LABUHANBATU – Tim Kuasa hukum Amron Pohan melaksanakan sidang ke – 4 sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis(20/8/2026) di ruangan Sidang Tirta Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara.
Dalam pantauan awak media diruang sidang tersebut, Tim Kuasa hukum Amron Pohan memberikan dan menunjukan barang bukti kepada Ketua Hakim majelis dalam persidangan tersebut.
Seusai persidangan, Awak media mewawancarai terhadap Tim kuasa hukum Amron Pohan tentang agenda sidang ke – 4 Praperadilan menyampaikan bahwa dalam persidangan ini untuk memberikan dan menunjukan barang bukti terhadap Ketua Hakim Majelis dan disaksikan termohon.
Klien kita mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat langkah hukum yang ditempuh sebagai upaya untuk menguji secara yuridis keabsahan tindakan dan kewenangan penyidik dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan status klien kami Amron Pohan, ucap Khairul Rizki kuasa hukum Amron Pohan.
“Pengajuan praperadilan yang kita lakukan menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Melalui forum tersebut, pihak yang merasa haknya terdampak dapat meminta pengadilan menguji tindakan aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang diberikan hukum acara pidana”, dijelaskan Khairul Rizki.
Kami menjelaskan bahwa praperadilan bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum untuk memastikan bahwa kewenangan penyidik tetap digunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ucapnya.
“Negara hukum tidak hanya berbicara mengenai kewenangan untuk menindak, tetapi juga mengenai batas-batas kewenangan tersebut. Ketika terdapat tindakan hukum yang dinilai perlu diuji legalitasnya, maka praperadilan merupakan forum yang sah untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya.
Menurut mereka, seluruh tindakan aparat penegak hukum yang berpotensi memengaruhi hak seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka terhadap mekanisme pengawasan yudisial, tegasnya.
Dalam persidangan tersebut dihadiri Tim kuasa hukum Amron Pohan selaku Pelapor dan Termohon (kuasa hukum dari polres Labuhanbatu).***