25.4 C
Jakarta
BerandaInfoPutusan Ringan Dinilai Jadi Prestasi Profesional Kuasa Hukum Eko Lapandewa

Putusan Ringan Dinilai Jadi Prestasi Profesional Kuasa Hukum Eko Lapandewa

LAEKO LAPANDEWA, S.HI., M.H,

merasa bangga atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Namlea terhadap klienya selaku terdakwa inisial T.D yang berusia 65 tahun kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur Yang Masi berusia 5 Tahun. putusan ringan ini dinilai jadi prestasi profesional kuasa hukum.

Eko Lapandewa selaku kuasa hukum TD ketika diwawancarai wartawan media kami terkait putusan pengadilan atas kasus pecambulan dan persetubuhan anak di bawah umur mengatakan dirinya cukup bangga dengan putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa T.D yang berusia 65 tahun, yang di duga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Kebanggan tersendiri yang dialaminya karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap diri terdakwa T.D dengan Tuntutan 9 tahun penjara dengan denda tahun dan Denda Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan namun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman hanya 1 tahun saja dengan denda Rp. 50.000.000.(Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ber inisial F.S adalah anak yang masih berusia 5 tahun. Yang diduga dicabuli dan disetubuhi oleh TD berusia 65 tahun, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 disiang hari bertempat di sebuah desa pada kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan.dan kini terdakwa telah dijatuhi hukuman.

Di tengah sorotan publik dan kontroversi yang menyertai perkara ini, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Namlea juga dipandang sebagai capaian profesional dan prestasi tersendiri bagi kuasa hukum terdakwa, Eko Lapandewa, S.HI., M.H. Dari ancaman pidana berat sebagaimana dituntut Jaksa Penuntut Umum yakni 9 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah atau Subsidair 6 bulan. kuasa hukum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis minimal berupa 1 tahun penjara dan subsidair 3 bulan kurungan pada dini Hari tanggal 24 Desember 2025.

Keberhasilan tersebut dinilai mencerminkan kemampuan kuasa hukum dalam mengoptimalkan hak-hak hukum terdakwa, menyusun strategi pembelaan yang komprehensif, serta menghadirkan argumentasi hukum yang kuat dan terukur berdasarkan fakta persidangan. Pembelaan yang diajukan tidak hanya menyoal aspek yuridis formil, tetapi juga menekankan pendekatan kemanusiaan melalui pertimbangan usia lanjut terdakwa serta kondisi disabilitas mental ringan yang dibuktikan di persidangan.

Dalam perspektif profesi advokat, putusan ini menunjukkan fungsi penting kuasa hukum sebagai penjaga keseimbangan proses peradilan, di mana terdakwa—dalam perkara apa pun—tetap berhak memperoleh pembelaan maksimal sebagaimana dijamin oleh hukum. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa menjadi indikator bahwa argumentasi pembelaan mendapat tempat dan dipertimbangkan secara serius oleh majelis hakim.

Kuasa hukum menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen profesional dalam menjalankan amanah pembelaan secara bertanggung jawab. “Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi bagaimana hukum ditegakkan secara adil dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Meski demikian, perkara ini tetap menyisakan ruang perdebatan publik yang luas, khususnya terkait perlindungan anak dan rasa keadilan bagi korban. Proses banding yang diajukan JPU pun menjadi bagian dari mekanisme hukum yang sah dan konstitusional, sekaligus akan menjadi ujian lanjutan atas argumentasi hukum yang telah dibangun kuasa hukum di tingkat pertama.(AS–CS)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!