Mediaistana.com – Sabtu – 4 Juli 2026 – Kota Tangerang – Aspirasi masyarakat terkait dugaan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali mencuat. Sejumlah warga dan pedagang berharap aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polsek Cipondoh, menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan sejumlah pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mereka berharap aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menindaklanjutinya melalui penyelidikan yang serius, mendalam, dan menyeluruh. Para pedagang mengaku ingin memperoleh kepastian hukum sehingga dapat menjalankan usaha dengan rasa aman tanpa adanya tekanan maupun praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
Salah seorang pedagang mengungkapkan bahwa menurut pengalamannya, persoalan yang terjadi di kawasan tersebut telah lama menjadi pembicaraan di kalangan pedagang maupun masyarakat sekitar. Ia berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat dibuktikan melalui proses hukum yang profesional sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan.
“Kami hanya ingin berdagang dengan tenang. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, kami berharap aparat membongkar semuanya secara terbuka berdasarkan bukti, bukan berhenti pada pihak tertentu saja,” ujarnya kepada awak media.
Senada dengan itu, sejumlah warga menilai apabila terdapat dugaan praktik pungli yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, maka penanganannya perlu dilakukan secara komprehensif. Mereka berharap aparat menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri dugaan aliran dana apabila terdapat indikasi yang mengarah pada tindak pidana.
Warga juga berharap proses penyelidikan dilakukan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Menurut mereka, penegakan hukum yang objektif merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.
Selain itu, masyarakat meminta agar setiap laporan korban dugaan premanisme memperoleh perlindungan hukum dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Mereka berharap tidak ada korban atau saksi yang merasa takut memberikan keterangan apabila mengetahui informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.
Masyarakat juga menekankan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan aktivitas PKL atau dugaan aliran dana yang melanggar hukum, maka seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Menurut warga, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara akan menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.
Masyarakat berharap langkah aparat penegak hukum tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sedang berlangsung, tetapi juga mampu memberikan efek jera terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum sehingga tercipta lingkungan usaha yang tertib, aman, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan praktik premanisme, pungutan liar, dugaan aliran dana, maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi terhadap semua pihak sampai terdapat fakta hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip jurnalistik yang berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.
Redaksi David E, S.E.