TANGERANG – Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan PKL, tetapi juga terkait mekanisme penertiban, koordinasi antarinstansi, serta pemanfaatan fasilitas umum yang berada di lingkungan GOR Gondrong.
Berdasarkan hasil koordinasi dan wawancara awak media dengan sejumlah warga, muncul berbagai pertanyaan mengenai pihak yang selama ini disebut-sebut berperan sebagai koordinator PKL di kawasan tersebut. Warga mempertanyakan status, kewenangan, dan peran pihak tersebut dalam aktivitas pengelolaan para pedagang.
Menurut keterangan sejumlah warga RT 04 RW 01, sosok yang disebut berinisial “KS” diduga memiliki peran dalam koordinasi aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong.
Warga juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan diduga menempati area musala atau aula yang berada di lingkungan GOR Gondrong.
“Setahu kami, fasilitas tersebut merupakan sarana yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan kegiatan ibadah umat Islam. Karena itu kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai pemanfaatan fasilitas tersebut,” ujar salah seorang warga.
Selain mempertanyakan keberadaan pihak yang disebut sebagai koordinator PKL, warga juga menyoroti pola penertiban yang selama ini dilakukan.
Menurut mereka, apabila penataan dan penertiban PKL akan dilaksanakan, maka seharusnya Satpol PP berkoordinasi secara langsung dengan pihak Kelurahan, Ketua RT, Ketua RW, serta unsur masyarakat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di wilayah tersebut.
Warga menilai koordinasi yang baik dengan perangkat wilayah sangat penting untuk menciptakan proses penertiban yang transparan, tertib, dan tidak menimbulkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka berharap seluruh proses penataan kawasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur pemerintahan setempat.
“Yang kami harapkan adalah keterbukaan. Jika memang ada pihak yang berperan sebagai koordinator pedagang, maka status dan kewenangannya harus jelas. Begitu juga dalam proses penertiban, masyarakat berharap koordinasi dilakukan melalui jalur pemerintahan yang resmi,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.
Di sisi lain, warga juga meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PKL di kawasan GOR Gondrong. Mereka berharap seluruh fasilitas umum dapat difungsikan sesuai peruntukannya dan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menegaskan bahwa berbagai informasi yang berkembang saat ini perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan verifikasi oleh pihak berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan aturan dan pengelolaan fasilitas umum.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, serta Satpol PP dapat memberikan penjelasan dan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di kawasan GOR Gondrong. Dengan adanya transparansi dan koordinasi yang baik, masyarakat berharap kawasan tersebut dapat ditata secara tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi kepentingan umum.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai pihak yang disebut berinisial “KS” dan dugaan perannya sebagai koordinator PKL merupakan keterangan narasumber dan warga yang diwawancarai awak media.
Informasi tersebut belum merupakan fakta yang telah terbukti secara hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.