Beranda blog Halaman 617

Layak Diganti Bupati Labuhanbatu, Kadis Perpustakaan Dan Arsip Jarang Masuk Ngantor Sejak Tahun 2025

0
oppo_0

LABUHANBATU – Kepala dinas perpustakaan dan kearsipan kabupaten labuhanbatu, Asnita Rehulina Nasution, S.Pd diduga jarang masuk kantor, di jalan Meranti no.4 Rantauprapat. Hal ini dipantau langsung awak media ke kantor, Rabu(4/3/2026).

Disaat awak media mendatangi kantor dinas perpustakaan dan kearsipan kabupaten labuhanbatu untuk konfirmasi kepala dinasnya, awak media tidak melihat kadis tersebut dikantornya.

Akhirnya awak media berbincang – bincang dengan bawahan kadis tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa kadis jarang masuk kantor sejak tahun 2025.

Kadis jarang masuk kantor karna keadaan sakit, dimana sakitnya sehingga salah satu kaki kadis di amputasi, ucapnya.

Jadi kalo kadis datang ke kantor harus didampingi, karna sekarang sudah pakai kursi roda, intinya kadis jarang masuk kantorlah, ujar sumber.

Dengan keadaan kadis seperti itu, sangat mengganggu secara administrasi dan birokrasi, artinya tidak normal lah dikantor, Kami bawahan ini terganggu lah bila kadisnya jarang masuk kantor, sudah pahamlah, terangnya.

Terkait hal ini ditanggapi B Manalu, Pemerhati Labuhanbatu, Rabu(4/3/2026) Rantauprapat menyampaikan bahwa kadis perpustakaan dan kearsipan kabupaten labuhanbatu sudah layak diganti oleh Bupati Labuhanbatu.

Dimana keadaan kadis tersebut sekarang secara fisik sudah tidak normal yang mengganggu kesehatan, apalagi ini dibiarkan sangat mengganggu administrasi dan birokrasi di kantor tersebut, ucap Manalu.

Jadi, Diminta Bupati Labuhanbatu segera untuk mengganti Kadis Perpustakaan Dan Kearsipan kabupaten labuhanbatu secepatnya, tegasnya.***

 

Polisi Satu Ini Dibanggakan Masyarakat, Sosok Iptu, Nasrullah Muntu, Banyak Prestasi Yang Didapat

0

poto : Iptu, Nasrullah Muntu, Yang dibanggakan Masyarakat.

Mediistana.com – (MAKASSAR) – Nama Iptu Nasrullah Muntu, pria kelahiran Jeneponto 21 Juni 1987, memiliki rekam jejak yang panjang dan cemerlang di kepolisian.

Pria berusia 38 tahun itu yang saat ini menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, tengah menjadi perbincangan pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo.

Namun dibalik semua itu ada sederet prestasi gemilang yang ditorehkan, salah satunya keberhasilannya dalam menyelamatkan balita bernama Bilqis yang ditemukan di suku Anak Dalam Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Aksi heroik Iptu Nasrullah Muntu bersama timnya itu sontak menuai pujian dan mendapat apresiasi luar biasa dari institusinya dan masyarakat.

Sebelum menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, ia pernah menjabat Kasubnit 2 Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.

Perjalanan pangkatnya menunjukkan konsistensi luar biasa, dimulai dari Diktukba (2005) dan berhasil menapaki jenjang perwira melalui SIP (2020), hingga meraih pangkat Iptu pada tahun 2025.

Yang paling mencengangkan, Iptu Nasrullah Muntu adalah sosok yang sangat haus ilmu. Selain karir kepolisian, latar belakang pendidikannya sangat beragam. Ia memiliki gelar D3 Akademi Keperawatan (2011) dan Strata 1.

Pendidikannya terus berlanjut hingga Strata 2 (UMI 2019), dan berhasil meraih gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas) pada tahun 2025 lalu.

Tak hanya itu, kemampuannya juga diakui secara internasional. Iptu Nasrullah Muntu tercatat pernah bertugas dalam Formed Police Unit (PBB) di Unamid (Sudan), sebuah penugasan internasional yang bergengsi dan dianugerahi tanda Kehormatan Satyalencana Bhakti Buana pada tahun 2013. Ia juga fasih dalam berbahasa Arab dan Inggris.

