Mamasa mediaistana.com Sejumlah warga Desa Manipi, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Manipi setelah kantor desa diduga tidak difungsikan sebagaimana mestinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(7/7/2026).
Saat ditemui awak Media Istana Com, warga mengaku sudah lama tidak melihat aktivitas pemerintahan berlangsung di Kantor Desa Manipi. Menurut mereka, bangunan kantor desa bahkan tidak memiliki papan nama kantor sehingga tampak seperti rumah tinggal biasa yang tidak digunakan sebagai pusat pelayanan pemerintahan desa.
“Kantor Desa Manipi selama ini tidak pernah digunakan berkantor sebagaimana mestinya. Bahkan tidak ada papan nama kantor desa sehingga terlihat seperti rumah masyarakat biasa yang ditinggalkan pemiliknya,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mempertanyakan keberadaan Kepala Desa Manipi, Sapan, SP, yang menurut mereka lebih banyak tinggal dan berdomisili di Kota Mamasa dibandingkan di Desa Manipi.
“Beliau memang Kepala Desa Manipi, tetapi tinggal di Mamasa. Kami mempertanyakan apakah aturan memperbolehkan seorang kepala desa tidak tinggal dan tidak aktif menjalankan tugas di desanya sendiri,” kata warga.
Selain itu, warga menyampaikan bahwa apabila Kepala Desa Manipi datang ke desa, kedatangannya lebih sering karena urusan keluarga. Sementara untuk menjalankan tugas pemerintahan dan berkantor di kantor desa, warga mengaku sudah sangat lama tidak melihat aktivitas tersebut.
“Kalau datang ke desa biasanya karena ada acara keluarga. Tetapi datang sebagai kepala desa untuk berkantor sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak pernah kami lihat. Seingat kami hanya pada awal menjabat beliau sempat aktif berkantor,” tambah warga.
Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mamasa karena dapat berdampak pada pelayanan publik kepada masyarakat desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa mempunyai kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta melaksanakan tugas secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 mengatur pelaksanaan tugas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 mengatur bahwa kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, sedangkan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan, serta Pasal 6 yang memberikan peran kepada pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Manipi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi Media Istana Com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Manipi maupun Pemerintah Kabupaten Mamasa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Nurdin)