30 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 501

AWPI Provinsi DKI Jakarta Dukung Pelestarian Budaya Banten dan Betawi

0

MediaIstana | Jakarta – Jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi DKI Jakarta menghadiri undangan Festival Seni Budaya Banten Betawi dan Milad ke-13 Laskar Pendekar Banten Betawi Sejati (LAPBAS) yang digelar di lapangan Banteng Jakarta, Sabtu (17/05/2025).

Acara ini dihadiri oleh berbagai organisasi kemasyarakatan dan pemerintah, termasuk Ketua Umum LAPBAS H. Tubagus Endang S, Anggota DPR-RI Partai Demokrat Dr. Adi Kurnia Setiadi, SH., MH., Perwakilan Kesbangpol dan Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta, DPW ASMEN Provinsi DKI Jakarta serta organisasi masyarakat lainnya se-provinsi DKI Jakarta.

Festival Seni Budaya Banten Betawi dan Milad ke-13 LAPBAS berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 17 hingga 18 Mei 2025, dan dimeriahkan oleh penampilan tarian Banten dan Betawi, serta atraksi Debus budaya Banten.

Ketua DPD LAPBAS Provinsi DKI Jakarta, H. Khairuddin, mengatakan bahwa festival ini diselenggarakan untuk mempromosikan kekayaan budaya Banten dan Betawi serta memperingati Milad ke-13 LAPBAS.

Ketua DPD AWPI Provinsi DKI Jakarta, Abdul Haris, mengucapkan terimakasih atas undangan dari LAPBAS dan mengatakan bahwa AWPI Provinsi DKI Jakarta sangat mendukung kegiatan yang mempromosikan kekayaan budaya Banten dan Betawi.

“Dengan adanya festival ini, bisa menjadi sinergitas yang baik antara organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi pers dengan pemerintah khusus provinsi DKI Jakarta dan diharapkan dapat mempererat hubungan baik antara masyarakat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta serta mempromosikan kekayaan budaya Banten dan Betawi kepada masyarakat luas,” pungkas Haris.

SDA

Angota Polres Rohul Tangkap Pemuda Ujungbatu Amankan 3,34 Gram Sabu

0

Mediaistana.com

Rokan Hulu – Dibawah Komando Kapolres AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, Polres Rohul komit berantas narkotika. Polres Rohul kembali tangkap Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu degan berat kotor 3,34 gram. Sabtu 17/05/2025 sekira pukul 20.30 Wib.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting,S.H didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana natkotika tersebut. Pelaku diamankan inisial AY (25 Tahun) di sebuah rumah di belakang Terminal Ujung Batu Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.

“Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tidak terlepas dari bentuk sinergitas polri dan masyarakat” Kata Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting,S.H

Disampaikannya, bahwa masyarakat memberikan informasi kepada personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu Pada hari Senin lalu, 12/05/2025.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Siswanto,SH, berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang berupa 11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah tas merk Calvin Klein, Uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna dongker.

Kemudian terhadap tersangka dilakukan introgasi. Tersanga AY mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Saudara WL. Hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap sdr WL.

Tersangka AY saat ini ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undangan-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka inisial AY beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses secara hukum yang berlaku.

(Samiono)

Kapolres AKBP Emil Eka Putra, Cegah Aksi Premanisme

0

Mediaistana.com

Rokan Hulu – Dalam rangka pelaksanaan Show Of Force Team Raga Anti Premanisme, Polres Rohul gelar Apel Cipkon Kompi III Polres Rokan Hulu. Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Lapangan Apel Polres Rokan Hulu Jalan Lingkar Km 4 Pasir Pengaraian.