Berikut daftar pendidikan Formalnya : – SD Negeri Lembangloe (1999) – SMP/ Madrasah Tsanawiyah Modern Takalar (2002) – SMA/ Madrasah Aliyah (Pesantren Tarbiyah) Takalar (2005) 

– D3 Akademi Keperawatan Mappaodang (2011) – Strata 1 Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Makassar (2010) – Strata Dua Universitas Muslim Indonesia (UMI) (2019) – Doktor Ilmu Hukum Unhas (2025)

Pendidikan Pengembangan dan Pelatihan :

– Pelatihan Dasar Anti Teror (2011) Pendidikan Kepolisian : -Diktukba (2005) -SIP (2020)

Riwayat Pangkat :

– Bripda (2006) – Briptu (2010) – Brigpol (2014) – Bripka (2019) – Ipda (2020) – Iptu (2025) 

Riwayat jabatan :

– BA Ditsamapta Polda Sulsel (17/07/2006)- BA Biddokkes Polda Sulsel (04-02-2014)- Banum Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel (29-08-2017)- Pama Polda Sulsel (24-09-2020)- Kasubnit Unitidik V Satreskrim Polrestabes Makassar (03-02-2021)- Pama Polrestabes Makassar (04-01-2021)

Penugasan Luar Struktur :

– Formed Police Unit (PBB) di Unamid (Sudan)

Tanda Kehormatan :

– Satyalencana Bhakti Buana (2013) -Kemampuan bahasa : -Arab (aktif) -Inggris (aktif). (*)

DANREM 062/TN PIMPIN PAM VVIP KUNJUNGAN KERJA WAPRES RI DI WILAYAH KOREM 062/TN

0

Bandung, mediaistana.com – Komandan Korem 062/Tn Kolonel Inf Dadi Sutandi, S.E., M.M., selaku Dansatgaspamwil memimpin kegiatan Rakorwil, Rakorpam serta apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, ke wilayah Korem 062/Tn. Bertempat di Lapangan Upakarti Pemda Kab. Bandung, Ds. Pamekaran, Kec. Soreang, Kab. Bandung. Selasa (03/03/2026).

Dalam sambutannya, Danrem 062/Tn Kolonel Inf Dadi Sutandi, S.E., M.M., menyampaikan bahwa, apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel, dalam mendukung kelancaran, keamanan dan kesuksesan kegiatan kenegaraan.

“Saat ini kita berada di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Saya menyadari bahwa saudara-saudara sedang menjalankan ibadah puasa. Namun demikian, saya tegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan semangat, disiplin, maupun kinerja dalam pelaksanaan tugas. Justru momentum Ramadhan harus kita jadikan sebagai sarana meningkatkan keimanan, kesabaran, pengendalian diri, serta dedikasi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.” Ungkap Danrem.

Selanjutnya, Danrem 062/Tn juga menambahkan, agar setiap anggota yang terlibat dalam kegiatan pengamanan VVIP tersebut selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kerawanan yang mungkin timbul pada saat kegiatan.

“Laporkan setiap perkembangan situasi secara cepat dan tepat, serta ambil langkah sesuai prosedur bila terjadi hal-hal di luar dugaan. Tugas ini merupakan tugas operasi baru, tempat baru, jangan dianggap kegiatan rutinitas. Mari kita laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab.” Pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan Rakorwil, Rakorpam serta apel gelar pasukan dalam rangka Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI tersebut, diharapkan bisa menyinergikan langkah dan tugas seluruh unsur pengamanan dalam memastikan kelancaran, ketertiban, dan keamanan kegiatan kunjungan Wakil Presiden RI sesuai prosedur pengamanan VVIP.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Setmilpres AKBP kadek, Dantim Advance Paspampres Mayor Cpm Johannes, Biro Protokoler Kepresidenan Iwan Heru, Dandim 0624 Kab. Bandung, Letkol Kav Samto Betah, S.Hub., Dandim 0618/Kota Bandung Letkol Inf Robil Syaifuloh.

Dandim 0609/Cimahi Letkol Inf Hary Novana Andriyas, Dandenkesyah 03.04.02 Garut Letkol Ckm raharjo, Biro Ops Polda Jabar AKBP Judi Gunawan, Dir Pam obvit Polda Jabar AKBP Wardi, Kepala Biro Protokol Prov Jabar, Baru Umbara, Aspemkesra Kab Bandung Mochamad Usman serta Instansi yang terkait lainnya.

Sumber : (Penrem 062/Tn).
Jurnalis : (Beni Nugraha, AMD., KD., C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par).

