Editorial Redaksi
Pernyataan yang mempertanyakan, “Kalau Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan tidak boleh ada program nasional yang mengorbankan hak masyarakat adat, maka bagaimana dengan masyarakat adat Tananahu?” tentu patut ditempatkan dalam konteks yang utuh.
Jangan sampai persoalan agraria yang kompleks justru disederhanakan seolah-olah Pemerintah Provinsi Maluku tidak peduli terhadap masyarakat adat.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sejak awal pemerintahannya telah menempatkan perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, serta kepentingan daerah sebagai bagian penting dalam arah kebijakannya.
Karena itu, ketika Gubernur menyatakan bahwa program nasional tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat, pernyataan tersebut justru harus dibaca sebagai komitmen politik dan pemerintahan untuk memastikan pembangunan tidak berjalan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat.
Lalu apakah persoalan Tananahu dapat diselesaikan hanya dengan meminta Gubernur turun tangan?
Tentu tidak sesederhana itu.
Konflik agraria bukan persoalan yang dapat diputuskan hanya berdasarkan siapa yang paling keras bersuara.
Di dalamnya terdapat aspek sejarah penguasaan tanah, bukti kepemilikan, status hukum tanah, hak masyarakat adat, administrasi pertanahan, serta kewenangan berbagai institusi negara.
Karena itu, Pemerintah Provinsi tidak boleh mengambil keputusan secara serampangan. Pemerintah justru harus memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat agar penyelesaian yang dihasilkan tidak melahirkan persoalan baru.
Di sinilah pentingnya membedakan antara pemerintah yang tidak bekerja dengan pemerintah yang sedang bekerja melalui mekanisme yang benar.
Masyarakat tentu berhak menuntut keadilan. Tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan bahwa keadilan tersebut tidak dibangun di atas tekanan massa, opini publik, ataupun tuduhan sepihak.
Menilai seluruh kerja Gubernur Maluku hanya dari satu konflik agraria adalah cara pandang yang terlalu sempit.
Kepemimpinan seorang gubernur tidak hanya diukur dari seberapa cepat ia memberikan pernyataan terhadap sebuah konflik, tetapi juga dari bagaimana ia membangun pemerintahan, memperjuangkan kepentingan Maluku di tingkat nasional, menjaga hubungan dengan pemerintah pusat, serta memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Gubernur memiliki tanggung jawab terhadap seluruh rakyat Maluku.
Karena itu, setiap persoalan harus ditempatkan pada kewenangan dan mekanisme penyelesaiannya masing-masing.
Jika persoalan Tananahu berkaitan dengan sengketa hak atas tanah, maka penyelesaiannya harus menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat adat, pemerintah daerah, pemerintah negeri/desa, instansi pertanahan, serta lembaga terkait lainnya.
Jangan meminta pemerintah menghasilkan keadilan dengan cara melompati hukum.
Justru pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memastikan keadilan berjalan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Adat Harus Dilindungi, tapi Hukum Juga Harus Dihormati
Tidak ada yang membantah bahwa hak masyarakat adat harus dihormati.Namun perlindungan masyarakat adat juga tidak boleh berhenti pada slogan.
Harus ada pembuktian, pendataan, pengakuan, pemetaan wilayah adat, kepastian status tanah, serta instrumen hukum yang jelas.
Di sinilah negara harus hadir.Dan kehadiran negara bukan berarti setiap tuntutan harus langsung dinyatakan benar.
Kehadiran negara berarti mendengar semua pihak, memeriksa seluruh bukti, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, kemudian mengambil keputusan berdasarkan hukum.
Itulah bentuk keadilan yang sesungguhnya.
Karena itu, pernyataan bahwa “rakyat kok susah sekali mendapatkan keadilan” juga perlu dijawab secara proporsional.
Keadilan memang harus diperjuangkan. Tetapi perjuangan mendapatkan keadilan tidak boleh dipisahkan dari proses hukum.
Jangan Menunggu Viral, tapi Jangan Pula Menilai Pemerintah Hanya Karena Belum Viral Ada satu hal yang perlu disepakati: pemerintah memang harus hadir sebelum persoalan menjadi viral.
Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua persoalan pemerintahan dapat diselesaikan melalui respons spontan.
Justru Pemerintah Provinsi harus bekerja dengan kepala dingin.
Jika Gubernur ingin menyelesaikan persoalan Tananahu secara permanen, maka yang dibutuhkan bukan sekadar kunjungan, pernyataan, atau janji.
Yang dibutuhkan adalah meja penyelesaian, data yang lengkap, pemeriksaan dokumen, dialog dengan masyarakat adat, koordinasi lintas lembaga, dan keputusan yang memiliki kekuatan hukum.
Itulah pekerjaan pemerintahan.Keadilan Bukan Pertandingan Opini Karena itu, kritik terhadap Gubernur adalah hak masyarakat.Tetapi kritik harus dibangun di atas fakta yang lengkap.
Jangan sampai seolah-olah Gubernur Maluku berada di satu sisi dan masyarakat adat berada di sisi yang lain.
Bukankah tugas pemerintah justru memastikan keduanya berada dalam satu ruang penyelesaian?
Gubernur bukan hakim dalam sengketa pertanahan.
Gubernur bukan pula lembaga yang dapat begitu saja menetapkan siapa pemilik sah sebuah bidang tanah tanpa melalui kewenangan dan mekanisme yang tersedia.
Tetapi Gubernur dapat memastikan pemerintah hadir, memfasilitasi penyelesaian, melindungi kepentingan masyarakat, dan mendorong seluruh institusi terkait bekerja secara transparan dan adil.
Itulah yang harus ditagih dari seorang kepala daerah.
Bukan sekadar pernyataan.
Tetapi kerja nyata.
Dan ketika Gubernur telah menunjukkan komitmen bahwa pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat, maka komitmen tersebut seharusnya menjadi pintu untuk menyelesaikan persoalan Tananahu secara bermartabat—bukan dijadikan alasan untuk menghakimi bahwa pemerintah tidak bekerja.
Pada akhirnya, masyarakat Tananahu tidak membutuhkan perang kata-kata.
Mereka membutuhkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan penyelesaian yang adil.
Dan pekerjaan itu harus dilakukan bersama-sama: pemerintah, masyarakat adat, lembaga hukum, pemerintah kabupaten, pemerintah negeri/desa, serta seluruh institusi yang memiliki kewenangan.
Sebab keadilan yang sejati bukanlah keadilan yang paling keras diteriakkan, tetapi keadilan yang dapat dibuktikan, dipertanggungjawabkan, dan bertahan di hadapan hukum.