perlunya Tindakan Konkrit.
Disisi lain,Edi Ashari mendesak pemerintah daerah khususnya Kantor ATR/BPN,untuk segera Melakukan Evaluasi Menyeluruh terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit Seluruh Kabupaten,di Kalimantan Barat
Banyak masyarakat yang telah menggarap tanah secara turun-temurun saat ini kesulitan mendapatkan sertifikat hak atas tanah mereka karena wilayah tersebut masih tercatat dalam peta HGU perusahaan, meskipun perusahaan tidak pernah menguasainya secara fisik.

Edi Ashari mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan,dan Hak Pakai atas Tanah,pada pasal 34 mengatur bahwa jika Hak Guna Usaha (HGU) tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya selama (3)tiga tahun berturut-turut,maka hak tersebut bisa dicabut Dengan demikian, apabila perusahaan tidak mengelola lahan sesuai ketentuan yang diberikan,maka Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan bisa dicabut dan dikembalikan ke negara.

Jika perusahaan tidak mengelola tanah dengan baik dan dibiarkan terlantar lebih dari (3) tiga tahun,maka berdasarkan hukum yang berlaku,tanah tersebut seharusnya dapat dievaluasi dan dialihkan untuk kepentingan masyarakat,sesuai dengan Reforma Agraria yang telah digariskan oleh Presiden,ungkap Edi ashari,kepada wartawan

Edi Ashari kembali mengingatkan bahwa kebijakan Pemerintah terkait Reforma Agraria yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah Evaluasi Menyeluruh terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan Menurutnya,tanah yang terbukti terlantar dan tidak dikelola dengan benar oleh perusahaan sudah seharusnya dialihkan untuk Redistribusi kepada masyarakat yang membutuhkan,sebagai bagian dari pencapaian keadilan sosial dan pengurangan ketimpangan Agraria.

Reforma Agraria itu bagian dari komitmen pemerintah untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memperkuat kesejahteraan Masyarakat,Tanah yang terbukti tidak dikelola harus dikembalikan untuk kepentingan Rakyat,sesuai dengan Prinsip dasar Reforma Agraria yang Adil,Tutur Edi Ashari.

Edi Ashari yang juga Aktivis pergerakan Anti Korupsi menegaskan bahwa Kantor ATR/BPN memegang peranan Penting dalam menyelesaikan permasalahan Agraria Ada beberapa langkah yang harus cepat dilakukan oleh Kantor ATR/BPN:

(A).Melakukan Verifikasi lapangan untuk memastikan status penggunaan Hak Guna Usaha (HGU),apakah benar perusahaan tidak menggunakan lahan sesuai ketentuan dan apa bila terbukti terlantar,Hak Guna Usaha (HGU) harus dievaluasi.

(B). Meninjau kembali status Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996,yang menyatakan bahwa tanah yang tidak digunakan dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara.

(C). Menyusun dan melaksanakan Redistribusi tanah kepada masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut.Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan prinsip dasar Reforma Agraria yang diatur dalam Perpres No.86Tahun 2018,yang menyebutkan bahwa tanah terlantar dapat dialihkan untuk Redistribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.

(D). Mempermudah proses sertifikasi tanah bagi masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),tanpa terhalang/terhambat oleh status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Kantor ATR/BPN harus bertindak cepat dan Tegas,Tidak ada alasan bagi tanah/lahan yang tidak digunakan untuk terus menjadi milik perusahaan yang tidak mengelolanya.Evaluasi Menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) ini menjadi langkah Nyata untuk mewujudkan keadilan Agraria yang sudah lama ditunggu,Ungkap Edi.

Edi Ashari juga memberikan masukan mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh oleh masyarakat dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian masalah ini Sebagai berikut:

(I). Menyampaikan Permohonan Secara Resmi Kepada Kantor ATR/BPN agar segera melakukan Evaluasi Menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tidak dikelola dengan baik.

(II).Melampirkan bukti-bukti penguasaan fisik oleh masyarakat, seperti foto lahan, dokumen sejarah pengelolaan,dan kesaksian warga yang telah lama menggarap tanah tersebut.

