Beranda blog Halaman 640

Daniel Rigan: Ramadhan 1447 H. Memperbaharui Hati, Menata Kembali Arah Hidup

0

Selamat menunaikan ibadah puasa 1447 Hijriah.

Bulan suci kembali menyapa kita—membawa sunyi yang menenangkan, jeda yang menyadarkan, serta panggilan untuk pulang kepada makna terdalam kehidupan. Di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah berhenti bergerak, puasa hadir sebagai ruang hening: tempat jiwa membersihkan diri, menata ulang arah, dan memperbarui niat.

Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Ia adalah perjalanan batin—sebuah latihan kejujuran pada diri sendiri, kesetiaan pada nilai, serta ketundukan yang tulus kepada Sang Pencipta. Dalam setiap fajar yang kita sambut dan setiap senja yang kita nantikan, tersimpan pelajaran tentang kesabaran, pengendalian diri, dan empati kepada mereka yang hidup dalam keterbatasan.

Di bulan yang penuh rahmat ini, kiranya kita tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menemukan makna baru. Makna tentang syukur yang lebih dalam, tentang pengampunan yang lebih lapang, dan tentang cinta yang lebih nyata dalam tindakan. Semoga kesadaran kita diperbarui, pengertian kita diperdalam, dan hati kita disempurnakan dalam kasih yang sejati.

Puasa adalah undangan untuk menjadi manusia yang baru—lebih lembut dalam kata, lebih jernih dalam berpikir, dan lebih tulus dalam berbuat. Ia mengajarkan bahwa perubahan sejati selalu dimulai dari dalam, dari hati yang berani bercermin dan berserah.

Semoga Ramadan 1447 H menjadi momentum kebangkitan rohani bagi kita semua. Semoga setiap doa yang terangkat di keheningan malam menemukan jalannya menuju langit, dan setiap langkah kebaikan menjadi cahaya yang menuntun perjalanan hidup kita ke depan.

Taqabbalallahu minna wa minkum.

Polres Tulungagung Melarang Kegiatan SOTR Dengan Sound Horeg

0

Polri,Tulungagung||mediaistana.com – Datangnya bulan Ramadan kali ini, Polres Tulungagung melarang kegiatan sahur on the road (SOTR), khususnya yang menggunakan sound horeg karena dianggap memicu kebisingan dan berpotensi terjadinya kegaduhan di masyarakat.

Kegiatan membangunkan warga pada saat waktu sahur menggunakan sound yang biasanya diikuti banyak orang itu juga dapat menyebabkan bentrokan.

“Sasaran kami adalah segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas selama Ramadan, termasuk SOTR dengan sound horeg yang setiap tahun kami larang”, kata Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang, Rabu (18/02/2026).

dia menegaskan, Polres Tulungagung tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan SOTR.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, aksi tersebut sering kali menimbulkan gangguan ketertiban, bahkan bentrokan antar kelompok.

“Setiap tahun ada laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan sound horeg, bahkan tak jarang terjadi bentrokan antar peserta SOTR”, sambungnya.

Selain itu, tempat hiburan malam di Tulungagung juga mendapat atensi khusus selama Ramadan.

Kasi Humas menyebut pengamanan pada bulan suci akan lebih ketat dibanding hari biasa, mengingat potensi kerawanan yang lebih tinggi, terutama menjelang berbuka puasa dan sahur.

“Kami akan menerapkan strategi pengamanan yang tepat, patroli ngabuburit warga mencari takjil serta antisipasi balap liar, pengamanan ibadah salat tarawih hingga patroli sahur agar situasi wilayah Kabupaten Tulungagung kususnya tetap kondusif”, pungkas Iptu Nanang.

Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

0

Mediaistana.com||Surabaya – Insiden penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan berbuntut panjang. Sejumlah jurnalis Surabaya resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.(18/2/26)

Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Samsul Samsudin, jurnalis media online Targetnews.id, mendatangi sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Namun pasca kegiatan konfirmasi tersebut, rekaman CCTV yang merekam aktivitas jurnalis di lokasi diduga disebarluaskan tanpa izin dan diposting di grup Facebook Komunitas Warung Madura Jawa Timur oleh akun bernama Rama Dhani.

Pemilik warung kelontong bernama Masduki turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.

Para jurnalis menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan reputasi seorang wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kuasa hukum media Targetnews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan perkara sepele.

“Ini bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin untuk membentuk opini negatif, maka ini preseden yang sangat berbahaya,” tegas Dodik.