Apel ini langsung dipimpin oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, dan diikuti oleh Waka Polres Rokan Hulu KOMPOL RAHMAT HIDAYAT, S.IK, Kabag SDM Polres Rokan Hulu KOMPOL SORDAMAN SINAGA, S.H, KBO Sat Binmas Polres Rohul IPTU ZULKARNAIN, S.Sos, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Rohul IPDA SUWAMRA JONREFLI, SAP, Kasubsi Penmas Si Humas Polres Rokan Hulu IPDA SARLIN SIHOTANG, S.H, Ka SPKT IPDA IPDA BARDANSYAH IBRAHIM RANGKUTI, S.M, serta Personil Cipkon Ton III Polres Rokan Hulu

Apel ini didasari Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Surat Perintah Kapolres Rohul, Nomor : Sprin / 514 / V / 2025, tanggal 04 Mei 2025 Tentang Personil Pleton Standby, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Hari Sabtu, Minggu Dan Hari Libur Nasional Lainnya Pada Bulan Mei 2025.

Disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, MSi bahwa Kegiatan Patroli tim RAGA ini dilaksanakan dalam upaya menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan efek deterence kepasa para pelaku kejahatan.

“Malam ini rekan-rekan yang terlibat kompi siaga, kita mendapat tugas tambahan yaitu patroli antisipasi premanisme sesuai arahan Kapolda Riau bahwa malam ini secara serentak seluruh  Polres Jajaran Polda Riau melaksanakan Patroli Antisipasi Premanisme” Himbau Kapolres Kepada Personil yang bertugas.

Ia juga berpesan kepada personil yang bertugas untuk tetap mengutamakan kegiatan yang humanis, senyum, sapa dan berikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan patroli ditempat-tempat keramaian maupun tempat yang diduga rawan kejahatan. Berdasarkan Pasal 14 UU Polri No 02 Tahun 2002, Polri melaksanakan tugas turjawali untuk harkamtibmas dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat

Dalam giat ini, Polres Rokan Hulu menghimbau kepada masyarakat untuk:
1. Segera melaporkan jika menemukan tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas.
2. Mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi premanisme yang berkedok ormas, sebagai langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Kab.Rokan Hulu
3. Polres Rokan Hulu menyediakan layanan pengaduan melalui call center 110 bagi masyarakat yang menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor

Dalam pantauan, Kegiatan tersebut berakhir pukul 01.00 Wib, selama kegiatan tersebut situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.

(Samiono)

Dua Pria Ini Mencuri Besi Terali Perumahan Pemda Rohul

0

Mediaistana.com

Rokan Hulu – Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil tangkap pelaku pencurian besi terali perumahan pemda nomor A15, milik aset BPKAD Kabupaten Rokan Hulu. Terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk,S.I.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyatakan telah di amankan 2 (Dua) orang dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan inisial R, 20 tahun dan inisial I, 26 tahun dan ke-dua tersangka  merupakan warga Desa Pematang Berangan.

Ke-2 pelaku, sebelumnya juga sudah pernah melakukan pencurian disertai dengan pemberatan dan saat ini ke-2 tersangka kembali berurusan dengan hukum dan mendekam di jeruji besi,

“Penangkapan tersebut tidak terlepas dari kerjasama masyarakat dan polri dalam rangka mewujudkan situasi khamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polres Rokan Hulu” Terang Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk,S.I.K.

Disampaikannya, bahwa penangkapan bermula dari adanya warga yang melihat ada 2 (dua) orang laki-laki sedang membawa besi terali dengan menggunakan SPM R2 keluar dari perumahan pemda pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Masyarakat sebagai saksi tersebut, mencari tahu terali yang telah dicuri oleh pelaku tersebut dengan menghubungi RT dan RW. Ternyata, setelah dilakukan penelusuran didapati bahwa terali yang hilang dan sudah di bongkar tersebut berasal dari perumahan pemda nomor A15 aset BPKAD Kabupaten Rokan Hulu.

Merasa dirugikan, seorang inisial A melaporkan kejadian tersebut ke Makopolres Rohul. Selanjutnya, Tim Resmob Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wib di Komplek Perumahan Pemda, Desa Pematang Berangan  Kecamatan Rambah tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui pelaku berinisial RN alias R dan inisial I. Selanjutnya Tim Resmob polres rohul melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Setelah diamankan, Tim kemudian melakukan interogasi terhadap ke-dua tersangka dan tersangka inisial R dan Inisial I mengakui bahwa mereka telah mencuri besi terali dari perumahan Pemda pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wib.

