Beranda blog Halaman 85

Gelar Sarjana Tak Lagi Jamin Kerja! 1,2 Juta Lulusan Pendidikan Tinggi Kini Menganggur

Dokumentasi Mediaistana.com

Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Gelar sarjana selama ini kerap dipandang sebagai tiket menuju pekerjaan yang lebih baik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ijazah perguruan tinggi belum otomatis membuat seseorang mudah terserap ke dunia kerja. Senin, 10/08/2026.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun hingga Mei 2026 mencatat sekitar 7,22 juta orang masih menganggur di Indonesia.

Ironisnya, sebagian dari mereka merupakan lulusan pendidikan tinggi. Sekitar 1,03 juta orang atau 14,31 persen dari total pengangguran tercatat berasal dari kelompok lulusan D4, S1, S2, hingga S3.

Jika digabung dengan lulusan pendidikan diploma, jumlah pengangguran berpendidikan tinggi bahkan mencapai lebih dari 1,2 juta orang.

Angka tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan tingkat pendidikan. Tantangan yang dihadapi para pencari kerja semakin kompleks, terutama ketika kompetensi lulusan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri.

Di tengah target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun, kebutuhan terhadap tenaga kerja yang memiliki keterampilan relevan menjadi semakin penting.

Dunia usaha kini tidak hanya melihat ijazah sebagai pertimbangan utama dalam proses rekrutmen. Pengalaman kerja, kemampuan menggunakan teknologi, kemampuan beradaptasi, komunikasi, kerja sama tim, hingga kemampuan memecahkan masalah menjadi sejumlah kompetensi yang semakin diperhitungkan.

Kondisi ini membuat para lulusan perguruan tinggi dituntut tidak berhenti belajar setelah memperoleh gelar akademik. Mereka perlu membekali diri dengan keterampilan praktis dan pengalaman yang relevan dengan perkembangan industri.

Di sisi lain, tingginya angka pengangguran terdidik juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia industri. Ada kebutuhan untuk memperkuat keterhubungan antara pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja agar kompetensi yang diajarkan di bangku kuliah tidak tertinggal dari perubahan dunia usaha.

Sebab, di balik angka pengangguran tersebut terdapat jutaan anak muda yang tengah berjuang mendapatkan kesempatan pertama untuk membangun karier.

Pendidikan tetap menjadi modal penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, gelar akademik saja tidak cukup.

Kesesuaian kompetensi, pengalaman, keterampilan teknologi, serta kemampuan beradaptasi menjadi faktor yang semakin menentukan apakah seorang lulusan mampu mengubah gelar yang dimilikinya menjadi pintu menuju pekerjaan dan masa depan yang lebih baik.

TPA Buru Berdiri di Atas Lahan yang Belum Dibayar? Ahli Waris Desak Pemda Segera Selesaikan Ganti Rugi

0

 

Persoalan lahan yang digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Buru kembali mencuat. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah yang menurut mereka telah digunakan untuk kepentingan publik sejak tahun 2020.

Enam tahun berjalan, persoalan tersebut disebut belum juga menemukan titik terang.

Perwakilan ahli waris, Hengky Limba, meminta Pemda Buru tidak lagi menunda penyelesaian persoalan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah harus memberikan kepastian mengenai status penggunaan lahan sekaligus menyelesaikan hak pihak keluarga apabila secara hukum memang terbukti sebagai pemilik yang berhak menerima ganti rugi.

“Sudah terlalu lama persoalan ini berjalan. Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kadis Lingkungan Hidup dan Sekda Kabupaten Buru. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapatkan kepastian kapan persoalan ini diselesaikan,” ujar Hengky dalam keterangannya kepada awak media, senin (10/8/2026).

Menurut Hengky, pihak keluarga telah berupaya mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun, tidak adanya kepastian konkret membuat keluarga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah.

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Lahan yang kami klaim sebagai hak keluarga sudah digunakan sebagai TPA sejak tahun 2020. Tetapi persoalan ganti rugi belum selesai,” tegasnya.

