Mediaistana .com – Jumat 3 juli 2026 – Kota Tangerang – Kami kecewa pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kota Tangerang, mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli). Mereka menyampaikan kekecewaan setelah upaya membuat laporan polisi di Polsek Cipondoh, menurut pengakuan mereka, belum dapat diproses.dan di tolak
Salah seorang narasumber yang mengaku sebagai pedagang dan meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa dirinya bersama pedagang lain mendatangi Polsek Cipondoh dengan harapan memperoleh perlindungan hukum dan melaporkan dugaan pungli yang mereka alami dapat keadilan,kami membawa bukti kwitansi pembayaran atas nama oknum preman pungli
Menurut narasumber, laporan tersebut belum diterima. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa para pelapor diminta terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti serta korban lain yang juga mengaku mengalami dugaan pungli sebelum laporan dapat diproses lebih lanjut.
“Kami datang bukan untuk mencari masalah. Kami hanya ingin mencari keadilan sebagai warga negara Indonesia. Kami berharap laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan pungli dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar narasumber.
Para pedagang menyatakan bahwa mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap pengaduan masyarakat kecil. Mereka memohon kepada Presiden Republik Indonesia, , Kapolri , Kapolda Metro Jaya , serta Propam Polda Metro Jaya agar memberikan perhatian terhadap pengaduan yang mereka sampaikan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut para pedagang, mereka tidak menginginkan perlakuan istimewa. Yang mereka harapkan adalah kepastian hukum, rasa keadilan, dan pelayanan yang baik ketika masyarakat datang untuk menyampaikan laporan atau pengaduan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pungli dan pengakuan bahwa laporan belum diterima merupakan keterangan dari narasumber. Pihak Polsek Cipondoh belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak Polsek Cipondoh maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Red : David E.S.E.