Beranda blog Halaman 86

Gasak Peredaran Narkoba, Petani 46 Tahun Di Ciduk 10 Paket Barang Bukti Di Amankan

0

Tulang Bawang l Mediaistana.com – Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 46 tahun, warga Kabupaten Mesuji, Lampung, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Dari tangan dan tempat yang berkaitan dengan tersangka, petugas berhasil menyita 10 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Saat berada di lokasi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang membersihkan kandang kambing di samping rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku bernama S.
Hasil penggeledahan membawa petugas menemukan satu bungkus rokok merek INA Bold yang di dalamnya terdapat satu plastik klip diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di kandang kambing yang berada di samping rumah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam rumah yang berkaitan dengan tersangka. Polisi kembali menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang berisi kaleng berbentuk lonjong warna merah muda.
Di dalam kaleng tersebut ditemukan sembilan bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 10 paket dengan berat bruto 2,81 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu buah dompet warna cokelat, satu kotak rokok merek INA Bold warna hitam, serta satu buah kaleng berbentuk lonjong warna merah muda.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.I.K., S.H., M.H., Melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyab, S.H, menegaskan bahwa jajaran Polres Tulang Bawang tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tegas Kasat Narkoba Tulang Bawang.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami jaga dan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Perwira Balok Dua Di pundak nya.

Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sub Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tulang Bawang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengirimkan sampel barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan penyidikan terhadap jaringan dan sumber narkotika tersebut.

Polres Tulang Bawang menegaskan, perang terhadap narkoba terus digelorakan. Setiap jengkal wilayah hukum akan dijaga dari ancaman peredaran narkotika demi mewujudkan Tulang Bawang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.**

(R)

PROYEK GALIAN PEMASANGAN PIPA DI SEMANAN DIDUGA TANPA PAPAN PROYEK

0

MEDIAISTANA.COM – MANDOR SUBKON BENARKAN LOKASI, PIHAK YANG DISEBUT TERKAIT ORMAS BERIKAN KLARIFIKASI: “SAYA BEKERJA BUKAN KARENA ORMAS”

10 AGUSTUS 2026 – JAKARTA BARAT — Aktivitas pekerjaan penggalian dan pemasangan jaringan pipa air minum di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi perhatian masyarakat.

Sorotan tersebut bukan semata-mata karena adanya aktivitas penggalian, tetapi menyangkut transparansi pekerjaan, identitas pelaksana, serta kejelasan pihak-pihak yang berada di lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan dan penelusuran media, pekerjaan penggalian untuk pemasangan pipa sedang berlangsung. Namun, papan informasi proyek diduga tidak terlihat di sekitar lokasi pekerjaan, sehingga masyarakat belum memperoleh informasi secara terbuka mengenai nama proyek, pemberi pekerjaan, kontraktor, subkontraktor, nilai pekerjaan, sumber pembiayaan, volume pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan publik.

Jika pekerjaan tersebut merupakan proyek resmi, siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab dan mengapa informasi proyek belum terlihat secara jelas di lokasi?

MANDOR SUBKON ARDIAN BENARKAN LOKASI

Dalam penelusuran media, seorang yang disebut sebagai mandor subkon, Ardian, membenarkan bahwa aktivitas penggalian dan pemasangan pipa tersebut memang berlokasi di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil konfirmasi media di lapangan.

Namun, konfirmasi mengenai lokasi pekerjaan belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai identitas proyek, termasuk siapa pemberi pekerjaan, siapa kontraktor utama, siapa subkontraktornya, nilai pekerjaan, serta sumber pembiayaan.

Karena itu, media masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

PAPAN INFORMASI PROYEK MENJADI SOROTAN

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah papan informasi proyek yang diduga tidak terlihat di lokasi.

Bagi masyarakat, informasi proyek penting untuk mengetahui siapa pelaksana pekerjaan dan kepada siapa masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan.

Apalagi pekerjaan dilakukan di ruang publik dan berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat sekitar.

Selain transparansi, aspek keselamatan juga perlu menjadi perhatian, seperti pengamanan area galian, rambu pekerjaan, serta perlindungan terhadap pengguna jalan dan warga sekitar.

MUNCUL INFORMASI TERKAIT ORMAS

Dalam proses penelusuran, media memperoleh informasi mengenai seseorang yang disebut memiliki keterkaitan dengan organisasi masyarakat dan berada di sekitar pekerjaan.

Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan bahwa pihak tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Namun, media tidak boleh mengambil kesimpulan sepihak.

Karena itu, kapasitas dan identitas pihak tersebut perlu diklarifikasi secara langsung.

KLARIFIKASI: “SAYA BEKERJA BUKAN KARENA ORMAS”

Pihak yang dimaksud kemudian memberikan klarifikasi kepada media.

Ia membenarkan bahwa dirinya memang memiliki keterkaitan dengan organisasi masyarakat, yakni DPD Forkabi Jakarta Barat.

Namun, menurut keterangannya, keberadaannya dalam pekerjaan tersebut bukan karena membawa kepentingan organisasi masyarakat.

“Tapi kerja saya bukan karena ormas, Bang. Memang saya di ormas, DPD Forkabi Jakarta Barat. Tapi kerja saya bukan karena ormas,” demikian keterangannya.

