Beranda blog Halaman 713

Ada Apa Ya Plt Kadis Kesehatan Tutup Dan Terkunci Ruangannya

0

MediaIstana.com Labuhanbatu||-  Kamis (15/01/2026). Akibat tidak melalui mekanisme tender di Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dengan Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Perpres No 46 tahun 2025, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) tahun anggaran 2025, pengelolaan secara Akuntabel dan Transparansi kepada Publik. Miris, Plt Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu inisial T Ritonga, yang merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengkunci pintu ruangan kantornya di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu jalan KH Dewantara, Kecamatan Rantau Selatan, bagi awak media yang ingin konfirmasi langsung kepada Plt Kadis Kesehatan T Ritonga, kemaren.

Pasalnya, pejabat pembuat teknik komitmen (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu bernama Ria, saat ditemui diruangan dibidang Sumber Daya Kesehatan, kemaren, kepada tim awak media ini, menjelaskan, bahwa terkait sejumlah paket PBJP TA 2025 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lanuhanbatu dimaksud, yang berkomenten menjawabnya adalah pejabat PPK yaitu Ibu Plt Kepala Dinas Kesehatannya, insial T Ritonga..

“Sudah saya sampaikan kepada ibu Plt Kadis Kesehatan, selaku PPK PBJ tersebut pak. Silahkan, orang bapak ketemu dengan ibu Plt Kadis Kesehatan, dianya yang berhak menjawab PBJ dimaksud pak. Begitu lah perintah ibu Kadis “, kata Ria menjelaskan kepada tim awak media ini, dua hari, kemaren..

Dari jumlah puluhan paket pekerjaaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Dinas Kesehatan Kabupaten Labubanbatu TA 2025, dengan nilai pagu anggaran mencapai lebih kurang 63 milyar tersebut. Dan, diantaranya adalah belanja pengadaan barang Alat Kesehatan se Kabupaten Labubanbatu. Dengan, nilai anggaran yang Fantastix , sehingga membuat Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu T Ritonga, enggan ketemu tim awak media. Dan, ironisnya, berulangkali tim awak media coba menghubungi kontak Plt Kadis Kesehatan. Mirisnya, Plt Kadis Kesehatan T Ritonga, mem Blokir kontak Whasaap awak mediaz sehingga Ibu Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu T Ritonga tidak bisa dihubungi lagi oleh tim awak media yang ingin konfirmasi secara langsung kepada selaku PPK pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan..

Sebab, konon infonya menyebutkan bahwa Plt Kadis Kesehatan T Ritonga, sudah kuasai seluruh paket pengadaan barang dan jasa Pemerintah (PBJP) di Dinas Keseehatan Kabupaten Labuhanbatu TA 2025 senilai 63 milyar tersebut.

Namun, mirisnya, informasi dan keterangan yang diperoleh awak media, menyebutkan bahwa ada sejumlah belanja pengadaan barang dan jasa Dinas Kesehatan tahun anggaran 2025 dimaksud tidak memiliki kontrak PBJP TA 2025. Dan, ada sejumlah paket pengadaan yang belum selesai dikerjakan oleh rekanan yang ditunjuk bersama PPK Plt Kadis Kesehatan T Ritonga tersebut. Ironisnya, Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu T Ritonga, malah memeprintahkan ajudannya, untuk segera menutup pintu ruangan kepala dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu dan menolak tim wartawan untuk konfirmasi terkait dugaan PBJP Dinas Kesehatan Kabupaten Labubanbatu TA 2025 sarat penyelewengan belanja pengadaan barang alat alat Kesehatan dimaksud. Dan, sampai saat ini, Kamis (15/01/2025) Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu T Ritonga , merangkap PPK, menutup semua Akses, untuk konfirmasi kepadanya. Perbuatan ibu Plt Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Labubanbatu T Ritonga mencerminkan sebagai Contoh kepada Bupati Kabupaten Labubanbatu dr Hj Maya Hasmita selaku orang nomor satu didaerah Kabupaten Labuhanbatu, dengan semua menutup akses konfirmasi wartawan. Apakah sejalan dengan visi dan misi “Cerdas Bersinar Membangun Desa Menata Kiota “, kalau PBJP di OPDnya ada terindikasi dugaan penyelewengan..?