DUA TOKO DIJARING, Polisi Sita 3.200 Botol Miras Ilegal

0

MediaIstana.com – MAKASSAR, – 4 Maret 2026 Tim Patroli Presisi Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Satpol PP Kota Makassar berhasil melakukan razia serentak terhadap dua toko yang menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Makassar pada hari Sabtu (10/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

Operasi ini menghasilkan penyitaan total 3.200 botol miras berbagai jenis dan penangkapan dua orang tersangka.

Salah satu lokasi razia berada di Jalan Kandea, Kelurahan Biringkanaya, Kecamatan Biringkanaya, sementara lokasi kedua berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate. Kepala Seksi Pengendalian Barang Berbahaya dan Merek Hak Cipta (P2BMHC) Polrestabes Makassar, AKP. Rina Sari Dewi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan selama seminggu penuh.

 “Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber masyarakat tentang adanya penjualan miras tanpa izin di kedua lokasi tersebut. Tim kami melakukan pengawasan secara tersembunyi untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melaksanakan razia,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar usai operasi.

Selain laporan masyarakat, pihak berwenang juga menemukan indikasi aktivitas mencurigakan melalui pantauan terhadap aliran barang yang masuk ke kedua toko.

“Toko di Jalan Kandea misalnya, sering menerima pengiriman barang dalam kemasan tertutup rapat pada malam hari, yang menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan,” tambah Rina.

Di lokasi pertama di Jalan Kandea, petugas menemukan sebanyak 2.850 botol miras yang terdiri dari berbagai merek lokal seperti Ballo, serta merek impor seperti vodka, whisky, anggur, dan soju. Semua barang tersebut disimpan di belakang toko yang secara resmi menjual kebutuhan sehari-hari. Tersangka yang mengelola toko tersebut diidentifikasi dengan inisial AH (35 tahun), seorang warga Kelurahan Biringkanaya.

 Sementara di lokasi kedua di Jalan Metro Tanjung Bunga, petugas menyita 350 botol miras tambahan beserta rak penyimpanan dan stiker label yang digunakan untuk menyamarkan produk ilegal sebagai barang resmi. Tersangka di lokasi ini adalah GWC (43 tahun), pemilik toko yang telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan.

“Kedua toko tidak memiliki Surat Izin Usaha Pengelolaan Minuman Keras (SIUP MK) yang sah dari Dinas Perdagangan Kota Makassar. Selain itu, tidak ada bukti izin edar dari pemerintah pusat untuk setiap jenis miras yang ditemukan,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol. Ahmad Yani.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AH mengaku menerima pengiriman miras dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama samaran “Pak B”.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dia jual merupakan miras ilegal dan hanya melihat kesempatan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. “Saya tidak tahu ini melanggar hukum, saya hanya menerima pesanan dan menjualnya sesuai permintaan pelanggan,” ucap AH.

 Sementara itu, tersangka GWC mengaku telah mengetahui bahwa miras yang dia jual tidak memiliki izin, namun tetap melanjutkan karena permintaan dari pelanggan yang cukup tinggi. “Saya menyadari ini salah, tapi saya terpaksa karena ingin menambah penghasilan,” katanya.

Kepala Bidang Hukum Polrestabes Makassar, Dr. Hj. Nurhayati, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Keras Pasal 27 yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja memperdagangkan minuman keras tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Minuman Keras,” jelasnya.

Seluruh barang bukti yang disita akan melalui proses verifikasi dan dokumentasi oleh tim forensik sebelum dilakukan pemusnahan secara terbuka. Kepala Bagian Logistik dan Barang Bukti Polrestabes Makassar, AKP. Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa pemusnahan direncanakan akan dilakukan dalam waktu 1-2 minggu ke depan di lokasi yang telah ditetapkan.

“Kita akan mengundang perwakilan masyarakat, media massa, dan instansi terkait untuk menyaksikan proses pemusnahan agar transparan dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penertiban dan pencegahan terhadap peredaran miras ilegal di Makassar.

“Kami tidak akan berhenti sampai wilayah Makassar benar-benar bebas dari miras ilegal. Selain razia, kami juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya miras ilegal dan cara melaporkan aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli miras dari sumber yang tidak jelas dan segera melaporkan setiap penjualan miras ilegal melalui nomor hotline Polrestabes Makassar yang dapat diakses 24 jam atau melalui aplikasi laporan masyarakat resmi yang telah diluncurkan.**

Terkait Konflik, Akhirnya Warga, Kedua Belah Pihak Capai Kata Sepakat

0

Mediaistana.com – Binjai //Mediasi perdana konflik Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai Barat bersama Warga lingkungan 3 yang digelar pada Rabu (4/3/26) dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Klenteng Elton Hotman bersama rekannya dan kubu warga yang berseteru di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai.