Jangan Sampai Hak Masyarakat Menunggu Bertahun-tahun

Hengky menilai penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan fasilitas publik seharusnya diikuti dengan kejelasan status hukum dan administrasi. Pemerintah, menurutnya, tidak cukup hanya menggunakan lahan, tetapi juga harus memastikan hak pemilik atau pihak yang berhak atas tanah tersebut diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia meminta Pemda Buru membuka secara terang proses penyelesaian persoalan tersebut.

“Kalau memang ada kendala administrasi, sampaikan kepada kami. Kalau ada proses yang harus dilalui, jelaskan. Jangan kami dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut nominal ganti rugi, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat luas.

“Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak justru harus berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

Sudah Bersurat ke Kejaksaan Negeri Buru

Tidak berhenti pada pertemuan dengan pemerintah daerah, pihak ahli waris mengaku telah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Buru untuk meminta perhatian dan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Langkah itu, kata Hengky, merupakan bentuk keseriusan keluarga dalam memperjuangkan hak mereka.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum bukan pilihan pertama.

“Kami sebenarnya tidak ingin membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Tetapi kalau tidak ada jalan keluar, tentu kami harus mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak kami,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan Pemda Buru agar tidak menunggu sampai persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa terbuka.

“Jangan sampai kami menempuh jalur hukum. Kami masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan ini dengan baik,” tegasnya.

Pemda Buru Dituntut Transparan

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan publik: bagaimana status administrasi lahan TPA tersebut sejak pertama kali digunakan pada 2020?

Apakah telah terdapat proses pengadaan atau pembebasan lahan? Apakah telah dilakukan penilaian terhadap nilai tanah? Siapa pihak yang secara administratif tercatat sebagai pemilik lahan? Dan jika memang terdapat kewajiban pembayaran ganti rugi, apa yang menyebabkan hingga kini belum terealisasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab pemerintah daerah agar tidak muncul spekulasi maupun persepsi bahwa penggunaan lahan masyarakat dilakukan tanpa penyelesaian yang memadai.

Pemda Buru juga diharapkan menjelaskan secara terbuka apakah proses penyelesaian ganti rugi memang masih berjalan, terkendala administrasi, penganggaran, status kepemilikan, atau terdapat persoalan hukum lain yang menyebabkan pembayaran belum dapat dilakukan.

Kejelasan tersebut penting karena TPA merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, kepentingan publik tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak kepemilikan masyarakat.

Ahli Waris Tunggu Langkah Pemda

Hengky mengatakan pihak keluarga masih membuka pintu dialog dengan Pemda Buru. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sebelum persoalan tersebut masuk ke proses hukum.

“Kami masih berharap pemerintah daerah punya itikad baik. Kami tidak mencari masalah. Kami hanya ingin hak kami diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika persoalan tersebut tidak kunjung mendapat kepastian, pihak keluarga siap menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak mereka.

“Kalau memang harus melalui jalur hukum, kami siap. Tetapi sekali lagi, kami berharap jangan sampai itu terjadi,” pungkas Hengky.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru mengenai status lahan TPA, proses ganti rugi, maupun tudingan pihak ahli waris tersebut.

Konfirmasi dari Pemda Buru menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai persoalan ini sekaligus memastikan apakah penggunaan lahan TPA tersebut telah melalui prosedur pengadaan tanah dan penyelesaian hak pemilik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satu hal yang jelas, persoalan lahan tidak boleh dibiarkan menggantung selama bertahun-tahun. Kepentingan masyarakat terhadap fasilitas TPA harus tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama hak masyarakat atas tanah juga harus memperoleh kepastian.

Reuni AKABRI 91 35 Tahun Mengabdi Untuk Negeri

0

(Puspen TNI). Alumni AKABRI 1991 menggelar Reuni Akbar 35 Tahun Nawatunggal Mengabdi dengan tema “Persaudaraan, Pengabdian dan Kejayaan Sepanjang Masa”. Kegiatan diisi olahraga bersama, penanaman pohon, pelepasan burung, bakti sosial, santunan, penghargaan prajurit terbaik TNI dan Polri, tali asih kepada mantan pelatih/pengasuh Candradimuka, serta tausiah Ustadz Adi Hidayat di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (8/8/2026).