By ( Dariter Ritonga).

Diduga jual miras tak berizin, ada pembiaran dari penegak hukum

0
oppo_0

Miras ilegal yang berasal dari Malaysia dan Samarinda beralkohol tinggi diperjualbelikan di sebuah toko yang berkedok jual pulsa dan sembako.

Miras yang di jualbelikan ini berasal dari Samarinda dan dari kaltara yang di bawa oleh para sopir mobil. Minuman keras dari Kaltara di duga berasal dari Malaysia dan tim wartawan sudah monitor jauh – jauh hari. Tim wartawan mengendus hingga ke Muara Wahau dan Sei Nyamuk Kabupaten Nunukan. Bahkan ada juga melalui Air Panas Mensalong Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

Dari pantauan ini, tim wartawan mendapati di salah satu toko yang jual pulsa dan sembako Pelita Cell menjual miras ilegal dengan kadar alkohol tinggi.

Saat di konfirmasi ke Kapolsek Muara Wahau terkait penemuan miras ilegal di SP 1 ini, oleh Kapolsek Muara Wahau mengarahkan untuk bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Wahau, IPDA Budi Al.

Kanit Reskrim Polsek Wahau bertanya ke salah satu wartawan, Adi dari Media News Id apakah sudah berkoordinasi dengan wartawan Wahau, di jawab oleh Adi, bahwa wartawan bebas memberitakan apa yang di dapat dilapangan. ” Saya punya media Sendiri dan organisasi sendiri. Dalam liputan berita, wartawan hanya berkoordinasi dengan pemerintah dan kepolisian setempat.” Kata Adi

Pernyataan Kanit Reskrim Polsek wahau ini menjadi pertanyaan dari wartawan lain. Ada apa koordinasi dengan sesama wartawan? Sementara status dan pekerjaan sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah kasus seperti miras dan rokok ilegal tidak bisa di berantas? Karena adanya perlindungan dari oknum – oknum?

Dari hasil ini, tim wartawan tetap menyoroti maraknya miras ilegal dan rokok ilegal yang beredar di wilayah hukum Polsek Muara Wahau dan terus memberitakannya.

Saat di konfirmasi oleh Media Istana mengenai Toko yang berkedok jual pulsa itu namun sesungguhnya menjual miras, Kanit reskrim IPDA Budi mengatakan bahwa toko Pelita Cell memiliki ijin jual miras.

” Dicek aja ijinnya ke toko Pelita Cell pak. ” Kata IPDA Budi melalui whats app.

Media Istana menjelaskan tentang perijinan miras itu kemana aja. Agar bisa diketahui tentang ketentuan perijinannya. Selain Hotel berbintang, tempat wisata khusus bagi turis asing dan tempat hiburan yang mengedarkan miras dengan kadar alkohol tertentu. Jika ada toko yang menjual miras tanpa ada ijin baik dari dinas pariwisata, dinas perdagangan dan kepolisian, dikategorikan tidak memiliki ijin perdagangan.

Aroel mandang

 

 

Kebanggaan UNIKAMA

0

By. Suara Hati Anak Desa

(Yustus Tefi, SS., M. Pd)

Dari kampung kecil, dia berjuang
Dengan tekad kuat, dia maju
Belajar giat, tak kenal lelah
Gelar Magister, akhirnya digenggam

Bahasa Inggris, bahasa dunia
Dia kuasai, dengan sempurna
Dari nol, dia mulai
Sekarang, dia bisa berbahasa dengan fasih

Kampungnya, bangga dengan dia
Anak sederhana, tapi berprestasi
Semoga sukses, terus berlanjut
Menjadi inspirasi, bagi yang lain

Dengan senyum manis, dia menerima
Gelar Magister, dengan gembira
Dia buktikan, bahwa impian itu nyata
Dengan kerja keras, dan doa yang tulus

Terima kasih, kepada semua yang mendukung
Dosen pembimbing, yang dengan sabar mengarahkan
Keluarga tercinta, yang selalu mendoakan
Teman-teman seperjuangan, yang selalu mendukung

Terima kasih, kepada Universitas Kanjuruhan (UNIKAMA)
Kampus yang memberikan kesempatan, dan fasilitas
Membantu mewujudkan impian, menjadi kenyataan
Membuat nama UNIKAMA, semakin terkenang

Kita doakan, semoga dia sukses
Dalam karir, dan kehidupan sehari-hari
Menjadi teladan, bagi yang lain
Dengan ilmu, dan akhlak yang mulia.

