BerandaInfoAhli Waris Kecewa, PT ALAM Khtulistiwa Tak Hadiri mediasi Disnarker Pontianak

Ahli Waris Kecewa, PT ALAM Khtulistiwa Tak Hadiri mediasi Disnarker Pontianak

MEDIA ISTANA.COM

PONTIANAK KALBAR

Polemik penyelesaian hak-hak almarhum karyawan PT Alam Khatulistiwa yang telah mengabdi selama 28 tahun kembali menemui jalan buntu. Pasalnya, pihak perusahaan kembali tidak menghadiri agenda mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak.

Ketidakhadiran perusahaan untuk kedua kalinya tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak ahli waris yang sejak lama menunggu kepastian penyelesaian hak-hak almarhum. Mediasi yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi justru kembali gagal terlaksana karena absennya perwakilan perusahaan.

Perwakilan ahli waris mengaku kecewa dan mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut hak pekerja yang telah mengabdikan hampir tiga dekade hidupnya kepada perusahaan.

“Kami datang dengan harapan memperoleh kepastian dan penyelesaian yang adil. Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan kembali tidak hadir memenuhi panggilan mediasi. Yang kami perjuangkan hanyalah hak-hak almarhum yang telah mengabdi selama 28 tahun,” ungkapnya.

Menurut keluarga, setiap penundaan bukan hanya soal waktu, tetapi juga memperpanjang ketidakpastian yang mereka hadapi. Mereka berharap ada langkah konkret agar proses penyelesaian tidak terus berlarut-larut.

Menanggapi kondisi tersebut, Nardi M, Ketua Investigasi DPD ASWIN Kalimantan Barat, meminta Disnaker Kota Pontianak menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Jika perusahaan berulang kali tidak memenuhi panggilan mediasi, maka Disnaker harus mengambil langkah yang lebih tegas sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Jangan sampai hak pekerja yang telah mengabdi selama 28 tahun terabaikan akibat proses yang terus tertunda,” tegas Nardi M.

Nardi menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja dan ahli waris pekerja merupakan amanat peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang wajib dihormati seluruh pihak. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetap mengatur adanya hak-hak normatif pekerja maupun hak yang dapat timbul bagi ahli waris pekerja sesuai status hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku.

“Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi di Disnaker. Karena itu kami berharap seluruh pihak menghormati proses tersebut dengan hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka agar hak-hak pekerja maupun ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menilai penyelesaian kasus ketenagakerjaan harus mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak pekerja maupun ahli warisnya.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau nominal hak yang belum dibayarkan. Ini menyangkut penghargaan terhadap pengabdian seorang pekerja yang telah memberikan tenaga dan waktunya selama puluhan tahun kepada perusahaan. Negara melalui instansi terkait harus hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan,” tambahnya.

DPD ASWIN Kalbar juga meminta agar proses mediasi tidak berhenti hanya pada pemanggilan formal semata. Menurutnya, apabila mediasi terus mengalami hambatan, Disnaker dapat menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Sementara itu, pihak ahli waris mengaku semakin kecewa karena hingga kini belum ada kepastian mengenai hak-hak yang seharusnya diterima keluarga almarhum.

“Yang membuat kami sedih, almarhum bukan pekerja yang baru bekerja beberapa bulan. Selama 28 tahun beliau mengabdikan hidupnya kepada perusahaan. Kami hanya ingin ada kejelasan dan penyelesaian yang adil atas hak-haknya,” ujar keluarga.

Keluarga berharap Disnaker Kota Pontianak dapat menjalankan fungsi mediasi secara maksimal sehingga perkara yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat segera memperoleh titik terang. Mereka menilai kepastian hukum sangat penting agar hak-hak yang menjadi hak almarhum maupun ahli waris tidak terus menggantung tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alam Khatulistiwa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya dalam agenda mediasi yang dijadwalkan Disnaker Kota Pontianak. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun Disnaker guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut hak pekerja yang telah mengabdikan diri selama hampir tiga dekade. Di tengah semangat perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, keluarga almarhum berharap proses hukum dan mediasi dapat berjalan efektif sehingga memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja beserta ahli warisnya.( Tim )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!