Beranda blog Halaman 790

Instruksi Presiden Tegas: Penertiban Tambang Ilegal Gunung Botak, Tak Ada yang Boleh Menghalangi

0

Instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan penertiban tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia mendapat perhatian serius, khususnya untuk kawasan Gunung Botak (GB) di Kabupaten Buru, Maluku. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penertiban akan dilakukan secara terukur, sesuai hukum, dan tidak boleh dihambat oleh pihak mana pun.

Setelah rapat darurat di Hambalang, Bogor, Presiden memerintahkan kementerian teknis, aparat penegak hukum, dan unsur keamanan negara untuk bergerak terpadu dalam menghentikan aktivitas pertambangan ilegal. Penertiban ini menjadi prioritas mengingat dampak kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi ekonomi negara akibat aktivitas yang tidak sah tersebut.

Pemerintah: Jangan Ada Upaya Menghalangi Penertiban

Sejumlah pejabat pemerintah pusat menegaskan bahwa instruksi presiden bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti di daerah. Setiap pihak yang mencoba menghambat proses penegakan hukum akan diperlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penertiban adalah mandat negara. Tidak boleh ada yang menghalangi. Semua tindakan yang mengganggu proses penegakan hukum akan ditindak sesuai aturan,” tegas salah satu pejabat yang hadir dalam rapat tersebut.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa segala bentuk provokasi, penyebaran informasi menyesatkan, atau usaha menggiring opini untuk menghambat operasi penertiban pertambangan ilegal di Gunung Botak merupakan tindakan yang dapat berimplikasi hukum.

Gunung Botak Jadi Prioritas Nasional

Gunung Botak selama lebih dari satu dekade menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin yang menimbulkan kerusakan ekologis serius. Instruksi pemerintah pusat kali ini disebut sebagai momentum penting untuk mengembalikan kendali negara atas wilayah yang lama menjadi ruang abu-abu penegakan hukum.

Aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat Buru menyambut baik ketegasan pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai kesempatan untuk memulihkan kawasan yang selama ini terdegradasi akibat penggunaan merkuri, sianida, dan praktik penambangan tak terkendali.

Penertiban Terpadu, Berlandaskan Hukum

Dengan keterlibatan TNI, Polri, Kementerian ESDM, dan Kejaksaan Agung, pemerintah memastikan bahwa operasi pemberantasan tambang ilegal akan berjalan terkoordinasi dan berlandaskan payung hukum yang jelas.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kepentingan publik dan perlindungan lingkungan menjadi pijakan utama kebijakan ini.

Menanti Aksi Nyata di Lapangan

Masyarakat Buru kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk menerjemahkan instruksi presiden menjadi langkah konkret di lapangan. Harapan publik jelas: penertiban dilakukan secara profesional, tanpa kompromi, dan tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah menegaskan bahwa negara hadir dan siap mengamankan kembali pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(AS)

Gunung Botak dan Janji Penertiban: Saat Negara Mengambil Alih Kendali

0

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto dalam rapat darurat di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11), menandai sebuah titik balik penting dalam penanganan pertambangan ilegal di Indonesia. Di ruang rapat yang dipenuhi para menteri teknis, pimpinan aparat penegak hukum, dan unsur keamanan negara, Presiden menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan mencuri hak publik atas kekayaan alamnya.

Pernyataan itu bukan sekadar pengulangan dari komitmen lama. Kali ini, bahasa yang digunakan adalah bahasa tindakan—bahwa tambang-tambang ilegal akan segera ditertibkan, tanpa kompromi, tanpa pengecualian. Dan di antara sekian banyak titik merah di peta pertambangan ilegal nasional, satu nama kembali mencuat dengan intensitas tak tertandingi: Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku.

Gunung Botak: Luka Menganga yang Terlalu Lama Diabaikan

Bagi masyarakat Buru, Gunung Botak bukan hanya lokasi tambang. Ia adalah simbol luka ekologis yang tak kunjung sembuh. Dalam lebih dari satu dekade, kawasan itu telah menjadi rumah bagi ribuan penambang ilegal, penggunaan merkuri dan sianida, serta praktik-praktik perusakan lingkungan yang terjadi nyaris tanpa kendali. Di tengah keterjalinan kepentingan, medan sulit, dan lemahnya pengawasan, Gunung Botak berubah menjadi ruang tanpa negara—sebuah kekosongan yang kini ingin diisi kembali oleh aparat dan kebijakan tegas.