(III). Mengusulkan tanah yang tidak dimanfaatkan sebagai objek Redistribusi Reforma Agraria, berdasarkan Peta indikatif tanah terlantar yang dikeluarkan oleh pemerintah.

(IV). Bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Tingkat Kabupaten untuk mempercepat proses Redistribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah daerah, Kantor ATR/BPN,dan masyarakat harus berkolaborasi untuk memastikan bahwa tanah yang terbengkalai bisa dialihkan untuk kesejahteraan Rakyat, Keberhasilan Reforma Agraria hanya dapat dicapai apabila ada kerja sama yang baik antara semua pihak,Ucap Edi.

Edi Ashari menerangkan bahwa Evaluasi Menyeluruh Hak Guna usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan sawit harus segera dilakukan untuk menciptakan keadilan Agraria,Tanah yang tidak dikelola dan dibiarkan terlantar bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat,sesuai dengan prinsip dasar Reforma Agraria yang telah digariskan oleh pemerintah.

Edi Ashari menambahkanTerkait lahan perkebunan sawit milik perusahaan yang tidak mengantongi ijin Hak Guna Usaha (HGU) Segera di tertipkan dan diambil alih oleh Negara dikarenakan saat ini banyak perusahaan perkebunan sawit tidak mengantongi ijin Hak Guna Usaha (HGU) ini sudah lama terjadi,yang pastinya sangat merugikan pemerintah daerah,masalah tersebut berdasarkan data best, dan apa bila terbukti adanya pelanggaran hukum maka pihak aparat penegak hukum (APH) harus Segera memprosesnya,tegasnya.

Penulis : Siti Nurjana

Transparansi Dipertanyakan dalam Sidang Tertutup AN, Jaksa Bungkam

0

JAKARTA | Mediaistana.com  – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), pukul 14.00 WIB, di ruang sidang 05. Sidang kali ini menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak Penasihat Hukum AN.

Namun, jalannya persidangan memicu tanda tanya dan kekecewaan dari sejumlah awak media yang hadir. Sidang digelar secara tertutup, padahal kasus ini sebelumnya tidak dikategorikan sebagai perkara kesusilaan yang mewajibkan sidang tertutup secara otomatis.

Teka-teki tersebut akhirnya dijawab oleh tim kuasa hukum AN usai sidang. Pahala Manurung, salah satu penasihat hukum AN, menilai bahwa persidangan seharusnya tidak perlu dilakukan sejak awal.

“Sidang ini mestinya terbuka untuk umum, karena ini bukan kasus asusila sebagaimana dimaksud undang-undang. Bahkan menurut kami, kasus ini tidak layak diproses lebih lanjut karena tidak ada barang bukti yang menguatkan adanya tindak pidana,” tegas Pahala kepada awak media.

Sementara itu, Dr. Ilyas, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang hadir sebagai saksi ahli, memberikan penjelasan serupa. Ia menyebut perkara ini unik dan seharusnya tidak dapat disidangkan secara formil.

“Secara hukum, ini aneh ya. Tidak ada barang bukti yang menjadi dasar dugaan tindak pidana. Saya pribadi melihat ini sebagai perkara yang semestinya batal demi hukum,” ujar Dr. Ilyas.

Ia menambahkan, “Kita berharap majelis hakim dapat objektif dan memutus perkara ini sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Jika mengacu pada ketentuan pidana, saya yakin hakim akan sepakat bahwa tidak ada unsur yang terpenuhi.”

Namun demikian, tidak semua pihak bersedia memberi tanggapan. Saat awak media mencoba meminta komentar dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, ia hanya menjawab singkat.

“Saya no comment, Mas. Silakan tanya ke Kasintel Kejari saja,” ucapnya sebelum kembali memasuki ruang sidang.

