OKNUM KEPALA DINAS SOSIAL ACEH TENGGARA MEMINJAM UANG UPTD PANTI ASUHAN SEBAGAI PINJAMAN SEMENTARA,
Kutacane kamis 29/1/2026.| jam 01/wib Oknum Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara (BW) mengakui meminjam uang UPTD Panti Asuhan sebagai pinjaman sementara.
Dan ada bukti transper.menurut keterangan nya,ini menyangkut belio tegas nya ke Media istana com.pengembaliannya sebagaimana yang telah di lansir sejumlah media terbit rabu 28/1/2026.
AS,menyampaikan. kalau pernyataan Oknum kadis Sosial ini telah dapat di jadikan sebagai pintu masuk proses, penyelidikan bagi Aparat Penegak hukum untuk meyelusuri dan mengusut tuntas terkait Dana UPTD yg di pinjam.adanya duga’an pungli terhadap dana untuk anak yatim piatu di Panti Asuhan.
pasalnya kata BW.dia telah mengakui ada .meminjam sementara uang dari Panti asuhan.ini hanya berdalih pinjaman karena telah Viral di media dan medsos kata AS.
Jadi apakah seorang oknum Kepala dinas dapat meminjam pakai dana, bantuan orang susah seharusnya mberi untuk anak yatim apalagi uang uptd Panti Asuhan.ini cuma dalih kata US kepada Media istana com.waktu di kompirmasi.di ruangan kadis sosial kamis 01 wib.bertanggal 29 / 1/2026 Kutacane menanggapi pernyataan kadis Sosial ini.
AS /menegaskan kalau Panti asuhan itu bukan tempat pinjam meminjam uang akan tetapi tempat pendidikan,pembinaan dan pemeliharaan anak yatim piatu dan terlantar. kalau mau pinjam meminjam uang ada tempatnya yaitu di Bank perkreditan dan koperasi simpan pinjam bukan di panti asuhan,
semestinya seorang pejabat memberikan sadakah atau imfaq kepada Panti Asuhan bukan malah sebaliknya memakan dan memanfaatkan hak anak anak yatim untuk kepentingan pribadi tandas Mediaistana com.dengan tegas.
Mohon kepada kementrian sosial tolong buka secepat nya koprasi simpan pinjam supaya kepala dinas sosial tidak meminjam anggara anak yatim dan anak telantar.
Ini sangat memalukan di mata dunia dan warga net.se indonesia.dan sejagat raya.
Karena baru kali ini.kejadian se-indonesia
Se orang kepala dinas kabupaten me-minjam anggaran dari UPTD anak yatim dan anak yang terlantar,.
Dan duga’an uang yg di pinjam,untuk kepentingan tanpa bukti dan hasil ke mupakatan kedua belah pihak antara kepala dinas dan UPTD.anak yatim seharus nya.
Memberi tahu kepada. pimpinan kepala daerah baik itu Bupati,Sekda dan kepala keuangan daerah..
(AS/$E)