28.6 C
Jakarta
BerandaBeritaTekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Pencurian di Perkebunan PT GGF,...

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Pencurian di Perkebunan PT GGF, Dua Pelaku Diamankan

Lampung Tengah l Mediaistana.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan PT. GGF (Great Giant Foods).

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Zefriyandi Ogara, S.Psi., M.M mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/2/26) sekitar pukul 04.00 WIB di lokasi 105 A perkebunan PT. GGF, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya selisih hasil panen jambu kristal putih.

Dari jumlah seharusnya sebanyak 80.000 buah, ditemukan kekurangan sebanyak 850 buah.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, total kerugian mencapai 975 buah dengan berat sekitar 195 kg atau senilai Rp3.225.750.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Way Pengubuan.

“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/26).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni AI (37) dan JS (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, yang juga diketahui bekerja di perkebunan PT GGF tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/26), setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Lampung Utara.

“Setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku, Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.**

(Humas LT_R)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!