Jakarta, Mediaistana.com
Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina menyampaikan apresiasi kepada tim DPP RPA Indonesia, Roy Sairlela dan Paulus Tutuarima, yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penahanan ijazah seorang anak disabilitas bernama Jennifer.
Jennifer diketahui telah lulus dari salah satu sekolah dasar di Jakarta Timur sejak 2025. Namun, ijazahnya tidak diberikan karena tunggakan biaya sekolah. Kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu membuat Jennifer tertahan melanjutkan pendidikan.
Setelah didampingi RPA Indonesia, pihak sekolah akhirnya memanggil Jennifer untuk proses cap tiga jari dan penyerahan pasfoto 3×4. Tahap ini menjadi bagian dari penerbitan ijazah SD miliknya yang sempat tertunda satu tahun.
Jeannie Latumahina menegaskan, kejadian seperti yang dialami Jennifer tidak boleh terulang. Menurutnya, menahan ijazah dengan alasan apapun merupakan pelanggaran hak dasar anak di bidang pendidikan.
Menahan atau mengabaikan hak anak untuk memperoleh ijazah dengan alasan apapun adalah bentuk pelanggaran terhadap hak dasar anak. Pendidikan itu hak konstitusional, tegas Jeannie, Jumat (8/5/2026).
Roy Sairlela dan Paulus Tutuarima mengaku prihatin karena selama satu tahun Jennifer tidak dapat melanjutkan sekolah. Jennifer terpaksa membantu orang tuanya berjualan makanan demi bertahan hidup.
Anak ini kehilangan satu tahun masa sekolah hanya karena administrasi. Padahal dia berhak penuh atas ijazahnya, ujarnya.
Wirabadsha Maruapey, S.H. dan Rekawati, S.H. dari LBH RPA Indonesia menegaskan, pendampingan ini berdasar peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga bentuk dukungan terhadap program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Negara wajib hadir memastikan tidak ada anak yang terhambat sekolah karena alasan biaya. Ini amanat konstitusi, kata Wirabadsha.
Saat ini, Jennifer tinggal menunggu proses penerbitan ijazah dan legalisasi dari instansi terkait. Setelah ijazah terbit, ia dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Roy dan Paulus menegaskan, tidak ada alasan administratif maupun finansial yang dapat membenarkan penahanan ijazah. Hak pendidikan anak bersifat mutlak dan wajib dipenuhi.
Mengakhiri keterangannya, Jeannie Latumahina kembali menekankan pentingnya perlindungan hak anak. Ia berharap kasus Jennifer menjadi yang terakhir.
Hak anak adalah hak konstitusional yang wajib dipenuhi dan dilindungi semua pihak. Jangan ada lagi Jennifer-Jennifer lain yang gagal lanjut sekolah karena ijazah ditahan, pungkasnya.