Ia menambahkan, hukum tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi digital.

“Negara harus hadir. Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Kalau ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa dengan mudah menyerang reputasi orang lain lewat media sosial. Kami akan kawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Solidaritas jurnalis Surabaya pun mulai menguat. Sejumlah perwakilan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini.

“Jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah-langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” ujar Kukuh Setya salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan.

Mereka menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi profesi jurnalis dan menjaga ruang digital tetap beradab.

Jika praktik penyebaran rekaman tanpa persetujuan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, kekhawatiran akan lahirnya budaya intimidasi terhadap kerja pers bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Surabaya.

ISTRI GUBERNUR KALTIM PIMPIN KORMI MASA BAKTI 2026 – 2029

0

Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) nasional, melantik 75 pengurus baru KORMI Kalimantan Timur untuk masa bakti 2025-2029, di Gedung Odah Etam Provinsi Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin 16 Februari 2026.

Kepengurusan itu dipimpin Sarifah Suraidah. Jabatan pimpinan ini bukan yang pertama bagi dia, yang juga istri Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Sarifah juga memimpin berbagai jabatan di organisasi lainnya seperti Ketua Dekranasda Kaltim, Ketua PKK Kaltim dan lainnya.

Sekretaris Jenderal KORMI Nasional, Kemalsyah Nasution menerangkan pentingnya peran pengurus daerah dalam menggerakkan masyarakat. KORMI Kaltim diharapkan menjadi motor penggerak program Indonesia Aktif, agar olahraga menjadi gaya hidup seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya milik atlet.

“Kalau kita perhatikan, olahraga kan kebanyakan digunakan untuk orang yang memiliki kemampuan saja. Maka peran KORMI adalah mengajak masyarakat supaya lebih bugar dan sehat. Ini yang harus dilakukan KORMI, bagaimana di Provinsi Kaltim seluruh masyarakatnya sehat,” kata Kemalsyah.

Kemalsyah menjelaskan tantangan besar dalam mengubah perilaku masyarakat. Dengan populasi Kaltim yang mencapai sekitar 4,2 juta jiwa, dia menantang KORMI daerah untuk memetakan berapa banyak warga yang benar-benar aktif bergerak setiap minggunya.

“Targetnya berapa persen penduduk Kaltim mau bergerak untuk berolahraga. Ada tidak 1 persen saja setiap minggunya? Itu tidak gampang,” ujar Kemalsyah.

Menurutnya, angka partisipasi ini berbanding lurus dengan kesejahteraan negara. Semakin tinggi kesadaran warga untuk berolahraga, maka tingkat kesehatan masyarakat akan meningkat secara otomatis.

“Semakin banyak orang berolahraga, semakin banyak orang yang bugar dan sehat, maka otomatis orang yang sakit berkurang. Beban BPJS juga akan lebih ringan dan membantu pemerintah menekan angka biaya kesehatan tersebut,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kemalsyah juga menjelaskan perbedaan fundamental antara KORMI dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jika KONI berfokus pada puncak prestasi, KORMI justru bergerak pada fondasi dasar olahraga masyarakat.

“Dalam piramida itu, kita berada di paling bawah dan paling atas itu olahraga prestasi. Maka, bukan target kita untuk meraih medali sebanyak-banyaknya,” tegasnya.

Sementara, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mendorong agar KORMI mampu menghadirkan inovasi program yang relevan dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

“Pelantikan ini menjadi momentum regenerasi kepemimpinan dan penguatan organisasi untuk menghidupkan semangat gerak dan kebugaran di tengah masyarakat,” kata Rudy.

“Kami berharap pengurus KORMI 2025-2029 mampu menghadirkan inovasi program, memperluas partisipasi masyarakat, serta membangun sinergi lintas sektor dalam memperkuat olahraga masyarakat,” demikian Rudy Mas’ud.

Adapun pengurus KORMI Kaltim 2025-2029 yakni :

Ketua : Sarifah Suraidah
Wakil Ketua I : Adnan Faridhan
Wakil Ketua II : Tri Murti Rahayu
Wakil Ketua III : Siti Aisyah
Sekretaris : Bunga Rengganis
Wakil Sekretaris I : Mohammad Rizal
Wakil Sekretaris II : Annisa Shafa Abada
Bendahara : Eva Balqist
Wakil Bendahara I : Aisayah Najma

 

Aroel mandang

Kapolres Purworejo Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Merah Putih

0

PURWOREJO || Mediaistana.com – Harapan masyarakat Dusun Sembuh, Desa Kebon Gunung, Kecamatan Loano untuk memiliki akses transportasi yang layak kini mulai menemui titik terang. Polres Purworejo secara resmi memulai pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi yang ditandai dengan prosesi doa bersama dan peletakan batu pertama, Rabu (18/02/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, didampingi Sekda Kabupaten Purworejo, Suranto, S.Sos., ST., MAP., serta dihadiri oleh jajaran PJU Polres Purworejo dan tokoh masyarakat setempat.

