28.3 C
Jakarta
BerandaBeritaWARGA DESAK“JANGAN HUKUM LUMPUH PUBLIK DESAK PEMERINTAH DAN APARAT BONGKAR AKTOR DI...

WARGA DESAK“JANGAN HUKUM LUMPUH PUBLIK DESAK PEMERINTAH DAN APARAT BONGKAR AKTOR DI BALIK DUGAAN PUNGLI .

Mediaistana.com – Sabtu 29 Mei 2026 – Kota Tangerang — Kemarahan masyarakat terhadap polemik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini semakin memuncak.

Warga menilai pemerintah dan aparat terkait selama bertahun-tahun hanya sibuk mengeluarkan surat peringatan, himbauan, pendataan, hingga rapat seremonial tanpa keberanian melakukan tindakan nyata terhadap dugaan pelanggaran yang terus berlangsung di lapangan.

Masyarakat menilai kondisi tersebut sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum yang semakin mempermalukan wibawa negara di mata rakyat kecil.

“Kalau aturan hanya dipakai buat formalitas dan pencitraan, lalu untuk apa hukum dibuat? Rakyat sudah capek melihat sandiwara penertiban yang tiap tahun muncul lalu hilang tanpa hasil,” ujar salah satu warga RT 04/RW 01 yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, persoalan di kawasan tersebut bukan lagi sekadar PKL biasa, melainkan sudah berkembang menjadi dugaan permainan terstruktur yang diduga melibatkan berbagai kepentingan.

Mulai dari dugaan pungutan liar (pungli), permainan lapak, penguasaan fasilitas umum, hingga dugaan pengelolaan listrik ilegal disebut telah berlangsung lama tanpa pernah dibongkar secara terang-benderang kepada publik.

Warga menilai situasi yang terus dibiarkan justru memunculkan dugaan adanya aktor kuat dan oknum tertentu yang diduga bermain di belakang polemik tersebut.
“Aparat terlihat seperti tidak berdaya menghadapi koordinator PKL. Masyarakat jadi curiga ada permainan dan aliran uang yang membuat persoalan ini tidak pernah selesai,” tegas warga.

Menurut warga, apabila benar terdapat pungutan liar yang dilakukan dengan unsur tekanan, intimidasi, atau pemaksaan terhadap pedagang maupun pihak tertentu, maka tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, maka hal itu dinilai dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, dugaan pengelolaan listrik ilegal maupun penyambungan listrik tanpa hak disebut dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur sanksi pidana terhadap penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum yang berpotensi merugikan negara.

“Kalau memang ada dugaan pencurian listrik negara dan pungli yang sudah berjalan bertahun-tahun, maka jangan berhenti di surat peringatan. Bongkar semua aktornya. Tangkap kalau memang terbukti melanggar hukum,” lanjut warga dengan nada keras.

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena hingga kini berbagai surat edaran dan surat peringatan yang berulang kali dikeluarkan dinilai tidak pernah diikuti tindakan tegas yang benar-benar menyentuh akar persoalan.

Warga menilai keadaan tersebut membuat hukum terlihat tumpul terhadap pihak tertentu namun tajam kepada rakyat kecil.

“Jangan sampai masyarakat melihat negara kalah oleh mafia lapak, mafia pungli, dan mafia listrik ilegal. Kalau hukum takut bertindak, maka kepercayaan rakyat bisa runtuh,” ujar warga lainnya.

Publik kini mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, PLN, hingga instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh secara terbuka dan transparan terhadap seluruh dugaan praktik ilegal di kawasan GOR Gondrong.

Dalam pernyataannya, warga juga meminta perhatian langsung kepada Presiden , Kapolri , Gubernur, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Satgas Saber Pungli agar turun langsung membongkar dugaan permainan dan aliran dana di balik polemik yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Masyarakat menegaskan bahwa rakyat tidak lagi membutuhkan janji, pencitraan, maupun seremoni penertiban semata. Yang dibutuhkan publik saat ini adalah tindakan nyata, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan keberanian negara membongkar siapa pun aktor yang diduga bermain di balik persoalan tersebut.

“Rakyat tidak butuh omon-omon. Kalau ada mafia pungli dan listrik ilegal, bongkar. Kalau ada oknum yang membekingi, proses hukum. Jangan biarkan hukum terlihat lumpuh di depan mafia dan kepentingan tertentu,” tutup pernyataan warga RT 04/RW 01.

Mediaistana.com.
Redaksi : David E, SE.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!