Ia juga mempertanyakan mengenai proses konfirmasi identitas yang dilakukan media.

“Emang saya nggak boleh menanyakan identitas seseorang?” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dirinya menjalankan kapasitas profesional dan mengaku sebagai humas Adhi Karya.

“Saya orangnya, Bang. Saya humas Adhi Karya,” ungkapnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena memberikan perspektif langsung dari pihak yang sebelumnya menjadi objek penelusuran media.

MEDIA LURUSKAN: ORMAS DAN PEKERJAAN PROFESIONAL ADALAH DUA HAL BERBEDA

Dengan adanya klarifikasi tersebut, media menegaskan bahwa keanggotaan atau keterlibatan seseorang dalam organisasi masyarakat tidak otomatis membuktikan bahwa dirinya bekerja karena membawa kepentingan ormas.

Keduanya harus dibedakan.

Apabila benar yang bersangkutan bekerja sebagai humas perusahaan, maka kapasitas profesional tersebut yang harus diverifikasi.

Pertanyaan media bukan mengenai seseorang menjadi anggota ormas atau tidak.

Pertanyaan utamanya adalah:

Dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lokasi?

Siapa yang memberikan tugas?

Perusahaan mana yang diwakilinya?

Apa kewenangannya?

Dan apakah keterangannya dapat dikonfirmasi secara resmi kepada perusahaan?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik dan bukan bentuk tuduhan.

TRANSPARANSI PROYEK TETAP MENJADI POKOK PERSOALAN

Dengan adanya klarifikasi tersebut, fokus pemberitaan dikembalikan kepada persoalan utama, yakni transparansi proyek pemasangan pipa di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Semanan, Kalideres.

Media mempertanyakan:

1. Apa nama resmi proyek tersebut?
2. Siapa pemberi pekerjaan?
3. Siapa kontraktor utama?
4. Siapa subkontraktornya?
5. Berapa nilai pekerjaan?
6. Dari mana sumber pembiayaannya?
7. Apakah pekerjaan telah memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan?
8. Mengapa papan informasi proyek diduga tidak terlihat di lokasi?
9. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di lapangan?
10. Apakah benar pihak yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai humas Adhi Karya?
11. Jika benar, apakah terdapat surat tugas atau penunjukan resmi dari perusahaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada memperdebatkan seseorang berasal dari organisasi masyarakat tertentu atau tidak.

JANGAN SAMPAI IDENTITAS ORANG MENJADI SPEKULASI

Media juga mengingatkan bahwa seseorang yang berada di lokasi proyek memiliki hak untuk menjelaskan identitas dan kapasitasnya.

Sebaliknya, media memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum menyimpulkan suatu informasi sebagai fakta.

Oleh sebab itu, istilah seperti “beking”, “pengamanan”, atau “keterlibatan ormas” tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan apabila belum terdapat bukti yang mendukung.

Yang dapat diberitakan adalah fakta yang terverifikasi dan keterangan dari pihak yang bersangkutan.

NEGARA HUKUM, SEMUA PIHAK HARUS TUNDUK PADA ATURAN

Pembangunan jaringan air minum merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan harus dilaksanakan secara profesional.

Tidak menjadi persoalan apakah seseorang berasal dari perusahaan, organisasi masyarakat, atau latar belakang lainnya.

Yang penting adalah kapasitas, kewenangan, dan tanggung jawabnya harus jelas.

Indonesia adalah negara hukum.

Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan lebih tinggi daripada aturan.

Proyek resmi harus berjalan berdasarkan kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilaksanakannya.

Pihak eksternal yang terlibat harus jelas kapasitas dan kewenangannya.

Dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang transparan.

Bukan persoalan siapa ormasnya. Bukan persoalan siapa orangnya. Persoalannya adalah apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan secara resmi, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

MEDIA BUKA RUANG HAK JAWAB

Media memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.

Pernyataan bahwa dirinya merupakan bagian dari DPD Forkabi Jakarta Barat, tetapi bekerja secara profesional dan bukan karena kepentingan ormas, telah dicatat sebagai bagian dari pemberitaan.

Begitu pula pengakuannya bahwa dirinya merupakan humas Adhi Karya akan menjadi bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Apabila pihak perusahaan memberikan keterangan resmi mengenai status dan tugas yang bersangkutan, media siap memuatnya secara berimbang.

INVESTIGASI MASIH BERLANJUT

Penelusuran terhadap pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, belum selesai.

Media masih akan menelusuri identitas proyek, perusahaan pelaksana, subkontraktor, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, perizinan, keberadaan papan informasi proyek, serta memastikan kapasitas pihak-pihak yang berada di lokasi.

Sebab masyarakat berhak mengetahui pekerjaan yang berlangsung di lingkungan mereka.

Kalau proyeknya resmi, jelaskan.

Kalau pelaksananya jelas, tunjukkan.

Kalau humasnya resmi, konfirmasi.

Kalau izinnya lengkap, buktikan.

Dan apabila terdapat informasi yang belum benar, berikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen.

Pada akhirnya, yang dicari media bukan konflik dengan perusahaan maupun organisasi masyarakat.