Dalam sambutannya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh alumni Nawatunggal beserta keluarga yang hadir. Ia menekankan makna pengabdian dan kebaikan sebagai peninggalan yang akan terus dikenang. “Pada akhirnya, yang akan dikenang bukanlah jabatan yang pernah kita sandang, melainkan ketulusan persaudaraan, kebaikan yang kita tinggalkan serta manfaat yang kita berikan kepada sesama,” pesan Panglima TNI.

Di akhir sambutannya, Panglima TNI mengingatkan pentingnya mengisi masa pengabdian dengan mempererat persaudaraan dan memperbanyak silaturahmi. “Mari kita isi dengan mempererat persaudaraan, memperbanyak silaturahmi, dan meninggalkan sebanyak-banyaknya kebaikan. Itulah warisan terbaik yang dapat kita tinggalkan sebagai keluarga besar Nawatunggal” pungkasnya.

Senada dengan Panglima TNI, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya menjaga silaturahmi dan persaudaraan. “Dimanapun kita berada, apakah saat kita masih dinas, ataukah saat kita sudah tidak dinas, silaturahmi, persedaraan, persahabatan selalu senantiasa terjaga sampai kapanpun”, ucap Kapolri.

Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan makna Nawatunggal sebagai semangat kekompakan dan kebersamaan. “Kita berharap angkatan Nawatunggal bisa menginspirasi angkatan-angkatan lainnya, bahwa angkatan inilah yang walaupun beragam latar belakangnya tetap kompak, memelihara persaudaraan dan tetap kompak membangun bangsa,” jelas ustadz Adi Hidayat.

Reuni tersebut dihadiri pula oleh alumni AKABRI 1991 yang kini mengemban jabatan strategis, di antaranya Panglima TNI, Kapolri, Wakil Panglima TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Wakil Kepala Staf Angkatan Udara dan Irwasum Polri. Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat silaturahmi, soliditas, serta semangat persaudaraan dan pengabdian Nawatunggal.

#tniprima

#tniprofesional

#indonesiaemas2045

Aris.t

Wapang TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Sumatera Utara

0

Media istana.Com

Jakarta,8 Agustus 2026

(Puspen TNI). Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau Yonif TP 907/Dewa Shahdan di Langkat dan Yonif TP 902/Sri Paduka Gocah di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (7/8/2026).

Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat kondisi personel, sarana dan prasarana, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan satuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan Yonif TP memiliki kesiapan yang memadai dalam melaksanakan tugas, sekaligus mampu berperan aktif mendukung pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kesiapan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat peran Yonif TP sebagai satuan yang mampu menjalankan tugas secara optimal, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan wilayah. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, keberadaan Yonif TP diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata, baik dalam mendukung pertahanan maupun pembangunan di wilayah penugasan.

#tniprima

#tniprofesional

#indonesiaemas2045

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Aris.t

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras di Madiun Tepat Sasaran dan Berkualitas

0
Oplus_131072

Madiun, media istana.com
— Program Bantuan Pangan Beras alokasi Juli hingga September 2026 resmi diluncurkan di Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (10/8/2026).
Dalam penyaluran tersebut, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan 30 kilogram beras sekaligus untuk memenuhi kebutuhan pangan selama tiga bulan.Launching program dihadiri Bupati Madiun, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Kebonsari.

“serta kepala desa setempat. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.Pemimpin Cabang Perum BULOG Madiun, Agung Sarianto, mengatakan Bantuan Pangan Beras merupakan salah satu bentuk jaring pengaman sosial pemerintah.

