Catatan Editorial oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.
Di era ketika informasi bergerak lebih cepat daripada verifikasi, sebuah isu dapat menjelma menjadi keyakinan publik bahkan sebelum fakta menemukan ruang untuk berbicara. Begitulah yang terjadi pada isu dugaan hilangnya 80 gram barang bukti narkotika dalam kasus yang menyeret nama Saleh Tan di Kabupaten Buru.
Isu itu beredar dari percakapan ke percakapan, dari satu ruang diskusi ke ruang lainnya. Sebagian mempercayainya, sebagian meragukannya. Namun satu hal yang sering terlupakan adalah bahwa setiap tuduhan membutuhkan bukti, dan setiap kesimpulan harus berdiri di atas fakta.
Melalui Humas Polres Buru, Jaya Permana, kepolisian memberikan penjelasan resmi bahwa dalam proses penangkapan Saleh Tan tidak ditemukan barang bukti narkotika sebagaimana yang dituduhkan. Yang tercatat dalam penanganan perkara hanyalah hasil tes urine yang menunjukkan adanya kandungan amphetamine dan methamphetamine pada yang bersangkutan.
Jika memang tidak pernah ada barang bukti yang disita, lalu dari mana angka 80 gram itu berasal? Pertanyaan tersebut layak dijawab dengan data, bukan dengan asumsi. Sebab hukum tidak mengenal desas-desus sebagai alat bukti, dan keadilan tidak dibangun di atas cerita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, institusi penegak hukum juga harus menyadari bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Ketika muncul keraguan di tengah masyarakat, penjelasan yang transparan dan berbasis fakta menjadi cara terbaik untuk meredam spekulasi.
Masyarakat berhak bertanya. Pers berhak mengawasi. Aparat wajib memberikan klarifikasi. Ketiganya adalah pilar penting dalam negara hukum yang sehat.
Karena itu, polemik ini seharusnya menjadi pelajaran bersama bahwa kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh rumor, dan fakta tidak boleh tenggelam oleh opini. Jika ada bukti, tunjukkan. Jika tidak ada bukti, maka kejujuran mengharuskan kita menghormati fakta yang ada.
Pada akhirnya, hukum bukanlah arena untuk memperdagangkan prasangka, melainkan tempat di mana setiap tuduhan diuji, setiap bukti diperiksa, dan setiap kebenaran diberi kesempatan untuk berbicara.
Sebab di negeri yang menjunjung hukum, yang harus menjadi panglima bukanlah isu, melainkan fakta.