Yang dicari adalah kebenaran informasi, transparansi pekerjaan, dan pertanggung jawaban kepada publik.

BERSAMBUNG — MENUNGGU KONFIRMASI RESMI PIHAK PELAKSANA DAN INSTANSI TERKAIT.

Mediaistana.com.                                                Red David E, S.E .

Oplus_131072

PROYEK GALIAN PEMASANGAN PIPA DI SEMANAN DIDUGA TANPA PAPAN PROYEK, MUNCUL SOROTAN DUGAAN KETERLIBATAN ORMAS

0

MEDIAISTANA.COM – MANDOR SUBKON ARDIAN BENARKAN LOKASI PEKERJAAN — PUBLIK BERTANYA: SIAPA DI BALIK PROYEK DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

SENIN 10 AGUSTUS 2026 – JAKARTA BARAT — Aktivitas penggalian dan pemasangan jaringan pipa air minum di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah di lokasi pekerjaan tersebut diduga tidak terlihat papan informasi proyek.

Pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa tersebut terpantau berlangsung di lingkungan masyarakat. Namun, informasi mengenai identitas proyek, pihak pemberi pekerjaan, kontraktor, subkontraktor, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, volume pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan belum terlihat secara terbuka di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik. Jika pekerjaan tersebut merupakan proyek resmi, mengapa identitas dan informasi proyek diduga tidak terpampang secara jelas di lokasi?
Pertanyaan itu semakin penting karena pekerjaan berlangsung di ruang publik dan berpotensi bersentuhan langsung dengan aktivitas warga.

MANDOR SUBKON ARDIAN BENARKAN LOKASI

Dalam penelusuran media di lapangan, seorang yang disebut sebagai mandor subkon, Ardian, membenarkan bahwa pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa tersebut berlokasi di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil konfirmasi media mengenai identitas dan lokasi pekerjaan.
Namun, konfirmasi mengenai lokasi belum secara otomatis menjawab pertanyaan yang lebih besar mengenai siapa pemberi pekerjaan, siapa kontraktor utama, siapa subkontraktornya, berapa nilai proyek, serta dari mana sumber anggarannya.

Karena itu, media masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan dan instansi yang memiliki kewenangan terhadap proyek tersebut.

PAPAN PROYEK DIDUGA TIDAK TERLIHAT

Salah satu sorotan utama adalah keberadaan papan informasi proyek.
Berdasarkan pantauan yang menjadi bahan penelusuran media, papan informasi proyek diduga tidak terlihat di sekitar lokasi galian.
Bagi masyarakat, papan informasi bukan sekadar pelengkap pekerjaan. Informasi tersebut penting agar publik mengetahui identitas kegiatan dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan.

Apalagi pekerjaan dilakukan di ruang publik.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, termasuk aspek keselamatan kerja, pengamanan area galian, serta ketentuan lain yang berlaku.

MUNCUL INFORMASI DUGAAN KETERLIBATAN ORMAS

Penelusuran media kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu di sekitar pekerjaan tersebut.
Informasi yang diterima media menyebut adanya pihak yang diduga berkaitan dengan ormas dan disebut-sebut menjalankan fungsi sebagai humas subkon proyek.

Namun, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin serius:
Apakah pihak tersebut benar-benar merupakan humas resmi perusahaan subkon?

Jika benar, siapa yang memberikan mandat?

Apakah terdapat surat tugas?

Atas nama perusahaan apa pihak tersebut bekerja?

Apa kewenangannya?

Dan apakah keberadaan pihak tersebut memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan proyek?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak muncul persepsi seolah-olah pekerjaan proyek mendapatkan “beking” dari organisasi atau kelompok tertentu.
Jika memang merupakan bagian resmi dari struktur pelaksana proyek, tentunya hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Namun apabila tidak memiliki hubungan resmi dengan perusahaan pelaksana, keberadaannya juga perlu mendapatkan penjelasan agar masyarakat tidak salah memahami posisi pihak tersebut.

PUBLIK MINTA PROYEK TRANSPARAN

Masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan pembangunan jaringan air minum apabila pekerjaan tersebut benar-benar bertujuan meningkatkan pelayanan publik.

Yang menjadi persoalan adalah transparansi dan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Karena itu, media mempertanyakan:

Siapa nama resmi proyek tersebut?
Siapa pemberi pekerjaan?
Siapa kontraktor utama dan subkontraktornya?
Berapa nilai proyek tersebut?
Dari mana sumber pembiayaannya?

Apakah seluruh perizinan telah dipenuhi?

Mengapa papan informasi proyek diduga tidak terlihat di lokasi?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pekerjaan?
Apakah benar terdapat pihak yang disebut sebagai humas subkon?
Jika benar, apakah pihak tersebut memiliki surat tugas atau hubungan resmi dengan perusahaan pelaksana?
Dan apakah benar terdapat keterlibatan organisasi masyarakat dalam pekerjaan atau pengamanan proyek?
Semua pertanyaan tersebut layak mendapatkan jawaban secara terbuka.

JANGAN SAMPAI PROYEK PUBLIK BERJALAN DALAM GELAP INFORMASI

Pembangunan jaringan air minum merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pekerjaan tersebut seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, keselamatan, dan kepatuhan terhadap aturan.