“Program Bantuan Pangan Beras merupakan salah satu bentuk jaring pengaman sosial pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat stabilitas pangan nasional,” ujar Agung dalam sambutannya.
Menurut Agung, secara nasional program Bantuan Pangan menyasar sekitar 33,2 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Sementara di Kabupaten Madiun, jumlah penerima mencapai 107.231 PBP.

Data penerima bantuan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, khususnya masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4.
Untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, bantuan disalurkan sekaligus. Dengan mekanisme tersebut,

“masing-masing penerima memperoleh 30 kilogram beras dalam satu kali penyaluran.
Agung mengatakan penyaluran sekaligus diharapkan memberikan manfaat langsung bagi keluarga penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga selama tiga bulan.

Bagi BULOG, kata dia, penyaluran bantuan pangan tidak sekadar merupakan kegiatan distribusi bahan pangan. Setiap kilogram beras yang disalurkan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan terpenuhi.

“Perum BULOG berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini, mulai dari kesiapan stok, kualitas beras, proses distribusi, hingga memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia memastikan beras yang disalurkan kepada masyarakat layak konsumsi dan memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan.Agung juga menekankan bahwa keberhasilan program tidak dapat dilakukan BULOG seorang diri. Penyaluran membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BULOG, dinas terkait, pemerintah kecamatan dan desa.

“pendamping, serta seluruh pihak yang terlibat di lapangan.
Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi kunci agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Kami sangat terbuka terhadap masukan dan koordinasi dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Karena bagi kami, setiap masukan merupakan bagian dari upaya untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Agung menegaskan penyaluran Bantuan Pangan Beras harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat administrasi.Bantuan tersebut diharapkan dapat menekan beban pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pangan sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. Dengan demikian, masyarakat dapat
mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan keluarga lainnya.

Momentum peluncuran bantuan pangan di Desa Balerejo sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Madiun. Pemerintah memiliki peran dalam memastikan kebijakan dan perlindungan pangan berjalan dengan baik, pemerintah daerah melakukan koordinasi dan pelayanan di wilayah, sedangkan BULOG memastikan
ketersediaan serta distribusi pangan.

Agung berharap sinergi seluruh pihak dapat terus diperkuat untuk menjaga ketersediaan pangan, stabilitas harga, daya beli, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.
Kepada seluruh keluarga penerima manfaat, Agung berpesan agar bantuan beras yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.(Tukiyo)

Kekeringan Makin Menggila di Kabupaten Bogor, Krisis Air Bersih Mengancam Warga

Dokumentasi Mediaistana.com

Kabupaten Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Kondisi kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di tengah musim kemarau yang masih berlangsung, langkah penanganan terus diperkuat, terutama untuk memastikan kebutuhan air bersih masyarakat terdampak tetap terpenuhi. Senin,10/08/2026.

Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan pemetaan terhadap wilayah yang mengalami krisis air bersih. Koordinasi lintas perangkat daerah dan pihak terkait juga diperkuat guna memastikan bantuan dapat disalurkan secara cepat sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kondisi kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor menjadi perhatian kita bersama. Hari ini, memastikan langkah tindak lanjut penanganannya terus berjalan, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang terdampak.”

Selain pemenuhan kebutuhan air bersih, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi kemungkinan meluasnya dampak kekeringan. Pemetaan kebutuhan dilakukan secara berkala agar penanganan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di masing-masing wilayah.

Upaya distribusi air bersih pun terus dilakukan ke sejumlah lokasi yang mengalami kesulitan mendapatkan sumber air. Data terbaru menunjukkan dampak kekeringan di Kabupaten Bogor telah menyentuh banyak wilayah, sehingga kebutuhan terhadap pasokan air bersih menjadi semakin penting.

Pemerintah memastikan penanganan tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga diarahkan pada kesiapsiagaan menghadapi kondisi kemarau yang berpotensi berlangsung lebih panjang.

“Kita terus memetakan kebutuhan, memperkuat koordinasi, dan menyiapkan langkah antisipasi agar masyarakat terlayani di tengah kondisi kekeringan.”

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air untuk minum dan keperluan sehari-hari, tetap dapat terpenuhi selama kondisi kekeringan berlangsung.

Masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih juga diimbau segera melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah setempat agar dapat dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Bukan Sekadar Gaya, MUI Sebut Pria Berbusana Wanita Termasuk Tasyabbuh dan Haram

Gambar Ilustrasi

Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian menyerupai wanita, termasuk saat mengikuti kegiatan karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam. Senin,10/08/2026.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyebut penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis sebagai bentuk tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis.

Menurut Abdul Muiz, larangan tersebut memiliki landasan dari hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Ia menilai, momentum perayaan Hari Kemerdekaan seharusnya diisi dengan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan bangsa.

“Perayaan kemerdekaan hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir,” demikian penekanannya.

Abdul Muiz juga mengingatkan masyarakat agar kegiatan karnaval maupun pawai kemerdekaan tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan norma yang berlaku di masyarakat.

Menurutnya, kreativitas dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan tetap perlu diarahkan agar tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Soroti Dampak Sosial

Selain persoalan hukum berpakaian, KH Abdul Muiz Ali turut menyoroti dampak sosial dari fenomena pria menggunakan busana lawan jenis di ruang publik.

Ia mengkhawatirkan praktik tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari hiburan atau kreativitas dalam sebuah acara, tetapi dapat dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda tertentu yang dinilainya bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Karena itu, ia mengajak masyarakat, khususnya panitia kegiatan kemerdekaan, untuk lebih selektif dalam menentukan konsep acara dan bentuk hiburan yang ditampilkan.

Masyarakat juga diimbau tetap menjadikan peringatan Hari Kemerdekaan sebagai sarana mempererat persaudaraan, menjaga persatuan dan kesatuan, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

Dengan demikian, semarak karnaval dan berbagai kegiatan 17 Agustus tetap dapat berlangsung meriah tanpa mengabaikan nilai agama, etika, dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Erickson Pasaribu Dampingi Pelapor, Minta APH di Usut Secara Objektif Berdasarkan Bukti Rekaman CCTV

0

Singkawang, Kalbar – Mediaistana.comPersoalan terkait lahan parkir di kawasan Oriental Kopitiam, Kota Singkawang, berujung pada ketegangan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.47 WIB. Pelapor, Mahisha Agni alias Messa, kemudian mendatangi Polres Singkawang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan pengancaman dan tindakan intimidasi yang dialaminya.

Dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan yang diterbitkan Polres Singkawang, perkara tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pengancaman.

Dalam keterangannya kepada kepolisian, pelapor menyebut persoalan bermula dari mediasi terkait masalah parkir antara sejumlah pihak.

Menurut keterangan pelapor, saat proses mediasi berlangsung, situasi kemudian memanas. Pelapor mengaku sempat berhadapan dengan seorang pria berinisial MZ yang disebut berada di lokasi bersama beberapa rekannya.

Pelapor juga menerangkan bahwa dirinya sempat berusaha menjadi mediator untuk meredam persoalan agar tidak berkembang menjadi keributan. Namun, menurut keterangannya, situasi justru semakin tegang.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku kerah bajunya dicengkram dan dirinya didorong oleh MZ. Pelapor juga menyebut beberapa orang lainnya sempat bergerak mendekat sehingga dirinya merasa terancam.

Peristiwa tersebut, menurut pihak pelapor, turut didukung dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi yang berada di lokasi. Bukti-bukti tersebut selanjutnya diserahkan sebagai bahan pendukung kepada pihak kepolisian.

Didampingi kuasa hukumnya, Erickson Pasaribu, S.H., pelapor berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Singkawang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pelapor juga meminta agar persoalan tersebut dapat diusut secara objektif berdasarkan bukti rekaman CCTV, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor berinisial MZ

(Sumber:Hen)

(Publish: Dea AR)

Kadis Pendidikan Buru Selatan Minta Palangan Sekolah Segera Dibuka, Tegaskan Hak Anak Tak Boleh Dikorbankan

0

 

BURU SELATAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan, Mumin Tomanussa, menyampaikan keprihatinan atas tindakan pemalangan atau penutupan akses menuju sekolah yang berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar dan aktivitas peserta didik.