 

SUMBER INSPIRASI; Anak Desa.

MPBI UNIKAMA Sukses Gelar Ujian Tesis di Awal Tahun 2026

0

Mediaistana,com. Malang, 15/01/2026. Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris (MPBI), Sekolah Pascasarjana Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (UNIKAMA) kembali menunjukkan komitmennya di awal Tahun 2026 dalam menjaga kualitas akademik melalui pelaksanaan Ujian Tesis bagi Mahasiswa yang telah memenuhi syarat akademik.

Kegiatan akademik tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Pascasarjana UNIKAMA pada Kamis, 15/01/2026 mulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB dan menjadi salah satu agenda penting pada awal Tahun 2026.

Ujian THESIS  ini diikuti oleh sejumlah Mahasiswa dan juga salah satu mahasiswa Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris, Putra Amanatun Asal Provinsi NTT,  Yustus Tefi (NPM. 236399020014) dengan  judul Tesis THE USE OF AUTHENTIC MATERIALS IN ENGLISH TEACHINGyang diuji langsung oleh Ketua Program Studi Magister Bahasa Inggris, Umiati Jawas, M.Sc, bersama dua orang Dosen yang memiliki keahlian dalam disiplin ilmu tersebut, yakni, Dr. Agus Sholeh, M.Pd. dan Dr. Teguh Sulistyo, M.Pd.  

Dalam proses penyusunan tesis, mahasiswa dibimbing dalam kurun waktu tertentu. Melalui Penelitian ini telah mengangkat isu strategis tentang penggunaan bahan-bahan autentik dalam pengajaran bahasa Inggris. Isu ini berkaitan dengan bagaimana guru bahasa Inggris dapat menggunakan bahan-bahan yang sebenarnya digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti artikel berita, video, podcast, dan lain-lain, untuk meningkatkan proses belajar mengajar bahasa Inggris.

Pelaksanaan ujian ini berlangsung dalam suasana akademik yang tertib, kondusif, dan penuh keseriusan. Mahasiswa memaparkan hasil penelitiannya melalui presentasi ilmiah selama kurang lebih 15-20 menit, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pengujian dan pendalaman materi oleh para penguji. Pertanyaan dan masukan yang disampaikan mencakup aspek konseptual, metodologis, hingga kontribusi praktis penelitian terhadap pengembangan Pendidikan Bahasa Inggris.

Seusai ujian, Yustus Tefi, SS, M. Pd, menyampaikan bahwa Melalui kegiatan ini, Pascasarjana UNIKAMA tidak hanya menjalankan fungsi evaluasi akhir studi mahasiswa, tetapi juga meneguhkan perannya sebagai pusat pengembangan keilmuan yang responsif terhadap isu-isu Global dan aktual masyarakat. Diharapkan, lulusan yang dihasilkan mampu memberikan kontribusi akademik dan sosial yang nyata, khususnya dalam penguatan pemahaman  pendidikan  Bahasa Inggris yang Global dan berkelanjutan.

Akhir kegiatan ini, ia pun tak lupa bersyukur kepada Tuhan dan menyampaikan ucapkan terima kasih mendalam kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama mulai proses hingga pada tahap akhir, terlebih kepada Bapak, ibu Dosen Pembimbing, penguji, Pengajar, tenaga kependidikan, teman-teman seperjuangan, serta orangtua bersama keluarga yang telah memberikan dukungan moral dan motivasi selama proses penulisan tesis ini.

“I am grateful for all the kindness and support I’ve received, and I know that I can’t repay it all. Only God can repay you all.” ungkap Yustus”.

Untuk diketahui, Ujian Tesis ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Menguji Tesis yang diterbitkan oleh Direktur Pascasarjana UNIKAMA, Dr. I Wayan Legewa, M.Si. Hal tersebut menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi akademik dilaksanakan secara terstruktur, objektif, dan sesuai dengan standar mutu Pascasarjana.

