Pernyataan tegas Jou Kaiely, Fandi Ashari Wael, yang mengatakan pemasangan patok atau titik koordinat tanpa sepengetahuan mereka sebagai ahli waris kembali menyoroti masalah mendasar yang kerap diabaikan dalam setiap program penataan ruang dan pembangunan di Tanah Lea Bumi/Gunung Botak: bahwa persoalan adat bukan sekadar urusan batas fisik, tetapi menyangkut martabat, sejarah, dan identitas suatu komunitas. Ketika negara bergerak dengan logika administratif sementara masyarakat adat berdiri di atas landasan sejarah dan legitimasi leluhur, benturan hampir tak terhindarkan.
Pemasangan titik koordinat pada Wilayah Pengelolaan Ruang (WPR) Kaku Lea Bumi/GB bagi 10 pemegang IPR koperasi memang dapat dianggap sebagai bagian dari penertiban pemerintah. Di atas kertas, langkah ini terlihat rapi, legal, dan prosedural. Namun seperti diperingatkan Jou Kaiely, langkah teknis tersebut justru dapat memperumit keadaan apabila dilakukan tanpa dialog adat. Situasinya makin sensitif karena muncul klaim-klaim dari marga lain yang juga menyatakan memiliki hak atas kawasan tersebut. Ini bukan hanya soal garis batas, melainkan soal siapa yang dianggap sah berbicara atas tanah leluhur—dan siapa yang merasa diabaikan.
Di titik inilah persoalan menjadi sangat rumit. Pemerintah provinsi mungkin mampu menertibkan aktivitas fisik di lapangan—menutup akses, menunda pekerjaan, atau mengendalikan alat berat. Tetapi memediasi sengketa kepemilikan adat yang melibatkan marga-marga dengan legitimasi sejarah yang berbeda adalah arena yang jauh lebih kompleks. Tanpa pemahaman mendalam tentang struktur adat, tanpa legitimasi tokoh adat yang diakui semua pihak, serta tanpa musyawarah adat yang sah, setiap keputusan pemerintah berpotensi dianggap berat sebelah.
Jika pemasangan titik koordinat dipaksakan sebelum ada kesepakatan adat yang jelas, pemerintah bukan saja membuka ruang konflik, tetapi juga kehilangan kepercayaan masyarakat adat yang merasa haknya diabaikan. Dalam kondisi seperti ini, bukannya menyelesaikan masalah, tindakan administratif justru melahirkan ketegangan baru.
Editorial ini menegaskan bahwa Pemprov Maluku bisa saja sukses melakukan penertiban fisik di Gunung Botak, tetapi sangat mungkin gagal menjadi mediator sengketa lahan apabila tidak menempatkan adat sebagai pijakan utama. Pemerintah tidak boleh sekadar hadir sebagai regulator; ia harus hadir sebagai penengah yang memahami sejarah, menghormati martabat adat, dan memfasilitasi musyawarah yang benar-benar sah.
Pembangunan hanya bisa berjalan damai bila pemerintah dan adat berdiri pada ruang yang sama—bukan saling meniadakan. Tanpa itu, setiap garis koordinat yang dipasang hanya akan menjadi simbol betapa jauhnya pemerintah dari hati masyarakat adat yang tanahnya sedang dipertaruhkan.(Syam)