Isu yang beredar luas di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat terkait keberadaan warga negara asing (WNA) asal China yang disebut-sebut berkegiatan ilegal di Gunung Botak perlu dipastikan Kebenarannya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku secara resmi langsung perintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan dilokasi terkait dokumen keimigrasian, terdapat tiga WNA asal China dan 1 WNI Etnis Tionghoa
pada Kamis, 8 Januari 2026 pukul 19.10 WIT, bertempat di Kantor Harmoni Law Farm, Jalan BTN Tatanggo, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai respons cepat Imigrasi menyusul viralnya informasi di media sosial yang mempertanyakan legalitas dan maksud keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Buru.
Pemeriksaan Resmi oleh Pejabat Imigrasi
Tim Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dalam kegiatan tersebut melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap paspor dan izin tinggal ketiga WNA asal China, dan diketahui yaitu:
Li Jianfeng, Wu Jing, dan Cai Min
Pemegang Izin Tinggal Sementara atau Kitas yang masih berlaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Izin tinggal ketiga WNA tersebut sudah sesuai peruntukan karena telah memiliki RPTKA juga IMTA sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Kitas dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Ketiga WNA tersebut dinyatakan sah dan memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk tinggal sementara di wilayah Kabupaten Buru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ujar Agustinus, salah satu petugas Imigrasi yg langsung berada dilokasi.
Sejauh ini Petugas Imigrasi Agustinus tegaskan keberadaan WNA China tersebut legal, belum memiliki unsur pelanggaran keimigrasian berdasar fakta dan data hasil pemeriksaan keimigrasian dilapangan.
Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan kepatuhan keimigrasian, khususnya karena adanya kekhawatiran publik terkait rencana aktivitas asing di kawasan tambang emas Gunung Botak.
Selama kegiatan berlangsung, para WNA tersebut juga didampingi secara resmi oleh perwakilan penjamin bernama Joni Ahuang, menandakan aktivitas mereka berada dalam pengawasan dan tanggungjawab dari Penjamin berdasarkan izin tinggal WNA tersebut.
Pihak Imigrasi mengimbau agar masyarakat juga turut mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing dilingkungannya dan segera menginformasikan kepihak imigrasi agar segera dapat diambil langkah-langkah antisipasi dari imigrasi,
Imigrasi juga berterimakasih terhadap kepedulian masyarakat yg telah melaporkan aktivitas keberadaan orang asing dan dicurigai kepada kantor imigrasi, sehingga segera ditindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan Keimigrasian.
“Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia berada dalam pengawasan keimigrasian. Negara hadir dan bekerja,” tegas Agustinus”
diharapkan pemberitaan di ruang publik dapat dicermati apakah informasi akurat, dan bisa dipertanggung jawabkan