Jembatan ini nantinya akan berfungsi sebagai Jalan Usaha Tani (JUT) yang sangat krusial bagi mobilitas warga. Sebelumnya, akses di wilayah tersebut hanya mengandalkan jembatan darurat dari bambu yang seringkali hanyut diterjang banjir, sehingga menyulitkan petani dalam mengangkut hasil panen.

Dalam sambutannya, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra menegaskan bahwa proyek ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Polri menginisiasi pembangunan jembatan ini untuk membantu masyarakat. Kami menggandeng berbagai stakeholder dan rekanan agar pembangunan ini dapat terealisasi. Harapannya, jembatan ini mempermudah mobilitas alat mesin pertanian (alsintan) serta mempercepat distribusi sarana produksi dan hasil panen warga,” ujar Kapolres.

Apresiasi tinggi juga datang dari Pemerintah Kabupaten Purworejo. Sekda Suranto menyampaikan bahwa program ini selaras dengan program Kapolri yang bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Kebon Gunung, Fatah Kusumo Handogo, S.E., mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Polres Purworejo.

“Dulu kami hanya punya jembatan bambu yang terbawa banjir. Dengan adanya pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi ini, para petani kami akan sangat terbantu dalam mengangkut hasil tani mereka,” ungkapnya haru.

Acara yang berlangsung khidmat tersebut diisi dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama yang dipimpin oleh Kyai Al Amin. Puncak acara ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kapolres dan Sekda sebagai simbol dimulainya pembangunan fisik jembatan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, menandai langkah awal peningkatan ekonomi berbasis pertanian di wilayah Kecamatan Loano melalui infrastruktur yang lebih mumpuni. (Joko)

Penetapan Pengadilan 1990 Tak Pernah Terealisasi,

0
0-0x0-0-0#

Penetapan Pengadilan 1990 Tak Pernah Terealisasi, Gugatan PMH Uji Kepastian Hukum Pertanahan.

Surabaya, Media Istana.com — Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/2/2026), terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat. Penundaan ini kembali menyoroti penetapan pengadilan tahun 1990 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) namun disebut tidak pernah terealisasi hingga kini.

Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Cakra tersebut molor hingga pukul 14.00 WIB karena majelis hakim menunggu kehadiran tergugat II dari BPN Surabaya I serta pihak Kelurahan sebagai tergugat III. Sementara para penggugat telah hadir lengkap, termasuk beberapa yang datang dari luar daerah seperti Kalimantan, serta tergugat I yang hadir bersama kuasa hukumnya.

Majelis hakim yang dipimpin Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH., MH., akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Maret 2026. Majelis menyatakan surat panggilan telah diterima para tergugat, namun mereka tidak hadir tanpa keterangan, sehingga pengadilan akan kembali melayangkan panggilan resmi untuk persidangan berikutnya.

Agenda sidang perdana sejatinya adalah upaya perdamaian atau mediasi antara para pihak sesuai ketentuan hukum acara perdata. Namun agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran para tergugat.

Kuasa hukum penggugat, BSD Siringo-ringo, SH., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2143/Pdt.P/1990 yang menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanah sengketa. Penetapan tersebut telah inkrah dan tidak pernah dibatalkan secara hukum.

Meski demikian, penetapan tersebut disebut tidak pernah terealisasi secara nyata di lapangan. Akibatnya, para ahli waris tidak dapat menikmati hak atas tanah yang telah ditetapkan pengadilan selama puluhan tahun.

“Gugatan PMH ini bukan untuk mempersoalkan kembali keabsahan penetapan pengadilan, melainkan untuk menilai secara objektif akibat hukum dari berbagai tindakan dan proses administratif setelah penetapan itu berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum penggugat usai sidang.Ia menambahkan, sidang ini diharapkan dapat membuka secara terang kronologi serta hambatan hukum yang menyebabkan penetapan pengadilan tersebut tidak pernah terlaksana hingga sekarang.