Dengan demikian, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana.

Saat ini tersangka, dan barang bukti hasil kejahatan pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hulu,

Ke-2 tersangka diamankan di Polres Rohul untuk diProses secara hukum yang berlaku.

(Samiono)

DPD LSM BRANTAS Mendesak tegas kepada APH terkait Bekas galian tambang PT.MAL di musi Banyuasin

0

Isfa Rozi Pebri Ketua DPD LSM BRANTAS Sumsel, mendesak agar penegak hukum tegas terhadap Bekas galian tambang Dari Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL) yang tidak melakukan reklamasi.

Isfa Rozi Pebri Mengatakan Dampak dari mengabaikan reklamasi bisa menimbulkan kerusakan lingkungan. Bahkan, bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Isfa Juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(DESDM) Sumsel, agar melakukan tindak tegas terhadap Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari(PT.MAL).

Menurut Isfa Rozi Pebri Ketua DPD LSM BRANTAS sumsel, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar bagi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak melakukan reklamasi.

UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup,pasal 116 Pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar bagi yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan atau tidak melakukan pengolahan lingkungan.

Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-Tambang,pasal 37 sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan bagi yang tidak melakukan reklamasi ungkapnya.

“Bunyi undang-undang dan peraturannya sudah jelas. Tapi kenapa ini semua seolah ada pembiaran dan tutup mata. Maka kami mendesak agar Ditindak tegas,” jelas Isfa Rozi Pebri.

Dilain tempat Ketua DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin Rahmat Lubis,yang merupakan lembaga pengawas masyarakat di Musi Banyuasin, Pihak Perusahan PT.Manggala alam Lestari (PT.MAL) sudah dua kali mangkir dari surat undangan Mediasi kepala desa Kali Berau, pihak perusahaan seakan tidak menghargai lagi, aparatur Desa setempat ungkapnya.

 

Reporter : Jopi

DPD LSM BRANTAS Mendesak tegas kepada APH terkait Bekas galian tambang PT.MAL di musi Banyuasin

0

Isfa Rozi Pebri Ketua DPD LSM BRANTAS Sumsel, mendesak agar penegak hukum tegas terhadap Bekas galian tambang Dari Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL) yang tidak melakukan reklamasi.

Isfa Rozi Pebri Mengatakan Dampak dari mengabaikan reklamasi bisa menimbulkan kerusakan lingkungan. Bahkan, bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Isfa Juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(DESDM) Sumsel, agar melakukan tindak tegas terhadap Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari(PT.MAL).

Menurut Isfa Rozi Pebri Ketua DPD LSM BRANTAS sumsel, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar bagi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak melakukan reklamasi.

UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup,pasal 116 Pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar bagi yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan atau tidak melakukan pengolahan lingkungan.

Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-Tambang,pasal 37 sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan bagi yang tidak melakukan reklamasi ungkapnya.

“Bunyi undang-undang dan peraturannya sudah jelas. Tapi kenapa ini semua seolah ada pembiaran dan tutup mata. Maka kami mendesak agar Ditindak tegas,” jelas Isfa Rozi Pebri.

Dilain tempat Ketua DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin Rahmat Lubis,yang merupakan lembaga pengawas masyarakat di Musi Banyuasin, Pihak Perusahan PT.Manggala alam Lestari (PT.MAL) sudah dua kali mangkir dari surat undangan Mediasi kepala desa Kali Berau, pihak perusahaan seakan tidak menghargai lagi, aparatur Desa setempat ungkapnya.

