28.1 C
Jakarta
BerandaBeritaWARGA GONDRONG TAGIH JANJI PENERTIBAN PKL, DESAK APH TEGAKKAN HUKUM ,BENTUK TIM...

WARGA GONDRONG TAGIH JANJI PENERTIBAN PKL, DESAK APH TEGAKKAN HUKUM ,BENTUK TIM INVESTIGASI PUNGLI

Mediaistana.com | 25 Mei 2026
Kelurahan Gondrong — Polemik keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah RT 04/RW 01 kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga menilai pemerintah daerah dan aparat terkait belum menunjukkan ketegasan dalam merealisasikan penertiban PKL yang sebelumnya dijanjikan akan dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026.

Hingga saat ini, penertiban yang telah diwacanakan berkali-kali tersebut belum juga terealisasi. Kondisi itu memicu kekecewaan warga karena aktivitas PKL di sejumlah titik dinilai semakin semrawut, mengganggu akses jalan lingkungan, memicu kemacetan, menurunkan kenyamanan masyarakat, hingga memunculkan berbagai dugaan persoalan lain yang dinilai perlu diusut secara terbuka dan transparan.

Masyarakat mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik belum terlaksananya penertiban tersebut. Warga menilai jangan sampai surat edaran dan himbauan yang telah berulang kali dikeluarkan hanya menjadi formalitas tanpa keberanian dalam pelaksanaan di lapangan.

“Warga hanya meminta ketegasan dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat terus diberikan janji tanpa tindakan nyata,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Dari hasil investigasi awak media, upaya koordinasi dan konfirmasi kepada pihak Satpol PP, termasuk kepada Kasie Satpol PP bernama Gunarto, disebut tidak mendapatkan respon maupun penjelasan yang jelas terkait kepastian pelaksanaan penertiban. Kondisi itu memicu kekecewaan masyarakat yang menilai pejabat publik seharusnya hadir sebagai pelayan rakyat, responsif terhadap aspirasi warga, dan tidak mengabaikan keluhan masyarakat.

Dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban memberikan pelayanan secara profesional, cepat, transparan, serta responsif terhadap pengaduan masyarakat. Warga menilai lambannya respon maupun sikap diam terhadap keresahan masyarakat dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Masyarakat juga meminta perhatian langsung kepada Prabowo Subianto, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Banten, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Pemerintah Kota Tangerang agar turun tangan mendengarkan aspirasi warga yang selama ini merasa keresahannya belum mendapatkan solusi nyata.

Warga secara terbuka mendesak Polda Banten membentuk tim investigasi maupun tim siber pungli guna melakukan penelusuran terhadap berbagai dugaan praktik ilegal di kawasan aktivitas PKL. Dugaan tersebut meliputi pungutan liar terhadap pedagang, dugaan aliran dana yang tidak transparan, dugaan penggunaan listrik ilegal atau “diloskan”, hingga pengelolaan uang sampah yang dipertanyakan masyarakat.

Menurut warga, apabila benar terdapat pungutan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar dan dapat melanggar ketentuan hukum pidana maupun tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, pemaksaan, atau keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dalam ketentuan hukum nasional, praktik pungutan liar dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan apabila ditemukan unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Selain itu, apabila terdapat keterlibatan oknum penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait dugaan penggunaan listrik ilegal, masyarakat meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan adanya penyambungan listrik tanpa izin resmi maupun penggunaan arus listrik secara ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara. Dugaan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Warga juga menyoroti pengelolaan uang sampah yang dianggap tidak transparan. Menurut

masyarakat, seluruh bentuk pungutan kepada pedagang maupun warga wajib memiliki dasar hukum yang jelas, transparansi penggunaan anggaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Selain itu, keberadaan PKL di fasilitas umum tanpa penataan dan izin yang jelas dinilai bertentangan dengan aturan ketertiban umum daerah. Trotoar, badan jalan, dan fasilitas publik seharusnya dijaga fungsinya demi kepentingan masyarakat luas, bukan digunakan secara sembarangan yang dapat mengganggu ketertiban serta keselamatan umum.

Warga menilai lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas berpotensi menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak lagi hanya mengeluarkan himbauan maupun surat edaran tanpa realisasi nyata.
Warga RT 04/RW 01 Kelurahan Gondrong meminta seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret, transparan, dan tegas demi menjaga ketertiban lingkungan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap suara rakyat kecil tidak lagi diabaikan dan pemerintah benar-benar hadir untuk menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!