Probolinggo,
Mediaistana.com
Skandal dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani fiktif Tahun Anggaran 2022 pada Bank BNI Cabang Probolinggo terbongkar di Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo bergerak cepat mengusut kasus yang diduga merugikan negara dan mencatut data 60 warga.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Nomor: Print 396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026, tim penyidik menggelar pemeriksaan maraton terhadap para saksi. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Maron Kulon, Kamis (30/4/2026).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Abdullah. Ia dimintai keterangan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, S.H.,M.Hum selaku penyidik, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Tani.
Dari 43 saksi yang dijadwalkan, 27 orang hadir memenuhi panggilan. Sisanya, 16 saksi, mangkir dan akan dipanggil ulang. Tim penyidik yang turun terdiri dari Putu Agus Partha Wijaya, S.H., M.H., Adam Donie Maharja, S.H., M.H., Novan Arianto, S.H., M.H., dan Faisal Ali Zulkarnain, S.H.
Kepada wartawan , Abdullah mengaku terkejut namanya tercatat sebagai debitur KUR Tani. Saya tidak tahu soal pinjaman di Bank BNI KUR Tani karena tidak pernah disampaikan ke saya. Dulu saya diminta KTP dan KK oleh Syamsul Anam, perangkat Desa Maron Kulon, katanya untuk dapat bantuan. Tiba-tiba saya ditagih petugas Bank BNI Cabang Probolinggo, katanya saya punya tanggungan Rp25.000.000, ungkapnya.
Abdullah menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman KUR tersebut dan merasa dirugikan karena tiba-tiba dibebani utang. Ia menduga kasus ini melibatkan modus pencatutan data warga secara massal. Setahu saya ada sekitar 65 orang yang datanya dicatut untuk pencairan KUR Tani fiktif, ujarnya.
Kepala Desa Maron Kulon Hasan Basri juga mengaku menjadi korban dalam skandal ini. Saya juga dirugikan dengan adanya KUR Tani ini, kata Hasan. Ia menjelaskan keterlibatannya berawal dari kasus serupa di Desa Banyuanyar Tengah yang ditangani Polda Jatim.
Saya percaya kepada Kepala Desanya karena sama-sama kepala desa, jadi saya mau bantu karena rasa kemanusiaan. Oke, saya terlibat karena membantu, juga sebagai saksi di kasus Desa Banyuanyar Tengah. Namun seandainya tahu akan terjadi seperti ini, saya tidak mau, ucapnya.
Hasan menambahkan, dirinya sempat didatangi petugas Bank BNI bernama Anton bersama Kades Banyuanyar Tengah Zamroni. Mereka datang ke saya minta tolong menyelesaikan kasusnya dan menjanjikan bisa mengajukan lagi ke Bank BNI. Namun setelah beberapa waktu saya tanya, pihak Bank BNI menyampaikan KUR sudah tutup, jelasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menegaskan pemeriksaan masih terus berjalan. Fokus penyidik adalah membongkar alur penyaluran KUR Tani fiktif 2022 di Desa Maron Kulon, memverifikasi 60 data debitur yang diduga dicatut, serta mendalami peran pihak-pihak yang terlibat, mulai dari perangkat desa hingga oknum perbankan.
Penyidik akan segera memanggil pihak Bank BNI Cabang Probolinggo dan perangkat desa terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas skandal ini guna memulihkan kerugian negara, menyeret aktor intelektualnya, dan melindungi warga dari praktik mafia kredit,