Sidang kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena munculnya sejumlah pertanyaan mengenai prosedur hukum dan transparansi dalam proses peradilannya. (tim)

Editor: Sapto
Sumber: Humas MIO INDONESIA

Tetap Pimpin Sidang Walaupun Sudah di Mutasi Ke PN Lain

0

MediaIstana | Jakarta – Sidang lanjutan yang masih bergulir antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution terus berlanjut dan akan memasuki Sidang yang akan memasuki Sidang yang kesembilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam pantauan awak media pimpinan Sidang Razman Vs Hotman di PN Jakut bu Sofia Tambunan sudah di pindah tugas ke PN Jakarta Timur, dalam Sidang ke delapan beliau masih pimpin sidang, sempat di pertanyakan oleh Kuasa Hukum RAN , Iskandar Halim Munthe, SH, MH tapi belum mendapat jawaban yang jelas dari pihak PN Jakarta Utara, kalau mengacu ke perundang-undangan

Menurut peraturan perundang-undangan, keputusan Rapim MA tentang mutasi hakim adalah sah dan mengikat. Jika hakim tersebut telah dipindahkan ke pengadilan lain, maka mereka tidak lagi memiliki kompetensi untuk memimpin sidang di pengadilan lama.

Dalam hal ini, sidang yang dipimpin oleh hakim tersebut setelah keputusan mutasi dapat dianggap tidak sah, karena hakim tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk memimpin sidang di pengadilan lama.

Dasar hukum yang dapat dijadikan acuan adalah:

– Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk mengatur dan mengawasi jalannya pengadilan di Indonesia..

– Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Rapim MA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tentang mutasi hakim.

Oleh karena itu, jika hakim tersebut tetap memimpin sidang setelah keputusan mutasi, maka putusan yang dihasilkan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kompetensi hakim.

Setelah di konfirmasi oleh awak media ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta rabu (14/5/25) melalui saluran WhatsApp dan di terima,

“Arfen, Humas Pengadilan Tinggi, memberikan klarifikasi resmi. Ibu Sofia, meskipun telah dimutasi, dapat memimpin sidang di PN Jakarta Utara selama masa PTUN kurang dari satu bulan dengan syarat tidak menangani berkas perkara baru. Informasi masa PTUN tersedia di website PTUN Pengadilan. Setelah menerima SK mutasi dan masa PTUN berakhir, Ibu Sofia akan bertugas di PN Jakarta Timur.” Pungkasnya.

SDA

Sarang Peredaran Obat Tramadol dan Hexymer Terkuak di Samping Terminal Senen

0

MediaIstana | Jakarta Pusat – Penjualan ilegal obat keras golongan G, Tramadol dan Hexymer, di Jalan Kali Leo RT.04 RW. 10 Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025) Belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum.

Investigasi media menemukan toko kosmetik yang menjadi sarang penjualan obat-obatan terlarang tersebut, pemiliknya bernama Jon yang mana secara terang-terangan menjual Tramadol dan Hexymer.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media AL, penjaga toko menjelaskan saya hanya jaga saja, jenis obat yang di jual Tramadol dan Hexymer

” Pemiliknya bernama Jon ,” ujar AL

Warga setempat, Yang berinisial S, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak obat-obatan tersebut, terutama pada anak-anak dan remaja.

Ia juga menyoroti dugaan kuatnya jaringan pengedar dan adanya indikasi “koordinasi” dengan Oknum aparat penegak hukum.

Obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol memiliki efek samping berbahaya, termasuk penurunan kesadaran dan potensi tindak kriminal. Penggunaan tanpa pengawasan dokter sangat berisiko. Peredaran bebas obat golongan G ini mengancam generasi muda, berpotensi menyebabkan gangguan psikologis, ketergantungan, hingga kematian akibat overdosis.

Aparat penegak hukum (APH), BPOM, Dinas Kesehatan, dan BNN diharapkan segera bertindak tegas. Penyegelan toko dan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum sangat penting. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Temuan ini akan segera dilaporkan ke Polsek setempat sebagai Laporan Informasi (LI) dan pengaduan resmi.

Perlu diketahui Penjualan obat keras di luar apotek resmi merupakan pelanggaran izin edar dan harus segera dihentikan.

