Beranda blog Halaman 721

Ketua Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri Beri Klarifikasi

0

Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas ilegal di wilayah Gunung Botak (PETI), bersama ini kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

Saya, Widya Muntaha, selaku Ketua Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri, secara tegas membantah pemberitaan yang menyudutkan koperasi kami seolah-olah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Gunung Botak.

Pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan menimbulkan persepsi yang keliru terhadap keberadaan koperasi kami yang secara hukum telah memiliki izin pertambangan rakyat.

Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan yang terpantau pada 09 Januari 2026 bukan merupakan aktivitas penambangan maupun pemurnian emas secara ilegal. Kegiatan tersebut semata-mata adalah persiapan teknis, berupa pengetesan dan pengecekan alat (dompeng) guna memastikan seluruh peralatan berfungsi dengan baik sebelum kegiatan operasional dilakukan secara penuh.

Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sambil menunggu terpenuhinya seluruh dokumen administratif sebagaimana dipersyaratkan oleh Dinas ESDM Provinsi Maluku. Kami memahami dan menghormati tahapan serta waktu yang tepat untuk memulai kegiatan operasional pertambangan.

Menanggapi pernyataan Ketua Satgas, Dr. Djalaludin Salampessy, kami menegaskan bahwa Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri senantiasa menjunjung tinggi prinsip taat hukum dan tidak pernah melakukan kegiatan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai penegasan posisi hukum, berikut kami sampaikan fakta-fakta sebagai berikut:

1. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri merupakan koperasi yang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Maluku melalui Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Maluku sejak tahun 2024.
2. Penggunaan dompeng merupakan kegiatan yang diizinkan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 148 Tahun 2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Maluku.
3. Rencana Kerja Penambangan Rakyat Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri telah diajukan secara resmi ke Dinas ESDM Provinsi Maluku pada tanggal 29 Desember 2025.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar menjadi klarifikasi yang objektif dan berimbang, serta untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Atas perhatian dan pemuatan hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih.

Widya Muntaha
Ketua Koperasi Produsen
Marahidi Karya Mandiri

(Tim)

Waw Krenn, Si tompel Tetap Exis Jualan Sabu-Sabu Di Pulo Jantan

0
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

MediaIstsna.com Labuhanbatu Utara||- Terpantau Peredaran Narkoba masih terus berlangsung dengan begitu bebas tanpa hambatan di lingkungan masyarakat pulo jantan hingga sabtu 10/12/2025 disinyalir peredaran tersebut di handle seseorang berinisial Tompel.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

Informasi terkait berlangsungnya peredaran barang haram itu belum tersentuh hukum juga di amini salah satu warga disekitar tempat itu.

” Daerah ini soal barang haram itu terus berjalan bang, untuk daerah sini yang mengendalikannya ya tompel itu lah bang” Bilangnya pada awak media.

Harapannya semoga penegak hukum segera dapat bertindak untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah pulo jantan ini guna menyelamatkan anak anak muda yang merukan harapan bangsa ini dimasa datang.

” Penegak hukum harus segera bertindak menghentikan kegiatan predaran narkoba di dsini, yang juga ancaman pada anak anak generasi muda Tunas bangsa yang akan datang” Pintanya.

By ; ( Dariter Ritonga)

 

Polsek Kemang Gelar Olahraga Bersama Koramil dan Pemdes Pabuaran, Perkuat Sinergitas di Kecamatan Kemang

0

Polsek Kemang Gelar Olahraga Bersama Koramil dan Pemdes Pabuaran, Perkuat Sinergitas di Kecamatan Kemang

Kemang –mediaistana.com

Polsek Kemang bersama Koramil Kemang dan Pemerintah Desa Pabuaran menggelar kegiatan olahraga bersama pada Jumat (9/1/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., serta dihadiri Danramil Kemang Kapten Inf Agus Purnama dan Kepala Desa Pabuaran, Ayoh Yohana.

Kegiatan olahraga bersama tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergitas dan mempererat silaturahmi antarinstansi di wilayah Kecamatan Kemang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana membangun soliditas dalam mendukung pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa melalui kegiatan kebersamaan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antar unsur TNI, Polri, dan pemerintah desa. Sinergi yang kuat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Melalui kegiatan ini, kami menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Kemang.
Kegiatan olahraga bersama berlangsung dalam suasana penuh keakraban, tertib, dan kondusif. Selain menjaga kebugaran, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat tentang pentingnya hidup sehat dan kebersamaan.