Jangan sampai pekerjaan proyek yang berada di ruang publik justru menimbulkan kesan bahwa masyarakat tidak perlu mengetahui siapa yang bekerja, berapa nilai pekerjaannya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Jika seluruh dokumen lengkap, tunjukkan.
Jika perusahaan pelaksana resmi, jelaskan.
Jika subkontraktornya jelas, sampaikan.
Jika seseorang benar-benar ditugaskan sebagai humas proyek, tunjukkan dasar penugasannya.
Dengan keterbukaan tersebut, ruang bagi spekulasi dapat diminimalkan.

NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA YANG DIATUR KELOMPOK

Jangan sampai setiap pekerjaan proyek yang berkaitan dengan perusahaan negara atau badan usaha milik negara justru menimbulkan persepsi bahwa keberadaan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu merupakan bagian yang seolah-olah wajib dilibatkan dalam pelaksanaan proyek.

Indonesia adalah negara hukum.

Bukan negara yang berjalan berdasarkan tekanan, pengaruh, atau kepentingan sekelompok oknum.

Organisasi masyarakat memiliki hak untuk menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum. Namun hak tersebut tidak boleh berubah menjadi kekuasaan informal yang membuat masyarakat mempertanyakan siapa sebenarnya yang memiliki kendali terhadap suatu pekerjaan proyek.
Jika terdapat pihak eksternal dalam suatu proyek, harus jelas kapasitasnya, dasar penugasannya, hubungan hukumnya, serta batas kewenangannya.
Jangan sampai muncul pola bahwa proyek berjalan, papan informasi tidak terlihat, kemudian muncul pihak tertentu yang mengatasnamakan kepentingan proyek.

Ini negara hukum.

Bukan negara milik kontraktor.

Bukan negara milik BUMN.

Bukan negara milik ormas.

Dan terlebih lagi, bukan negara milik segerombolan oknum yang merasa lebih berkuasa daripada aturan.

MEDIA BUKA RUANG KONFIRMASI DAN HAK JAWAB

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan ormas dan pihak yang disebut sebagai humas subkon masih merupakan informasi awal yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Media tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana, subkontraktor, instansi terkait, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Apabila terdapat informasi yang tidak benar, media siap melakukan koreksi sesuai fakta dan hasil verifikasi.

Namun apabila seluruh pertanyaan publik dapat dijawab dengan dokumen dan keterangan resmi, maka persoalan tersebut tentu akan menjadi terang.

Penelusuran terhadap pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, belum berakhir.

Media akan terus menelusuri identitas proyek, perusahaan pelaksana, subkontraktor, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, perizinan, papan informasi proyek, serta pihak-pihak yang disebut berada di sekitar pekerjaan.

Sebab masyarakat berhak mengetahui apakah sebuah proyek yang berlangsung di lingkungan mereka benar-benar dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.

Kalau proyeknya legal, tunjukkan legalitasnya.

Kalau pelaksananya resmi, buka identitasnya.

Kalau anggarannya jelas, transparansikan.

Kalau pihak yang terlibat memiliki kewenangan, tunjukkan dasar hukumnya.

Sebab pada akhirnya, yang harus berdiri paling tinggi bukan kepentingan kelompok, bukan pengaruh oknum, dan bukan kepentingan pribadi.

Yang harus berdiri paling tinggi adalah HUKUM DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT.

Kepala kantor Pertanahan Kota Tangsel Lantik PPAT Pengganti, Pastikan Keberlanjutan Pelayanan Pertanahan

0

mediaistana.com

Tangsel, 10 Agustus 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengganti, sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian hukum serta keberlanjutan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung secara khidmat tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Dalam prosesi tersebut, Friska Anike Purnamasari, S.H. resmi dilantik dan diambil sumpah/janji sebagai PPAT Pengganti.

Pelantikan tersebut dilakukan untuk menjalankan tugas dan kewenangan ke-PPAT-an dari Arie Herawati, S.H., M.H. selama yang bersangkutan menjalani masa cuti. Dengan adanya PPAT Pengganti, diharapkan pelaksanaan pelayanan ke-PPAT-an kepada masyarakat dapat tetap berjalan secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun kepastian hukum.

Dalam sambutannya, Seto Apriyadi menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebagai PPAT Pengganti.

“Amanah yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas. Setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan harus dilakukan secara cermat serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Seto juga menyampaikan bahwa keberlanjutan pelayanan pertanahan merupakan salah satu hal yang perlu dijaga untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

“Melalui pelantikan ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan setiap prosesnya dapat dilaksanakan secara transparan serta akuntabel,” ujar Seto.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan PPAT Pengganti ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berharap PPAT Pengganti yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah serta memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Selamat bertugas kepada Friska Anike Purnamasari, S.H. sebagai PPAT Pengganti. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan.

(Rafiqi)

Kapolsek Namlea Edukasi Pelajar MI Persiapan Negeri tentang Bahaya Bullying

0

 

Upaya mencegah aksi perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan terus dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Namlea. Kali ini, Ps. Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, S.H., M.H., memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi MI Persiapan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.40 WIT tersebut diawali dengan Upacara Bendera Merah Putih di lapangan sekolah. Iptu Charles Langitan bertindak sebagai pembina upacara.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan dan pemberian materi kepada siswa kelas 4, 5 dan 6 yang berlangsung di ruang kelas sekolah.

