30 C
Jakarta
BerandaInfoAbdul Qodir Secara Resmi Sah,, Setelah Dilantik Menjabat Kuwu PAW Desa Kaplongan

Abdul Qodir Secara Resmi Sah,, Setelah Dilantik Menjabat Kuwu PAW Desa Kaplongan

Abdul Qodir Secara Resmi Sah,, Setelah Dilantik Menjabat Kuwu PAW Desa Kaplongan

INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Kadis Plt. DPMD Atang Suwandi, M. SI, secara resmi melantik H. Abdul Qodir sebagai Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Kaplongan, Kecamatan Kedokan Bunder, Pelantikan ini digelar bertempat di aula kantor kecamatan Kedokan bunder.
Selasa, 02/06/2026.

Hadir dalam acara tersebut,
Camat Kedokan bunder ( Roshadian Purnama, SH)
Danramil Karangampel ( Kapt. Inf. Dadang Iskandar)
Kapolsek Kedokan Bunder
( IPDA. Eryana)
Kepala UPTD/UPTB sekecamatan.
Kuwu Sekecamatan Kedokan bunder.
BPD desa Kaplongan.
LPM desa Kaplongan.
Panitia pemilihan Kuwu paw desa Kaplongan.
Ketua RT/RW desa Kaplongan.
Ketua PKK sekecamatan Kedokan bunder.
Jarang Tarun desa Kaplongan.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama desa Kaplongan.

Dalam sambutannya,Kadis DPMD Kabupaten Indramayu Atang Suwandi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan Kuwu Antar Waktu, serta masyarakat Desa Kaplongan.

Atang Suwandi menjelaskan, di Kabupaten Indramayu telah diterbitkan regulasi terkait pemilihan kuwu antar waktu, yakni Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29.2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kuwu Antar Waktu, serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 48.1 Tahun 2018 tentang perubahannya.

“Aturan ini menegaskan, apabila kuwu berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka akan dilaksanakan musyawarah desa untuk memilih kuwu antar waktu melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara,” jelasnya.

Sejak tahun 2019, pemilihan kuwu antar waktu telah dilaksanakan di beberapa desa. Untuk tahun 2026, ada 4 Desa yang menjalani Pilwu PAW di Indramayu yang menyelenggarakan pemilihan tersebut.

“Atas nama pribadi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, saya mengucapkan selamat atas terpilihnya dan dilantiknya Saudara Abdul Qodir sebagai Kuwu Kaplongan dengan masa jabatan hingga 15 Agustus 2029,” ucap Atang.

Lebih lanjut, Atang berpesan agar kuwu yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Sekalipun bukan dipilih melalui pemilihan serentak, tugas dan kewajibannya sama dengan kuwu hasil pemilihan serentak. Untuk itu, saya berharap Saudara Abdul Qodir dapat menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, serta memberdayakan masyarakat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Semua ini demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,” tegasnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan Desa Kaplongan semakin maju dan mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya di bawah kepemimpinan kuwu yang baru.

Acara puncak diakhiri dengan serah Terima jabatan dari kuwu PJ. H. Maryono, kepada H. Abdul Qodir Sebagai Kuwu Pergantian Antar Waktu ( PAW).
dan dilanjutkan dengan do’a penutup.

*IYONS74*

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!