 

Ciptakan Lingkungan Yang Bersih, Babinsa Koramil Kota Ajak Warga Bersihkan Sampah

0

Ciptakan Lingkungan Yang Bersih, Babinsa Koramil Kota Ajak Warga Bersihkan Sampah

Jakarta -MEDIA ISTANA Timika – Sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan di wilayah binaan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Sertu Mathius Lipan bersama Bhabinkamtibmas ajak warga masyarakat melaksanakan kegiatan kerja bakti membersihkan jalan dan parit di Kelurahan Inauga, Distrik Wania, Kab. Mimika dari sampah, Kamis (15/01/2026).

Saat dikonfirmasi, Sertu Lipan mengatakan kegiatan kerja bakti ini merupakan upaya bersama dalam mewujudkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan di wilayah binaannya. “Kegiatan kerja bakti ini dilakukan karena kondisi parit dan bahu jalan yang ada Kel. Inauga semakin menyempit karena ditumbuhi rumput dan sampah di paritnya sehingga pada saat musim hujan air tersumbat dan menggenangi jalan serta terlihat sangat kotor,” jelasnya.

Lebih lanjut Sertu Lipan menambahkan bahwa kerja bakti ini juga sebagai upaya agar masyarakat selalu peduli dengan kondisi lingkungan disekitar tempat tinggalnya. Ia berharap kegiatan ini juga menjadi sarana dalam menjalin kerja sama yang baik sehingga Kemanunggalan TNI dan Rakyat semakin kuat dan kokoh. (Pendim 1710/Mimika)

HAMDAN

Ketua DPC AWPI Lampung Barat Tegaskan Pentingnya Loyalitas Anggota dan Sinergi Dengan Stakeholder

0

Ketua DPC AWPI Lampung Barat Tegaskan Pentingnya Loyalitas Anggota dan Sinergi Dengan Stakeholder

Jakarta -MEDIA ISTANA Lampung Barat – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kabupaten Lampung Barat menegaskan pentingnya membangun dan menjaga loyalitas seluruh anggota serta memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan internal AWPI yang berlangsung di kantor baru DPC AWPI Lampung Barat yang beralamat di Jalan Barak pemukiman Pemda, kelurahan waymengaku Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (14/01/2026).

Ketua DPC AWPI Lampung Barat, Fransmoro, menyampaikan bahwa loyalitas merupakan fondasi utama dalam membangun organisasi pers yang kuat, profesional, dan berintegritas. Menurutnya, tanpa loyalitas dan rasa memiliki terhadap organisasi, sulit bagi AWPI untuk berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat maupun daerah.
“Loyalitas anggota terhadap organisasi adalah kunci utama. AWPI tidak akan besar jika tidak dibangun dengan komitmen bersama, saling percaya, dan menjaga marwah profesi jurnalistik. Selain itu, hubungan baik dengan stakeholder, baik pemerintah maupun pihak swasta, juga sangat penting agar AWPI dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah,” ujar Fransmoro.
Ia menambahkan, keberadaan kantor baru DPC AWPI Lampung Barat diharapkan menjadi pusat koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi anggota. Kantor tersebut juga diharapkan menjadi simbol semangat baru dalam meningkatkan profesionalisme wartawan yang tergabung dalam AWPI, khususnya di wilayah Lampung Barat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPC AWPI Lampung Barat, Eko Riadi SH , yang juga turut hadir, menegaskan bahwa loyalitas anggota tidak hanya sebatas kehadiran secara administratif, namun juga diwujudkan dalam sikap, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Loyalitas anggota sangat menentukan kemajuan AWPI itu sendiri. Jika seluruh anggota memiliki komitmen yang sama, maka AWPI ke depan mampu menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Inilah peran penting pers sebagai pilar demokrasi,” jelas Eko.
Menurutnya, AWPI harus terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan, diskusi, dan penguatan etika jurnalistik, agar setiap produk pemberitaan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan mencerdaskan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Makmur Hidayat,salah satu anggota AWPI active Lampung Barat, turut mengajak seluruh insan AWPI di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kekompakan dan soliditas organisasi. Ia menekankan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan konstruktif kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh AWPI di Indonesia untuk tetap solid, saling mendukung, dan menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi yang mendidik serta mencerahkan. Pers harus ikut berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap Makmur.
Pertemuan tersebut berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan, yang juga di hadiri oleh ketua AWPI DPC jakarta Utara, Hamdan A.md dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat peran AWPI sebagai organisasi wartawan yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. DPC AWPI Lampung Barat berharap, dengan loyalitas anggota yang kuat dan sinergi yang baik dengan seluruh stakeholder, AWPI dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah ke depan.

