MAMUJU – Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat memberikan apresiasi positif terhadap ketegasan institusi Polri, khususnya jajaran Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polresta Mamuju, yang bergerak cepat merampungkan sidang disiplin dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Briptu Ahmad Kasyfi Sabastari selaku pelaku pemukulan tahanan di dalam sel Mapolresta Mamuju.
Berdasarkan hasil keputusan sidang disiplin yang telah resmi dikeluarkan, Briptu Ahmad Kasyfi Sabastari dinyatakan bersalah dan dijatuhi 3 (tiga) poin sanksi tegas, yaitu teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, serta penempatan dalam tempat khusus selama 14 (empat belas) hari.
Langkah hukum dan eksekusi putusan berlapis ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa kepolisian tidak menoleransi segala bentuk tindakan arogan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan internalnya.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, secara khusus menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada fungsi pengawasan internal, dalam hal ini jajaran Propam Polresta Mamuju, yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa kompromi dalam mengusut tuntas kasus ini.
Sanksi tegas hingga penahanan di tempat khusus (patsus) terhadap Briptu Ahmad Kasyfi Sabastari ini merupakan langkah konkrit untuk memulihkan citra kepolisian di mata publik, khususnya masyarakat Sulawesi Barat.
GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa meskipun seorang tahanan sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana, hak-hak dasarnya sebagai manusia untuk bebas dari penyiksaan tetap dilindungi oleh undang-undang.
”Kami dari GEBRAK Sulbar memberikan apresiasi terkhusus kepada jajaran Propam Polresta Mamuju atas komitmen dan integritasnya. Putusan terhadap Briptu Ahmad Kasyfi Sabastari berupa teguran tertulis, penundaan pendidikan, hingga penahanan 14 hari di tempat khusus ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan dan penegakan disiplin oleh Propam berjalan sangat objektif.
Ini adalah shock therapy yang sangat diperlukan agar tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel lainnya agar tidak bertindak sewenang-wenang,” tegas Idham dalam rilis resminya, Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut, GEBRAK Sulbar juga mengharapkan momentum ketegasan Propam ini dapat dijadikan bahan evaluasi bagi Polresta Mamuju untuk terus memperketat pengawasan internal di area sel tahanan.
Konsistensi kepolisian dalam menindak serta mengumumkan hasil putusan pelanggaran internal seperti ini dipandang sangat krusial untuk menjaga dan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional.
GEBRAK Sulbar berkomitmen akan terus konsisten mengawal jalannya isu-isu penegakan hukum, keadilan, dan pelayanan publik di Sulawesi Barat agar tetap berjalan di atas koridor yang bersih, transparan, dan akuntabel.