Perkara dengan nomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby ini dinilai relevan secara luas karena menyentuh isu kepastian hukum serta konsistensi antara putusan pengadilan dan praktik administrasi pertanahan. Pengamat hukum menilai kasus seperti ini sering menjadi ujian bagi efektivitas pelaksanaan produk pengadilan dalam praktik hukum sehari-hari.Salah satu ahli waris menyampaikan kekecewaannya atas tertundanya persidangan setelah menunggu berjam-jam. Namun pihaknya tetap berharap seluruh tergugat dapat menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara secara damai.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada awal Maret mendatang dan terbuka untuk umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Surabaya.

56 Ribu Lebih Pelanggaran Knalpot Ditindak di Jabar, Polisi Tegaskan Tak Akan Kendu

0

 

56 Ribu Lebih Pelanggaran Knalpot Ditindak di Jabar, Polisi Tegaskan Tak Akan Kendur

Polda Jabar -mediaistana.com

Jajaran Polda Jawa Barat menindak total 56.083 pelanggaran terkait knalpot non standar selama Operasi Zebra Lodaya 2025 dan KRYD menjelang Operasi Nataru 2026. Angka tersebut terdiri dari 49.077 teguran dan 7.006 tilang.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan pihaknya tidak akan mengendurkan penertiban knalpot bising meski operasi resmi telah berakhir.

“Penindakan ini akan terus kami lakukan secara konsisten. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” tegas Irjen Rudi, Rabu (18/2/2026)

Ia menambahkan, penertiban merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan ribuan knalpot yang disita menjadi bukti keseriusan polisi.

“Sebanyak 4.500 knalpot non standar telah diamankan sebagai barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi teknis,” ujar Kombes Hendra.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

Bandung, 18 Februari 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Mediaistana reporter Maulana

Polda Jabar Sita 4.500 Knalpot Bising Selama Ops Zebra Lodaya 2025

0

 

Polda Jabar Sita 4.500 Knalpot Bising Selama Ops Zebra Lodaya 2025

Polda Jabar -mediaistana.com

Polda Jawa Barat mencatat ribuan pelanggaran terkait penggunaan knalpot non standar selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025. Dari hasil penindakan yang digelar 17 hingga 30 November 2025 dan dilanjutkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Nataru 2026, polisi menyita sebanyak 4.500 knalpot bising.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mencatat total 49.077 teguran dan 7.006 tilang terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan penertiban knalpot non standar dilakukan berdasarkan aturan yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk ambang batas emisi dan tingkat kebisingan. Penggunaan knalpot non standar jelas melanggar aturan,” ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, Pasal 285 Ayat (1) UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, termasuk knalpot.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan penindakan dilakukan secara humanis namun tegas.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika masih membandel, tentu dilakukan penilangan dan penyitaan knalpot,” kata Kombes Hendra.

Ia menambahkan, wilayah dengan angka penindakan tertinggi tersebar di sejumlah Polres dan Polresta jajaran Polda Jabar. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

Bandung, 18 Februari 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Mediaistana reporter Maulana

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Sampaikan Amanat Kasad

0

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Sampaikan Amanat Kasad

Jakarta -MEDIA ISTANA Timika – Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, S.I.P., memimpin upacara bendera 17-an yang digelar di lapangan upacara Makodim 1710/Mimika, Rabu (18/2/2026). Kegiatan rutin setiap tanggal 17 tersebut diikuti seluruh prajurit dan PNS jajaran Kodim 1710/Mimika dengan penuh khidmat dan disiplin sebagai wujud penghormatan kepada Sang Merah Putih serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

Dalam kesempatan itu, Dandim selaku Inspektur Upacara membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Dalam amanatnya, Kasad menegaskan bahwa upacara 17-an bukan sekadar seremonial, melainkan sarana evaluasi dan refleksi pelaksanaan tugas, sekaligus memperkuat disiplin, loyalitas, serta tanggung jawab prajurit dan ASN TNI AD.

Kasad juga menyampaikan bahwa dua bulan awal Tahun Anggaran 2026 merupakan fase penting dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran di seluruh jajaran. Setiap satuan diminta segera menindaklanjuti kebijakan pimpinan melalui langkah nyata dan terukur di lapangan, berpedoman pada sasaran Program Kerja dan Anggaran TA 2026 yang telah dipaparkan dalam Taklimat Awal, Rapim TNI AD, dan Rakernis agar arah kebijakan komando atas berjalan selaras hingga tingkat satuan bawah.