Dalam penyuluhan tersebut, Kapolsek Namlea mengangkat tema “Stop Bullying” dengan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pengertian perundungan, bentuk-bentuk bullying, dampak terhadap korban, hingga langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan melaporkan tindakan tersebut.

Iptu Charles menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku tidak menyenangkan, baik secara verbal, fisik maupun sosial, termasuk yang dilakukan melalui dunia maya, yang dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati maupun tertekan.

“Bullying tidak hanya berupa tindakan memukul atau melakukan kekerasan secara fisik. Menghina, mengejek, mengancam, mempermalukan, mengucilkan, menyebarkan gosip hingga menggunakan media elektronik untuk menyakiti orang lain juga merupakan bentuk perilaku yang harus dihindari,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kenalkan Bentuk-Bentuk Bullying

Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk perundungan, mulai dari bullying fisik seperti memukul, mendorong, menendang, mencubit, mencakar hingga merusak barang milik orang lain.

Selain itu, terdapat bullying verbal berupa ancaman, penghinaan, pemberian julukan yang merendahkan, ejekan, makian, intimidasi dan penyebaran gosip.

Kapolsek juga menjelaskan bentuk bullying nonverbal, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti ekspresi merendahkan, mengucilkan, mendiamkan seseorang dengan sengaja, memanipulasi pertemanan maupun mengirimkan pesan yang bertujuan menyakiti orang lain.

Tidak kalah penting, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai cyberbullying, yakni tindakan menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik untuk mengancam, menyebarkan isu, mempermalukan maupun menyebarkan rahasia pribadi orang lain.

Bullying Bisa Berdampak Panjang

Dalam penyuluhan tersebut, Iptu Charles juga menjelaskan bahwa tindakan bullying bukan sekadar candaan antarteman. Perundungan dapat menimbulkan dampak serius terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis.

Dampak tersebut antara lain menurunnya rasa percaya diri, rasa malu, trauma, ketakutan untuk datang ke sekolah, menarik diri dari lingkungan pergaulan hingga mengalami tekanan psikologis.

Karena itu, para siswa diminta tidak menjadi pelaku, korban maupun penonton yang membiarkan tindakan bullying terjadi.

“Kalau melihat teman menjadi korban bullying, jangan diam. Tolong dan laporkan kepada guru, orang tua atau pihak yang dapat memberikan pertolongan,” pesan Kapolsek.

Kenalkan Konsekuensi Hukum

Selain memberikan pemahaman dari sisi moral dan sosial, Kapolsek Namlea juga menjelaskan kepada para siswa bahwa kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum.

Materi tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk ketentuan mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terhadap tindakan kekerasan maupun pemerasan dan pengancaman.

Kapolsek menekankan bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi setiap anak untuk belajar, bermain dan mengembangkan diri tanpa rasa takut.

Siswa Antusias

Penyampaian materi berlangsung interaktif. Setelah memberikan penjelasan, Iptu Charles memberikan sejumlah pertanyaan kepada para siswa untuk mengukur pemahaman mereka terhadap materi yang telah disampaikan.

Para siswa yang mampu menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan apresiasi berupa uang jajan dari Kapolsek Namlea.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari Kepala Sekolah MI Persiapan Negeri, Dra. Wa Sani, bersama jajaran dewan guru.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ps. Kapolsek Namlea Iptu Charles Langitan, Ps. Kanit Binmas Polsek Namlea Aipda Marhama F. Elly, Bhabinkamtibmas Desa Namlea Brigpol Hardiyanti Kasongat, S.H., Kepala Sekolah Dra. Wa Sani, Bendahara Atik Ummika, S.Sd.I., M.Pd., bagian kurikulum Raihana Saimima, S.Pd., operator Riki Bugis, S.S., M.Hum., serta para guru dan siswa-siswi MI Persiapan Negeri Namlea.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Namlea berharap edukasi hukum sejak usia sekolah dapat membangun kesadaran pelajar untuk saling menghormati, menerima perbedaan dan menciptakan lingkungan pertemanan yang sehat.

Kegiatan Upacara Bendera sekaligus penyuluhan dan pemberian materi tersebut berakhir sekitar pukul 09.35 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Kolaborasi Pusat & DKI, Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Perlindungan Sosial

0

Mediaistana com Kominfotik JU – (10/08/2026),Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memperkuat kolaborasi dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja informal di sektor persampahan. Kolaborasi tersebut ditandai dengan peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, perlindungan bagi pekerja informal persampahan merupakan langkah penting untuk memastikan para pemilah sampah mendapatkan hak dan jaminan sosial sebagaimana pekerja pada sektor lainnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di Bantar Gebang sejak 2017. Pada 2026, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp 806 juta untuk pembayaran perlindungan tersebut. “Yang seperti ini harus ditangani secara formal. Pemprov DKI sudah bekerja sama dan memberikan perlindungan kepada para pekerja pemilah sampah di Bantar Gebang,” ujar Pramono.

Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor persampahan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Terlebih, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan persampahan dari hulu hingga hilir.

Pramono juga menegaskan komitmen Jakarta untuk terus mengubah pola penanganan sampah. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Jakarta mulai meninggalkan pola lama angkut buang dan beralih menjadi pilah, angkut, dan olah. “Kalau dulu angkut, buang, ditimbun di Bantar Gebang. Sekarang menjadi pilah, angkut, olah. Mulai 1 Agustus, sebagian yang dikirim ke Bantar Gebang adalah residunya,” jelasnya.

Perubahan pola tersebut menjadi bagian dari target Jakarta untuk mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada 2028 sekaligus mewujudkan kondisi zero dumping di Bantar Gebang.

Ia menambahkan, RDF Plant Rorotan memiliki tiga line dengan kapasitas sekitar 2.200 hingga 2.400 ton sampah per hari. Saat ini, satu line yang beroperasi penuh mampu mengolah sekitar 800 ton sampah per hari. “Kalau transportasinya tidak ada hambatan, tiga line di RDF Rorotan bisa dioperasikan bersama-sama. Jadi sangat tergantung transportasi,” katanya.

Pramono mengatakan, keberadaan RDF Rorotan juga mulai memberikan dampak positif terhadap lingkungan sekitar. Keluhan masyarakat terkait bau yang sebelumnya muncul kini jauh berkurang. Sejalan dengan perubahan sistem tersebut, gerakan pilah sampah di Jakarta terus diperluas hingga tingkat RT dan RW. Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen. Pemprov DKI Jakarta juga terus memperkuat ekosistem pengelolaan sampah.

Saat ini, tercatat 8.615 fasilitas pengelolaan sampah dan 2.247 unit bank sampah yang mendukung gerakan tersebut. Jakarta juga memiliki 31 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), yang masing-masing mampu menangani sekitar 100 hingga 150 ton sampah per hari. “Gerakan pilah sampah yang awalnya mungkin orang masih pesimis, sekarang sudah menjadi gerakan sampai tingkat RT dan RW,” tuturnya.

Pramono menegaskan, perubahan tata kelola sampah juga harus diikuti dengan penegakan aturan. Ia menyoroti masih adanya pihak yang membuang sampah sembarangan, termasuk pihak swasta yang menerima sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe. Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, telah memberikan sanksi administratif berupa denda Rp5 juta kepada pelaku. Apabila pelanggaran kembali dilakukan, sanksi yang lebih tegas berupa penutupan usaha akan diterapkan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, perlindungan terhadap pekerja informal persampahan merupakan bagian penting dalam membangun sistem ekonomi sirkular yang lebih kuat.

Ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan produsen, khususnya penghasil sampah plastik yang sulit terurai secara organik, ikut berkontribusi dalam pembiayaan pengelolaan sampah. “Yang informal akan menjadi formal karena akan ada program yang dibiayai oleh produsen yang menghasilkan sampah-sampah yang tidak bisa terurai secara organik,” jelasnya.

Menurutnya, peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja persampahan tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya peradaban dalam mengelola lingkungan. “Ini satu langkah yang sangat baik, memuliakan tenaga kerja dan mengelola sampah dengan baik. Satu tingkat meningkatnya peradaban kita,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli turut mengapresiasi kolaborasi tersebut dan memastikan pihaknya akan terus mengawal agar para pekerja di sektor persampahan dapat bekerja dengan aman, selamat, sekaligus mendapatkan perlindungan sosial.

Ia menyebut, pemerintah telah memberikan kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. “Sebagian dari mereka sudah dicover Pemprov DKI Jakarta. Semoga ini bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lain,” pungkasnya.(Red)

Kapolres Lampung Utara Pimpin Upcara Sertijab Wakapolres, Kabag Ops dan Kapolsek

0

LAMPUNG UTARA l Mediaistana.com – Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres, Kabag Ops, Kapolsek Abung Barat, serta penyerahan jabatan Kapolsek Tanjung Raja. Kegiatan berlangsung di Aula Rekonfu Polres Lampung Utara, Senin (10/8/2026).

Sertijab tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus penyegaran dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sertijab tersebut, jabatan Wakapolres Lampung Utara diserahterimakan dari Kompol Yohanis, S.H., M.H., kepada Kompol Talen Hapis, S.H., M.H.

Sementara jabatan Kabag Ops diserahterimakan dari Kompol Firmansyah, S.H., M.H., kepada AKP Suhaili. Selanjutnya, jabatan Kapolsek Abung Barat diserahterimakan dari AKP Suhaili kepada Iptu Kolin Zamhari Zuhdi, S.H.

Sedangkan jabatan Kapolsek Tanjung Raja diemban oleh Iptu Mukti Ali, menggantikan AKP Samsul Rizal yang memasuki masa purna tugas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, mutasi dan pergantian jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa dalam rangka pembinaan karier serta penyegaran organisasi.

“Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Kepada pejabat yang baru, saya berharap dapat segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kapolres.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat yang telah melaksanakan tugas pada jabatan sebelumnya. Menurutnya, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Polres Lampung Utara.