Tak heran jika aktivis lingkungan di Buru menyambut instruksi presiden dengan harapan baru. Ketua LSM Lembaga Ekologi Pembangunan (LEP) Kabupaten Buru, Chairil Syam, menyebut perintah tersebut sebagai sinyal kuat bahwa penertiban bukan lagi wacana yang menggantung.

“Perintah Presiden sudah sangat jelas. Ini saatnya Gunung Botak ditertibkan tanpa ragu,” ujarnya, Kamis, (27/11)

Harapan mereka sederhana: agar suara yang selama ini terdengar lirih dari pinggiran Maluku kini mendapat gaung di pusat kekuasaan.

Rapat darurat di Hambalang menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi melihat tambang ilegal sebagai isu pinggiran. Hadirnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memperjelas bahwa operasi pemberantasan tambang ilegal nantinya akan digerakkan dalam satu orkestrasi nasional—terpadu, terkoordinasi, dan berlandaskan mandat penuh dari pusat.

Sorotan khusus Presiden terhadap daerah-daerah yang sulit dijangkau pun terasa sangat relevan dengan kondisi Gunung Botak. Selama ini, medan berat dan jaringan informal di lapangan kerap menjadi alasan hambatan penegakan hukum. Tetapi instruksi terbaru menegaskan: tak ada lagi wilayah yang terlalu jauh, terlalu sulit, atau terlalu rumit untuk ditertibkan.

Mengingatkan Pada Amanat KonstitusiDi balik seluruh manuver ini, ada pengingat fundamental yang kembali ditarik oleh Presiden: butir-butir amanat Pasal 33 UUD 1945. Bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pertambangan ilegal—apa pun bentuknya—adalah antitesis dari prinsip itu.

Mengembalikan kendali negara atas Gunung Botak bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemulihan martabat konstitusi.

Waktu untuk Menepati Janji

Kini, setelah instruksi keras dari pusat diberikan, pandangan publik beralih ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Maluku. Apakah momentum ini akan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata? Ataukah Gunung Botak akan kembali menjadi saksi bisu atas janji yang tertunda?

Masyarakat Buru menunggu. Lingkungan yang rusak menunggu. Dan bangsa ini menunggu—akan lahirnya sebuah pembuktian bahwa negara mampu hadir di tempat yang selama ini paling sulit dijangkau kekuasaannya.

Dan jika itu terjadi, Gunung Botak mungkin akhirnya bisa mulai sembuh.(AS)

Saatnya Maluku Mengelola Emasnya Sendiri: Pemda Harus Bentuk BUMD Khusus Pertambangan Emas

0

Oleh: Dr. AH. Tulalesy, M.Si, Pakar Pencemaran Lingkungan

Di tanah Maluku, cahaya emas bukan sekadar mitos tua yang diceritakan dari kampung ke kampung. Ia nyata—tertanam di perut bumi hampir di setiap gugus pulau, menunggu disentuh dengan kebijakan yang bijak dan keberanian politik yang berpihak pada rakyat. Untuk terlalu lama, kekayaan ini hanya menjadi cerita latar, bukan bab utama dalam pembangunan daerah.

Kini, momentum itu ada di depan mata.

Pemerintah daerah semestinya mulai memandang kebutuhan untuk membentuk BUMD khusus pertambangan emas sebagai langkah strategis yang bukan hanya visioner, tetapi mendesak. Dengan hadirnya BUMD ini, akses terhadap pengelolaan sumber daya tidak lagi dikuasai pihak luar semata. Daerah diberi ruang, suara, dan kendali. Dan yang lebih penting: masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton dalam panggung kekayaan alamnya sendiri.