SDA

Penemuan Tempat Penampungan Solar Ilegal di Dekat Masjid Mbah Priok Gegerkan Warga

0

MediaIstana | Jakarta, Media Istana – Aktivitas mencurigakan berupa penampungan solar ilegal di dekat Masjid Mbah Priok terungkap Senin (12/5/2025). Temuan ini mengejutkan warga sekitar dan awak media yang menyaksikan langsung tembok tertutup terpal biru yang menyembunyikan aktivitas tersebut. Keberadaan mobil losbak pengangkut solar bernopol B 9674 UAN semakin memperkuat dugaan adanya kegiatan ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi pihak berwajib.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar yang dikumpulkan di lokasi tersebut kemudian dipindahkan ke gudang sebelum akhirnya dijual ke industri. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penampungan solar ini paling ramai pada waktu subuh.

“Warung saya rusak, barang-barang hilang, bahkan tabung gas saya juga raib kemarin,” ujarnya, menunjukan dampak negatif dari aktivitas tersebut.

Warga berinisial (E) berharap pihak berwajib segera menindak tegas aktivitas ilegal ini, mengingat dampaknya yang meresahkan.

“Anak buah Nainggolan sangat meresahkan,” tambah warga tersebut,

Ketika awak media mengkonfirmasi Nainggolan melalui via whatssap, blm ada jawaban

” Sudah kita konfirmasi namun bos penampung solar kencingan memilih diam” ujar salah satu awak media.

Pihak kepolisian diharapkan segera mengungkap jaringan di balik operasi penampungan solar ilegal tersebut.

SDA

DPRD Pontianak Edy Zaidar Dukung Event Olahraga dan Pariwisata dikota Pontianak

0

Mediaistana.Com
Pontianak,Kalbar – Anggota DPRD Kota Pontianak, H.Edy Zaidar, SE menyampaikan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kota Pontianak untuk menggelar event-event olahraga yang berskala pariwisata di kota Pontianak tersebut.

“Iya yang saya dengar tadi langsung dari Pak Wakil Wali Kota, Pak Bahasan,beliau menyampaikan bahwa pentingnya di Kota Pontianak diadakan tourism atau event berskala olahraga,”kata Edy Zaidar usai menghadiri Rapat Paripurna di Aula Kantor DPRD Kota Pontianak, Jumat 9 Mei 2025.

Menurut Edy,Kota Pontianak sangat memerlukan kegiatan semacam ini karena kota pontianak tersebut lebih bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan
“Saya sangat Mendukung kebijakan ini karena berkaitan dengan kebutuhan Kota Pontianak akan event olah Raga dan spot tourism,Kota Pontianak ini sangat perlu hal tersebut,khususnya karena mengandalkan jasa dan perdagangan,” tegasnya.

Edy Zaidar berharap event-event seperti ini dapat mendorong kunjungan ke Kota Pontianak,sehingga meningkatkan hunian hotel serta aktivitas ekonomi lokal,
“Orang datang ke Kota Pontianak untuk mengisi kegiatan hotel-hotel dan event-event ini,Bukan kegiatan lain seperti itu, Ini yang saya maksudkan,”ucapnya.

Ia juga menyatakan harapannya agar kebijakan ini tidak bersifat sementara,
“Mudah-mudahan kebijakan ini bisa terus berlanjut,bukan hanya sampai di tahun 2029, tapi berkelanjutan, Karena andalan Kota Pontianak hanya jasa dan perdagangan,Maka saya berharap benar-benar kebijakan ini terus dijadikan satu kegiatan, jangan hanya sekadar seremonial belaka saja,”ujarnya.

Penulis: Siti Nurzana

Negara Rugi, Diduga Bos Rokok Salah Cukai Selaku Pembina,Ketum LAKI Bungka

0

Mediaistana.Com
Pontianak,Kalbar – Diduga Bos Rokok ilegal atau salah penempatan cukai miliki kartu identitas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sebagai Dewan Pembina DPD Kota Pontianak.

Hal yang tentu sangat memperihatinkan karena seharusnya hadirnya organisasi kemasyarakatan dengan tujuan sebagai pengontrol dan penyampai aspirasi ini justru menjadi pelindung atau menjadi bagian dari Aktivitas yang merugikan negara.

Maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang benar di wilayah Kalimantan Barat, kini mulai terlihat siapa dibalik kegiatan yang telah membuat pendapatan negara ini berkurang.