Dinas Pendidikan memahami bahwa setiap tindakan masyarakat tentu memiliki latar belakang persoalan yang ingin disampaikan.

Namun, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat tanpa mengorbankan kepentingan dan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan.

Mumin menegaskan, sekolah merupakan ruang pendidikan yang harus dijaga bersama. Apapun persoalan yang menjadi latar belakang pemalangan, baik menyangkut administrasi, kebijakan, sengketa maupun persoalan lainnya, hendaknya tidak menjadikan sekolah dan peserta didik sebagai pihak yang dirugikan.

“Anak-anak memiliki hak untuk belajar dalam suasana yang aman, nyaman dan kondusif. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan kepentingan peserta didik. Jangan sampai persoalan orang dewasa kemudian berdampak terhadap masa depan anak-anak,” demikian penegasan Mumin.

Dinas Pendidikan Buka Ruang Dialog

Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan menyatakan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhan. Untuk itu, ruang komunikasi dan dialog tetap terbuka guna mendengarkan secara langsung persoalan yang menjadi dasar munculnya aksi pemalangan.

Penyelesaian persoalan, menurut Dinas Pendidikan, tidak harus dilakukan dengan saling menyalahkan, tetapi melalui duduk bersama, mendengarkan seluruh pihak dan mencari jalan keluar yang adil serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat persoalan yang berkaitan dengan sekolah, kepala sekolah, guru, lahan maupun kebijakan pendidikan, masyarakat diminta menyampaikannya melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara proporsional sesuai kewenangan.

Akses Sekolah Diminta Segera Dipulihkan

Dinas Pendidikan Buru Selatan berharap masyarakat segera membuka kembali akses menuju sekolah agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan normal.

Penyampaian aspirasi tetap merupakan hak masyarakat, namun diharapkan dilakukan tanpa mengganggu aktivitas pendidikan dan menghambat anak-anak yang hendak mengikuti proses pembelajaran.

Dinas Pendidikan juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan dan instansi terkait lainnya guna mencari penyelesaian terhadap persoalan yang menjadi penyebab terjadinya pemalangan.

Pihak sekolah juga diminta tetap menjalankan pelayanan pendidikan secara profesional serta menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat dan orang tua peserta didik.

Kepentingan Anak Harus Menjadi Prioritas

Dinas Pendidikan mengajak seluruh masyarakat Buru Selatan bersama-sama menjaga sekolah sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya generasi penerus daerah.

Perbedaan pendapat maupun persoalan di tengah masyarakat dinilai dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Namun, persoalan tersebut jangan sampai menyebabkan anak-anak kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan.

“Kepentingan anak harus menjadi prioritas. Mari kedepankan kepala dingin, musyawarah dan komunikasi yang baik,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan juga memastikan siap menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait kebijakan maupun pelayanan pendidikan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Buru Selatan kembali berharap palangan segera dibuka sehingga proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal dalam suasana aman dan kondusif.

“Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan persoalan hari ini mengorbankan masa depan generasi Buru Selatan,” pungkasnya.

Sengketa Lahan Plumpang Memanas, AJB Telusuri SHM 1/1964

0

JAKARTA, Mediaistana.com – Sengketa lahan di kawasan Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan, Sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris keturunan Mansyur bin Muhammad mendatangi salah satu perusahaan yang berada di kawasan tersebut pada Minggu (9/8/2026), dengan membawa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 Tahun 1964 sebagai dasar klaim kepemilikan.

Kedatangan mereka turut didampingi Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, SE bersama jajaran DPP AJB, Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ahli waris meminta agar keberadaan pihak-pihak yang menempati atau memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan segera mendapatkan kejelasan secara hukum.

H. Agus, yang mewakili sejumlah ahli waris, mengatakan jumlah nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tersebut mencapai lebih dari 200 orang,Namun sebagian besar tidak dapat hadir karena faktor usia.