Mengakhiri amanatnya, Kasad menyoroti terjaganya citra positif TNI AD di tengah masyarakat serta meningkatnya kepercayaan pemerintah dalam pelibatan tugas penanggulangan bencana di berbagai wilayah sebagai hasil kerja keras dan dedikasi prajurit. Ia pun menyampaikan apresiasi atas kinerja kolektif sepanjang tahun 2025 dan berharap seluruh jajaran terus meningkatkan profesionalisme serta pengabdian kepada bangsa dan negara.

Usai pelaksanaan upacara 17-an, Dandim 1710/Mimika menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama dalam menyikapi dinamika situasi wilayah. Ia mengingatkan agar seluruh personel tetap menjaga kesiapsiagaan, disiplin, serta soliditas satuan, sehingga setiap tantangan dapat dihadapi secara profesional, terukur, dan tetap mengutamakan faktor keamanan. (Pendim 1710/Mimika)

Hamdan

POLSEK MEGAMENDUNG LAKSANAKAN GERAKAN BERSIH – BERSIH MASJID

0

POLSEK MEGAMENDUNG LAKSANAKAN GERAKAN BERSIH – BERSIH MASJID DALAM RANGKA PROGRAM BAPAK KAPOLRI ASRI (AMAN -SEHAT-RESIK-INDAH)

POLRES BOGOR -mediaistana.com

Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Gerakan Bersih Masjid dan mendukung Program Pak Kapolri yaitu A.S.R.I ( Aman , Sehat , Resik , Indah ) bertempat di Mesjid Al Mutaqin Rt.01/01 Ds. Sukagalih Kec. Megamendung Kab.Bogor hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026 dimulai jam 08.00 Wib Sd Selesai.

Pada Pelaksanaan Kegiatannya Dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana S.H,M.H dan diikuti oleh 10 Personil / Anggota Polsek Megamendung. dilaksanakannya Kegiatan tersebut untuk melaksanakan Program Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai bentuk Nyata Polri sebagai Pelindung , Pengayom dan Pelayan Masyakarat. Disamping itu Kapolsek Megamendung AKP Desi menjelaskan Program Tersebut merupakan Program Positif untuk Masyatakat Megamendung yang akan melaksanakan Ibadah Tarawih nanti malam lebih nyaman ,Selain Melakukan kebersihan kami Memasang CCTV di areal Mesjid sebagai Upaya Pencegahan dari Tindakan Kriminalitas terhadap Objek Masjid karena sering kali terjadi pencurian atau pembobolan kotak amal , Peralatan Sound System , Peralatan Listrik dan barang Inventaris lainnya. Ucapnya ”

Disamping Pembahasan Diatas, Kapolsek Megamendung AKP Desi pun mengajak kepada dewan Pengurus Masjid Marbot Bapak Dayat di Kec. Megamendung untuk bersama sama bersinergi dengan Pihak Muspika Kec. Megamendung dengan dibantu oleh warga Masyarakat Khususnya Megamendung untuk bersama sama menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Kec. Megamendung aman terkendali. Bilamana terdapat kasus gangguan Kamtibmas , masyakarat bisa melaporkan kepada Pihak Kepolisian.

Dengan demikian Polsek Megamendung akan terus melakukan upaya untuk bisa bersinergi bersama – sama mencegah adanya Gangguan Kamtibmas atau gangguan ketertiban maupun adanya tindakan kriminalitas untuk bisa segera membantu Kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan hal hal yang memang mencurigakan segera lapor pintu Polsek Megamendung selalu terbuka dan siap membantu dan menindak secara tegas apabila terbukti menyalahi aturan hukum akan kami tindak tegas, Tegas Kapolsek Megamendung AKP Desi.

Dipastikan bahwa selama beliau menjabat akan terus melakukan penertiban dan Penegakan Hukum , terkait adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Megamendung kabupaten Bogor demi ketertiban keamanan keamanan serta Kondusifitas bagi wilayah dan warga masyarakat.

“sesuai dengan arahan Bapak Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,M.H, dimana langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” ucapnya

“sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti” terang kapolsek Megamendung AKP Desi

Kegiatan yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan *Kehadiran POLRI yang mana Polri Untuk Masyarakat* dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.

Diharapkan juga dengan koordinasi yang baik, ketertiban dan keamanan masyakarat dapat terus dijaga dan setiap potensi kriminalitas dapat dicegah. Sehingga segala pengaduan ketertiban lingkungan bisa diadukan melalui Desa, Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekompakan bersama dalam keamanan dan kondisivitas di desa, tutupnya.

Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah ,SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (110)

Mediaistana reporter Maulana