Turut hadir diantaranya; Camat, Kapolsek, Danramil, Kesbangpol, Lurah Bandar Sinembah, FKUB, Satpol PP, perwakilan Kementerian Agama, dan lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Kemudian acara mediasi dibuka oleh Bapak Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma. Meskipun masing-masing kubu masih bersikeras terkait konflik di Acara mediasi tersebut diketahui alot dengan pendapatnya masing-masing.

Pasalnya Elton Hotman mewakili Pengurus Klenteng dalam kesempatan tersebut mengusulkan agar warga lingkungan 3 tidak membuat fitnah dan bolak balik Ia menyebutkan terkait penggunaan musik DJ dan lain sebagainya termasuk penggunaan petasan yang besar.

Sementara itu warga yang sempat menggeruduk tempat ibadah kaum etnis Tionghoa tersebut memaksa agar penggunaan petasan yang besar di Klenteng tersebut ditiadakan.

Saat mediasi alot berlangsung, Pemimpin Rapat Mediasi yang difasilitasi oleh Camat dan Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S.SH, menjelaskan untuk arahan dan bimbingannya, Berharap ada komunikasi yang baik kepada warga sekitaran.

Sebab, menurut Kapolsek, Klenteng Thai Seng Hut Co adalah ikon umat Etnis Tionghoa di Binjai Barat yang harus dijaga keberlanjutannya, dan paling tidak 3 hari sebelum kegiatan penggunaan petasan/mercon kedepannya agar mengurus izinnya kepada pihak Polsek maupun Polres.

Sempat terjadi perdebatan Antara warga dengan pihak klenteng karena perbedaan pandangan satu sama lainnya, hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama.

Untuk Kesepakatan bersama diambil keputusan Terkait masalah petasan atau waktu diadakan acara bakar petasan agar dikoordinasikan sebelumnya kepada pihak terkait di Kelurahan Bandar Sinembah, kemudian pihak klenteng mengadakan pesta kembang api 3 kali dalam setahun setelah hasil kesepakatan.

Secara pasti inti dalam rapat mediasi disaksikan muspika bahwa, Warga lingkungan 3 dan pihak klenteng bersedia untuk terus menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

“Penyelesaian kesepakatan yang adil dan transparan akan menjadi kunci agar Klenteng Thai Seng Hut Co tetap menjadi tempat ibadah yang dapat dinikmati oleh semua umat tanpa ada perpecahan akibat kepentingan seseorang serta adu domba dengan warga sekitar”, tutup Elton Hotman kepada awak media yang bertugas di lokasi.(Red/Tim)

Kapolsek Megamendung Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar Razia Miras Selama Bulan Suci Ramadhan

0

Kapolsek Megamendung Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar Razia Miras Selama Bulan Suci Ramadhan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pastikan Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif

POLRES BOGOR Mediaistana.com

Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar Kec Megamendung Lingkar Badai Pada Hari Selasa Tanggal 3 Maret 2026 Pukul 22.30 Wb s.d selesai; Dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung AKP DESI TRIANA, S.H., M.H Bersama Jajaran Polsek Rayon/Zona 3 Perwakilan Muspika Serta Forkompimcam dan juga Supeltas Kec Megamendung Di Halam Mako Polsek Megamendung.

Pada giat malam ini dilaksanakannya Patroli Lingkar Badai, diantaranya Sasaran serta Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Megamendung; Melaksanakan Patroli Lingkar Badai bersinggungan dengan Polsek perbatasan Cisarua maupun Ciawi; Sasaran serta Antisipasi Anak Muda yg Berkumpul/ Nongkrong di pinggir jalan; Antisipasi Pelaku Tawuran & Geng Motor; Antisipasi Curat, Curas & Curanmor (C3); Penyakit Masyarakat dan razia Miras & Perjudian; OPS razia Miras, Prostitusi/tempat penginapan, hotel dan Villa; juga cek kegiatan masyarakat pos kampung ronda wa

Sepanjang giat patroli KRYD tersebut Pihak Polsek Megamendung Melakukan Ops Miras dengan berhasil mengamankan sebanyak 25 Botol Miras Merk Intisari Yang berasal dari 2 Titik Diantaranya Toko Jamu yang berada di Wilayah Ds. Cipayung Datar dan Cipayung Girang, namun banyak ditemui warung toko jamu yang tutup, Ujar Kapolsek Megamendung AKP Desi.

