Bupati Buru, Ikram Umasugi, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Adat sebagai payung hukum yang mengatur dan melindungi nilai-nilai adat di Kabupaten Buru. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama 10 koperasi serta perwakilan PT Tri M dan PT Wanshuai Indo Mining, yang digelar di ruang rapat utama Kantor Bupati Buru, Jumat, 9 Januari 2026.
Rapat strategis tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buru sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap penguatan regulasi daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Ikram menegaskan bahwa Perda Adat sangat penting untuk dijadikan rujukan bersama dalam mengelola hubungan antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pihak swasta, khususnya dalam aktivitas ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.
Perda adat ini penting agar ada kepastian hukum dan kesepahaman bersama. Dengan begitu, adat tidak hanya dihormati, tetapi juga dilindungi dan dijalankan secara adil,” ujar Ikram.
Menurutnya, keberadaan Perda Adat diharapkan mampu mencegah konflik lahan, memperjelas hak dan kewajiban para pihak, serta menjaga kearifan lokal agar tetap hidup di tengah arus pembangunan dan investasi.
Keunggulan Perda Adat
Adapun sejumlah keunggulan dari pembentukan Perda Adat yang diusulkan Bupati Buru, antara lain:
1. Memberikan Kepastian Hukum
Perda Adat menjadi dasar hukum yang jelas dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
2. Mencegah Konflik Sosial
Dengan aturan yang disepakati bersama, potensi konflik antara masyarakat adat, pemerintah, dan investor dapat diminimalkan.
3. Melindungi Kearifan Lokal
Nilai-nilai adat dan budaya lokal tetap terjaga dan tidak tergerus oleh kepentingan ekonomi semata.
4. Menjadi Rujukan Investasi Berkelanjutan
Investor memiliki pedoman yang jelas dalam beraktivitas, sehingga pembangunan berjalan selaras dengan adat dan lingkungan.
5. Memperkuat Peran Masyarakat Adat
Masyarakat adat dilibatkan secara aktif dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah dan kehidupan mereka.
Bupati Ikram berharap seluruh pihak dapat mendukung proses perumusan Perda Adat ini agar Kabupaten Buru memiliki regulasi yang adil, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat secara menyeluruh.(Tim)