BerandaInfoRibuan Tambang Ilegal, Triliunan Rupiah Hilang: Mengapa Rakyat Kecil yang Selalu Menjadi...

Ribuan Tambang Ilegal, Triliunan Rupiah Hilang: Mengapa Rakyat Kecil yang Selalu Menjadi Tersangka?

 

Oleh: Mansur Latakka

(Praktisi Tambang Rakyat)

Indonesia adalah salah satu negara terkaya di dunia dalam urusan sumber daya alam. Emas, nikel, tembaga, batu bara, bauksit, hingga berbagai mineral strategis tersimpan di perut bumi Nusantara dengan nilai yang mencapai ribuan triliun rupiah.

Namun di tengah limpahan kekayaan itu, muncul sebuah ironi yang sulit dipahami akal sehat.

Negara kaya.

Rakyat masih banyak yang miskin.

Tambang menghasilkan emas.

Tetapi banyak daerah penghasil tambang tetap tertinggal.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: ke mana sebenarnya aliran kekayaan itu pergi?

Data pemerintah menunjukkan terdapat ribuan titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kementerian ESDM pernah mengidentifikasi sedikitnya 2.741 lokasi PETI. Namun banyak kalangan meyakini jumlah riil di lapangan bisa lebih dari 3.000 titik karena masih terdapat aktivitas pertambangan yang belum seluruhnya terdata.

Angka tersebut bukan sekadar statistik.

Di baliknya terdapat jutaan rakyat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.

Mereka adalah petani yang gagal panen.Nelayan yang pendapatannya tidak menentu.Buruh yang kehilangan pekerjaan.Dan kepala keluarga yang berjuang agar anak-anaknya tetap bersekolah.

Ketika aparat melakukan penertiban, yang paling sering terlihat ditangkap adalah para pekerja lapangan.

Penambang.Pemecah batu.Pengangkut material.Pengolah sederhana.Mereka mudah ditemukan karena bekerja di lokasi terbuka.

Namun publik sering bertanya-tanya, apakah rantai bisnis tambang ilegal hanya berhenti pada penambang?

Bukankah ada pembeli?

Ada penadah?

Ada pemodal?

Ada jaringan perdagangan?

Ada jalur distribusi yang membawa hasil tambang ke pasar yang lebih besar?

Tanpa mata rantai tersebut, mustahil emas hasil tambang rakyat dapat bergerak hingga keluar daerah bahkan keluar negeri.

Inilah yang kemudian memunculkan kritik bahwa penegakan hukum sering kali lebih mudah menjangkau lapisan paling bawah dibanding menyentuh keseluruhan jaringan ekonomi yang berada di belakangnya.

Padahal jika ditelaah lebih jauh, keberadaan ribuan tambang tanpa izin sesungguhnya menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang perlu dievaluasi secara serius.

Bayangkan apabila ribuan titik PETI itu dapat ditata dengan baik.Dilegalkan secara bertahap.Dibina secara teknis.Diawasi secara lingkungan.Dicatat produksinya.Dikenakan pajak dan royalti.

Maka negara akan memperoleh sumber penerimaan yang sangat besar.

Lapangan kerja terlindungi.Penyelundupan berkurang.Dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Bahkan dari sudut pandang ekonomi, potensi yang tersimpan di balik ribuan titik PETI tersebut sangat luar biasa. Sebagai ilustrasi, apabila terdapat sekitar 3.000 titik tambang aktif dan setiap titik rakyat mampu memberikan rata-rata 1 kilogram emas per hari kepada pemerintah, maka total yang didapat pemerintah mencapai 3.000 kilogram atau 3 ton emas setiap hari. Dengan asumsi harga emas saat ini, nilainya dapat mencapai sekitar Rp 7,5 triliun per hari. Satu kilo itu tidak termasuk yang didapat para penambang, itu khusus buat pemerintah.

Angka tersebut tentu bukan data produksi resmi, melainkan gambaran potensi ekonomi yang mungkin tercipta apabila aktivitas pertambangan rakyat masuk ke dalam sistem yang legal dan terukur.

Bahkan apabila pada titik-titik tertentu produksi rata-rata mencapai 10 kilogram per hari, maka secara teoritis total produksi bisa mencapai 30.000 kilogram atau 30 ton emas per hari. Nilai ekonominya dapat mencapai 75 triliun rupiah setiap hari dan bisa membiayai negara serta membayar hutang negara.

