Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru, Drs. Istanto Setyahadi, Ap., M.AP, menegaskan bahwa tudingan adanya rekayasa kepangkatan terhadap Direktur RSUD Kabupaten Buru tidak benar dan tidak berdasar secara hukum maupun administrasi kepegawaian.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media daring dan media sosial yang menuding adanya permainan administrasi dalam proses kenaikan pangkat Direktur RSUD Kabupaten Buru, Halija Wael.
Istanto menyatakan, seluruh proses kenaikan pangkat telah dilakukan secara terbuka, normatif, dan sesuai mekanisme resmi yang diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.
“Tidak ada tahapan yang dilompati, apalagi direkayasa. Semua proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Istanto saat diwawancarai di kediamannya, Namlea, (9/5/2026)
Ia menjelaskan, yang bersangkutan telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif untuk kenaikan pangkat, termasuk masa kerja dalam pangkat, angka kredit minimal, serta penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan nilai minimal “Baik” selama dua tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
BKPSDM Kabupaten Buru, lanjutnya, juga telah melakukan verifikasi berkas secara menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bahkan, kenaikan pangkat terakhir yang bersangkutan telah berlangsung sejak tahun 2019 dan saat ini telah berada pada Golongan Ruang III/c.
Menurut Istanto, proses penetapan pangkat tidak mungkin dilakukan sepihak karena harus melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan penerbitan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020.
“Kalau ada yang menyebut ini rekayasa, maka tuduhan itu jelas menyesatkan karena seluruh proses berada dalam pengawasan sistem kepegawaian nasional,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa jabatan Direktur RSUD Kabupaten Buru tidak memenuhi syarat kepangkatan. Menurutnya, publik harus memahami bahwa status RSUD Kabupaten Buru saat ini masih sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dengan status tersebut, jabatan Direktur RSUD setara Jabatan Struktural Pengawas yang dapat diduduki oleh PNS berpangkat minimal III/b.
Penjelasan itu, kata Istanto, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 juncto PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
“Jadi penempatan Sdr. Halija Wael sebagai Direktur RSUD Kabupaten Buru dengan pangkat III/c adalah sah, legal, dan tidak menyalahi ketentuan apa pun,” katanya.
Istanto menegaskan, seluruh dokumen kepegawaian tersimpan dalam sistem informasi kepegawaian daerah dan dapat diuji maupun diverifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BKPSDM Kabupaten Buru juga mengingatkan agar informasi yang berkembang di ruang publik tetap mengedepankan fakta dan dasar hukum agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan masyarakat.