Minahasa, Mediaistana.com
Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kelurahan Papakelan, Tondano Timur, yang terjadi pada Agustus 2025 memasuki babak baru. Polres Minahasa memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan segera digelar untuk penetapan tersangka, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Izakh Reinhard Palar, penyidik saat ini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Kanit I Pidana Umum Polres Minahasa Aiptu Endro Purnomo, S.H. menegaskan, proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Posisi kasus ini sudah di tahap penyidikan. Kami akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait sebagai saksi. Setelah rampung, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan pemberkasan, ujar Aiptu Endro Purnomo.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi korban serta menjaga integritas proses penegakan hukum di wilayah Polres Minahasa.
Ketua DPW Relawan Perempuan dan Anak Indonesia (RPA INDONESIA) Sulut Anneke S.L., http://S.Psi., M.M., AJP yang turut mengawal kasus ini bersama keluarga korban mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Minahasa.
Kami mengapresiasi progres yang disampaikan melalui SP2HP. Kami mendukung penuh kinerja Polres Minahasa dan berharap penetapan tersangka segera dilakukan. Fokus kami adalah keadilan bagi korban, dan kami ingin proses ini berjalan tuntas serta objektif, tegas Anneke.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 9 orang saksi. Masyarakat kini menantikan hasil gelar perkara yang akan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa tersebut.