MediaIstana.com Labuhanbatu||– Kamis 10/06/2026 Sumatera Utara, Isu maraknya peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan mendalam di Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari warga umum, pemuda anti-narkoba, hingga aktivis mahasiswa, akhirnya angkat bicara menyikapi kondisi yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, diduga terdapat sejumlah jaringan pengedar yang beroperasi di berbagai titik wilayah. Salah satu nama yang disebut-sebut adalah Perd Sembiring (berinisial PS), pria asal Medan yang diduga mengendalikan jaringan peredaran skala besar di daerah tersebut.
Selain itu, warga juga menyebutkan nama-nama lain yang diduga terlibat:
– Si Panjang: Diduga beroperasi di kawasan Lingkungan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara
– Nafi: Dikaitkan dengan aktivitas peredaran di Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu
Masyarakat menyampaikan kekhawatiran bahwa para oknum tersebut terkesan beroperasi secara terbuka dan leluasa. Bahkan muncul dugaan kuat bahwa mereka mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu, sehingga seolah tak tersentuh hukum. Informasi yang diterima juga menyebutkan bahwa jaringan ini telah menyusun struktur organisasi yang rapi, lengkap dengan pembagian tugas dan pengawasan khusus untuk mengantisipasi kedatangan aparat penegak hukum maupun wartawan.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi ini masih berupa dugaan dan kabar yang berkembang di masyarakat, serta belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan, warga secara tegas mendesak Kapolres Labuhanbatu dan Kapolres Labuhanbatu Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka berharap dilakukan penyelidikan yang transparan, mendalam, dan tanpa pandang bulu — termasuk mengusut tuntas dugaan adanya pihak yang diduga memberikan perlindungan. Jika nantinya terbukti secara hukum bahwa pihak-pihak tersebut bersalah, masyarakat menuntut agar dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dinilai penting demi memulihkan ketertiban lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan akibat peredaran barang haram.
By : (Dariter Ritonga) / Tim