 

Reporter : Jopi

Aktivis Lsm Faam Desak Pemerintah Evaluasi HGU Perusahaan Sawit dikalimantan barat

0

Media istana.Com
Pontianak,Kalbar
Aktivis Lsm Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalbar Edi Ashari,S.H. Meng Apresiasi, Kegiatan Kunjungan kerja Spesifik Anggota DPR RI Komisi II,Ke Kanwil ATR/BPN Kalbar pada hari Rabu 7/5/2025.
Ketua tim kunjungan spesifik komisi II DPR RI,Aria Bima,disela-sela kunjungannya menyoroti perlunya Tindakan Konkrit.
Disisi lain,Edi Ashari mendesak pemerintah daerah khususnya Kantor ATR/BPN,untuk segera Melakukan Evaluasi Menyeluruh terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit Seluruh Kabupaten,di Kalimantan Barat
Banyak masyarakat yang telah menggarap tanah secara turun-temurun saat ini kesulitan mendapatkan sertifikat hak atas tanah mereka karena wilayah tersebut masih tercatat dalam peta HGU perusahaan, meskipun perusahaan tidak pernah menguasainya secara fisik.

Edi Ashari mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan,dan Hak Pakai atas Tanah,pada pasal 34 mengatur bahwa jika Hak Guna Usaha (HGU) tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya selama (3)tiga tahun berturut-turut,maka hak tersebut bisa dicabut Dengan demikian, apabila perusahaan tidak mengelola lahan sesuai ketentuan yang diberikan,maka Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan bisa dicabut dan dikembalikan ke negara.

Jika perusahaan tidak mengelola tanah dengan baik dan dibiarkan terlantar lebih dari (3) tiga tahun,maka berdasarkan hukum yang berlaku,tanah tersebut seharusnya dapat dievaluasi dan dialihkan untuk kepentingan masyarakat,sesuai dengan Reforma Agraria yang telah digariskan oleh Presiden,ungkap Edi ashari,kepada wartawan

Edi Ashari kembali mengingatkan bahwa kebijakan Pemerintah terkait Reforma Agraria yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah Evaluasi Menyeluruh terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan Menurutnya,tanah yang terbukti terlantar dan tidak dikelola dengan benar oleh perusahaan sudah seharusnya dialihkan untuk Redistribusi kepada masyarakat yang membutuhkan,sebagai bagian dari pencapaian keadilan sosial dan pengurangan ketimpangan Agraria.

Reforma Agraria itu bagian dari komitmen pemerintah untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memperkuat kesejahteraan Masyarakat,Tanah yang terbukti tidak dikelola harus dikembalikan untuk kepentingan Rakyat,sesuai dengan Prinsip dasar Reforma Agraria yang Adil,Tutur Edi Ashari.

Edi Ashari yang juga Aktivis pergerakan Anti Korupsi menegaskan bahwa Kantor ATR/BPN memegang peranan Penting dalam menyelesaikan permasalahan Agraria Ada beberapa langkah yang harus cepat dilakukan oleh Kantor ATR/BPN:

(A).Melakukan Verifikasi lapangan untuk memastikan status penggunaan Hak Guna Usaha (HGU),apakah benar perusahaan tidak menggunakan lahan sesuai ketentuan dan apa bila terbukti terlantar,Hak Guna Usaha (HGU) harus dievaluasi.

(B). Meninjau kembali status Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996,yang menyatakan bahwa tanah yang tidak digunakan dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara.

(C). Menyusun dan melaksanakan Redistribusi tanah kepada masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut.Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan prinsip dasar Reforma Agraria yang diatur dalam Perpres No.86Tahun 2018,yang menyebutkan bahwa tanah terlantar dapat dialihkan untuk Redistribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.

(D). Mempermudah proses sertifikasi tanah bagi masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),tanpa terhalang/terhambat oleh status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Kantor ATR/BPN harus bertindak cepat dan Tegas,Tidak ada alasan bagi tanah/lahan yang tidak digunakan untuk terus menjadi milik perusahaan yang tidak mengelolanya.Evaluasi Menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) ini menjadi langkah Nyata untuk mewujudkan keadilan Agraria yang sudah lama ditunggu,Ungkap Edi.

Edi Ashari juga memberikan masukan mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh oleh masyarakat dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian masalah ini Sebagai berikut:

(I). Menyampaikan Permohonan Secara Resmi Kepada Kantor ATR/BPN agar segera melakukan Evaluasi Menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tidak dikelola dengan baik.