Menurut Agus, pihaknya meminta seluruh pihak yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan untuk menyelesaikan kewajiban terkait penggunaan lahan apabila nantinya berdasarkan hasil verifikasi memang terbukti berada di atas bidang tanah yang dimaksud,“Yang kami minta adalah kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum, Pihak-pihak yang berada di atas lahan harus bisa menjelaskan dasar penguasaannya,” ujar Agus.

Pernyataan serupa disampaikan Ustadz Mustafa Mbong, Ia menilai dokumen SHM Nomor 1 Tahun 1964 perlu menjadi salah satu dasar yang diperiksa secara serius dalam penelusuran riwayat tanah.

Namun, Mustafa juga menilai seluruh pihak yang berkepentingan tetap harus menunjukkan dokumen dan dasar hukum penguasaan lahannya, Menurutnya persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui klaim sepihak.

Di sisi lain, AJB memilih mengambil posisi sebagai pihak yang melakukan penelusuran dan verifikasi,Andi Mulyati Pananrangi, SE menegaskan pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan siapa pemilik yang sah sebelum seluruh dokumen dan riwayat tanah diperiksa,“Alas hak, riwayat tanah, silsilah ahli waris sampai posisi fisik bidang tanah harus kita telusuri, Semua harus dicocokkan dengan dokumen resmi,” kata Andi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian AJB adalah adanya perbedaan informasi mengenai luas tanah yang dikaitkan dengan SHM Nomor 1 Tahun 1964. Berdasarkan informasi awal yang diterima, luas lahan disebut sekitar 10 hektare,Namun terdapat pula informasi dari Kanwil yang menyebut angka sekitar 12 hektare.

Perbedaan tersebut, menurut AJB, harus dipastikan melalui arsip pertanahan. Bisa saja berkaitan dengan perubahan pencatatan, pemecahan atau penggabungan bidang, maupun perbedaan objek tanah.

Untuk memastikan hal itu, AJB berencana menelusuri arsip di Arsip Nasional, arsip pertanahan Jakarta Utara, serta melakukan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain pemeriksaan dokumen, AJB juga akan mencocokkan koordinat bidang tanah dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk menggunakan citra satelit sebagai salah satu alat bantu,”Ini untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan,Kita akan cek melalui satelit, arsip nasional, arsip pertanahan Jakarta Utara, kemudian berkoordinasi dengan BPN untuk melihat riwayat tanah,” jelas Andi.

Penelusuran tersebut dinilai penting karena sengketa tanah tidak hanya menyangkut dokumen kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan riwayat peralihan hak, batas bidang, luas tanah, lokasi fisik, serta hubungan hukum antara pemilik awal dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

AJB juga menyoroti informasi mengenai kemungkinan adanya pembayaran kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, Menurut Andi, hal tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik awal tanah.

Karena itu, silsilah keluarga menjadi bagian penting yang akan ditelusuri,Mulai dari pemilik awal, hubungan anak dan keturunannya, hingga pihak yang saat ini mengajukan klaim harus dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung.

Andi menegaskan AJB tidak ingin menggiring opini bahwa salah satu pihak telah pasti memiliki hak atas tanah tersebut, Menurutnya kesimpulan harus lahir setelah seluruh data diperiksa secara objektif,“Kita tidak mau berprasangka, Kalau memang haknya ada, harus dibuktikan melalui dokumen dan data yang bisa diverifikasi,” ujarnya.

Dengan demikian, polemik lahan di Plumpang kini memasuki tahap penelusuran yang lebih serius, Keberadaan SHM Nomor 1 Tahun 1964, riwayat tanah, silsilah ahli waris, perbedaan luas lahan, hingga kesesuaian koordinat menjadi sejumlah titik yang perlu diperiksa sebelum kesimpulan hukum dapat ditarik.

AJB menyatakan akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, Hasil pemeriksaan dokumen dan data pertanahan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai dasar hak atas lahan yang menjadi sengketa tersebut.