“Kepada pejabat yang baru, laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tingkatkan profesionalisme, kedisiplinan dan soliditas, serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Kapolres menekankan agar seluruh jajaran terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis, responsif dan profesional dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Kita harus terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara maksimal, serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan adanya pergantian sejumlah pejabat tersebut, diharapkan roda organisasi Polres Lampung Utara semakin optimal dan mampu menjawab berbagai tantangan tugas kepolisian dalam memberikan rasa aman serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.**

(R)

Kapolres Lampung Utara AKBP Pimpin Upcara Sertijab Wakapolres, Kabag Ops dan Kapolsek

0

LAMPUNG UTARA l Mediaistana.com – Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres, Kabag Ops, Kapolsek Abung Barat, serta penyerahan jabatan Kapolsek Tanjung Raja. Kegiatan berlangsung di Aula Rekonfu Polres Lampung Utara, Senin (10/8/2026).

Sertijab tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus penyegaran dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sertijab tersebut, jabatan Wakapolres Lampung Utara diserahterimakan dari Kompol Yohanis, S.H., M.H., kepada Kompol Talen Hapis, S.H., M.H.

Sementara jabatan Kabag Ops diserahterimakan dari Kompol Firmansyah, S.H., M.H., kepada AKP Suhaili. Selanjutnya, jabatan Kapolsek Abung Barat diserahterimakan dari AKP Suhaili kepada Iptu Kolin Zamhari Zuhdi, S.H.

Sedangkan jabatan Kapolsek Tanjung Raja diemban oleh Iptu Mukti Ali, menggantikan AKP Samsul Rizal yang memasuki masa purna tugas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, mutasi dan pergantian jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa dalam rangka pembinaan karier serta penyegaran organisasi.

“Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Kepada pejabat yang baru, saya berharap dapat segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kapolres.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat yang telah melaksanakan tugas pada jabatan sebelumnya. Menurutnya, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Polres Lampung Utara.

“Kepada pejabat yang baru, laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tingkatkan profesionalisme, kedisiplinan dan soliditas, serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Kapolres menekankan agar seluruh jajaran terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis, responsif dan profesional dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Kita harus terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara maksimal, serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan adanya pergantian sejumlah pejabat tersebut, diharapkan roda organisasi Polres Lampung Utara semakin optimal dan mampu menjawab berbagai tantangan tugas kepolisian dalam memberikan rasa aman serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.**

(R)

Kapolri Tutup E-sports Kapolri Cup 2026, Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas

0

Media istana.Com

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. resmi menutup E-Sports Kapolri Cup 2026 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menerima tiga penghargaan Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sekaligus mengajak generasi muda menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tiga Rekor MURI tersebut yakni Defile Cosplay Peserta Generasi Z Terbanyak dengan 117 peserta, Kompetisi Keamanan Siber Peserta Generasi Z Terbanyak dengan 734 peserta, serta Pengukuhan Duta Kamtibmas Siber kepada Peserta Generasi Z Terbanyak dengan 27.686 peserta.

Kapolri mengapresiasi antusiasme para peserta yang mencapai 35.936 orang dari 34 Polda dan 403 Polres. Menurutnya, perkembangan e-sports saat ini tidak lagi sekadar permainan, tetapi telah berkembang menjadi olahraga dengan potensi prestasi di tingkat nasional maupun internasional.

“Saya melihat bahwa perkembangan dari esport ini sangat luar biasa.  namun ternyata perlahan namun pasti ini tidak hanya berkembang menjadi suatu olahraga nasional, bahkan juga sudah beranjak olahraga internasional.  pesertanya pun ternyata sangat-sangat besar,” ujar Kapolri.

Kapolri berharap kompetisi tersebut terus dikembangkan hingga mampu melahirkan lebih banyak talenta baru. Ia bahkan mendorong agar jumlah peserta pada tahun depan dapat meningkat hingga sepuluh kali lipat menggelar kompetisi rutin di tingkat kewilayahan.“Saya sampaikan dengan jumlah penggemar yang luar biasa ini, pertanyaannya: bisa enggak tahun ini 35.936, tahun depan kali 10?” kata Kapolri.

Selain menjadi atlet dan talenta e-sports, Kapolri mengajak para peserta menjadi agen perubahan dan Duta Kamtibmas yang ikut mengajak generasi muda meninggalkan aktivitas kontraproduktif seperti tawuran, balap liar, dan vandalisme, serta mendorong kegiatan positif dan berprestasi.

Kapolri juga berpesan agar para Duta Kamtibmas ikut mencegah berbagai ancaman di ruang digital, seperti hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, perundungan, judi online, hingga penyalahgunaan narkoba.

“Saya menitip pesan karena di dunia maya ini banyak sekali disalahgunakan.,apakah itu judi online, apakah itu game-game yang kemudian membahayakan generasi muda, dan juga model-penipuan. Tolong bantu para Duta Kamtibmas ini untuk menginformasikan kepada teman-temannya yang ini berbahaya. Bila perlu, laporkan ke Pak Polisi,” tegas Kapolri.

Kapolri mendorong kolaborasi antara Polri, komunitas e-sports, dan platform digital dalam melakukan pencegahan kejahatan siber.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan gangguan keamanan maupun indikasi kejahatan melalui kanal pengaduan Polri, termasuk layanan 110 dan kanal Patroli Siber.

