Mediaistana.com || Kota Bogor, Jabar
Dinas Perhubungan Kota Bogor mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang terbukti tidak laik jalan. Penindakan ini dilakukan di tengah tingginya mobilitas masyarakat yang masih mengandalkan transportasi bus sebagai sarana perjalanan. Jumat, 03/04/2026.
Melalui petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, inspeksi langsung dilakukan di lapangan. Hasilnya, ditemukan beberapa unit bus dengan kondisi fisik yang jauh dari standar keselamatan.
Dari hasil pemeriksaan, kondisi luar kendaraan tampak memprihatinkan. Cat kendaraan terlihat mengelupas, karat menjalar di berbagai bagian bodi, serta ban yang sudah gundul namun tetap digunakan untuk mengangkut penumpang.
Tak hanya itu, bagian dalam bus juga tidak luput dari sorotan. Dashboard terlihat berantakan dengan kabel menjuntai, lantai dalam kondisi kotor, serta kursi penumpang yang tidak terawat.
Hasil pemeriksaan teknis lebih lanjut mengungkap adanya risiko serius pada sistem pengereman dan kelistrikan bus. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan dokumen kendaraan serta memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang tetap nekat mengoperasikan bus dalam kondisi tidak layak.
Dishub Kota Bogor menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi publik serta memberikan efek jera kepada para operator yang tidak mematuhi standar kelayakan kendaraan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih moda transportasi dan tidak ragu melaporkan jika menemukan kendaraan umum yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan.