30.8 C
Jakarta
BerandaBeritaGagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi, Polres Probolinggo Kota Tetapkan ABK Jadi Tersangka

Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi, Polres Probolinggo Kota Tetapkan ABK Jadi Tersangka

Probolinggo, Mediaistana.com
Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38 ekor satwa dilindungi yang akan masuk ke wilayah Probolinggo melalui jalur laut. Satu orang anak buah kapal (ABK) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi menggunakan kapal.

Menindaklanjuti informasi itu, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami amankan pelaku berinisial YP, 22 tahun, yang merupakan ABK, ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, YP mengangkut 38 satwa dilindungi dari Maluku dengan tujuan Probolinggo. Satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis burung langka dan mamalia.

Rinciannya, burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, serta mamalia Pelandu Nugini. Seluruh satwa dalam kondisi hidup.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan satwa-satwa itu di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik yang disimpan di ruang tertutup kapal.

Ini kejahatan serius karena mengancam kelestarian ekosistem dan melanggar undang-undang konservasi. Satwa dilindungi tidak boleh diperdagangkan, tegasnya.

Saat ini seluruh satwa telah dievakuasi dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, jelas Kapolres.

AKBP Rico menegaskan Polres Probolinggo Kota akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik serupa.

Peran masyarakat penting. Laporkan ke kami jika ada informasi penyelundupan satwa. Mari jaga ekosistem bersama, pungkasnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!