Bagi sebagian orang, angka ini mungkin terdengar fantastis. Namun yang ingin digarisbawahi adalah besarnya potensi ekonomi yang selama ini berada di luar sistem negara.

Pertanyaannya, apakah potensi sebesar itu akan terus dibiarkan bergerak di ruang abu-abu?

Ataukah negara mulai menatanya sehingga menjadi sumber penerimaan yang sah bagi negara dan kesejahteraan bagi rakyat?

Di berbagai daerah, potensi emas rakyat sesungguhnya sangat luar biasa. Di sejumlah wilayah Kalimantan misalnya, masyarakat telah lama mengenal keberadaan cadangan emas aluvial yang dapat ditemukan pada kedalaman relatif dangkal dengan kadar yang cukup menjanjikan.

Potensi serupa juga ditemukan di Sumatera, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara hingga Maluku.

Artinya, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya sumber daya.

Persoalannya adalah bagaimana negara mengelola sumber daya tersebut agar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat.

Perspektif ini pernah disinggung Mahfud MD ketika mengutip pandangan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai besarnya potensi kekayaan sumber daya alam Indonesia.

Mahfud menyampaikan bahwa apabila kebocoran, korupsi, dan praktik-praktik yang merugikan negara di sektor sumber daya alam dapat dihentikan, maka manfaat ekonomi yang diperoleh rakyat Indonesia sesungguhnya sangat besar.

Bahkan pernah muncul pernyataan yang mengundang perhatian publik bahwa setiap warga Indonesia secara teoritis bisa memperoleh manfaat ekonomi yang sangat tinggi apabila seluruh kekayaan alam dikelola secara optimal dan bebas dari kebocoran.

Pesan yang ingin disampaikan sangat jelas:

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan kekayaan.

Yang kurang adalah tata kelola yang adil, efektif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Gunung Botak di Pulau Buru menjadi contoh yang menarik dalam perspektif ini. Pada masa puncak aktivitasnya antara tahun 2013 hingga 2016, kawasan tersebut menarik kedatangan sekitar 150 ribu penambang dan pencari peruntungan dari berbagai daerah di Indonesia.

Saat itu, berbagai estimasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa emas yang keluar dari kawasan Gunung Botak dapat mencapai sekitar 4 ton per hari. Meski angka tersebut tidak pernah tercatat secara resmi dalam sistem produksi negara, fenomena ekonomi yang tercipta tidak dapat dibantah.

Warung hidup.Transportasi bergerak.Rumah kontrakan terisi.Pedagang memperoleh keuntungan.

Perputaran uang menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat.

Fenomena itu menunjukkan satu hal penting:Tambang rakyat bukan sekadar urusan emas.Tambang rakyat adalah urusan ekonomi masyarakat.

Karena itu, solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan operasi penertiban dan penangkapan.

Negara perlu menghadirkan kebijakan yang mampu mengubah aktivitas pertambangan rakyat menjadi kegiatan ekonomi yang legal, aman, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek penindakan. Jangan sampai rakyat hanya menjadi “sapi perah” ekonomi yang tenaganya dimanfaatkan, tetapi ketika muncul persoalan hukum, mereka pula yang pertama ditangkap dan dipenjara.

Padahal jika ribuan titik tambang rakyat itu ditata dengan benar, penerimaan negara berpotensi meningkat, lapangan kerja bertambah, dan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kalimat itu sederhana.

Tetapi hingga hari ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya selesai.

Selama rakyat hanya menjadi penonton di atas tanah yang kaya sementara keuntungan terbesar dinikmati oleh segelintir pihak yang memiliki modal, akses perdagangan, dan akses kekuasaan, maka pertanyaan tentang keadilan akan terus bergema dari kawasan-kawasan tambang di seluruh Indonesia.

Mungkin sudah saatnya negara berhenti melihat tambang rakyat semata-mata sebagai masalah hukum.

Karena di balik setiap lubang tambang ada keluarga yang sedang bertahan hidup.

Ada anak yang harus sekolah.Ada masyarakat yang menggantungkan harapan.

Dan tugas negara bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar kembali kepada pemiliknya yang sah:

Rakyat Indonesia.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!