Di kesempatan terpisah, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan arahan agar seluruh jajaran Polri terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Kapolres Bogor juga menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat serta mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari potensi gangguan kamtibmas dan tindak pidana, termasuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa payung hukum yang jelas, yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mediaistana reporter Maulana

Desa Tepian terap butuh perhatian pemerintah provinsi Kaltm

0

Majunya suatu desa ditentukan oleh infrastruktur dan penerangan sehingga memberikan dampak ke masyarakat setempat. Adanya urbanisasi masyarakat yang ingin maju dan berusaha untuk menetap di tempat yang lahannya masih kosong kemudian membangun rumah.

Namun jika desa itu, kurang diperhatikan infrastrukturnya, maka akan terjadi suara – suara miring yang menyudutkan pemerintah daerah atau pun pemerintah provinsi.

Masih banyak warga di desa – desa daerah Kutai Timur yang merasa di anak tirikan terutama infrastrukturnya kurang di perhatikan, sementara warga menginginkannya. Seperti yang ada sekarang ini berupa sarana jalan provinsi dan sarana lampu penerangan yang ketiadaan tiang – tiang listrik di sepanjang jalan meski sudah di dirikan tower sutet listrik yang di buat oleh PLN, akan tetapi akan tetapi arus listriknya belum tersentuh di beberapa RT dan Desa – Desa yang membutuhkan arus listrik agar tidak gelap terutama jalan poros Provinsi yang menghubungkan batas Kabupaten antara Kutai Timur dan Kabupaten Berau.

Dari hasil bincang – bincang dengan Kepala Desa Tepian Terap, Pak Eko, di warung kopi RT 1 saat Media Istana bertemu dengan Pak Eko, mengatakan bahwa saya sebagai Kades Tepian Terap menyikapi adanya permasalah  jalan poros provinsi.

” Saya berharap agar pemerintah provinsi lebih memperhatikan jalan provinsi agar disegerakan dilakukan pengecoran jalan agar pengguna kendaraan terutama kendaraan motor yang melintas tidak mengalami kecelakaan. Sudah ada beberapa pengguna motor jatuh akibat jalannya rusak dan berlumpur dalam. ” Ujarnya Pak Eko

Meski jalan provinsinya rusak, saya sebagai Kades Tepian Terap yang turun ke lapangan untuk monitor dan langsung menutupi jalan – jalan yang rusak.

” Seharusnya pemerintah provinsi melalui Dinas PUPR PERA Provinsi Kaltim yang lebih aktif untuk meninjau ke lokasi dan segera melakukan pelelangan proyek agar segera di kerjakan dan siapapun dia yang menggunakan kendaraan dapat melancarkan perjalanannya tanpa adanya hambatan. ” Ungkap Kades Eko ke Media Istana.

Bukan hanya masyarakat sekitar yang merasakan kurangnya infrastruktur jalan yang di kerjakan oleh Pemerintah Provinsi sertai foto gambar jalan yang rusak, Media Istana juga mendapati sejumlah titik yang ada, jalan poros provinsi Kutim – Berau tersebut mengalami hambatan saat melewati jalan yang biasa di lalui, berupa adanya jalan yang berlobang dan berlumpur. Bahkan Tim Investigasi yang terdiri beberapa media mendapati adanya sejumlah titik parah yang rusak dan di perbaiki oleh pihak perusahan PT Dwi Wira Lestari.

Keterlambatan pekerjaan proyek provinsi menjadi kendala dan menjadi beban bagi pemilik kendaraan karena terdapat sejumlah kerusakan di sepanjang jalan Provinsi Desa Tepian terap Kecamatan Sangkulirang, Kutai TImur.

Ditambahkan Kades Tepian Terap Eko, menjelaskan bahwa ada dua kunci utama agar suatu desa bisa yakni adanya Jalan yang diperhatikan oleh Pemerintah dan Jaringan Penerangan berupa didirikannya tiang – tiang listri di sepanjang jalan sehingga bisa dinikmati masyarakat maupun pengguna kendaraan agar tidak gelap gulita.

Aroel Mandang

 

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024

0

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Media istana.con – Jakarta – Sabtu 10 Januari 2026 ,di tetapkan Menjadi Tersangka, Mantan Mentri agama Yaqut Cholil Qoumas ,Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya Harta kekayaannya, Yaqut tercatat punya harta Rp 13,7 miliar.

Dilihat Laporan dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (9/1/2026), Yaqut menyerahkan LHKPN khusus akhir menjabat pada 20 Januari 2025. Yaqut melaporkan dia punya enam bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 9,5 miliar.

Tanah dan bangunannya berada di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur. Seluruh tanah dan bangunannya merupakan hasil kerja nya sendiri.

Yaqut juga melaporkan dirinya memiliki mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard dengan total nilai Rp 2,2 miliar. Keduanya berasal dari hasil sendiri.

Selain itu, Yaqut memiliki harta bergerak lainnya Rp 220 juta serta kas dan setara kas Rp 2,5 miliar. Yaqut punya utang Rp 800 juta sehingga total hartanya Rp 13.749.729.733.