E-Sports Kapolri Cup 2026 sendiri menghadirkan berbagai kompetisi, mulai dari Mobile Legends, Capture The Flag (CTF), Cosplay, Influencer Hunt, Trading Card Game hingga Youth Movement.

Kapolri menilai kegiatan tersebut menjadi ruang positif untuk mengembangkan kemampuan, kreativitas, sportivitas, sekaligus literasi dan kesadaran keamanan digital generasi muda.

“Dengan melihat pertunjukan-pertunjukan yang ada, bagaimana tadi ditampilkan robotik, kemudian IoT, AI, saya yakin bahwa generasi-generasi kita betul-betul siap untuk mengisi dan menunjukkan bahwa kalian semua mampu untuk mengantarkan Indonesia ini menjadi generasi-generasi terbaik menuju visi Indonesia Emas 2045,” ujar Kapolri.

Rangkaian E-Sports Kapolri Cup 2026 kemudian secara resmi ditutup oleh Kapolri pada Minggu (9/8/2026) malam.

Aris.t

GEBRAK SULBAR DESAK POLDA DAN KEJATI PERIKSA SEKRETARIS DPRD TERKAIT DUGAAN SPJ FIKTIF BELANJA MAKAN MINUM

0

MAMUJU – Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat mendesak Polda Sulbar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Sekretariat DPRD Sulbar terkait pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja makan minum rapat dan jamuan tamu Tahun Anggaran 2025.

Desakan ini disampaikan GEBRAK Sulbar setelah mencermati pemberitaan yang menyebutkan adanya anggaran belanja makan minum rapat dan jamuan tamu pada Sekretariat DPRD Sulbar mencapai sekitar Rp13,5 miliar, dengan dugaan adanya selisih antara nilai yang dipertanggungjawabkan dalam SPJ dan transaksi riil pada sejumlah penyedia.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, Sekretariat DPRD mempertanggungjawabkan belanja sekitar Rp1,6 miliar, sementara transaksi riil yang dimiliki tiga penyedia disebut hanya sekitar Rp1 miliar. Salah satu penyedia yang disebut dalam pemberitaan bahkan terdapat dugaan selisih sekitar Rp500 juta.

Jika informasi tersebut benar dan nantinya terbukti melalui hasil pemeriksaan, maka persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Ada indikasi yang patut didalami terkait mekanisme pengadaan, pencatatan transaksi, verifikasi dokumen, serta pertanggungjawaban SPJ yang menggunakan uang rakyat.

Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat apabila terdapat informasi awal yang cukup untuk dilakukan klarifikasi dan penyelidikan.

«“Kami mendesak Polda Sulbar dan Kejati Sulbar jangan tutup mata terhadap informasi ini. Kalau benar ada perbedaan antara transaksi riil dengan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam SPJ, maka harus diperiksa secara serius. Jangan sampai uang rakyat dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang tidak sesuai fakta,” tegas Idham.»

GEBRAK Sulbar juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak penyedia. Pejabat dan pihak internal Sekretariat DPRD yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran juga harus dimintai keterangan sesuai kewenangannya.

Menurut GEBRAK, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan. Apalagi belanja tersebut bersumber dari APBD Sulawesi Barat, sehingga masyarakat berhak mengetahui apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

GEBRAK Sulbar juga meminta BPK, Inspektorat, dan aparat pengawasan internal pemerintah melakukan audit atau pemeriksaan secara menyeluruh terhadap realisasi belanja makan minum Sekretariat DPRD Sulbar TA 2025, termasuk mencocokkan dokumen SPJ dengan bukti transaksi sebenarnya pada seluruh penyedia.

«“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi informasi ini harus diuji. Kalau dokumennya benar, tunjukkan. Kalau transaksi riilnya berbeda, jelaskan. Kalau kemudian ditemukan unsur pidana, kami meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” lanjut Idham.»

GEBRAK Sulbar menilai transparansi sangat penting karena pemerintah daerah saat ini terus menyerukan efisiensi anggaran. Jangan sampai di tengah kebijakan penghematan belanja daerah justru muncul dugaan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

GEBRAK Sulbar menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Mendesak Polda Sulbar dan Kejati Sulbar segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian SPJ belanja makan minum Sekretariat DPRD Sulbar TA 2025.
2. Memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.
3. Melakukan pencocokan antara SPJ, invoice, nota, bukti pembayaran, rekening koran/transaksi, serta data transaksi pada penyedia.
4. Meminta BPK dan Inspektorat melakukan pemeriksaan/audit terhadap realisasi belanja makan minum tersebut.
5. Apabila ditemukan kerugian negara dan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan, GEBRAK Sulbar meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Meminta Sekretariat DPRD Sulbar memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran makan minum rapat dan jamuan tamu TA 2025.

“Polda dan Kejati Sulbar harus menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada kasus-kasus kecil. Kalau memang ada dugaan penyimpangan APBD dalam jumlah besar, siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan,” tutup Idham Nuzul Ibrahim.

GEBRAK SULBAR
GERAKAN BARISAN RAKYAT ANTI KORUPSI