MediaIstana.com
Banyuwangi – Kebakaran lahan tebu yang kembali terjadi di wilayah TS PG Glenmore kian mengarah pada persoalan serius. Insiden berulang di area yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian hingga potensi pelanggaran hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebakaran melanda area tanaman tebu produktif. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait luas lahan terdampak maupun nilai kerugian yang ditimbulkan.
Berulangnya kejadian di lokasi yang sama mengindikasikan adanya persoalan dalam sistem pengawasan dan mitigasi risiko di tingkat operasional. Minimnya transparansi dari pihak manajemen semakin memperkuat dorongan agar dilakukan penelusuran dan investigasi secara menyeluruh.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait hingga kini belum menghasilkan penjelasan substantif. Manajemen belum memberikan keterangan rinci mengenai penyebab kebakaran, kronologi kejadian, maupun langkah konkret pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Dari perspektif hukum, kebakaran lahan dapat masuk dalam ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Aspek pidana (KUHP):
* Pasal 187 KUHP: perbuatan pembakaran yang membahayakan umum
* Pasal 188 KUHP: kelalaian yang mengakibatkan kebakaran
Aspek lingkungan hidup:
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* Pasal 69 ayat (1) huruf h: larangan membuka lahan dengan cara membakar
* Pasal 108: ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar
Aspek kerugian negara dan BUMN:
* UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
* UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
* UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), khususnya Pasal 2 dan 3, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara
Dengan status tanaman sebagai aset produktif milik BUMN, setiap kerusakan yang terjadi berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya dilakukan secara internal, melainkan perlu pengawasan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Sinergi Gula Nusantara belum memberikan keterangan resmi secara komprehensif terkait penyebab kebakaran maupun langkah konkret pencegahan ke depan.
Sejumlah kalangan mendesak agar aparat penegak hukum, inspektorat, serta kementerian terkait segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak adanya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset negara tersebut.