Mediaistana.com || Kabupaten Bogor, Jabar
Tim Reskrim Polsek Parungpanjang yang dipimpin oleh IPDA Angga Pratama berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (21) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di kawasan Jalan Raya Somang, Kabupaten Bogor.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. AD diketahui beroperasi dengan modus menyamar sebagai pedagang nasi goreng, namun di balik itu diduga turut mengedarkan obat keras ilegal kepada pembeli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 31 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.761.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone merek Samsung A53 yang digunakan untuk transaksi.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut. AD dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.