Mediaistana.com || Kota Bogor, Jabar
Pengguna jalan kerap menemukan pelat nomor kendaraan yang unik dan mudah diingat, salah satunya seperti tulisan “T 1 TIT” yang sekilas terlihat nyeleneh namun menarik perhatian. Tak sedikit masyarakat yang kemudian bertanya-tanya, apakah pelat nomor seperti itu resmi atau justru palsu?
Dalam sistem registrasi kendaraan di Indonesia, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur secara ketat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap kendaraan wajib menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh kepolisian melalui sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).
Secara hukum, aturan mengenai pelat nomor kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang registrasi dan identifikasi kendaraan.
Pelat Nomor Unik, Apakah Legal?
Pelat nomor dengan kombinasi unik sebenarnya bisa saja legal, selama dikeluarkan secara resmi oleh kepolisian. Masyarakat dapat mengajukan nomor pilihan (NRKB pilihan) dengan kombinasi angka dan huruf tertentu, tentu dengan biaya tambahan sesuai ketentuan.
Namun demikian, ada beberapa batasan penting:
Tidak boleh mengandung unsur yang menyinggung, vulgar, atau bertentangan dengan norma.
Tetap mengikuti format dasar kode wilayah, angka registrasi, dan huruf seri.
Harus tercatat resmi dalam database kepolisian.
Jika kombinasi seperti “T 1 TIT” memang terdaftar secara resmi, maka pelat tersebut sah digunakan. Namun jika hanya hasil modifikasi sendiri misalnya dengan mengganti huruf atau angka agar terlihat unik maka hal itu termasuk pelanggaran.
Sanksi Bagi Penggunaan Pelat Palsu
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan kepolisian dapat dikenakan sanksi. Dalam aturan hukum, pelanggaran ini bisa dikenai tilang hingga pidana, karena dianggap memalsukan identitas kendaraan.
Selain itu, pelanggaran pelat nomor juga berpotensi menimbulkan masalah hukum lebih serius, terutama jika digunakan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) atau tindak kejahatan.
Imbauan Kepolisian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi pelat nomor kendaraan secara sembarangan. Jika ingin memiliki nomor unik, sebaiknya mengajukan secara resmi melalui layanan Samsat atau kepolisian agar tetap sesuai aturan yang berlaku.
Dengan semakin maraknya pelat nomor “unik” di jalan, masyarakat diharapkan lebih bijak dan memahami bahwa tidak semua yang terlihat menarik di jalan raya itu legal.