Di sinilah koperasi dan UMKM harus menjadi mitra utama, bukan pelengkap. Melalui skema kebijakan yang memungkinkan pengajuan hingga 2.500 hektare untuk memperoleh IUPK – izin usaha pertambangan khusus – masyarakat lewat koperasi dapat menjadi pemain langsung dalam industri yang selama ini terasa jauh dan eksklusif. Ini bukan hanya soal membuka peluang usaha; ini tentang mengembalikan hak pengelolaan sumber daya kepada mereka yang lahir, hidup, dan tumbuh bersama tanah ini.

Jika dijalankan dengan tata kelola yang transparan dan berorientasi jangka panjang, langkah ini dapat menjadi tonggak transformasi ekonomi Maluku. Bukan sekadar eksplorasi emas, tetapi eksplorasi kesempatan. Bukan hanya menambang mineral, tetapi menambang martabat dan kesejahteraan rakyat.

Sebagai peneliti yang telah mengkaji pertambangan emas secara mendalam—terutama melalui disertasi yang membahas “dampak penggunaan merkuri di wilayah pertambangan rakyat”—Dr. Tulalesy memahami bahwa pengelolaan emas yang baik bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga keselamatan lingkungan dan manusia. Karena itu, dorongan untuk menghadirkan BUMD khusus bukan semata gagasan ekonomi, melainkan panggilan moral untuk memastikan bahwa kekayaan ini dikelola secara aman, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Saatnya Maluku tidak hanya dikenal karena keindahan lautnya, tetapi juga karena keberanian pemerintah dan rakyatnya dalam mengelola anugerah emas secara mandiri dan berkeadilan. Emas melimpah di bumi Maluku—jangan biarkan ia kembali menjadi legenda. Jadikan ia masa depan.(AS)

“Soal Pendeta Minta Sumbangan”: Keberanian Abdullah Vanath Menutup Celah Provokasi

0

Polemik yang muncul dari pernyataan Nataniel Elake soal “pendeta minta sumbangan” telah bergeser dari sekadar miskomunikasi menjadi potensi provokasi yang tidak perlu. Di tengah situasi sensitif yang menyentuh relasi antarumat beragama, Abdullah Vanath tampil sebagai satu-satunya figur yang berani mengambil sikap tegas dan terbuka.

Vanath tidak hanya meluruskan interpretasi yang meloncat-loncat, tetapi juga menegaskan bahwa seorang terdidik seperti Elake semestinya mampu menempatkan pernyataan pada konteks yang benar. Ini kritik keras, tetapi pantas, mengingat opini publik mudah digiring ketika tokoh tertentu melempar interpretasi tanpa kendali.

Yang membuat sikap Vanath mencolok adalah keberaniannya membuka ruang debat publik.

Tidak melalui unggahan samar.Tidak melalui sindiran di balik layar.Tapi langsung: terbuka, tatap muka, dan siap diuji argumen.

Inilah standar pemimpin: bukan mencari gaduh, tetapi menutup ruang bagi provokasi yang berpotensi membelah masyarakat.

Sikap Vanath ini sekaligus memperlihatkan perbedaan kelas kepemimpinan. Ketika ada pihak yang memilih mengunggah pernyataan di media sosial tanpa memperhitungkan dampaknya, Vanath justru menawarkan ruang yang lebih sehat—ruang debat, ruang klarifikasi, ruang intelektual. Ia menunjukkan bahwa pemimpin tidak boleh takut diuji, dan tidak boleh membiarkan kesalahpahaman memupuk keresahan sosial.

Kini bola berada di tangan Nataniel Elake.Publik menunggu apakah ia memiliki keberanian yang sama: hadir, menjelaskan, mempertanggungjawabkan. Karena ketika seorang pejabat publik seperti Vanath sudah membuka pintu selebar-lebarnya, menghindar bukan lagi pilihan elegan.

Dalam momen ini, Abdullah Vanath memperlihatkan satu hal yang mungkin terlupa: bahwa ketegasan tidak selalu berarti konflik—kadang justru itulah cara terbaik merawat ketertiban.(AS)

Investigasi Media Ungkap 7 Proyek Ilegal, Publik Desak APH Turun Tangan

0

Mediaistana.com | Jakarta — Dugaan keterlibatan oknum aparatur negara dalam praktik “bek-up” pembangunan tanpa izin kembali mencuat. Tim investigasi media menemukan sedikitnya tujuh proyek bangunan yang diduga kuat berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Temuan tersebut mengarah pada dugaan permainan oknum petugas Suku Unit Citata (CiTata) tingkat kecamatan, yang disebut-sebut memfasilitasi dan melindungi pembangunan ilegal tersebut.