Mestinya informasi ini jika pihak pemerintah atau bea cukai tidak terlibat pasti akan mudah mendalami untuk menghentikan dan menindak tegas jaringan yang telah lama merugikan pasaran Rokok legal di negara kita ini.

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dikonfirmasi via WhatsApp oleh media, namun tidak merespon. Bungkamnya Burhanudin (BA) menimbulkan tanda tanya dimasyarakat tentang keseriusan organisasi yang menggaungkan paling anti dengan korupsi di negara ini, sekarang telah berafiliasi dengan mafia ekonomi.

Theng Kiang SE mendapuk posisi pembina di Organisasi yang selama ini dibanggakan masyarakat karena telah berkomitmen memberantas korupsi di negara ini, namun hal ini sekarang terbantahkan oleh perilaku oknum di struktur petinggi di tubuh keorganisasian tersebut.

Agus yang berkuasa di gudang rokok di Singkawang yang sempat viral beberapa waktu lalu, orang kepercayaan Theng Kiang SE Big Boss Rokok salah pita cukai itu
menjelaskan melalui pesan suara di WhatsApp saat dikonfirmasi tim media,” Saya bukan masalah Ade kasih Ade tadak bang, karena semua yang saye kasih ni, semua yang didaftar duluk ke Bos, Kayak yang Singkawang berape media, Polsek berape,Polres berape Kodim berape, Belum LSM LSM yang lain kayak Pemude Pancasila ape istilahnyakan,”Jawabnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan Agus dalam keterangan nya.

Penulis: Siti Nurzana

Sumber: dikutip dari berbagai media

Pemberangkatan JCH Kloter 9 asal Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Lepas 169 JCH pada Hari Pertama

0

Mediaistana.com

Rokan Hulu – Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, SH, MM melepas keberangkatan 169 Jamaah Calon Haji (JCH) Kloter 9 asal Rokan Hulu pagi ini (08/05) dari Islamic Center Rokan Hulu sebelum bertolak ke Bandara Tuanku Tambusai menuju Bandara Hang Nadim Batam menggunakan Pesawat ATR 72 Wings Air.

Pada hari Pertama keberangkatan, JCH akan diberangkatkan dengan 3 kali penerbangan, penerbangan pertama akan membawa 57 JCH asal kecamatan Rambah, penerbangan kedua dengan jumlah 56 JCH dan penerbangan ke tiga sebanyak 56 JCH.

Tampak hadir dalam acara, Anggota DPR RI Dr. H. Achmad, M.Si, Kepala Kemenag Rokan Hulu Zulkifli Syarif, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat Rambah, dan Kepala KUA Rambah serta Keluarga Dari JCH yang akan diberangkatkan.

Dalam sambutannya, Wabup Syafaruddin Poti Mendoakan para JCH agar dimudahkan segala urusan nya, dilancarkan perjalanan menuju ke tanah suci Mekkah dan di berikan kesehatan, kekuatan dan kesabaran dalam melaksanakan ibadah serta selamat hingga kembali ke tanah air dengan membawa gelar haji yang mabrur.

“Pagi ini kita akan melepas keberangkatan JCH penerbangan pertama jadi kami mendoakan bapak ibu JCH agar dilancarkan segala urusannya, diberikan kesehatan, kekuatan dan kesabaran dalam beribadah dan pulang ke Rokan hulu dengan selamat dan membawa gelar haji dan Hajjah yang mabrur” ungkapnya.

Wabup Sape mengatakan tahun 2016 lalu, terakhir JCH diberangkatkan dari Bandara Tuanku Tambusai menuju Bandara Hang Nadim Batam. Namun tahun 2025 ini pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya, dan kembali memberangkatkan JCH dari Bandara Tuanku Tambusai.

“Insyaallah selama masa kepemimpinan kami, kami akan berupaya melakukan hal tersebut juga di tahun tahun berikutnya, dan pembiayaan keberangkatan haji dari Bandara Tuanku Tambusai menuju bandara Hang Nadim Batam 100 persen di biayai oleh Pemerintah Daerah” terangnya.

Kemudian Kepada JCH Wabup berpesan agar seluruh JCH selalu mendoakan Rokan Hulu, agar di jauhkan dari segala mara bahaya.

