27.8 C
Jakarta
BerandaInfoKasus dugaan pemerasan proyek jembatan timbang 2021 disorot,, KPK Diminta turun tangan

Kasus dugaan pemerasan proyek jembatan timbang 2021 disorot,, KPK Diminta turun tangan

KPK Diminta Tidak Bungkam, Dugaan Pemerasan Proyek Jembatan Timbang Siantan Harus Diusut Tuntas Sesuai UU Tipikor

MEDIA ISTANA.COM

Pontianak, Kalbar — Penanganan perkara dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahun Anggaran 2021 kembali menuai sorotan tajam dari publik. Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar tidak bersikap pasif dan segera melakukan supervisi serta pengawasan terhadap perkara yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.

Perkara yang tertuang dalam salinan putusan Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Ptk itu dinilai tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa. Dugaan adanya praktik pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi permainan perkara dalam proyek negara disebut berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor ditegaskan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan jabatan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana berat.

Kasus Dinilai Mengarah pada Kejahatan Terstruktur

Kasus ini mencuat di tengah proses persidangan yang menjadi perhatian luas masyarakat. Dalam konstruksi perkara yang berkembang di persidangan, muncul dugaan adanya permintaan uang bernilai fantastis yang disebut mencapai miliaran rupiah untuk mempengaruhi proses penanganan perkara proyek negara.

Meski seluruh fakta hukum masih memerlukan pembuktian di pengadilan, publik menilai adanya dugaan praktik mafia perkara dan abuse of power tidak boleh diabaikan. Terlebih, perkara tersebut menyangkut proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila benar terdapat intervensi atau praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum, maka hal tersebut bukan hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga merusak integritas lembaga penegak hukum dan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

### ASWIN Kalbar: KPK Jangan Hanya Jadi Penonton

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa KPK RI tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan praktik yang berkembang dalam perkara tersebut. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK.

Ia menilai, apabila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, atau permainan perkara yang melibatkan oknum aparat maupun pihak tertentu, maka KPK wajib turun tangan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan independen.

“Jika benar ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik pemerasan dalam penanganan proyek negara, maka ini sudah masuk kategori extraordinary crime. KPK tidak boleh hanya menjadi penonton. Negara tidak boleh kalah oleh mafia proyek maupun mafia perkara,” tegasnya.

Menurut Budi, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk menjunjung tinggi asas profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

### Desakan Transparansi dan Pengawasan Menguat

Dorongan agar KPK melakukan supervisi terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai perkara yang berkaitan dengan proyek strategis daerah harus diawasi secara ketat guna menghindari konflik kepentingan maupun dugaan intervensi dalam proses hukum.

Mereka menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, pemerasan, suap, maupun penyalahgunaan jabatan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, publik juga menyoroti pentingnya penerapan asas keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan atas penanganan perkara yang menyangkut uang negara tersebut.

### Belum Ada Pernyataan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan aliran dana maupun konstruksi perkara yang berkembang dalam persidangan.

Sementara itu, proses hukum masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.( TIM )

Sumber: DPD ASWIN Kalimantan Barat

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!