Pada patroli KRYD malam ini dijelaskan untuk menjaga Kondusifitas stabilitas lingkungan agar Situasi Kamtibmas di Kec. Megamendung masih dalam keadaan Aman kondusif, Tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas maupun kejadian menonjol apapun, secara keseluruhan situasi wilayah hukum Polsek Megamendung masih dalam keadaan aman kondusif.

Kapolsek Megamendung AKP Desi pun menegaskan kepada warga Masyarakat untuk terus bisa bersinergi bersama – sama mencegah adanya gangguan ketertiban maupun adanya tindakan kriminalitas untuk bisa segera membantu Kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan hal hal yang memang mencurigakan segera lapor pintu Polsek Megamendung selalu terbuka dan siap membantu dan menindak secara tegas apabila terbukti menyalahi aturan hukum akan kami tindak tegas, Tegas Kapolsek Megamendung AKP Desi.

Dipastikan bahwa selama beliau menjabat akan terus melakukan penertiban terkait adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Megamendung kabupaten Bogor demi ketertiban keamanan keamanan serta Kondusifitas bagi wilayah dan warga masyarakat.

“sesuai dengan arahan Bapak Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,M.H, dimana langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” ucapnya

“sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti” terang kapolsek Megamendung AKP Desi

Kegiatan yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan *Kehadiran POLRI yang mana Polri Untuk Masyarakat* dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.

Diharapkan juga dengan koordinasi yang baik, ketertiban dan keamanan masyakarat dapat terus dijaga dan setiap potensi kriminalitas dapat dicegah. Sehingga segala pengaduan ketertiban lingkungan bisa diadukan melalui Desa, Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekompakan bersama dalam keamanan dan kondisivitas di desa, tutupnya.

Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (110)

Mediaistana reporter Maulana

200 Paket Takjil Dibagikan Polres Aceh Timur untuk Pengguna Jalan

0

 

Aceh Timur-Mediaistana.com 

Polres Aceh Timur jajaran Polda Aceh membagikan takjil atau makanan dan minuman berbuka puasa kepada pengguna jalan yang melintas di depan Mapolres Aceh Timur, Rabu (04/03/2026) sore. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. serta turut dihadiri Wakapolres Kompol Abdul Muin, S.H.,M.H. dan Pejabat Utama Polres Aceh Timur.

 

Kapolres Aceh Timur, menyebutkan, jumlah takjil yang disediakan sebanyak 200 kotak dan diberikan kepada pengguna jalan dan kegiatan serupa akan terus berlangsung hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

Dikatakan, pembagian takjil ini merupakan program Polres Aceh Timur sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

 

“Dalam aksi bagi takjil juga kami selipkan edukasi, imbauan tertib berlalu lintas agar terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

 

Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat pengguna jalan dengan adanya pembagian takjil ini dan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Aceh Timur.

Kapolres Purworejo Salurkan Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan Dalam Kegiatan Among Wargo

0

PURWOREJO || Mediaistana.com — Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melaksanakan kegiatan Among Wargo dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga lanjut usia di RT 06 RW 02 Dukuh Sidan, Desa Sokowaten, Kecamatan Banyuurip, Rabu (4/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Purworejo memberikan bantuan sembako kepada Mbah Sari (70), seorang lansia yang hidup seorang diri tanpa suami dan anak.

Diketahui, Mbah Sari selama ini tinggal di sebuah gubuk sederhana. Untuk kebutuhan makan dan sehari-hari, ia dibantu oleh Samin, yang merupakan anak dari kakak Mbah Sari.

Kepala Desa Sokowaten, Among Prasyto, bersama warga sebelumnya telah mengupayakan pembangunan rumah layak huni melalui program bedah rumah pemerintah pada tahun 2019. Namun demikian, setelah rumah selesai dibangun, Mbah Sari diketahui lebih memilih beristirahat di gubuk yang berada di samping rumah tersebut.

Pemerintah desa bersama pihak keluarga juga telah mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Mbah Sari sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi kesehatannya.

Selain penyaluran bantuan sosial, Polres Purworejo juga memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada Mbah Sari serta warga sekitar lokasi kegiatan.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra menyampaikan bahwa kegiatan bantuan sosial dan layanan kesehatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi Mbah Sari maupun masyarakat sekitar.