“Dengan doa bapak ibu semua Mudah mudahkan kedepan daerah kita menjadi daerah yang aman dan sejahtera, dan doakan para pemimpin agar dapat melaksanakan amanah dan tugas dengan baik” tutupnya.

(Samiono)

DPW LSM FAAM KALBAR:Hasil audit BPK Dana Hibah Yayasan Mujahidin Tepat Sasaran,tidak ada temuan

0

Media Istana.Com
Pontianak,Kalbar-Polemik pemberian dana hibah kepada yayasan Mujahidin Povinsi Kalimantan Barat menui krirtik dan sorotan berbagai pihak. Bahkan menjadi pemberitaan hangat di media massa.

Namun disisi lain dampak positif dan peruntukannya tentang dana hibah kepada yayasan mujahidin ini yang diberikan Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) tidak terlihat adanya penyimpangan yang sangat fatal.

Hal ini terlihat jelas sarana dan prasarananya sangat memadai didukung dengan pembangunan fisik yang saat ini sudah berjalan baik sebagaimana mestinya,Artinya tidak ada persoalan maupun masalah yang menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian dana hibah boleh saja diberikan kepada siapapun dan boleh diterima oleh siapapun,sepanjang penggunaannya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Penggunaan dana hibah pada yayasan mujahidin,kalau dikaji dan di analisis secara hukum pidana tidak tepat,sebab tidak ada yang dirugikan karena semua laporan dan pertanggung jawaban keuangannya jelas dan terarah, peruntukannya pun sudah jelas untuk membangun sarana dan prasana pendidikan penunjang memenuhi tuntutan pembelajaran dan meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) di Kalbar,yayasan Mujahidin ini banyak cabang yang diurusnya,itu tadi termasuk pendidikan,terkait pembangunan SMA Mujahidin itu satu atap,satu badan hukum dengan yayasan Mujahidin.

Bicara terkait polemik bantuan dana hibah kepada yayasan Mujahidin Kalbar,Ketua DPW LSM Forum Aspitasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalbar EdI Ashari ketika dihubungi awak media dikantornyaAngkat bicara,mengajak dan menghimbau kepada semua pihak untuk memberikan pencerahan dalam proses pemberian bantuan dana hibah ini.

“Kita harus bijak dalam menyikapi proses pemberian dana hibah itu,”ujarnya seraya menambahkan karena yang memiliki otoritas dan kewenangan ada pada pihak Pemprov Kalbar selaku pemberi dana hibah kepada yayasan mujahidin.

Menurutnya,segala tindakan dan keputusan itu pastinya sudah melalui proses yang benar serta mengacu kepada standar operasional prosedur (SOP),sehingga bantuan dana hibah itu dapat diberikan kepada yang menerimanya dan sesuai peruntukannya.

Edi yang juga aktivis anti korupsi mengalisis dan mepelajari tentang bantuan dana hibah ini hanya bersifat administratif tidak ada persoalan pidana yang menonjol,Menurutnya,semua proses pelaksanaan dan semua fisik bangunan yang didanai dari dana hibah ini berjalan baik dan sudah tepat sasaran,dapat digunakan untuk penunjang kegiatan belajar mengajar dan sudah amanah.”Jadi apanya yang salah,”tukas Edi balik bertanya.

Dia mengatakan dari Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),tidak ada temuan, penilaiannya dengan Opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan,namun terkait masalah dana hibah pada yayasan Mujahidin ini, Edi menegaskan tidak boleh dipaksakan proses hukumnya Sebabnya yayasan Mujahidin ini milik umat muslim, kebanggan masyarakat Kalbar. “Karena itu perlu dipertimbangkan secara bijaksana dengan hati dan pikiran yang jernih,”ucap nya.