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

KPK menetapkan menjadi tersangka Yaqut dengan pasal kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor. Keduanya belum ditahan.

Budi belum menguraikan peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini. KPK mengatakan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.
Media istana.com.
Penulis: David Tasti

Memaksa Beroperasi Tanpa RKAB di Gunung Botak Dinilai Ilegal, APH Diminta Periksa Ketua Koperasi

0

Aktivitas penambangan emas menggunakan alat dompeng kembali beroperasi secara terang-terangan di kawasan Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, Jumat, 9 Januari 2026. Fakta ini memicu kemarahan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak, sebab aktivitas tersebut diduga kuat dijalankan oleh koperasi yang belum mengantongi dokumen wajib, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Di lokasi tambang ilegal, terpasang patok bertuliskan “Properti Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri”. Pemasangan patok ini justru memperkuat dugaan bahwa koperasi tersebut secara sadar memaksakan diri beroperasi, meski belum memenuhi persyaratan administratif dan perizinan yang diwajibkan UU.

Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak, Dr. Djalaludin Salampessy, menegaskan bahwa koperasi yang bekerja tanpa RKAB dan izin lengkap harus diperlakukan sebagai koperasi ilegal dan wajib diproses secara hukum.

“Pemerintah sudah mengatur dengan jelas. RKAB adalah syarat mutlak. Tanpa itu, tidak ada toleransi. Jika koperasi tetap bekerja, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pelecehan terhadap perintah negara,” tegas Salampessy.

Ia menambahkan, pemerintah pada prinsipnya sangat mendukung koperasi dan usaha rakyat. Namun dukungan tersebut tidak boleh disalahgunakan dengan cara melanggar aturan dan memaksakan aktivitas tambang sebelum seluruh dokumen lengkap dan disetujui sesuai SOP.

“Pemerintah pasti berbuat yang terbaik untuk koperasi. Tapi koperasi juga wajib bersabar, patuh, dan taat hukum. Tidak boleh mendahului izin, apalagi merusak tatanan penertiban yang sedang dibangun,” ujarnya.

Satgas juga menilai tindakan koperasi yang tetap beroperasi di tengah larangan dan penertiban sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Gunung Botak, wilayah yang selama ini menjadi simbol konflik, kerusakan lingkungan, dan praktik tambang ilegal.

Oleh karena itu, diminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan Polres Buru segera memanggil dan memeriksa Ketua Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri untuk dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut.

Salampessy juga mengingatkan aparat TNI dan Polri yang bertugas di pos pengamanan Gunung Botak agar tidak melakukan pembiaran.

“Pos pengamanan bukan pajangan. Jika ada aktivitas ilegal dibiarkan, itu sama saja melemahkan wibawa negara,” katanya dengan nada keras.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Satgas memastikan akan melakukan pengecekan lapangan dan merekomendasikan penghentian total aktivitas, penyitaan alat, serta proses hukum jika ditemukan pelanggaran.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penertiban Gunung Botak tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok mana pun. Negara telah membuka ruang legal bagi koperasi, namun siapa pun yang melanggar aturan harus siap berhadapan dengan hukum.(Tim)

Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolda Sulbar Tinjau Dermaga Polairud

0

Mamuju – Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta meninjau dermaga sandar Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulbar di Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sabtu (10/1/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memastikan kesiapan armada dan personel Polairud dalam mendukung pelayanan serta pengamanan wilayah perairan Sulbar. Ia mengecek langsung kondisi kapal patroli cepat, perahu penyelamat, hingga kelengkapan pendukung seperti alat komunikasi dan perlengkapan keselamatan.

Selain sarana, Kapolda juga menilai kesiapan personel Polairud dalam menjalankan tugas operasional, mulai dari penanganan kejahatan di wilayah perairan, operasi penyelamatan korban bencana, hingga pengawasan keamanan laut.

“Wilayah perairan Sulbar memiliki potensi besar, baik dari sektor ekonomi maupun pariwisata. Karena itu, keamanan dan kelancaran pelayanan di wilayah ini menjadi prioritas,” kata Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta dalam keterangannya.
Kapolda menekankan pentingnya sinergi antara Polairud dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), guna memperkuat respons cepat dalam situasi darurat.

“Kesiapan armada dan kompetensi personel harus terus ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, efisien, dan terpercaya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga berdialog langsung dengan personel Polairud untuk menyerap masukan serta kendala di lapangan. Sementara itu, perwira Polairud melaporkan seluruh armada Polairud Polda Sulbar dalam kondisi siap operasional dan rutin menjalani pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

(Humas Polda Sulbar)

PJ Bupati Bekasi: RSUD dan RS Swasta Harus Prioritaskan Pelayanan Warga Kurang Mampu

0

Mediaistana.com – Sabtu 10 january 2026 – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmen untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Admajaya, meminta RSUD dan rumah sakit swasta memberikan layanan yang setara dan tidak diskriminatif bagi seluruh pasien.