Tujuh Titik Pembangunan Tanpa PBG

Berdasarkan hasil penelusuran reporter lapangan, tujuh titik pembangunan yang tidak menampilkan papan PBG dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi antara lain:

1. Jalan Indraloka 1, Gang Damai V RT 10/RW 10 – Kelurahan Wijaya Kusuma

2. Jalan Anyar 4 No. 38 RT 06/RW 10

3. Jalan Jelambar Raya (Borobudur) No. 15C

4. Jalan Jelambar Raya (Borobudur) No. 15B

5. Jalan Jelambar IV No. 48 RT 13/RW 7

6. Jalan Jelambar IV No. 42 RT 13/RW 7

7. Jalan Jelambar III

 

Seluruh lokasi menunjukkan aktivitas konstruksi aktif mulai dari pengecoran hingga pengerjaan struktur lantai, namun tanpa bukti legalitas pembangunan.

Pengakuan Pemilik dan Pemborong: “Izin sudah diurus sama P, aman.”

Saat dikonfirmasi, beberapa pemilik dan pemborong secara terang-terangan menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan urusan “izin” kepada seseorang berinisial P, yang diduga merupakan oknum petugas CiTata di Kecamatan Grogol Petamburan.

Namun ketika diminta menunjukkan bukti resmi pengurusan PBG, tidak ada satupun dokumen legal yang dapat ditunjukkan. Tidak ditemukan:

Nomor register PBG

Dokumen proses SIMBG

Bukti retribusi daerah

Draft persetujuan

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa pembangunan berjalan tanpa proses administrasi resmi, dan hanya mengandalkan “jaminan aman” dari oknum tertentu.

Merugikan Negara: Retribusi PBG Tidak Masuk Kas Pemerintah

Setiap pengajuan PBG memiliki tarif resmi yang menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bila pembangunan dilakukan tanpa izin, negara tidak hanya dirugikan secara administrasi, tetapi juga secara finansial.

Selain itu, bangunan yang tidak melalui pemeriksaan teknis rawan:

Pelanggaran garis sempadan

Konstruksi tidak sesuai standar keselamatan

Dampak lingkungan terhadap warga sekitar

Warga setempat juga mengeluhkan gangguan aktivitas pembangunan yang tidak jelas legalitasnya.

Desakan kepada CiTata Grogol Petamburan: Copot dan Periksa Oknum

Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum, publik menuntut Kepala Unit CiTata Kecamatan Grogol Petamburan untuk:

1. Melakukan pemeriksaan internal

2. Mencopot oknum P dan pihak terkait dari jabatan fungsional pengawasan

3. Menghentikan seluruh pembangunan yang tidak memiliki PBG

4. Melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan di wilayah tersebut

 

Pengawasan tata kota seharusnya menjaga ketertiban kota, bukan digunakan sebagai celah untuk praktik transaksional.

Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Melihat adanya dugaan pungli, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara, tim investigasi media merekomendasikan APH untuk membuka penyelidikan berdasarkan:

Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang & pungutan liar)

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)

Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen apabila ditemukan bukti manipulasi perizinan)

Publik menyampaikan tekanan kuat agar:

Polres Metro Jakarta Barat

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Inspektorat DKI Jakarta

segera turun tangan menindaklanjuti temuan investigatif ini.

Pernyataan Tim Media Investigasi

“Jangan sampai ruang tata kota diatur oleh oknum. Jika pembangunan tanpa izin bisa berdiri bebas hanya karena ‘bek-up’, maka kita sedang kehilangan wibawa hukum,” tegas perwakilan tim investigasi.

“Media hadir sebagai kontrol sosial. Jika tidak ada tindakan dari instansi terkait, kami akan melanjutkan temuan ini kepada APH agar proses hukum berjalan.”

Penutup

Kasus ini menjadi alarm keras mengenai integritas aparatur pengawas tata ruang. Publik menunggu langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan transaksi gelap.