HAMDAN

Hadiri Merti Desa Purbayan, Wabup Dion Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur Bertahap dan Berkelanjutan

0

PURWOREJO | Mediaistana.com – Dalam rangka wujud syukur masyarakat atas berkah, rezeki hasil bumi dan sekaligus selamatan pembangunan jalan, warga masyarakat Desa Purbayan Kecamatan Kemiri menggelar Gatraning Indriyo Aruming Bumi Merti Desa dan Selamatan Pembangunan Pengaspalan Jalan Desa Purbayan, pada Rabu, (14/1/2026), di balai desa setempat.

Merti Desa bertema Mrantasi Karyo Rahayu Kang Sinedya ini, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, Kepala Dinporapar Kabupaten Purworejo Bangun Erlangga Ibrahim SSTP MM, Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo Yudhie Agung Prihatno SSTP MM dan Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiyadi SSos, serta jajaran Forkopimcam Kemiri.

Wabup Dion dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini, dan berharap kegiatan ini dapat membawa keberkahan bagi masyarakat Purbayan.

“Semoga melalui Merti Desa ini, Desa Purbayan bisa menjadi desa yang gemah ripah loh jinawi, jadi desa baldatun thoyyibatun warobbun ghofur,” harapnya.

Terkait pembangunan jalan, Dion juga menegaskan komitmen pemkab, bahwa perbaikan infrastruktur akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

“Kami di jajaran pemerintah daerah, sudah menghitung skala prioritas, Insya Allah nanti prioritas lanjutan itu dari Desa Sokogelap ke bawah, dan dilanjutkan jalan tembus ke Desa Wonosido, semoga dengan doa seluruh masyarakat ini dapat segera terwujud,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dion juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa Purbayan, tokoh masyarakat, serta seluruh warga atas dukungan dan kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan jalan yang telah berjalan lancar.

“Intinya kami pemerintah daerah mengucapkan terima kasih, sehingga pembangunan jalan dapat terlaksana tanpa halangan, dan mohon doanya, agar pemerintah daerah, pemerintah desa, TNI/Polri bisa terus bersinergi mewujudkan program desa, daerah maupun program nasional,” ucapnya.

Kepala Desa Purbayan Budiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk ungkapan rasa syukur masyarakat atas limpahan rezeki, serta utamanya atas selesainya pembangunan jalan desa Purbayan.

“Semoga dengan jalan yang sudah dibangun ini, mobilitas dan konektivitas wilayah bisa semakin lancar, dapat menambah ekonomi warga masyarakat Desa Purbayan, dan juga siapa saja yang melewati jalan ini diberikan keberkahan juga,” ucapnya.

Budiyanto juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah untuk dapat memfasilitasi pembangunan jalan desa menuju Jleker. Menurutnya jalan tersebut juga sangat penting untuk memperlancar akses masyarakat secara umum dan juga merupakan akses menuju kawasan desa wisata.

“Harapannya nanti bisa difasilitasi Pemda, karena Dana Desa sekarang banyak dipotong, sehingga diharapkan ini bisa dicover, sehingga desa wisata bisa ramai kembali dan bisa dikembangkan lagi,” harapnya. (Joko)

Sumber: Prokopim

BPK Temukan Penggunaan DIF Rp10,26 Miliar Aceh Tenggara Tak Sesuai Peruntukan

0

BPK Temukan Penggunaan DIF Rp10,26 Miliar Aceh Tenggara Tak Sesuai Peruntukan

Pemkab Melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Syukur Karo-karo DIduga Langgar Menkeu Alihkan DIF RP 10,26 Miliar Untuk Pasca Bencana PON & Pilkada

Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Media istana com.Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Badandiduga mengalihkan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,26 miliar untuk membiayai kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta penanganan bencana banjir.
Penggunaan dana tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 353 Tahun 2024 terkait peruntukan DIF.

