Beredarnya tulisan yang mempertanyakan kerja sama antara Universitas Pattimura (Unpatti) dan PT Global Emas Bupolo (GEB) dalam rencana pengolahan tailing di Kali Anhoni mendapat tanggapan dari berbagai pihak yang mengenal rekam jejak Direktur Utama PT GEB, Mansyur Latakka.
Sejumlah narasi yang beredar dinilai tidak utuh, fitnah, dan tendensius, bahkan berpotensi membentuk opini publik yang tidak berdasarkan keseluruhan fakta yang sebenarnya.
Terkait persoalan yang pernah dihadapi Mansyur Latakka di Sulawesi Tengah pada tahun 2023, sumber yang dekat dengan PT GEB menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat disederhanakan dan digeneralisasi sebagai aktivitas PETI yang selama ini dipahami publik sebagai kegiatan penambangan liar yang dilakukan tanpa struktur perusahaan dan tanpa proses hukum yang jelas.
“Narasi yang berkembang sengaja dibangun seolah-olah Mansyur merupakan pelaku tambang liar yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Padahal persoalan yang terjadi saat itu berada dalam konteks yang berbeda dan telah selesai diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak tepat jika kemudian digunakan untuk mendiskreditkan seluruh aktivitas dan kapasitas seseorang tanpa melihat substansi persoalan secara utuh,” ujar sumber tersebut, Minggu, (12/6/2026)
Lebih lanjut, tuduhan yang mengaitkan Mansyur Latakka dengan penggunaan merkuri dan sianida di Kali Anhoni juga dinilai sebagai tuduhan yang harus dibuktikan secara hukum dan ilmiah, bukan sekadar dibangun melalui opini atau asumsi publik dan fitnah.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada putusan hukum yang menyatakan Mansyur Latakka terbukti melakukan perusakan lingkungan di Kali Anhoni sebagaimana yang dituduhkan dalam tulisan tersebut.
Pihak yang membela Mansyur juga menyoroti narasi mengenai peristiwa pagar seng di kawasan Gunung Botak yang dinilai telah dipelintir dari fakta sebenarnya.
Menurut mereka, peristiwa tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menciptakan konflik ataupun mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
Sebaliknya, langkah yang dilakukan saat itu bertujuan agar akses masyarakat penambang tidak dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu atau para cukong yang mengendalikan aktivitas pertambangan rakyat.
“Perlu diluruskan bahwa persoalan pagar seng saat itu bukanlah upaya menyerang pihak tertentu. Semangat yang dibangun justru agar masyarakat memiliki ruang untuk bekerja dan memperoleh akses yang lebih adil terhadap sumber penghidupan mereka. Narasi yang menggambarkan seolah-olah Mansyur datang untuk menciptakan keributan merupakan bentuk penyederhanaan yang jauh dari konteks sebenarnya,” jelasnya.
Terkait kerja sama antara PT Global Emas Bupolo dan Universitas Pattimura, pihaknya menilai kritik yang dialamatkan kepada kampus terbesar di Maluku tersebut justru mengabaikan substansi utama dari kerja sama yang dibangun.
Kerja sama tersebut, menurut mereka, lahir dari kebutuhan akan kajian ilmiah dan pendampingan akademik dalam upaya pengelolaan tailing serta pemulihan lingkungan di kawasan Kali Anhoni.
Justru keterlibatan Universitas Pattimura menunjukkan bahwa kegiatan yang direncanakan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melibatkan kalangan akademisi dan tenaga ahli agar seluruh proses berjalan sesuai kaidah ilmiah, prinsip keberlanjutan, dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
“Jika ada pihak yang sungguh-sungguh peduli terhadap lingkungan, seharusnya mereka mendukung keterlibatan perguruan tinggi dalam memberikan pengawasan dan pendampingan ilmiah.
Kehadiran Unpatti merupakan bentuk komitmen agar pengelolaan tailing dilakukan secara bertanggung jawab, bukan sebaliknya,” tegasnya.
PT Global Emas Bupolo sendiri menegaskan bahwa fokus utama kegiatan yang direncanakan di Kali Anhoni bukan membuka tambang baru, melainkan melakukan pengolahan tailing dan ekstraksi logam yang masih terkandung dalam material sisa tambang, sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, pihaknya menilai berbagai tuduhan yang beredar perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar, namun penyampaian informasi kepada publik harus tetap mengedepankan fakta, data, dan asas praduga tak bersalah.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh, bukan narasi yang dibangun dari potongan-potongan peristiwa yang kemudian diarahkan untuk membentuk stigma terhadap seseorang maupun terhadap program yang sedang dirancang demi kepentingan lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.