(red/tim)

Menghindari Pertanyaan Wartawan, Panitia Panpilwu Desa Sendang Kabur

0

Ketua Panitia Pilwu Desa Sendang Di Duga Kabur,
Menghindari Pertanyaan Wartawan

Indramayu_mediaIstana.com
Panitia Pilwu dari 2 Desa di Kecamatan Karangampel sukses selenggarakan pengundian no urut calon kuwu, yang dilaksanakan di Aula gedung Kecamatan Karangampel pada Rabu (26/11/2025).

Namun, setelah selesai acara pengundian no urut tersebut, sejumlah awak media yang hadir merasa kecewa. Ada puluhan jurnalis dari berbagai media online berupaya melakukan konfirmasi kepada Anwar, ketua panitia pilwu Desa Sendang terkait teknis pelaksanaan tahapan, regulasi, serta penggunaan anggaran untuk pemilihan kuwu di desa tersebut.

Sangat disayangkan, ketua panitia pilwu tersebut diduga tidak mau memberikan keterangan dan memilih meninggalkan tempat, tanpa memberikan alasan yang jelas kepada awak media. Sikap tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam pelaksanaan pilwu di desa Sendang.

Transparasi dan akuntabilitas pelaksanaan pilwu sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait proses demokrasi tingkat desa.

Iyons74

Kredivo Telah meresahkan Masyarakat Cara Penagihan Hutang Piutang Tidak Baik

0

Kredivo Telah meresahkan Masyarakat Cara Penagihan Hutang Piutang Tidak Baik

Bogor – Mediaistana.com

Penagihan kredivo Adah pijeman onel ternyat lintah dara dan pijem nyah sangat kejam padahal nasabah atas nama safir yang ber alamat kp Palasari desa tanjungsari kecamatan cijeruk kabupaten Bogor ituh mau lunas sudah begituh itikat baik kenaph pihak dep kolektor kredivo dengan kata -kata sangat kasar ujarnya Safira sebagai nasabah kredivo pada hari Rabu tanggal 26/11/2025

awal pijem dari pihak kredivo dan terima pencairan Rp 1500.000 ribu keterima sejumlah 1200.000 ribu rupiah pertam jatuh tempo sudah di bayar Rp 565600 rupiah bulan kedua Rp 6261400 rupiah jadi total sudah masuk jumlah 1.182.000 ribu dan sodara Safira di tekan harus bayar sejumlah tp 565.600 rupiah ini sangat gegituh pemerasan kepada masyarakat kami berhara kepada ojek otoriter keuangan negara Indonesia pinjeman online tersebut yang bernam kedivo sangat meresahkan masyarakat penagih tersebut suka mengacam nacam kepada nasabah kedivo tambah bunganyapun melebihi lentenir

Mediaistana red Maulana

Puluhan Kayu Jati Ilegal Ditemukan di Belakang Rumah Warga Pesanggaran

0

Banyuwangi – Media istana.com//Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menemukan puluhan batang kayu jati ilegal yang ditumpuk di belakang rumah seorang warga di Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admojo, menjelaskan bahwa temuan tersebut berada di belakang rumah warga berinisial SP (53).

“Kami menemukan puluhan kayu jati ilegal menumpuk di belakang rumah warga berinisial SP,” ujarnya, Rabu 26 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 44 batang kayu jati olahan serta 8 batang kayu jati gelondongan.
“Total ada 52 batang kayu jati ilegal yang kami temukan di lokasi,” tambah Wahyu.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Rumah Dinas Asper Sukamade untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti sudah kami amankan,” katanya.

Saat ini petugas masih menelusuri asal-usul kayu jati ilegal tersebut.
“Masih kami lakukan lidik bersama Polsek Pesanggaran,” jelasnya.

