Poto: rumah kontraktor tempat kejadian perkara di jalan Perintis Kemerdekaan Gang Tower kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur.
MediaIstana.com – Lampung, – Seorang laki-laki (45) Tahun di temukan sudah meninggal dunia dalam kontrakan di jalan Perintis Kemerdekaan Gang Tower kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur, pada hari Kamis, sekira pukul 16.00 wib, tanggal 05/02/2026.
Kapolsek Tanjug Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto membenarkan dengan adanya kejadian tersebut, ya’ benar ada seorang laki-laki meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Jalan Perintis Kemerdekan Gang Tower Kelurahan Kota Baru, Pemilik Kontrakan Bernama pak sarkawi. Kelurahan Kota baru Tanjug Karang Timur bandar lampung.
Diketahui korban meninggal dunia diduga bunuh diri dengan tubuh tergantung.
Untuk Identitas Korban :
Nama : Sohilal.
Umur : 45 Th, Laki-laki
Alamat : Desa kelau Rt. 02 Rw. 01 kel. Kelau kec. Penengahan lampung selatan
Pekerjaan : Kepala Desa Kelau, Kec. Penengahan, Lampung Selatan.
Peristiwa Kejadian ini bermula Pada hari Kamis, 05 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib, Piket Unit Reskrim, Piket Unit Intel, Piket SPKT, Bambinkamtibmas Kelurahan Kota Baru serta Inafis Polresta Bandar Lampung telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan ditemukan seorang laki-laki dengan keadaan yang sudah Meninggal dunia (dugaan Bunuh Diri posisi tergantung) di dalam kontrakan di jalan perintis kemerdekaan Gang, Tower.
Ada empat orang Saksi diantaranya :
1. Nama : Eliyah Binti Suwardi, Umur : 28 Th. lamat : Dusun ketapang barat Rt. 01 Rw. 01 kel. Batu menyan Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran, pekerjaan : ibu rumah tangga.
2. Nama : Veni Okta Viani mur : 26 Th, Alamat : jl. Ms batubara kel. Kupang Raya Teluk Betung Utara Bandar lampung, Pekerjaan : blm bekerja.
3. Nama : Muhamad Dimas Febrian, Umur : 25 Th, Alamat : Jl. Samratulangi, Gg. Patriot, No. 70, Kec. Kedaton, Kota Bandar Lampung, pekerjaan : Pelajar/Mahsiswa.
4. Nama : Wiji Hartono Umur : 39 Th. Alamat : Jl. Beringin, Kel.Tanjung Sari, Kec. Natar, Lampung Selatan, Pekerjaan : Swasta.
Keterangan saksi-saksi mengatakan :
– Saksi 1. Eliyah menerangkan ia adalah merupakan istri kedua korban (pernikahan hanya secara agama), korban datang kekontrakan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026.
Hingga pada hari kamis 05 Februari 2023, jam 13.30 wib. saksi Eliyah meningggalkan korban di kontrakannya seorang diri, untuk kepasar tugu, Indomaret dan selesai ke pasar sekira jam 15.35 Wib.
Ia kembali kerumah kontrakannya lalu masuk kedalam rumah dan melihat korban sudah tergantung dipintu kamar mandi.
Lalu Saksi (1). Eliyah keluar rumah dan berteriak meminta tolong kepada tetangganya dan datanglah yaitu saksi (2) Veni, saksi (3) Muhamad Dimas Febrian dan saksi (4) Wiji Hartono.
Selanjutnya saksi (3) dan (4) atas permintaannya saksi (1) Eliyah menurunkan korban dengan cara memotong kain pantai yang digunakan sebagai tali untuk gantung diri dengan menggunkan pisau, selanjutnya para saksi menghubungi Bhabinkamtibmas.
Selanjutnya korban dibawah ke rumah sakit Bhayangkara Bandar Lampung.
Tindakan Kepolisian :
– mendatangi TKP.
– mengamankan TKP.
– memanggil tim inafis.
– melakukan introgasi kepada saksi sebanyak 4 orang.
– membawa korban ke Rs. Bayangkara.
– Menghubungi keluarga korban (Istri pertama), yang selanjutnya membuat surat pernyataan terhadap jenazah tidak dilakukan otopsi.
– Setelah dilakukan visum luar terhadap jenaza, jenaza diserahakan ke keluarganya (istri pertama) dan dibawa ke kel. Kelau, Kec. Penengahan, Lampung Selatan.
Barang bukti yang di amankan :
– Ember cat 5kg warna putih.
– Kalin pantai warna hijau yang digunakan sebagai tali untuk menggantung.
– Pisau dapur yang digunakan untuk memotong tali.