“Kami berharap bantuan sosial dan pemeriksaan kesehatan ini dapat membantu dan bermanfaat bagi Mbah Sari serta warga di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Melalui kegiatan Among Wargo ini, Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan peduli terhadap masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan perhatian. Pungkasnya (JOkO)

Diduga melakukan Penyerobotan Lahan, seorang wanita dilaporkan polisi

0

CILACAP-Mediaistana.com / Di tengah usia senjanya, Sym (78), seorang ibu rumah tangga, warga RT.02 RW.09, Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, terpaksa harus mendatangi Satreskrim Polresta Cilacap guna memperjuangkan hak atas tanah keluarga yang merupakan harta/tanah peninggalan suaminya yang diduga telah berpindah tangan secara sepihak.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi kekeluargaan menemui jalan buntu.

Persoalan ini bermula dari sebidang tanah seluas 018 da atau 180 m2 (sekitar 13 ubin), sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa Karangjati, Nomor : 2223, a/n Sanrusdi Djamin, yang awalnya dipinjam oleh Terlapor (S), warga RT.01 RW.10, untuk mendirikan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha jahit dan penitipan sepeda motor.

Keharmonisan tersebut terusik pada Februari 2026, ketika pelapor menerima informasi mengejutkan dari warga sekitar, jika tanah yang semula dipinjamkan itu dikabarkan telah bersertifikat atas nama S (pihak terlapor), dengan SHM No.938, yang terdaftar melaluhi Prona_PTSL tahun 2017.

Ironisnya, perpindahan status kepemilikan ini diduga terjadi tanpa adanya transaksi jual-beli maupun persetujuan dari pelapor selaku ahli waris yang sah.

“Awalnya dipinjamkan untuk menolong sesama, namun kini status kepemilikannya justru diklaim secara sepihak tanpa sepengetahuan kami,” ungkap pelapor dalam keteranganya.

​Sebelum menempuh jalur hukum, sebuah pertemuan mediasi telah digelar pada 2 Maret 2026 di kediaman Kepala Dusun Randegan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, keluarga, serta perangkat desa setempat termasuk Ketua RT.

Namun, karena terlapor tetap bersikeras mengakui tanah tersebut sebagai miliknya, sehingga dengan di dampingi oleh Didiek Yuli Setiawan SH dan Dewi Wijayanti SH MH, selaku Kuasa Hukumnya, Sym akhirnya melayangkan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Cilacap pada Rabu (4/3/2026).

​Kini, laporan dengan nomor STTPP/143/III/2026/SPKT tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketertiban administrasi pertanahan dan perlindungan hak bagi masyarakat, terutama bagi kaum lansia.

TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata Di Tembagapura, Warga Sipil Berhasil Diselamatkan

0

TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata Di Tembagapura, Warga Sipil Berhasil Diselamatkan

Jakarta -MEDIA ISTANA Mimika, Papua Tengah — Aparat Komando Operasi (Koops) TNI Papua menggagalkan upaya penyerangan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (2/3/2026). Insiden bermula saat kelompok bersenjata melakukan aksi penembakan di sekitar permukiman warga sipil yang memicu kepanikan masyarakat. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian tangan dan kaki.

Menerima laporan dari masyarakat, tim patroli Koops TNI Papua segera bergerak menuju lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan perawatan medis. Namun, saat proses pengamanan berlangsung, aparat kembali mendapat serangan tembakan dari kelompok bersenjata. Prajurit TNI kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur tetap yang berlaku.

Dalam kontak tembak yang terjadi, satu anggota kelompok bersenjata dilaporkan tewas di lokasi kejadian. Selain itu, enam orang lainnya berhasil diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat keamanan. Dari lokasi kejadian, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk pistol FN, tiga butir munisi kaliber 9 milimeter, satu senapan angin, satu set panah dan busur, serta beberapa barang lainnya yang masih dalam tahap pendataan.

Kepala Penerangan Koops TNI Papua, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menyampaikan bahwa tindakan aparat merupakan respons cepat untuk melindungi masyarakat dari ancaman keamanan. “Tindakan yang dilakukan prajurit di lapangan merupakan langkah profesional dan sesuai ketentuan hukum dalam rangka menjaga keselamatan warga,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Koops TNI Papua juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi maupun propaganda yang belum dapat dipastikan kebenarannya. TNI, lanjutnya, berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan berlandaskan hukum demi menjaga stabilitas keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Koops TNI Papua)

HAMDAN