Perhutani juga terus meningkatkan patroli rutin di wilayah hutan produksi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Reporter (NURSALIM)

Pembangunan Gerai Kantor Koperasi Jamilu Diduga Lakukan Penyerobotan

0

Namlea, 26 November 2025

Pembangunan Gerai Kantor Koperasi Merah Putih Desa Jamilu Kecamatan Namlea Kabupaten Buru diduga kuat lakukan perbuatan melawan hukum, masuk tanpa ijin alias penyerobotan lahan

Sebagaimana disampaikan anak Inyoman Sukarata Yasa dalam jumpa persnya Minggu, 23/11/2025 mengatakan bahwa lahan milik orang tuanya diduga kuat diserobot kepala desa jamilu guna pembangunan gerai kantor koperasi

Dirinya menjelaskan bahwa orang tuanya mempunyai lahan pada dataran Marloso Desa Sanleko kecamatan Namlea kabupaten buru sejak tahun 1986 sesuai surat Akta Hibah nomor 5 yang dikeluarkan oleh PPAT dan lahan tersebut juga dilengkapi dengan surat pelepasan raja petuanan lilialy sejak itu Bahadin Bessy hingga sekarang diperjelas kembali oleh Anwar Bessy selaku raja petuanan lilialy, sehingga surat kepemilikan orang tuanya jelas keberadaanya

Terkait pembangunan gerai kantor koperasi merah putih yang menduduki lahan milik orang tuanya tanpa izin, seharusnya sebelum pembangunan kantor koperasi dilakukan pihak kepala desa semestinya jeli dan teliti dalam mencari bukti siapa pemilik lahan tersebut jangan hanya main serobot saja ungkapnya

jelasnya pemerintah desa jamilu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena masuk lahan orang lain tanpa ijin, dan kami sebagai pemilik lahan tidak akan tinggal diam kami akan menempuh jalur hukum ketika pihak kepala desa masih tetap membangun kantor koperasi dilahan orang tua kami tegasnya

Tambahnya bahwa terkait rekomendasi bapak Sudirman Bessy pada lahan orang tuanya itu, merupakan salah alamat karena itu lahan orang tua kami bukan lahan petuanan lilialy ucapnya

Sementara tanggapan Kuasa Hukum, Inyoman Sukarata Yasa, Larono Siompu SH dan Pahmi Lessy.SH, ketika dikonfirmasi wartawan media kami dilokasi pembangunan kantor koperasi jamilu di desa Marloso, mengatakan bahwa Kepala Desa Jamilu Haris Buton diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memasuki lahan milik Klienya tanpa izin

Ungkap Kuasa Hukum bahwa lahan milik Klienya secara keseluruhan adalah dengan bukti Akta Hibah nomor 5 yang dikeluarkan oleh PPAT tahun 1986, yang anehnya kepala desa dengan sengaja memasuki lahan milik Klienya untuk membangun Gerai Kantor Koperasi Merah Putih Desa Jamilu tanpa seijin Klienya

Dirinya berharap agar pihak kepala desa jamilu agar segera menghentikan aktifitasnya dalam membangun gerai kantor koperasi merah putih milik desa jamilu sebelum ada izin dari Klienya, dan apabila hal ini tidak diindahkan maka sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sesuai UU KUHP, memasuki lahan orang tampa izin pemilik lahan dapat dikenakan sanksi pidana Sebagaimana di jelaskan pada pasal 385 KUHP tentang penyerobotan dan pasal 9 undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah Tampa hak.

Kepala desa jamilu Haris Buton saat dikonfirmasi pada Sabtu, 21/11/2025 di desa Marloso mengatakan bahwa pembangunan gerai kantor koperasi merah putih desa jamilu sudah dikomunikasikan dengan bapak Sudirman Bessy selaku raja petuanan lilialy dan informasinya bahwa sudirman bessy telah mengkomunikasikan dengan Indra selaku anak dari Inyoman Sukarata Yasa terkait lahan tersebut, hal inilah yang menguatkan dirinya untuk membangun kantor koperasi tersebut ucapnya

Pernyataan kepala desa jamilu Haris Buton kembali di bantah oleh anak Inyoman Sukarata Yasa, bahwa bapak Sudirman Bessy tidak pernah menyampaikan apa apa tentang

pembangunan kantor koperasi jamilu di lahan orang tuanya dan lahan itupun lahan yang dihibahkan oleh Raja Petuanan Lilialy Bahadin Bessy kepada orang tuanya Inyoman Sapurata Yasa, tutupnya

( Ahmad )