Menurut dr. Asep, akses pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya peningkatan mutu layanan, kemudahan prosedur, serta pelayanan yang humanis, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan dan warga dengan keterbatasan ekonomi.

Pemkab Bekasi terus mendorong koordinasi antara Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pihak rumah sakit guna memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan. Evaluasi dan pengawasan dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya kendala pelayanan di lapangan.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan rumah sakit, termasuk swasta, menjadi kunci dalam menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan berkualitas,” ujar dr. Asep.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penguatan pelayanan kesehatan ini dapat memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan yang aman, layak, dan bermutu tanpa terkendala faktor ekonomi.
Media istana. com
(David Tasti)

Polres Buru Bantah Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Tambang Gunung Botak

0

Kepolisian Resor (Polres) Buru melalui Kasi Humas, Ipda Jaya Permana, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Buru dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K.MM, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Anggota kepolisian yang ditugaskan di pos pengamanan Gunung Botak telah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur, dengan secara tegas melarang para penambang untuk naik dan melakukan aktivitas pertambangan ilegal di area tersebut.

“Anggota kami di lapangan konsisten melakukan penertiban dan pencegahan. Tidak ada pembiaran, apalagi keterlibatan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Kasi Humas Polres Buru dalam keterangannya. Jumat, (9/1)

Dijelaskan, memang terdapat sejumlah penambang yang nekat masuk ke kawasan tambang melalui jalur-jalur tidak resmi atau jalur tikus. Saat ditemukan oleh petugas, para penambang tersebut berdalih sebagai pekerja dari sebuah koperasi yang mengklaim telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun demikian, Polres Buru menegaskan bahwa meskipun koperasi dimaksud telah memperoleh IPR, hingga saat ini koperasi tersebut belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dengan belum terpenuhinya syarat administratif tersebut, koperasi belum diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan apa pun.

“Tanpa RKAB, koperasi tidak bisa beroperasi. Oleh karena itu, anggota melakukan penertiban dan melarang para penambang untuk masuk dan bekerja di areal Gunung Botak,” jelas Kasi Humas.

Peristiwa penertiban inilah, lanjutnya, yang terjadi di lapangan dan kemudian disalahartikan dalam pemberitaan. Polres Buru menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik, namun berharap pemberitaan dilakukan secara berimbang dan berdasarkan fakta,” pungkasnya.(Tim)

Dugaan Rangkap Jabatan Pejabat Kemenag Pidie Jaya Langgar Aturan ASN

0

 

Aceh –Mediaistana.com 

Integritas birokrasi di Kabupaten Pidie Jaya kini tengah menjadi sorotan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pidie Jaya, ZA, diduga kuat melakukan praktik rangkap jabatan yang bertentangan dengan regulasi kepegawaian negara.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, ZA saat ini tercatat menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Islam (Pendis) di Kemenag Pidie Jaya, sekaligus aktif menjabat sebagai Kepala Desa (keuchik) Muko Baroh, Kecamatan Bandar Dua.

Sorotan Regulasi dan Etika Birokrasi

Praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai prinsip profesionalisme ASN.

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017, seorang ASN dilarang keras menduduki jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja pelayanan publik.

Selain itu, dalam konteks Pemerintahan Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD.

 

Dampak pada Pelayanan Publik

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan efektivitas kinerja ZA dalam mengelola dua sektor krusial sekaligus:

 * Sektor Pendidikan Islam: Sebagai Kasi Pendis, ia bertanggung jawab atas manajemen madrasah dan pendidikan agama di seluruh kabupaten.

 * Tata Kelola Desa: Sebagai Kepala Desa Muko Baroh, ia bertanggung jawab penuh atas administrasi desa dan pengelolaan dana desa.

 

“Rangkap jabatan ini berpotensi menyebabkan pelayanan yang tidak maksimal (maladministrasi). Sangat sulit bagi satu individu untuk fokus pada tugas-tugas berat di Kemenag sekaligus melayani masyarakat desa dalam waktu bersamaan,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Dalam hal ini awak media telah menghubungi kepala kemenag Pidie jaya Bapak Mulyadi, S.Ag., M.Pd via WA. Namun beliau terkesan menghindar untuk memberikan tanggapan ataupun hak jawab selaku penanggung jawab terhadap babawahannya. Hal ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran disiplin ASN di wilayah tersebut.

 

narasumber juga berharap agar Inspektorat, Jenderal Kementerian Agama dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh segera turun tangan melakukan audit investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat, yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan atau dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku demi menjaga marwah institusi negara.