Mediaistana.com – Kota Tangerang, 30 Juni 2026 – Dugaan insiden yang melibatkan seorang oknum Kasi Satpol PP Kecamatan Cipondoh menjadi perhatian sejumlah warga di kawasan GOR Gondrong, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut disebut terjadi saat proses konfirmasi penertiban yang dilakukan oleh seorang warga yang juga berprofesi sebagai wartawan mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai, seorang pejabat yang menjabat sebagai kasi semestinya mengedepankan sikap profesional,kode etik ,tidakan arogan terhadap warga, serta menjunjung sumpah jabatan sebagai aparatur Satpol PP.
Warga yang bersangkutan menyatakan keberatan atas peristiwa yang menurut pengakuannya diduga berupa ajakan berkonfrontasi dan tindakan yang tidak bermoral saat proses komunikasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia dan warga asli Kelurahan Gondrong, dirinya berharap setiap aparatur pemerintah mengedepankan sikap profesional, menghormati masyarakat, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam proses konfirmasi tersebut, menurut keterangan sejumlah saksi yang berinisial Onai, Jay ES Solo, dan seorang pedagang cilok bernama Ibu Ita, situasi berlangsung dalam suasana emosional. Para saksi mengaku melihat dan mendengar rangkaian peristiwa yang menurut mereka tidak semestinya terjadi dalam hubungan antara aparatur pemerintah dengan masyarakat maupun insan pers. Keterangan tersebut merupakan pernyataan para saksi dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sejumlah warga yang mengetahui informasi tersebut menyatakan harapan agar Pemerintah Kota Tangerang dan pimpinan Satpol PP melakukan penelusuran secara objektif apabila terdapat laporan resmi mengenai peristiwa itu. Menurut mereka, setiap dugaan pelanggaran etika aparatur perlu ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga.
Warga juga menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan pendapat dengan wartawan atau masyarakat, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui hak jawab, klarifikasi, dan jalur hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau konfrontasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum Kasi Satpol PP Kecamatan Cipondoh belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi atas berbagai keterangan yang disampaikan oleh pihak yang mengaku mengalami peristiwa maupun para saksi. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan Kode Etik Jurnalistik.
Mediaistana.com. Red : David E, SE