(II).Melampirkan bukti-bukti penguasaan fisik oleh masyarakat, seperti foto lahan, dokumen sejarah pengelolaan,dan kesaksian warga yang telah lama menggarap tanah tersebut.

(III). Mengusulkan tanah yang tidak dimanfaatkan sebagai objek Redistribusi Reforma Agraria, berdasarkan Peta indikatif tanah terlantar yang dikeluarkan oleh pemerintah.

(IV). Bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Tingkat Kabupaten untuk mempercepat proses Redistribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah daerah, Kantor ATR/BPN,dan masyarakat harus berkolaborasi untuk memastikan bahwa tanah yang terbengkalai bisa dialihkan untuk kesejahteraan Rakyat, Keberhasilan Reforma Agraria hanya dapat dicapai apabila ada kerja sama yang baik antara semua pihak,Ucap Edi.

Edi Ashari menerangkan bahwa Evaluasi Menyeluruh Hak Guna usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan sawit harus segera dilakukan untuk menciptakan keadilan Agraria,Tanah yang tidak dikelola dan dibiarkan terlantar bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat,sesuai dengan prinsip dasar Reforma Agraria yang telah digariskan oleh pemerintah.

Edi Ashari menambahkanTerkait lahan perkebunan sawit milik perusahaan yang tidak mengantongi ijin Hak Guna Usaha (HGU) Segera di tertipkan dan diambil alih oleh Negara dikarenakan saat ini banyak perusahaan perkebunan sawit tidak mengantongi ijin Hak Guna Usaha (HGU) ini sudah lama terjadi,yang pastinya sangat merugikan pemerintah daerah,masalah tersebut berdasarkan data best, dan apa bila terbukti adanya pelanggaran hukum maka pihak aparat penegak hukum (APH) harus Segera memprosesnya,tegasnya.

Penulis : Siti Nurjana

Transparansi Dipertanyakan dalam Sidang Tertutup AN, Jaksa Bungkam

0

JAKARTA | Mediaistana.com  – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), pukul 14.00 WIB, di ruang sidang 05. Sidang kali ini menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak Penasihat Hukum AN.

Namun, jalannya persidangan memicu tanda tanya dan kekecewaan dari sejumlah awak media yang hadir. Sidang digelar secara tertutup, padahal kasus ini sebelumnya tidak dikategorikan sebagai perkara kesusilaan yang mewajibkan sidang tertutup secara otomatis.

Teka-teki tersebut akhirnya dijawab oleh tim kuasa hukum AN usai sidang. Pahala Manurung, salah satu penasihat hukum AN, menilai bahwa persidangan seharusnya tidak perlu dilakukan sejak awal.

“Sidang ini mestinya terbuka untuk umum, karena ini bukan kasus asusila sebagaimana dimaksud undang-undang. Bahkan menurut kami, kasus ini tidak layak diproses lebih lanjut karena tidak ada barang bukti yang menguatkan adanya tindak pidana,” tegas Pahala kepada awak media.

Sementara itu, Dr. Ilyas, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang hadir sebagai saksi ahli, memberikan penjelasan serupa. Ia menyebut perkara ini unik dan seharusnya tidak dapat disidangkan secara formil.

“Secara hukum, ini aneh ya. Tidak ada barang bukti yang menjadi dasar dugaan tindak pidana. Saya pribadi melihat ini sebagai perkara yang semestinya batal demi hukum,” ujar Dr. Ilyas.

Ia menambahkan, “Kita berharap majelis hakim dapat objektif dan memutus perkara ini sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Jika mengacu pada ketentuan pidana, saya yakin hakim akan sepakat bahwa tidak ada unsur yang terpenuhi.”

Namun demikian, tidak semua pihak bersedia memberi tanggapan. Saat awak media mencoba meminta komentar dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, ia hanya menjawab singkat.

“Saya no comment, Mas. Silakan tanya ke Kasintel Kejari saja,” ucapnya sebelum kembali memasuki ruang sidang.

