Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Diamankan

Tulang Bawang Barat l Mediaistana.com – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., menyampaikan Kronologi Pengungkapan
Kasus tersebut. terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang kemudian dijual kembali tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Pada Hari Kamis 08 Oktober 2026 sekitar Pukul 10.00 Wib, petugas mengamankan 1 orang yang diduga Pelaku Berinisial AIP (41) Warga Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat di Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis pertalite yang disimpan dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza yang didalamnya terdapat sebanyak 35 Drigen 35 Liter dan 2 Drigen 5 Liter.” Ungkap AKP Juherdi. Sabtu (10/10/2026)

Lebih lanjut Jelas Kasat Reskrim, Tersangka yang diamankan berinisial AIP (41) Warga Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba. Bersama barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak ± 295 Liter liter, 1 unit kendaraan Jenis Avanza No Polisi BE 2298 BI, 12 jerigen, 8 lembar barcode Pertalite, 2 buah Plat Nomor Polisi.

Modus operandi Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dirinya membeli BBM bersubsidi di SPBU secara berulang menggunakan kendaraan Toyota Avanza miliknya, lalu menampung dan menjualnya kembali dengan harga di atas harga resmi untuk mendapatkan keuntungan berkisar Rp. 5000 per liter, di taksir kerugian negara sebesar Rp. 1.552.440

.”Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202 tentang Penetapan Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara.” Imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas serupa, Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.” tutup AKP Juherdi .**

*(humas_tubaba_Reporter Lampung)*

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!