Kisah Inspiratif dari Cilacap: Putri Pedagang “Es Tung-Tung” Menjadi Kepala Dusun

0

Kisah Inspiratif dari Cilacap: Putri Pedagang “Es Tung-Tung” Menjadi Kepala Dusun

Cilacap, Mediaistana.com— Sebuah kisah inspiratif datang dari Desa Karangtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Badriatul Mar’ati (25), putri seorang pedagang es tung-tung keliling, berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan terpilih sebagai Kepala Dusun (Kadus) Karanganyar.
Kemenangan ini membuktikan bahwa keterbatasan ekonomi dan latar belakang sederhana bukanlah penghalang untuk mengukir pengabdian terbaik.

Gadis lajang anak kedua dari tiga bersaudara, pasangan almarhumah Misnatun dan Tirmidi, secara mengejutkan keluar sebagai juara dalam kontestasi Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa (P3D) untuk formasi Kadus Karanganyar.

Ia berhasil menyisihkan 13 pesaingnya, yang sebagian besar memiliki latar belakang pendidikan strata satu (S1) dari berbagai disiplin ilmu.

Keberhasilan Badriatul tercatat dalam rekapitulasi nilai yang dikeluarkan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Karangtengah.
Ia unggul jauh dengan total nilai 94, yang terdiri dari 73 poin untuk ujian tertulis dan 21 poin untuk ujian praktik

​Saat ditemui di kediamannya yang sederhana, Badriatul tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya (rabu, 27/11/2025).

​”Yang pertama dan utama, saya bersyukur kepada Allah SWT. Pencapaian ini adalah karunia ilahi sekaligus amanat dan kepercayaan rakyat yang harus saya jawab dengan karya nyata,” ujarnya dengan nada penuh kerendahan hati.
Ia menegaskan, keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras, ketekunan belajar, dan doa-doa yang selama ini ia panjatkan.

Badriatul mengakui bahwa pendidikan formalnya hanyalah tamatan SMAN 1 Sampang pada tahun 2018, yang nol pengalaman dibidang pembangunan, hal itulah yang mendasarinya mengikuti seleksi di formasi Kadus, bukan Kaur Perencanaan maupun Kasie Kesejahteraan yang dilaksanakan secara bersamaan.

Terlebih, dalam enam tahun terakhirnya “sang champhion” hanya sibuk dan berkutat untuk merawat sang ibunda yang menderita stroke, hingga sang ibu meninggal dunia pada April 2025.

Periode pengabdian di rumah tersebut membentuk karakternya, namun juga membatasi pengalamannya di luar.

Ketika ditanya mengenai kunci sukses, jawabannya lugas dan sederhana: “Selalu belajar dengan lebih serius dan banyak berdoa, meminta petunjuk dari Yang Kuasa.”

​Kisah haru yang menyelimuti keberhasilan ini, menjadikan Tirmidi, sang ayah yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual es tung-tung keliling dan guru mengaji, nyaris tidak percaya.

“Maklum, saya ini hanyalah seorang penjual es tung-tung keliling, sehingga idak punya kemampuan secara finansial. Bahkan selama anak saya ikut pencalonan, saya sering dibully dan dihina masyarakat,” ungkap Tirmidi.
Namun, Tirmidi meyakini bahwa kekuatan doa mampu mengalahkan segalanya.

Ia juga menceritakan momen spiritual sebelum ujian, di mana ia dan Badriatul berziarah ke makam almarhumah istrinya.
Di sana, ia memanjatkan doa secara lantang, memohon kesuksesan bagi anaknya yang hendak mengabdi sebagai perangkat desa.

Tirmidi juga memaparkan perjuangan hidupnya, mulai dari nyantri, mengikuti program transmigrasi, hingga akhirnya menetap di Karangtengah dan memulai profesinya saat ini.

Ia berharap, Badriatul yang ia sebut masih “polos” dan jarang bergaul, dapat dibimbing dan diajari oleh para seniornya saat mulai berdinas, “tegasnya.

Kisah Badriatul Mar’ati menjadi mercusuar harapan, membuktikan bahwa integritas, ketekunan, dan restu orang tua mampu mengantar seseorang dari keterbatasan menuju puncak pengabdian (suliyo)