DIF 2024 yang diterima Aceh Tenggara dari pemerintah pusat mencapai Rp14,04 miliar, terdiri dari:
Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Rp7.253.316.000
Kinerja Percepatan Belanja Daerah: Rp6.787.965.000
Namun, berdasarkan aturan, Rp10,26 miliar dari total DIF tersebut harusnya berada di kas daerah atau tercatat sebagai SILPA, karena tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Fakta di lapangan justru berbeda: dana tersebut disebut telah dipakai untuk membiayai kebutuhan PON, Pilkada, dan bantuan bencana banjir tahun 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Aceh, Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya penganggaran ulang dana transfer yang seharusnya dibatasi penggunaannya, termasuk DIF 2024 senilai Rp10.262.274.305.

Ketua DPC LSM Perkara Aceh Tenggara, Izharuddin, mengkritik keras penggunaan dana tersebut. Kepada media ini, Senin (8/12/2025), ia menyebut tindakan itu melanggar aturan karena DIF memiliki peruntukan jelas sesuai keputusan Menkeu.

yakni:
Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
Kinerja percepatan belanja daerah
Kinerja penggunaan produk dalam negeri

Kinerja penurunan stunting
“Uang Rp10,2 miliar itu seharusnya berada di kas daerah sebagai SILPA, bukan dipakai untuk PON, Pilkada, atau bencana. Aturannya jelas, dan BPK sudah menemukan pelanggarannya.” tegas Izharuddin.

Ia mendesak Pemkab Aceh Tenggara untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

( Ar.& SBR)

BPK Temukan Penggunaan DIF Rp10,26 Miliar Aceh Tenggara Tak Sesuai Peruntukan

0

BPK Temukan Penggunaan DIF Rp10,26 Miliar Aceh Tenggara Tak Sesuai Peruntukany

Pemkab Melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Syukur Karo-karo DIduga Langgar Menkeu Alihkan DIF RP 10,26 Miliar Untuk Pasca Bencana PON & Pilkada

Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara,Ganesha Abadi com.Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Badandiduga mengalihkan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,26 miliar untuk membiayai kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta penanganan bencana banjir.
Penggunaan dana tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 353 Tahun 2024 terkait peruntukan DIF.

DIF 2024 yang diterima Aceh Tenggara dari pemerintah pusat mencapai Rp14,04 miliar, terdiri dari:
Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Rp7.253.316.000
Kinerja Percepatan Belanja Daerah: Rp6.787.965.000
Namun, berdasarkan aturan, Rp10,26 miliar dari total DIF tersebut harusnya berada di kas daerah atau tercatat sebagai SILPA, karena tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Fakta di lapangan justru berbeda: dana tersebut disebut telah dipakai untuk membiayai kebutuhan PON, Pilkada, dan bantuan bencana banjir tahun 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Aceh, Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya penganggaran ulang dana transfer yang seharusnya dibatasi penggunaannya, termasuk DIF 2024 senilai Rp10.262.274.305.

Ketua DPC LSM Perkara Aceh Tenggara, Izharuddin, mengkritik keras penggunaan dana tersebut. Kepada media ini, Senin (8/12/2025), ia menyebut tindakan itu melanggar aturan karena DIF memiliki peruntukan jelas sesuai keputusan Menkeu.

yakni:
Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
Kinerja percepatan belanja daerah
Kinerja penggunaan produk dalam negeri

Kinerja penurunan stunting
“Uang Rp10,2 miliar itu seharusnya berada di kas daerah sebagai SILPA, bukan dipakai untuk PON, Pilkada, atau bencana. Aturannya jelas, dan BPK sudah menemukan pelanggarannya.” tegas Izharuddin.

Ia mendesak Pemkab Aceh Tenggara untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

( Ar.& SBR)

Wartawan Dipanggil Polisi, Kronologi Kasus TPU Namlea Akhirnya Terungkap Jelas

0

Sebuah insiden kesalahpahaman yang berujung pada pelaporan hukum tengah menjadi perbincangan hangat, di mana seorang Wartawan di Kabupaten Buru dipanggil polisi untuk memberikan klarifikasi.

