AMBON — Tuduhan yang diarahkan kepada Universitas Pattimura (Unpatti) terkait kerja sama dengan PT Global Emas Bupolo (GEB) dalam rencana pengelolaan tailing dan pemulihan lingkungan di kawasan Kali Anhoni dinilai tidak berdasar serta mengabaikan fungsi utama perguruan tinggi sebagai lembaga akademik.
Sejumlah kalangan menilai narasi yang menyebut kerja sama tersebut mencederai integritas akademik kampus justru merupakan kesimpulan yang dipaksakan tanpa memahami substansi dan tujuan dari kolaborasi yang dibangun.
Menurut sumber yang mengikuti proses kerja sama tersebut, keterlibatan Universitas Pattimura tidak berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan, melainkan menjalankan peran akademiknya melalui kajian ilmiah, penelitian, pendampingan, dan penguatan aspek lingkungan hidup.
“Tuduhan bahwa Unpatti mempertaruhkan integritas akademiknya merupakan pernyataan yang berlebihan dan tidak memiliki dasar yang kuat. Justru kampus hadir untuk memastikan setiap rencana pengelolaan lingkungan dilakukan berdasarkan pendekatan ilmiah dan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di Maluku, Universitas Pattimura memiliki kewajiban menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Karena itu, keterlibatan kampus dalam berbagai program yang berkaitan dengan lingkungan, sumber daya alam, pemberdayaan masyarakat, maupun pembangunan daerah merupakan bagian dari tugas akademik yang melekat pada institusi perguruan tinggi.
“Tidak ada yang salah ketika perguruan tinggi memberikan pendampingan ilmiah terhadap sebuah program yang berkaitan dengan lingkungan. Justru hal itu merupakan salah satu bentuk pengabdian dan kontribusi akademik kepada daerah,” katanya.
Pihaknya juga menilai tuduhan yang diarahkan kepada sejumlah akademisi Universitas Pattimura seolah-olah mengabaikan prinsip kehati-hatian merupakan tuduhan yang tidak didukung fakta.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kerja sama tersebut melanggar ketentuan hukum maupun ketentuan akademik yang berlaku.
Sebaliknya, kerja sama antara perguruan tinggi dan pihak luar, termasuk dunia usaha, merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh berbagai universitas di Indonesia sepanjang dilaksanakan sesuai regulasi, etika akademik, dan prinsip transparansi.
“Kampus tidak sedang menjadi bagian dari aktivitas bisnis. Kampus menjalankan fungsi akademiknya, yakni memberikan perspektif ilmiah, penelitian, dan pendampingan berdasarkan kompetensi keilmuan yang dimiliki,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai kritik yang berkembang justru mengandung kontradiksi. Di satu sisi ada pihak yang menginginkan pengelolaan lingkungan dilakukan secara bertanggung jawab, namun di sisi lain mempertanyakan keterlibatan lembaga akademik yang memiliki kapasitas keilmuan di bidang tersebut.
“Jika tujuan utamanya adalah menjaga lingkungan, maka seharusnya keterlibatan perguruan tinggi didukung, bukan justru dipersoalkan. Kehadiran akademisi merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai kaidah ilmiah dan prinsip keberlanjutan,” tegasnya.
Menurutnya, kerja sama yang dibangun antara Universitas Pattimura dan PT Global Emas Bupolo harus dilihat secara objektif sebagai upaya menghadirkan pendekatan ilmiah dalam penanganan persoalan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan Kali Anhoni.
Karena itu, pihaknya mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat merugikan nama baik institusi pendidikan tinggi yang selama ini telah berkontribusi bagi pembangunan Maluku.
“Integritas akademik tidak diukur dari seberapa jauh kampus menjaga jarak dengan persoalan masyarakat, melainkan dari bagaimana ilmu pengetahuan digunakan untuk membantu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Dan itulah yang sedang dijalankan Universitas Pattimura,” pungkasnya.