Edi menyarankan pihak kejaksaan tinggi Kalbar untuk berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan karen dampaknya akan berimplikasi negatif. Apabila salah dalam memproses sebuah perkara kepada pihak yang dituduhkan, hal ini akan berakibat melanggar HAM.” Sebaiknya perkara ini dihentikan SP3 apa bila tidak cukup bukti
jangan dipaksakan perkara ini berlanjut,” begitu kata Edi

Masih menurut Edi, persoalan Administrasi tidak dapat di campuradukkan ke ranah tindak pidana. “Jangan memaksakan proses hukum yang tidak pada tempatnya. Apabila dipaksakan dan mengintimidasi pihak penegak hukum untuk memproses sebuah perkara yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku maka yang dirugikan adalah pihak yang dilaporkan dan hak asasinya terampas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, demi ambisi, kepentingan kelompok dan pribadinya, karena sebab akibat dari sebuah laporan yang tidak sesuai kaidah dan norma hukum nasional,: tegas Edi mengakhiri pembicaraan.

Penulis:Siti Nurjana

Gandeng Polsek, KUA Tarumajaya gelar Silaturahmi Tokoh Lintas Agama

0

Bekasi | Mediaistana.com – Bertempat di Balai Nikah KUA Tarumajaya bersama Polsek Tarumajaya gelar pembinaan dan penyuluhan Kamtibmas

dengan tema “merawat kerukunan perkokoh semangat kebangsaan melalui program moderasi beragama” yang dilaksanakan Rabu (7/5/2025). H.Amin selaku Kepala KUA Tarumajaya sebagai tuan rumah sekaligus sebagai pemandu dialog

Bersama tiga pilar dan para tokoh pemuka lintas agama, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama yang diwakili Nedi Junaedi selaku Kepala Seksi Bimas Islam via zoom meet.

Acara diawali dengan sambutan Kepala KUA dan Camat Tarumajaya yang diwakili oleh Sekcam Tarumajaya, dalam sambutannya ia menyampaikan, agar dapat merawat kerukunan beragama, sebaiknya kita dapat saling menghargai dan membangun harmonisasi dalam sebuah perbedaan keyakinan, karena Allah menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk hidup rukun dan saling menyayangi, karna perbedaan keyakinan tetap menjadi satu dalam kebangsaan yaitu NKRI, mari bersama kita bahu membahu agar wilayah kita menjadi aman dan kondusif” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tarumajaya yang diwakili oleh Kanit Bimaspol Iptu. H.Syarief Hidayat.S.H., memaparkan, “dalam bimbingan dan penyuluhan yang merupakan langkah awal untuk dapat menyatukan perbedaan keyakinan dengan satu tujuan, membangun harmonisasi hidup beragama, selain dalam Muamalah, hubungan sesama manusia moderasi lintas agama juga Kebebasan beragama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, dan sejauh ini Wilayah hukum Polsek Tarumajaya tidak pernah ada polemik beragama, artinya wilayah kita aman dan kondusif skalipun ada beberapa agama yang berbeda.

Lebih lanjut dalam kesempatan zoom meet Nedi Junaedi menyampaikan, “Agama merupakan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing orang namun menciptakan keharmonisan dalam hubungan bermasyarakat juga merupakan tujuan kita semua sebagai umat yang memiliki keyakinan, dan perbedaan tidak menjadi satu alasan untuk dapat menjaga hubungan baik sesama manusia”.

“Negara kita bukan milik satu golongan oleh karna itu menjadi tugas kita untuk menjaga Kamtibmas serta keharmonisan hidup beragama, dan perbedaan akan tetap mempersatukan kita dalam satu tujuan, aman dan kondusif”.

“Berkaitan dengan moderasi adalah merupakan program ataupun Kampung Program Moderasi dari pemerintah Indonesia, yaitu menjadi Program Prioritas di Kementrian Agama, dan tentunya didukung oleh regulasi Pepres, PNB Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, semua itu adalah merupakan cakupan program dalam bidang Moderasi beragama, dalam kehidupan sosial keagamaan yang berbingkai Bangsa dan Negara”.tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan ramah tamah dalam sesi menyampaikan harapan kedepan dalam sinergitas lintas agama, Bersama tiga pilar para perwakilan dari tokoh agama sepakat untuk melanjutkan pertemuan bulan depan agar dapat menyatukan sinergitas dalam satu naungan agar dapat mempersatukan dan menerapkan program moderasi lintas agama, sesuai dengan pasal Undang- Undang dan Pancasila, bersama membangun Negara Kesatuan Indonesia.

Reporter : (win)