Kasus ini bermula dari interaksi sosial di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Namlea yang melibatkan seorang wakil rakyat, namun kemudian berkembang menjadi polemik di media sosial.

Pada hari Senin, 12 Januari 2026, jurnalis tersebut memenuhi panggilan untuk menghadap ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Peristiwa ini memicu diskusi mendalam mengenai batasan tanggung jawab profesi pewarta ketika materi peliputan tersebar di luar kendali redaksi resmi.

*Kronologi Kejadian di TPU Namlea*

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Januari 2026, di area TPU Namlea saat para pekerja pembersihan makam sedang beristirahat sore.

Saat itu, seorang anggota DPRD Kabupaten Buru datang berziarah dan berpapasan dengan para pekerja di lokasi tersebut.

Salah satu pengunjung di lokasi para pekerja yang lagi beristirahat memberikan kode isyarat tangan meminta rokok kepada anggota dewan tersebut, yang kemudian direspons dengan kalimat yang dianggap kurang pantas oleh sebagian pihak.

Mendapat informasi tersebut, seorang jurnalis yang berada di lokasi berinisiatif melakukan peliputan karena menilai ada nilai berita dalam interaksi pejabat publik tersebut.

Karena tidak membawa telepon seluler, sang jurnalis meminjam ponsel milik seorang ibu yang juga berada di lokasi untuk merekam wawancara dan memberikan komentar jurnalisme warga.

Ia kemudian mengembalikan ponsel tersebut kepada pemiliknya dan berpesan bahwa berita akan dinaikkan setelah ia melakukan konfirmasi berimbang kepada anggota dewan bersangkutan.

*Video Viral Melalui Akun Pribadi*

Namun, sebelum proses konfirmasi dan penulisan berita selesai dilakukan oleh sang jurnalis, pemilik ponsel tersebut diduga telah mengunggah potongan video ke media sosial Facebook.

Unggahan tersebut disertai narasi yang mempertanyakan etika komunikasi sang anggota dewan, yang kemudian memicu beragam komentar pro dan kontra dari warganet.

Merasa dicemarkan nama baiknya akibat postingan tersebut, anggota DPRD itu melaporkan pemilik akun ke SPKT Polres Buru.

Situasi semakin pelik ketika jurnalis yang merekam video tersebut turut terseret dalam pusaran kasus ini karena dianggap sebagai perekam awal.

Melalui sambungan telepon dengan seorang rekan pengacara, jurnalis tersebut menjelaskan posisi sebenarnya bahwa ia hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mengumpulkan informasi dan memvideokan pengunjung yang berinteraksi dengan anggota dewan tersebut

Ia menekankan bahwa dirinya belum menaikkan berita tersebut karena masih menunggu tahapan konfirmasi agar berita berimbang.

*Panggilan Polisi dan Pembelaan UU Pers*

Jurnalis tersebut mengaku menerima kabar melalui kerabatnya bahwa ada surat panggilan dari Polres Buru terkait laporan pencemaran nama baik.

Dikutip dari keterangan jurnalis tersebut, ia merasa heran karena sebagai insan pers, ia bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pers seharusnya ditempuh melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi jika berita sudah tayang, bukan langsung melalui pelaporan pidana, apalagi berita resminya belum ia terbitkan.

*Berikut adalah poin pembelaan yang disampaikan:*

-Hak Jawab: Wartawan memiliki kewajiban menayangkan hak jawab jika berita dianggap merugikan, namun dalam kasus ini berita belum diterbitkan.

-Viralisasi: Jurnalis tidak menyebarkan atau memviralkan rekaman tersebut, melainkan materi itu diunggah oleh pihak ketiga (pemilik ponsel).

-Tugas Jurnalistik: Merekam dan mencari informasi adalah tugas dasar wartawan yang dilindungi undang-undang.

Pihaknya berharap agar aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara jernih dengan memisahkan antara aktivitas jurnalistik yang sah dengan tindakan penyebaran konten oleh warga sipil.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan di SPKT Polres Buru

Diharapkan penyelesaian sengketa ini dapat mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.