Sidang kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena munculnya sejumlah pertanyaan mengenai prosedur hukum dan transparansi dalam proses peradilannya. (tim)

Editor: Sapto
Sumber: Humas MIO INDONESIA

Tetap Pimpin Sidang Walaupun Sudah di Mutasi Ke PN Lain

0

MediaIstana | Jakarta – Sidang lanjutan yang masih bergulir antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution terus berlanjut dan akan memasuki Sidang yang akan memasuki Sidang yang kesembilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam pantauan awak media pimpinan Sidang Razman Vs Hotman di PN Jakut bu Sofia Tambunan sudah di pindah tugas ke PN Jakarta Timur, dalam Sidang ke delapan beliau masih pimpin sidang, sempat di pertanyakan oleh Kuasa Hukum RAN , Iskandar Halim Munthe, SH, MH tapi belum mendapat jawaban yang jelas dari pihak PN Jakarta Utara, kalau mengacu ke perundang-undangan

Menurut peraturan perundang-undangan, keputusan Rapim MA tentang mutasi hakim adalah sah dan mengikat. Jika hakim tersebut telah dipindahkan ke pengadilan lain, maka mereka tidak lagi memiliki kompetensi untuk memimpin sidang di pengadilan lama.

Dalam hal ini, sidang yang dipimpin oleh hakim tersebut setelah keputusan mutasi dapat dianggap tidak sah, karena hakim tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk memimpin sidang di pengadilan lama.

Dasar hukum yang dapat dijadikan acuan adalah:

– Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk mengatur dan mengawasi jalannya pengadilan di Indonesia..

– Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Rapim MA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tentang mutasi hakim.

Oleh karena itu, jika hakim tersebut tetap memimpin sidang setelah keputusan mutasi, maka putusan yang dihasilkan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kompetensi hakim.

Setelah di konfirmasi oleh awak media ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta rabu (14/5/25) melalui saluran WhatsApp dan di terima,

“Arfen, Humas Pengadilan Tinggi, memberikan klarifikasi resmi. Ibu Sofia, meskipun telah dimutasi, dapat memimpin sidang di PN Jakarta Utara selama masa PTUN kurang dari satu bulan dengan syarat tidak menangani berkas perkara baru. Informasi masa PTUN tersedia di website PTUN Pengadilan. Setelah menerima SK mutasi dan masa PTUN berakhir, Ibu Sofia akan bertugas di PN Jakarta Timur.” Pungkasnya.

SDA

Sarang Peredaran Obat Tramadol dan Hexymer Terkuak di Samping Terminal Senen

0

MediaIstana | Jakarta Pusat – Penjualan ilegal obat keras golongan G, Tramadol dan Hexymer, di Jalan Kali Leo RT.04 RW. 10 Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025) Belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum.

Investigasi media menemukan toko kosmetik yang menjadi sarang penjualan obat-obatan terlarang tersebut, pemiliknya bernama Jon yang mana secara terang-terangan menjual Tramadol dan Hexymer.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media AL, penjaga toko menjelaskan saya hanya jaga saja, jenis obat yang di jual Tramadol dan Hexymer

” Pemiliknya bernama Jon ,” ujar AL

Warga setempat, Yang berinisial S, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak obat-obatan tersebut, terutama pada anak-anak dan remaja.

Ia juga menyoroti dugaan kuatnya jaringan pengedar dan adanya indikasi “koordinasi” dengan Oknum aparat penegak hukum.

Obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol memiliki efek samping berbahaya, termasuk penurunan kesadaran dan potensi tindak kriminal. Penggunaan tanpa pengawasan dokter sangat berisiko. Peredaran bebas obat golongan G ini mengancam generasi muda, berpotensi menyebabkan gangguan psikologis, ketergantungan, hingga kematian akibat overdosis.

Aparat penegak hukum (APH), BPOM, Dinas Kesehatan, dan BNN diharapkan segera bertindak tegas. Penyegelan toko dan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum sangat penting. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Temuan ini akan segera dilaporkan ke Polsek setempat sebagai Laporan Informasi (LI) dan pengaduan resmi.

Perlu diketahui Penjualan obat keras di luar apotek resmi merupakan pelanggaran izin edar dan harus segera dihentikan.

SDA