Tangrang kecamatan Cipondoh kelurahan gondrong – Sejumlah warga menyampaikan bahwa gerobak-gerobak PKL yang masih berada di area lapangan UMKM GOR Gondrong juga perlu segera ditertibkan agar fungsi kawasan sebagai ruang publik dapat kembali optimal. Selain itu, warga meminta musala yang merupakan fasilitas umum dan tempat ibadah umat Islam dikembalikan sepenuhnya sesuai peruntukannya apabila ditemukan adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi fasilitas tersebut. SENIN 29JUNI 2026
PENERTIBAN PKL GOR GONDRONG DINILAI BELUM EFEKTIF, WARGA DESAK PEMERINTAH KOTA TANGERANG BUKTIKAN KINERJA NYATA
Tangerang, Senin, 29 Juni 2026 – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menilai upaya penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang hingga kini belum menunjukkan hasil yang maksimal karena aktivitas PKL masih ditemukan di sejumlah titik yang sebelumnya telah menjadi sasaran penertiban.
Menurut warga, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi pemerintah dalam menegakkan ketertiban umum. Mereka berharap penertiban tidak hanya dilakukan secara sesaat, tetapi juga disertai pengawasan yang berkelanjutan sehingga kawasan yang telah ditata tidak kembali dipadati pedagang.
Sejumlah warga juga menyampaikan kritik terhadap kinerja Pemerintah Kecamatan Cipondoh dan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut mereka, hasil penertiban yang dinilai belum efektif menimbulkan kesan bahwa langkah-langkah yang dilakukan belum memberikan perubahan nyata. Sebagian warga bahkan berpendapat penertiban terkesan hanya sebatas pencitraan dan janji tanpa hasil yang berkelanjutan. Karena itu, mereka mendesak Camat Cipondoh beserta jajaran Satpol PP membuktikan kinerjanya melalui tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan yang tegas sehingga masyarakat dapat merasakan hasil konkret dari setiap kebijakan yang dijalankan.
Selain persoalan efektivitas penertiban, warga juga meminta aparat berwenang menindak tegas apabila terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan sebagai koordinator PKL. Menurut warga, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Warga juga meminta aparat melakukan penertiban apabila terdapat dugaan penggunaan fasilitas umum, termasuk fasilitas ibadah, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka berharap seluruh fasilitas publik dapat difungsikan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat luas dengan tetap mengedepankan proses hukum dan menghormati hak setiap pihak.
Selain itu, masyarakat mendesak agar seluruh gerobak PKL yang masih berada di kawasan lapangan UMKM GOR Gondrong segera ditertibkan sebagai bagian dari penataan kawasan secara menyeluruh. Warga menilai keberadaan gerobak-gerobak tersebut masih mengganggu tujuan penataan yang telah dilakukan pemerintah.
Tidak hanya itu, warga juga meminta agar musala yang berada di kawasan GOR Gondrong dikembalikan sepenuhnya kepada fungsi utamanya sebagai tempat ibadah umat Islam apabila ditemukan adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut mereka, fasilitas umum, khususnya tempat ibadah, harus dijaga kesucian, kenyamanan, dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut warga, ketegasan penertiban PKL di kawasan GOR Gondrong sangat bergantung pada komitmen Pemerintah Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka berharap Wali Kota Tangerang, Drs. H. Sachrudin, memberikan perhatian serius dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Warga berharap Wali Kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah yang menangani penertiban PKL apabila hasil yang dicapai dinilai belum efektif.
Mereka juga meminta agar koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, dan instansi terkait diperkuat sehingga penataan PKL dapat berjalan secara konsisten, efektif, dan berkelanjutan.
Menurut warga, Wali Kota tidak seharusnya membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian yang nyata. Mereka berharap seluruh permasalahan yang berkaitan dengan penataan PKL, dugaan pungutan liar, dugaan penyalahgunaan fasilitas umum, serta pelanggaran lain yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan kewenangan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat juga mendorong adanya keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penataan PKL di kawasan GOR Gondrong, termasuk hambatan yang dihadapi serta langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah ke depan. Transparansi dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Bagi warga, ukuran keberhasilan bukan sekadar pelaksanaan razia atau penertiban sesaat, melainkan terciptanya kawasan GOR Gondrong yang benar-benar tertib, aman, nyaman, bersih, serta bebas dari pelanggaran yang berulang. Mereka berharap Pemerintah Kota Tangerang membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang adil, serta evaluasi terhadap setiap pihak yang memiliki tanggung jawab apabila target penataan tidak tercapai.
Warga menegaskan bahwa harapan mereka sederhana, yaitu melihat pemerintah hadir dengan kebijakan yang tegas, profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas sehingga kawasan GOR Gondrong kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai fasilitas publik yang tertib, aman, nyaman, bersih, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang.
REDAKSI: DAVID E, SE 